- Banjir melanda sejumlah kabupaten/ kota di Jateng sejak awal 2026. Catatan BNPB, setidaknya 71.479 jiwa, ribuan rumah, dan ratusan hektar lahan pertanian terdampak banjir. Banjir di Jateng bukan pertama kali terjadi, ada pola pengulangan setiap tahunnya.
- Nur Cholis, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jateng mengatakan krisis ekologis bukan semata akibat faktor curah hujan, melainkan akibat kegagalan tata kelola ruang yang tidak berpihak pada perlindungan kawasan hulu dan fungsi ekologis.
- Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menyebut bencana hidrometeorologi tak lepas dari buruknya tata kelola ruang, baik di darat maupun di wilayah pesisir. Warga di pesisir pantai utara Jateng juga harus diperhatikan. Sebab mereka terdampak sangat parah karena berada di pesisir. Pemerintah harus memastikan social security di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja.
- Widi Hartanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng menyebut ada sekitar 317 ribuan hektare lahan kritis di wilayahnya. Lahan kritis terjadi akibat beberapa faktor seperti alih fungsi lahan dan penebangan liar. Luas lahan kritis disebut telah berkurang 70 ribuan hektare kurun waktu 2021-2024.
Banjir melanda sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) awal 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Senin (19/1/26) setidaknya ada 71.479 jiwa dan ribuan rumah terdampak banjir tersebar di Kabupaten Demak, Kendal, Batang, Pemalang, dan Kota Pekalongan.
Di Demak, 3.825 rumahdan lebih 14.000 jiwa terdampak. Di Kendal, banjir melanda 28 desa. Sebanyak 10.700 rumah dan 27.119 jiwa terdampak.
Sedangkan di Batang, tercatat ada 18.270 jiwa terdampak. Kemudian di Pemalang, banjir merendam 2.987 rumah dan 12.090 jiwa, serta Kota Pekalongan 8.692 keluarga terdampak. Banjir juga mengenai ribuan hektar lahan pertanian dan fasilitas umum.
Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala Pelaksana Harian BPBD Jateng mengatakan, banjir masih menggenangi Pekalongan, Kudus, dan Pati pada Kamis, (22/1/26). Pengungsi di Pekalongan pun jumlahnya masih tinggi, sekitar 2.800-an jiwa.
Pemerintah Kota Pekalongan juga sudah menetapkan status tanggap darurat bencana pada Minggu, (18/01/26).
Bergas belum bisa menyebut jumlah seluruh warga terdampak di Jateng, serta berapa kerugian material secara pasti. Namun dia katakan banyak. “Lebih luas dari itu ya (jika) bicara terdampak,” ujarnya.

Kegagalan tata ruang
Nur Cholis, Deputi Direktur Walhi Jateng mengatakan, banjir di Jateng terjadi karena pelbagai faktor, bukan hanya cuaca semata. Salah satu faktornya, kegagalan tata ruang di Jateng.
“Krisis ekologis bukan semata karena faktor curah hujan, melainkan akibat kegagalan tata kelola ruang yang tidak berpihak pada perlindungan kawasan hulu dan fungsi ekologis wilayah,” katanya.
Banjir di Jateng, merupakan dampak dari laju degradasi lahan dan deforestasi dalam kurun waktu 2014–2024. Merujuk data yang Walhi himpun, Jateng kehilangan tutupan hutan seluas kurang lebih 11.179,766 hektar kurun waktu 10 tahun terakhir.
Deforestasi paling signifikan terjadi pada 2014–2015 dengan luas mencapai 5.152,822 hektar. Kemudian bertambah sekitar 3.750 hektar pada 2017–2018, bertambah sekitar 1.876 hektar setahun berikutnya (2018–2019).
“Hilangnya tutupan hutan seluas lebih dari 11.000 hektar menunjukkan masifnya tekanan terhadap kawasan hutan di Jateng, baik hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, maupun kawasan konservasi yang sejatinya berfungsi sebagai wilayah penyangga ekologis dan pengendali banjir di kawasan hulu.”
Cholis juga menyoroti masifnya aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan skala besar, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), rencana dan pengembangan proyek panas bumi (geothermal).
“ Industri ekstraktif terindikasi kuat menjadi salah satu pemicu banjir karena berkontribusi langsung terhadap degradasi lahan dan deforestasi kawasan hutan. Pada akhirnya melemahkan fungsi ekologis daerah tangkapan air.”
Catatan Walhi, luas IPPKH Jateng mencapai 1.546,025 hektar, yang terdiri atas peruntukan kegiatan pertambangan seluas 626,51 hektar dan kegiatan non-pertambangan seluas 919,515 hektar. Sedangkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) telah mencapai 217.341 hektar.
Sementara luas HGU sektor perkebunan yang terbit sejak 1978-2018 tercatat 18.284,309 hektar. Luas izin pertambangan di Jateng yang pemerintah terbitkan tercatat 14.033,887 hektar.
“Sebaran aktivitas perizinan yang diterbitkan paling banyak di kawasan hutan maupun di sekitar aliran DAS (Daerah Aliran Sungai) utama. Padahal daerah itu merupakan wilayah kunci dan berkontribusi signifikan sebagai penyebab banjir di Jateng.”
Secara keseluruhan, katanya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng menunjukkan ketidakseimbangan antara pembangunan dan perlindungan ekologis. Meski ada klaim terhadap peningkatan kawasan resapan air dan penguatan legal kawasan pertambangan, faktanya kondisi lingkungan semakin tertekan yang tercermin dari banjir dan longsor berulang sepanjang 2023–2025.
“Walhi menuntut pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, khususnya pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air. Termasuk menghentikan dan membatasi proyek serta izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, dan ekosistem penyangga banjir.”
Selain itu, Walhi juga menuntut pemerintah segera mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS. Caranya dengan merehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat lokal.

Pesisir paling terdampak
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah Indonesia termasuk Jateng cerminan buruknya tata kelola ruang. Baik di darat maupun pesisir.
“Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, tetapi bencana ekologi yang salah satunya akibat buruknya tata kelola ruang.”
Dia mendesak pemerintah beri perhatian lebih terhadap penghidupan masyarakat bahari di pesisir dengan memastikan social security mereka. Sebab, saat bencana terjadi, mereka paling terdampak karena berada di pesisir.
“Khususnya nelayan yang tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara,.”
Susan bilang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal 3 menyebutkan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bertujuan untuk melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran.
Pada Pasal 53, lanjut Susan, juga mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi tentang prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.
Perlindungan dalam bentuk asuransi perikanan jika hilang atau rusak. Termasuk, asuransi jiwa akibat bencana alam, wabah penyakit, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran.
“Penting bagi pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari dan dukungan materiil dan immateriil bagi korban bencana ekologis.”
Apalagi, katanya, pemerintah salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin dan atau persetujuan alih fungsi ruang hutan maupun pesisir.

Lahan kritis
Widi Hartanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng akui, luas lahan kritis di Jateng sekitar 317 hektar karena alih fungsi dan juga penebangan liar.
“Jadi, lahan kritis sudah turun 70.000 hektar dari 2021-2024, dari 392 ribu hektar menjadi 317.629 hektar,” ujarnya usai rapat di DPRD Jateng, Rabu (7/1/26).
Mereka sudah berupaya melakukan rehabilitasi maupun penghijauan kembali lahan kritis. Pada 2025, rehabilitasi seluas 2.880 hektar. Tidak termasuk hutan rakyat 1.451 hektar dan reboisasi di kawasan non hutan 174 hektar. Juga menanam 2,3 juta bibit mangrove di area 355 hektar di pesisir utara Jateng.
“Jadi, tutupan lahannya berkurang, adanya alih fungsi lahan; mungkin dari tanaman keras menjadi tanaman yang lain. Ada juga yang (disebabkan) penebangan liar.”
*****
Atasi Bencana, Desak Lembaga Pembiayaan Industri Ekstraktif Berbenah