- Pemerintah pusat mulai menimbang mengembalikan kebun-kebun sawit berizin di Sumatera menjadi hutan kembali pasca bencana Sumatera. Bagaimana pandangan organisasi masyarakat sipil soal wacana ini termasuk mengenai tata kelola selama ini?
- Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN mengatakan, banyak wilayah yang sebelumnya daerah tangkapan air kini berubah menjadi perkebunan monokultur atau pemukiman padat penduduk. Air tak lagi punya tempat meresap, dan meluber ke rumah-rumah warga.
- Anggi Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, tata kelola hutan maupun sawit karut marut. Dengan segala karut-marut, niat Menteri ATR/BPN menghutankan kembali perkebunan sawit, akan sulit. Meski demikian, pemulihan kawasan hutan penting.
- Respati Bayu Kusuma, Juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut, banyak konsesi sawit di Sumatera bermasalah. Kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan bukan hanya langkah keliru juga preseden buruk tata kelola sawit dan penegakan hukum. Dunia internasional, juga akan mempertanyakan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah pusat mulai menimbang mengembalikan kebun-kebun sawit berizin di Sumatera menjadi hutan kembali pasca bencana Sumatera. Bagaimana pandangan organisasi masyarakat sipil soal wacana ini termasuk mengenai tata kelola selama ini?
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN itu mengaku, sudah duduk satu meja dengan Kementerian Kehutanan untuk menilai seluruh izin pelepasan kawasan hutan yang kini berubah menjadi perkebunan komersial.
“Ini bukan evaluasi biasa. Ada opsi ekstrem yang sedang dipertimbangkan: mengembalikan areal sawit itu ke fungsi hutannya,” katanya, 8 Desember lalu, di Jakarta, seperti dikutip dari Sawitku.id.
Dia bilang, banyak wilayah yangsebelumnya daerah tangkapan air kini berubah menjadi perkebunan monokultur atau pemukiman padat penduduk. Air tak lagi punya tempat meresap, dan meluber ke rumah-rumah warga.
“Penyangga airnya hilang. Pohon-pohonnya hilang. Kalau ruang untuk resapan diganti dengan ruang yang lain, jangan kaget kalau bencana datang bertubi-tubi,” kata Nusron.
Dia menyebut, revisi tata ruang Sumatera sebagai “jalan pulang” agar lanskap pulau Sumatera kembali stabil.
Anggi Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, tata kelola hutan maupun sawit karut marut.
Dengan segala karut-marut, katanya, niat Menteri ATR/BPN menghutankan kembali perkebunan sawit, akan sulit. Meski demikian, kata Anggi, pemulihan kawasan hutan penting.
Anggi pun mendesak, Nusron Wahid untuk membuka dokumen HGU secara transparan. Jadi, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan perbaikan tatakelola lingkungan.
“Setelah banjir Sumatera, kita sadar, kalau kita butuh hutan,” katanya.
Dia pun jabarkan kekacaubalauan tata kelola hutan hingga berdampak salah satu bencana. Bencana di Sumatera, katanya, sebagai “bukti telanjang” betapa rusak tata kelola hutan di Indonesia.
“Banyak izin perkebunan sawit tumpang tindih dengan izin tambang, tumpang tindih dengan kawasan hutan,” katanya.
Perkebunan sawit menjadi mesin deforestasi terbesar di Sumatera. Data terbaru Badan Pusat Statistik Nasional menunjukkan, luasan kebun sawit resmi mencapai lebih dari 17% dari luas Sumatera.
Luas itu belum termasuk izin perkebunan sawit yang tumpang tindih.
Menurut Anggi, akar masalahnya adalah UU Kehutanan seharusnya melindungi justru mengakomodir kawasan hutan untuk tereksploitasi. “Pemerintah melihatnya uang, uang. Padahal, hutan memiliki banyak fungsi penting.”
Ironisnya, ketika korporasi masuk ke kawasan hutan, negara bukan melakukan penegakan hukum, malah memberikan pengampunan.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.36/2025, ada 436 konsesi sawit dalam kawasan hutan yang mengajukan pemutihan dengan luas 790.474 hektar.
UU Cipta Kerja, kata Anggi, justru memberi karpet merah bagi perusahaan untuk merusak hutan.
“Harusnya, penegakan hukum untuk memberi efek jera, bukan malah diampuni karena sudah membayar denda. Ini jelas bertentangan dengan upaya pemulihan ekosistem,” katanya.
Lebih ironis lagi, lebih dari 3,5 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan yang Satgas PKH tertibkan tidak kembali untuk restorasi, tetapi pindah kelola ke PT Agrinas Palma Nusantara.
“Jadi penertiban sawit ini tujuannya bukan untuk pemulihan, tetapi pengalihan penguasaan.”
Respati Bayu Kusuma, Juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut, banyak konsesi sawit di Sumatera bermasalah.
Dia contohkan kasus korupsi alih fungsi lahan sawit Duta Palma Group yang menyeret sang bos Surya Damadi ke balik jeruji.
Kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Riau. PT Asiatic Persada di Jambi juga menghadapi tuntutan agar ukur ulang HGU.
Contoh lain, PT Kallista Alam di Aceh yang menghancurkan gambut Rawa Tripa untuk perkebunan sawit.

Menurut dia, kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan bukan hanya langkah keliru juga preseden buruk tata kelola sawit dan penegakan hukum. Dunia internasional, katanya, juga akan mempertanyakan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan.
UU Cipta Kerja, katanya, tak hanya menjadi pintu masuk perusahaan merusak hutan, tidak serta-merta menghapus kewajiban lingkungan dalam ekspansi sawit. UU itu juga mengubah desain kontrol, dengan kemudahan perizinan namun mempersempit ruang koreksi publik.
“Izin lingkungan sebagai prasyarat izin usaha dihapus, sehingga kontrol lingkungan bergeser menjadi persetujuan lingkungan.”

Ekspansi sawit liar
Tak jauh beda dengan pandangan Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch. Dia melihat, banjir bandang dan longsor di Sumatera karena daya dukung lingkungan sudah melampaui batas. Ekspansi perkebunan sawit begitu liar dan tak terkendali.
Kajian Sawit Watch bersama koalisi masyarakat sipil pada 2022 menunjukkan, Sumatera sudah mengalami defisit ekologis. Tutupan sawit mencapai 10,7 juta hektar, padahal kebutuhan ideal hanya 1,53 juta hektar.
Masalah utamanya, bukan hanya jumlah, melainkan lokasi. Ada 5,97 juta hektar perkebunan sawit berada pada wilayah “variabel pembatas” zona sensitif yang seharusnya tidak dibuka.
Rambo mengatakan, ketika hutan di wilayah-wilayah variabel pembatas berubah menjadi kebun sawit monokultur, lanskap kehilangan fungsi alaminya sebagai “spons” penyerap air.
Air hujan berubah menjadi limpasan besar yang akhirnya memicu banjir dan longsor.
Temuan Sawit Watch juga menunjukkan, tumpang tindih mencolok antara kebun sawit, wilayah berisiko, dan lokasi banjir parah di Aceh, Mandailing Natal, Sumatera Utara, serta Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Totalnya, 320.807,98 hektar konsesi sawit berada di dalam area yang mengalami banjir hebat.
Dia mengatakan, bencana ini bukan sekadar soal hujan tetapi tata ruang yang kacau, zona tangkapan air habis-habisan, dan konsesi yang merangsek masuk ke kawasan sensitif.
“Kombinasi faktor hidrologis dan ekspansi konsesi di zona sensitif membuat risiko banjir semakin tinggi dan berdampak luas.”
Kini, Sawit Watch mendorong setop permanen izin sawit baru. Simulasi ekonomi mereka menunjukkan hasil yang mengejutkan, skenario setop izin disertai peremajaan sawit rakyat justru menghasilkan output ekonomi Rp30,5 triliun pada 2045.
Sebaliknya, jika ekspansi sawit berjalan seperti biasa, hasilnya minus Rp30,4 triliun karena biaya bencana dan kerusakan lingkungan.
“Ekonomi tidak bisa tumbuh di atas tanah yang longsor atau wilayah yang banjir. Solusinya, bukan ekspansi lahan, melainkan peningkatan produktivitas melalui peremajaan kebun rakyat,” kata Hadi, Kepala Departemen Riset, Kampanye & Kebijakan Publik Sawit Watch.
Bagi Rambo, bencana di Sumatera adalah peringatan keras kalau daya dukung lingkungan sudah terlampaui. Pemulihan tata kelola sawit bukan lagi pilihan, katanya, tetapi kebutuhan mendesak demi keselamatan rakyat dan masa depan ekonomi.
Tanpa pengendalian ketat dan penataan ruang yang benar, katanya, tekanan ekologis akan makin besar, dan bencana di masa mendatang akan makin buruk.

*****