- Sepanjang 2025, transisi energi Indonesia ironis karena masih bertumpu PLTU batu bara, namun dua kemenangan gugatan warga Sulawesi membuktikan industri tidak kebal hukum nasional lingkungan.
- Kemenangan pertama diperoleh masyarakat Morosi di Pengadilan Negeri Unaaha, Sulawesi Tenggara, atas gugatan terhadap PT OSS terkait dampak lingkungan dan ekonomi dari operasional PLTU captive di kawasan industri nikel. Sementara kemenangan kedua diraih Walhi Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Poso atas gugatan terhadap PT NNI, PT SEI, dan PT GNI terkait dampak industri nikel dan PLTU captive.
- Strategi hukum berbasis prinsip kehati-hatian, pencemar membayar, HAM, dan perlindungan petambak kecil berhasil mematahkan sanggahan korporasi soal yurisdiksi, legal standing, serta bukti ilmiah pencemaran lingkungan.
- Jaringan Advokat Lingkungan (JAL) Sulawesi menilai keberadaan Perpres 112/2022 menjadi akar masalah karena memberi pengecualian PLTU batubara. Mereka pun mengajukan uji materiil dan mendorong moratorium PLTU captive, penegakan hukum, dan transisi energi berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Sepanjang 2025, Sulawesi mencatat ironi besar pembangunan dengan gembar-gembor transisi energi negara lewat hilirissi nikel justru bertopang energi kotor, pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara.
Proyek menimbulkan persoalan dari lingkungan sampai sosial masyarakat hingga warga melawan dari aksi protes sampai gugatan hukum.
Tahun ini, kali pertama, warga dan organisasi lingkungan memenangkan dua gugatan lingkungan hidup secara beruntun; melawan perusahaan nikel dan PLTU dalam kawasan industri (captive) di Sulawesi.
Kemenangan pertama masyarakat Morosi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas gugatan terhadap PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terkait dampak lingkungan dan ekonomi dari operasional PLTU captive di kawasan industri nikel Virtue Dragon Nickel Industrial Park, Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan pemulihan lingkungan tercemar.

Kemenangan kedua Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) di PN Poso atas gugatan terhadap PT Nadesico Nickel Industry (NNI), PT Stardust Estate Investment (SEI), dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terkait dampak industri nikel dan PLTU captive. Majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan dan memerintahkan pemulihan lingkungan yang rusak.
Muhammad Al Amin, Direktur Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, selama ini mereka sering pesimis terhadap pengadilan tetapi, kemenangan-kemenangan itu menunjukkan para pengacara lingkungan di Sulawesi mampu memenangkan pertarungan hukum melawan perusahaan-perusahaan besar.
“Jika kita bisa memenangkan pertempuran ini, maka kita juga bisa memenangkan pertarungan serupa di pengadilan-pengadilan lain pada tahun-tahun mendatang. Tentu dengan satu syarat utama, harus saling memperkuat, saling menopang, dan membangun solidaritas yang kokoh di antara sesama pengacara lingkungan,” katanya saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun Walhi Sulawesi 2025 di Makassar, Senin (29/12/25).

Strategi kemenangan
Sadam Husain, pengacara lingkungan dari Sultra, menjelaskan bagaimana bisa memenangkan gugatan di PN Unaaha melawan OSS.
“Dalam gugatan ini, kami mendasarkan argumentasi pada beberapa prinsip utama,” katanya.
Pertama, prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Ketika terdapat indikasi pencemaran dan potensi bahaya serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, negara dan korporasi wajib bertindak mencegah, bukan menunggu korban berjatuhan.
Kedua, prinsip pencemar membayar dan pemulihan lingkungan. Lingkungan yang tercemar, katanya, harus perusahaan kembalikan ke kondisi layak sebagaimana sebelum aktivitas berlangsung.
Ketiga, lingkungan hidup adalah hak asasi manusia. “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD’45.”
Keempat, mereka menekankan perlindungan khusus bagi petambak kecil. Dalam perkara ini, terdapat 15 petambak yang menjadi pihak paling merugi. Mereka kehilangan sumber penghidupan secara langsung akibat pencemaran, hingga memiliki kepentingan hukum yang nyata dan aktual untuk menggugat.
Kelima, terdapat pula regulasi-regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun dalam praktik sering terabaikan atau terlemahkan melalui kebijakan turunan.
Salah satunya, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1/2023, yang justru membuka ruang pembenaran aktivitas industri dengan dalih kepentingan ekonomi, meskipun dampak lingkungan terjadi.
Menurut Sadam, selama persidangan korporasi mengajukan sejumlah sanggahan. Mulai dari mengalihkan yurisdiksi ke Jakarta, mempersoalkan legal standing penggugat, hingga meragukan keabsahan data karena tidak melalui sertifikasi resmi.
Padahal, masyarakat adalah pihak yang paling terdampak secara langsung dan berkelanjutan.
Melalui kerja kolektif, majelis hakim merasa yakin bahwa pencemaran nyata terjadi. Bukti menunjukkan adanya logam berat berbahaya di air dan sedimen, seperti kadmium, tembaga, timbal, seng, dan nikel, yang memicu kematian massal ikan, udang, dan kepiting selama bertahun-tahun.
Dampaknya, tidak hanya ekologis, juga ekonomi, karena masyarakat kehilangan hasil panen dan sumber penghidupan.

Akar masalah
Syamsu Rijal, pengacara lingkungan dari Makassar, menyebut, Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan mengandung persoalan serius dan berpotensi melemahkan upaya transisi energi di Indonesia.
Menurut dia, koalisi pengacara lingkungan di Sulawesi telah menginisiasi pengajuan uji materiil terhadap Perpres 112/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai peraturan itu menundukkan kepentingan publik pada kepentingan korporasi, terutama industri energi fosil.
“Dalam Perpres 112/2022 terdapat ketentuan pengecualian, khususnya pada Pasal 3 dan Pasal 40B, yang dalam praktik justru mendorong pembangunan PLTU makin masif,” kata Syamsu.
Sejak perpres berlaku yang memasukkan pengecualian PLTU captive, pembangunan PLTU tidak mengalami penurunan, melainkan terus bertambah. Kondisi itu, katanya, bertentangan dengan komitmen Indonesia yang mengesahkan UU Nomor 16/ 2016 tentang Persetujuan Paris. UU itu mewajibkan penurunan emisi dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil.
“Seharusnya, negara mendorong korporasi untuk beralih ke sumber energi yang benar-benar terbarukan, bukan terus memberi ruang bagi batubara melalui skema pengecualian regulasi,” katanya.
Syamsu menambahkan, penggunaan batubara secara terus menerus menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sebagaimana terlihat di sejumlah kawasan industri di Sulteng dan Sulsel yang masih pakai PLTU batubara untuk operasional industri besar.
Dia menegaskan, klausul pengecualian dalam Perpres 112/2022 merupakan akar persoalan hingga harus koreksi. Karena itu, pada 20 September lalu, koalisi pengacara lingkungan mengajukan uji materiil perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
Terdapat sejumlah alasan yang mendasari uji materiil itu, antara lain UU tentang Energi dan Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Perpres 112/2022, katanya, tersusun secara tergesa dan minim partisipasi publik, bahkan cenderung tertutup. Pola itu menguatkan dugaan bahwa regulasi itu bertujuan untuk melegalisasi dan mengamankan kepentingan industri energi fosil, bukan untuk melindungi lingkungan hidup dan hak warga negara.

Sandy Prasetya Makal, Dinamisator Jaringan Advokat Lingkungan (JAL) Sulawesi menyampaikan sejumlah rekomendasi. Antara lain, mendesak moratorium PLTU captive, khusus yang menopang hilirisasi industri, karena menjadi sumber utama kerusakan lingkungan dan krisis kesehatan masyarakat.
Mereka juga meminta negara mempertimbangkan dampak ganda kehancuran ekologi akibat penggunaan energi kotor sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, mendorong presiden dan Menteri ESDM merevisi Peraturan Presiden Nomor 112/2022, terutama pada substansi yang masih membuka ruang penggunaan PLTU batu bara dalam kebijakan transisi energi.
Selain itu, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, terutama pasca putusan pengadilan yang mengikat serta dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Rekomendasi lain, menekankan perlunya reformasi perlindungan korban pencemaran, tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup pemulihan ekologis dan kesehatan masyarakat.
Kemudian, menekankan agar transisi energi di Indonesia berlangsung dalam kerangka hak asasi manusia, bukan semata kepentingan ekonomi yang mengorbankan kehidupan masyarakat lokal.
*****
Berkomitmen Iklim, Bank-bank Ini Biayai PLTU Captive Industri Nikel