- Organisasi internasional Basel Action Network (BAN) mendesak pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas masuknya 822 kontainer limbah berbahaya berupa sampah elektronik ke Batam. BAN juga mendorong adanya sanksi pidana terhadap perusahaan importir.
- Bersama dua organisasi lainnya, Nexus 3 dan Ecoton, BAN menepis pernyataan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di sejumlah media yang menyebut bahwa hanya 48 dari 822 kontainer limbah yang masuk Batam perlu re-ekspor. Menurut mereka, klaim tersebut harus didukung bukti dan kajian ilmiah yang meyakinkan.
- BAN memperoleh data perdagangan Indonesia yang mengungkap bahwa sebelum 31 Juli 2025, sebanyak 6.282 pengiriman telah tiba di lokasi PT Esun. Sebanyak 68% datang melalui Singapura, kemungkinan transit dari AS, 16% melalui Tiongkok, dan 10% langsung dari AS.
- Zaky Firmansyah, Kepala Bea Cukai Batam tegaskan, izin usaha kawasan perusahaan importir telah BP Batam bekukan. Dia juga sampaikan bila re-ekspor itu wajib untuk seluruh limbah elektronik yang kini terparkir di Pelabuhan Batu Ampar (822 kontainer). Tidak ada tempat untuk limbah B3 di Kota Batam, katanya.
Organisasi internasional Basel Action Network (BAN) mendesak Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas masuknya 822 kontainer limbah elektronik, yang masuk kategori berbahaya ke Batam, Kepulauan Riau. BAN juga mendorong sanksi pidana terhadap perusahaan importir.
Desakan itu BAN sampaikan bersama dua lain, Nexus 3 dan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melalui siaran pers belum lama ini.
Mereka menepis pernyataan Devisi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di sejumlah media yang menyebut hanya 48 dari 822 kontainer limbah yang masuk Batam perlu reekspor.
Menurut mereka, seluruh peralatan elektronik yang tidak berfungsi, komponen, dan residu proses dari peralatan elektronik sebagai e-waste atau limbah elektronik.
E-waste merupakan limbah berbahaya, sebagaimana tercantum sebagai A1181, sedangkan material yang tidak berbahaya tercantum sebagai Y49.
Seluruh e-waste, baik berbahaya maupun tidak berbahaya, kini berada di bawah pengendalian konvensi Basel, yang berarti dalam beberapa kasus harus terlarang atau, dalam kasus lainnya, harus mengikuti prosedur prior informed consent (PIC).
Satu-satunya pengecualian yang memungkinkan material bekas dari peralatan elektronik tidak dianggap sebagai limbah dan tidak tunduk pada pengendalian Basel. Mengenai, apabila eksportir dan importir dapat memberikan jaminan limbah berdayaguna ulang. Sebagaimana terurai dalam Paragraf 32 dan 33 Basel Convention E-Waste Technical Guideline.
BAN dan kedua organisasi itu juga tegaskan bahwa segala pengiriman dari Uni Eropa (EU) adalah ilegal.
EU melarang ekspor e-waste ke negara non-OECD. Pengiriman juga ilegal jika berasal dari Amerika Serikat (AS), karena negeri Pamai Sam ini merupakan negara non-pihak Basel. Jadi, Indonesia tidak dapat memperdagangkan limbah dengan AS. Ia seperti termaktub dalam Basel Convention, Pasal 4 ayat 5.
Impor dari semua negara lain akan memerlukan pemberitahuan PIC sebelum melakukan pergerakan limbah.
Satu-satunya alasan lain yang memungkinkan pengiriman dari AS adalah apabila barang itu sama sekali tidak berkaitan dengan limbah atau elektronik bekas. Misal, muatan beras atau pakaian.
“Dengan demikian, sulit untuk memahami pengumuman mendadak pemerintah bahwa hanya 48 kontainer yang dikirim ke tiga perusahaan tersebut yang perlu diekspor kembali sebagai illegal traffic limbah,” tulis siaran pers BAN merespons pemberitaan tersebut.

Pemerintah harus transparan
BAN meminta pemerintah menunjukkan foto-foto dan analisis material untuk membuktikan klaimnya. Jika isi kontainer itu memang berupa elektronik yang potensial daur ulang, pemerintah perlu menunjukkan bukti pasar akhir (end-markets) oleh ketiga perusahaan pembeli. Juga menunjukkan penyelesaian kontrak dan deklarasi sebagaimana persyaratan konvensi Basel.
Publik harus menuntut untuk melihat bukti, foto-foto, dan laporan bahwa inspeksi menyeluruh tersebut benar-benar telah terjadi. Mengingat hanya berselang beberapa hari antara pengumuman mengenai 822 kontainer dan kesimpulan bahwa sebagian besar kontainer tidak menjadi masalah.
BAN dalam keterangan juga menyampaikan tiga perusahaan yang terlibat dalam impor limbah elektronik ke Batam.
Organisasi ini menyebutkan, mereka menemukan catatan pengiriman ke PT Esun. ” Tahun ini, data perdagangan yang tersedia menunjukkan bahwa 103 kontainer telah dikirim ke PT Esun dari AS,” tulis BAN.
Dalam catatan BAN, kontainer-kontainer itu tercatat dalam basis data menggunakan kode tarif yang tidak benar, yaitu, HS 8473.30 (‘parts and accessories for ADP machines and units’) dan HS 8471 (‘automatic data processing machines, magnetic reader, dll).
“Kode yang benar untuk elektronik tidak berfungsi adalah HS 8549. Penggunaan kode tarif yang tidak benar juga merupakan tindakan ilegal di semua negara, terlepas dari ketentuan Basel Convention,” kata BAN.
BAN juga memperoleh data perdagangan Indonesia yang mengungkap bahwa sebelum 31 Juli 2025, sebanyak 6.282 pengiriman tiba di lokasi Esun. Sebanyak 68% datang melalui Singapura, kemungkinan transit dari AS, 16% melalui Tiongkok, dan 10% langsung dari AS.
Pengiriman berasal dari perusahaan-perusahaan AS yang tercantum dalam laporan BAN Brokers of Shame, seperti CEWs (105) dan IQA Metals (80).
Pengiriman tipikal dideklarasikan sebagai “used LCD monitors.” Jadi, sangat kecil kemungkinan bahwa peralatan itu bukan e-waste, kecuali jika semua telah diuji berfungsi atau dibuktikan akan diperbaiki.
Ada juga PT Logam Internasional Jaya (LIJ). BAN juga meminta pemerintah memastikan keberadaan LIJ. Pasalnya, laporan berbagai media di Indonesia tidak menemukan keberadaan perusahaan ini. Serupa juga BAN terkait PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
“Tidak masuk akal untuk mempercayai laporan terbaru bahwa 774 dari 822 kontainer yang sebelumnya disita sebagai dugaan barang selundupan yang melanggar berbagai hukum Indonesia dan Basel Convention kini dinyatakan tidak bermasalah,” kata BAN dalam pernyataannya.
Lembaga ini menyatakan, kalau klaim itu memang dibuat, maka pemerintah harus meyakinkan publik bahwa itu benar dengan menyediakan bukti isi kontainer, termasuk foto, analisis kimia, bukti riwayat keterlibatan perusahaan-perusahaan ini dalam penjualan kembali dan perbaikan peralatan elektronik yang berfungsi, dan lain-lain.
Tanpa hal itu, sebut BAN, pengumuman terbaru bahwa hanya 48 kontainer yang ditemukan mengandung e-waste berbahaya dan harus ekspor kembali tampak mencurigakan serta tidak cukup secara hukum maupun ilmiah.
“Isu ini sangat serius karena ribuan pekerja, warga komunitas, dan lingkungan Batam secara keseluruhan menghadapi risiko besar akibat polusi dari daur ulang e-waste, sebagaimana telah disaksikan dunia di Tiongkok, Thailand, dan Malaysia,” tulis BAN.

Jim Puckett, Chief of Strategic Direction dari pengawas perdagangan limbah global BAN mengatakan, tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk memenuhi prosedur konvensi Basel.
BAN menyimpulkan, limbah itu telah impor ke Indonesia secara ilegal karena melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel.
Meskipun barang itu berasal dari negara yang tidak masuk dalam Konvensi Basel seperti AS. Limbah-limbah itu, katanya, sudah impor ilegal karena tiba tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari otoritas Indonesia.
“Hal ini merupakan perdagangan ilegal menurut hukum internasional Konvensi Basel. Berdasarkan Konvensi Basel, perdagangan ilegal dianggap sebagai tindakan pidana,” kata Jim.
Mereka mendorong ada proses pidana terhadap pihak-pihak yang membantu dan bersekongkol dalam masuknya ratusan kontainer limbah berbahaya ini.
“Operasi mereka harus segera dihentikan dan aset mereka disita untuk membiayai pemulangan kontainer serta biaya pemerintah,” kata Jim melalui keterangan tertulis BAN.
Dia juga soroti keterlibatan perusahaan pelayaran, yang mengirim kontainer-kontainer limbah itu.
Perusahaan pelayaran, kata BAN, tidak kebal dari tanggung jawab berdasarkan Konvensi Basel dan harus membayar biaya demurrage dan pemulangan karena mengizinkan pengiriman ilegal masuk ke dalam negeri. Sampai saat ini belum terungkap perusahaan pelayaran yang membawa kontainer itu.
Biaya pemulangan dan pengaturan pemulangan harus perusahaan pelayaran dan importir tanggung. Seluruh proses pemulangan dan nomor kontainer limbah yang dikembalikan harus diumumkan kepada publik untuk mencegah limbah itu berakhir di negara ketiga.
“Kami meminta pemerintah Indonesia, memastikan prosedur tersebut dipatuhi, serta menghukum perilaku kriminal,” kata Jim melalui pesan singkat kepada Mongabay.
Dia meminta, otoritas Indonesia tidak membiarkan kasus ini mengambang begitu saja. “Yang tidak dapat diterima adalah hanya duduk diam dan menunggu tindakan. Para direktur perusahaan harus ditangkap karena melakukan perdagangan limbah ilegal,” katanya.
Padahal katanya negara lain yang juga menerima pengiriman limbah ini seperti Malaysia sudah mulai re-ekspor kontainer limbah elektronik itu.
Data pemerintah Malaysia terbaru mereka sudah mengembalikan 365 kontainer dari total 1.414 kontainer limbah elektronik yang masuk ke sana.

Penjelasan Bea Cukai
Zaky Firmansyah, Kepala Bea Cukai Batam mengatakan, dua dari tiga perusahaan yang terlibat impor limbah elektronik ini sudah mengajukan reekspor kepada Bea Cukai Batam. Esun mengajukan re-ekspor sementara untuk 19 kontainer, sedangkan LIJ 21 kontainer.
Zaky bilang, proses re-ekspor tersebut berlangsung bertahap. Re-ekspor itu berlaku wajib untuk seluruh limbah elektronik yang kini terparkir di Pelabuhan Batu Ampar atau 822 kontainer.
“Tidak ada tempat untuk limbah B3 di Kota Batam ini,” katanya.
Kini, mereka masih menunggu antrian kapal untuk membawa kontainer ke negara asal mereka ke AS.
Zaky juga menyebutkan, izin usaha kawasan tiga perusahaan pengimpor limbah juga sudah BP Batam bekukan.
“Kita BP dan KLH satu pemahaman ini, pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan,” katanya.
Rully Syah Rizal, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam belum menjawab pertanyaan Mongabay terkait sanksi pembekuan ketiga perusahaan itu.
Sebelumnya dia mengatakan, KLH menyerahkan kasus limbah elektronik ini ke daerah tepatnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Padahal, sejak awal lembaga yang Hanif pimpin ini yang membongkar praktik ilegal itu. “Dia (KLH) yang nyalakan api, kok dilempar ke tempat lain?” kata Rully.
Herman Rozi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Desember lalu mengaku, belum mendapat surat resmi terkait penyerahan kasus itu ke instansinya.
Mongabay berupaya konfirmasi ke Humas KLH dan Penegakan Hukum KLH, baik melalui surat maupun sambungan telepon. Hingga naskah ini terbit, tak kunjung mendapat respons.
*****
Penanganan Kasus Impor Limbah Elektronik di Batam Belum Jelas