- Industri tuna adalah salah satu industri perikanan yang besar dan menjadi bagian penting dari industri perikanan secara global. Indonesia memanfaatkan potensi tersebut dengan melaksanan produksi dengan maksimal
- Selain dalam bentuk mentah (raw material), tuna juga diproduksi melalui pengolahan yang dikendalikan perusahaan. Industri pengolahan melibatkan pekerja yang berasal dari berbagai latar belakang dan suku bangsa
- Sayangnya, industri pengolahan tuna ternyata menjadi salah satu dengan kondisi buruk dan dialami para pekerjanya. Belum ada kondisi kerja yang layak dan aman, sebagaimana dimandatkan ekonomi biru
- Perlu ada tindakan nyata dari banyak pihak, terutama pemerintah Indonesia. Bagaimana perlindungan terhadap pekerja perikanan bisa diberikan secara penuh, salah satunya dengan meratifikasi aturan internasional
Industri pengolahan tuna nasional hadapi berbagai tantangan untuk ciptakan kondisi kerja yang aman dan layak. Padahal, kesejahteraan akan mendorong pengolahan produk tuna menjadi lebih baik dan bisa bersaing di pasar global.
Laporan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bertajuk “Quick Assesment Kondisi Pekerja Pengolahan Tuna di Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), dan Jakarta Utara, (Jakarta)” ungkap bagaimana kondisi para pekerja di industri pengolahan tuna masih jauh dari harapan.
DFW menyebut, keberhasilan produk pengolahan tuna tidak hanya terukur dari kemampuan menembus pasar global. Juga, memastikan pekerja dapat hidup dengan layak.
Nabila Tauhida, Human Rights Officer DFW Indonesia mengatakan, industri pengolahan tuna nasional beroperasi dalam rezim ketenagakerjaan yang fleksibel.
Hal itu ditandai dengan kontrak tidak pasti melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berulang dan skema pekerja borongan, upah rendah, jam kerja panjang, dan perlindungan sosial yang minim.
Tak hanya itu, DFW Indonesia juga menemukan situasi pekerja harus bekerja di dalam ruangan dengan suhu -45 derajat celcius. Ironisnya, para pekerja melakukan aktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Pergantian pekerja juga termasuk tinggi, karena ada proses perekrutan dengan model wawancara langsung yang libatkan 10-15 orang setiap hari.
Hal itu menegaskan, kondisi kerja tak layak bukan hanya terjadi di atas kapal, juga pada industri pengolahannya.
Skema PKWT jangka pendek dan kerja harian menjadi instrumen utama untuk memastikan fleksibilitas produksi. Proses itu menempatkan pekerja dalam kondisi mudah tergantikan, dengan konteks nasional yang menyediakan limpahan tenaga kerja.
“Kondisi itu memungkinkan untuk mempertahankan hubungan kerja yang tidak pasti.”

Tenaga murah
Laporan juga ungkap industri tuna membayar murah pekerja untuk menopang permintaan pasar ekspor. Itu menjadi bagian dari ekonomi nasional dengan dominasi sektor informal, mencakup surplus tenaga kerja berpendidikan rendah dan keterbatasan serapan kerja formal.
Karena itu, tim riset menyimpulkan bahwa fleksibilitas tenaga kerja dalam kerangka rekrutmen adalah produk dari struktur ekonomi nasional yang mendominasi sektor informal dan mendominasi rantai nilai global.
Pihak yang sering memanfaatkan kondisi itu adalah perusahaan yang tidak memiliki kapal penangkap ikan.
Biasanya, mereka selalu bergantung pada pemasok eksternal atau pelelangan ikan, yang berakibat instabilitas pasokan bahan baku, sekaligus memicu ritme produksi menjadi naik turun.
Saat pasokan sedang banyak, pekerja harus bekerja sangat cepat dan sering lembur. Sebaliknya, saat pasokan berkurang, perusahaan mengurangi jam kerja atau bahkan tidak mempekerjakan karyawan sama sekali.
DFW juga temukan jam kerja panjang dan lembur yang tidak selalu terbayarkan sesuai ketentuan. Selama bekerja, karyawan mendapat pengawasan ketat dan tak bisa bebas berbicara kepada tim riset.
“Menunjukkan lingkungan kerja yang “menormalisasi” intimidasi halus dan kontrol ritme produksi.”
Laporan menyebutkan, sifat industri pengolahan tuna yang selalu mengikuti ritme produksi, menjadikan skema PKWT sebagai kerentanan yang terlembagakan.
Imbas dari kebijakan informal itu, pekerja harus bekerja melebihi batas waktu dan kemampuan. Itu semua, demi memenuhi ritme produksi berbasis ekspor, yang memaksa pekerja untuk memenuhi segala tuntutan pasar internasional.
Ritme itu menjelaskan bahwa produksi pengolahan terpaksa menambah waktu operasional tanpa mengimbanginya dengan kenaikan upah.
Hal lain yang menjadi persoalan dalam industri pengolahan tuna, adalah masih minim serikat pekerja independen. Kondisi itu menjelaskan bahwa mekanisme dialog sosial masih lemah dalam lingkungan industri ini.

Tak bersuara
Tidak adanya serikat pekerja menjadikan pemantauan industri menjadi lebar dan meluas. Para pekerja tak berani bersuara kehilangan pekerjaan. Pada akhirnya, problem ketenagakerjaan berhenti pada level individu dan tidak menjadi problem kolektif.
Luthfian Haekal, Human Rights Manager DFW Indonesia mengakui, perputaran tenaga kerja pada industri pengolahan tuna cukup tinggi. Menurutnya, hal itu sudah berlangsung lama.
Pada era 1997-1998, ada upaya untuk menekan upah pekerja agar selalu murah yang pada akhirnya membentuk ekosistem ketenagakerjaan lebih sederhana, termasuk kontrak kerja jangka pendek.
DFW mendesak kementerian/lembaga terkait menyusun standar ketenagakerjaan pada sektor perikanan. Tujuannya, mengatur risiko kerja agar selaras dengan prinsip ekonomi biru dan hak asasi manusia (HAM).
“Mengedepankan kerja layak dan perlindungan tenaga kerja perempuan, serta kelompok rentan.”
Selain itu, DFW juga mendesak pemerintah melakukan uji tuntas HAM sebagai syarat ekspor untuk memastikan bahwa produk tuna ekspor memenuhi standar HAM pada seluruh rantai pasoknya.
Hal penting lain, audit PKWT tahunan demi menghindari pelanggaran batas kontrak guna mencegah ketidakpastian pekerja.
Pemerintah juga perlu pastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi, termasuk keikutsertaan mereka pada program BPJS.
Terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, katanya, pemerintah wajib memberikan sanksi tegas. Khusus untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DFW mendesak menjadikan sertifikasi HAM sebagai kewajiban untuk semua perusahaan.
DFW juga mendesak perusahaan pengolahan tuna dan asosiasi perusahan untuk memperbaiki kinerja. Terutama, memiliki protokol K3 berstandar HAM, menetapkan standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan diskriminasi di tempat kerja.
Lalu, menerapkan uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi dan memperbaiki pelanggaran HAM di rantai produksi, mengadopsi sertifikasi HAM dan prinsip fair trade untuk meningkatkan daya saing dan transparansi. Juga, memperbarui dan mengoptimalkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WKLP).
Desakan sama juga DFW sampaikan untuk asosiasi perusahaan dengan membuat standar industri berbasis uji tuntas HAM dan responsif gender untuk mencegah praktik buruk dan perlombaan harga yang merugikan pekerja. Juga, memberikan pelatihan uji tuntas HAM untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota, dan menjalankan monitoring dan pelaporan kolektif guna memastikan kepatuhan dan transparansi.
Kendati sudah ada regulasi, KKP akui ada kerentanan pekerja perikanan. Salah satunya, karena Indonesia belum melakukan ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188). Aturan itu sudah ada sejak 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss.
Di Asia Tenggara, negara yang sudah meratifikasi aturan itu hanya Thailand. Indonesia, masih mempersiapkan diri untuk meratifikasinya.

Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengakui, perlindungan menjadi hal sangat penting bagi para pekerja di atas kapal perikanan. Hal itu, karena profesi tersebut sangat berisiko dan menjadi salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia.
K-188 menyediakan kerangka kerja untuk standar bekerja layak bagi awak kapal perikanan (AKP), dan mengamanatkan setiap negara untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan norma yang berlaku internasional.
Menurut dia, harus ada perbaikan tata kelola dengan mulai menegakkan hak dan tanggung jawab dari pemilik kapal, nakhoda, dan AKP .
Lalu, mengatur kembali perjanjian kerja laut (PKL), pengaturan jam kerja dan jam istirahat, akomodasi layak, perlindungan kesehatan, keselamatan, serta jaminan sosial dan pengupahan.
“Secara intensif dan bertahap, KKP telah melakukan adopsi beberapa ketentuan Konvensi ILO 188 dalam regulasi.”
Selain Peraturan Pemerintah Nomor 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, KKP menerbitkan aturan turunannya, yaitu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 /2021. Ini mengatur tentang log book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal ikan dan kapal pengangkut ikan. Juga soal inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.
*****