- Berbagai proyek yang datang ke Papua semakin menyingkirkan masyarakat adat di bumi cendrawasih itu. Mulai dari program transmigrasi, pengerahan militer, hingga penyerobotan lahan terjadi secara sistematis.
- Laksmi Savitri, peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyebut masyarakat adat di Papua tengah alami kolonialisasi permukiman. Mulainya sejak kehadiran Belanda dengan Proyek Kumbe pada 1930 untuk menyediakan beras pegawai kolonial, hingga proyek strategis nasional (PSN) masa kini.
- Maria SW Sumardjono, guru besar UGM, menjelaskan tak sinkronnya peraturan dalam konsep hak menguasai negara (HMN).
- Yance Arizona, Head of Research Center Pandekha, menjelaskan, resource nationalism sering negara gunakan untuk menunjukkan upaya merebut kembali sumber daya dari kekuatan asing demi mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional.
Berbagai proyek yang datang ke Papua terus mengancam masyarakat adat di bumi cendrawasih itu. Mulai dari transmigrasi, pengerahan militer, hingga proyek pangan dan energi .
Laksmi Savitri, peneliti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyebut, masyarakat adat Papua tengah alami kolonialisasi permukiman. Mulai sejak kehadiran Belanda dengan Proyek Kumbe pada 1930 untuk menyediakan beras pegawai kolonial, hingga proyek strategis nasional (PSN) masa kini.
Masing-masing masa kolonialisasi itu memiliki perbedaan, yaitu pada eskalasi penggunaan militer.
“Tahap PSN ini pengerahan militernya lebih masif dan terstruktur daripada masa-masa sebelumnya,” katanya dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), belum lama ini.
Pengerahan militer itu terlihat dengan program brigade pangan yang terlegitimasi Instruksi Presiden 3/2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian. Kemudian, pembentukan batalyon teritorial pembangunan lewat revisi Undang-undang TNI dan RPJMN 2025-2029 yang mengubah kedaulatan pangan menjadi bagian dari ketahanan nasional.
Pengerahan transmigrasi juga makin memperburuk kondisi yang puluhan tahun sudah berjalan. Penelitiannya menunjukkan, pada 1971, warga pendatang hanya 4%, kemudian jadi 21% pada 1990.
“Transmigrasi tidak sekadar untuk pemerataan penduduk, tapi mekanisme yang efektif untuk mengubah komposisi demografi Papua, menggeser keseimbangan politik, serta mengalihkan lokasi dominasi sosial dan ekonomi.”
Perubahan demografi signifikan itu, katanya, merupakan bukti keberhasilan desain kolonial di Papua. Di Timika, misal, warga pendatang lebih 57% pada 2010, tidak bisa hanya sebagai pergeseran ilmiah. Ia buah konsistensi kebijakan negara menghadirkan penduduk luar daerah guna ambil alih ruang-ruang strategis.
Ekspansi pendatang itu berdampak pada masyarakat adat yang ruang hidupnya makin menyempit. Berbagai proyek ekstraktif makin memperparah ruang hidup itu lewat pertambangan, eksploitasi hutan, perluasan perkebunan industri, hingga proyek pangan skala besar.
Tidak hanya fisik, eliminasi masyarakat adat di Papua juga berjalan secara kultural dan politik.
“Negara sering menggunakan pendekatan yang disebut rekognisi kultural, misal, melalui seremoni adat untuk melegitimasi pembangunan. Namun ini bersifat manipulatif karena tidak diikuti dengan pengakuan politik yang substansial.”
Akibatnya, tidak hanya kehilangan tanah ulayat, tak ada pengakuan suara politik dan identitas budaya masyarakat adat. Kolonialisme pemukiman ini ciptakan death world, yang paksa warga Papua hidup dalam situasi yang setara kematian.
“Saat akses terhadap tanah hilang, ketika hutan yang menjadi sumber kehidupan dan spiritualitas musnah, bahasa suku sebagai penanda identitas dan hubungan dengan leluhur semakin jarang digunakan. Masyarakat adat berada dalam situasi perenggutan kehidupan secara bertahap.”

Papua bukan tanah kosong
Ferdinando Septy Yokit, mahasiswa pascasarjana kajian budaya Universitas Sanata Dharma, mengamini paparan Laksmi. Ivan, panggilan akrabnya, berasal dari Suku Muyu, Papua Selatan.
Dia bilang, kolonialisme, dan penggambaran Papua sebagai tanah kosong secara langsung menghapus eksistensi masyarakat adat.
“Yang kosong itu bukan tanah Papua, tetapi cara negara melihat tanah dan manusia Papua,” katanya.
Narasi itu, katanya, datang dari pejabat negara, seperti dalam proyek swasembada gula dengan perkebunan tebu di Merauke.
“Ada menteri yang menyebut Merauke tidak ada hutan, melainkan hanya savana dan rawa dengan pohon kayu putih. Padahal, setiap jengkal tanah Papua mengandung sejarah, narasi asal-usul, dan relasi spiritual antara manusia dan alam.”
Dalam penelitian untuk studinya terkait pembangunan Trans Papua, dia menemukan minimnya pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan proyek yang menghubungkan Sorong sampai Merauke itu,
Kondisi ini, katanya, menunjukkan upaya negara memutus hubungan sosial yang telah terbentuk selama beberapa generasi.
Karena, dulu, ketika orang berjalan kaki antar kampung, mereka selalu singgah di rumah saudara. Menyambung relasi dan mempererat kekerabatan.
“Setelah jalan Trans Papua dibuka, pola mobilitas ini hilang dan hubungan kekerabatan mengalami disrupsi.”
Dia bilang, pembangunan jalan itu tidak hanya buka akses, juga tanah adat untuk penetrasi perusahaan-perusahaan perkebunan, mempermudah aparat masuk, dan memperluas konversi lahan. Proyek itu, katanya, bukan untuk masyarakat adat.
Masifnya proyek yang mengubah lanskap Papua, mengancam ruang hidup dan budaya masyarakat. Karena hutan adat bukan hanya sumber kebutuhan material masyarakat adat, juga sumber tubuh dan identitas.
Dia contohkan, rumah tradisional Suku Kalai Anim yang dibangun dari elemen-elemen hutan yang memiliki makna kultural dan spiritual.
“Keluarga saya sendiri dari Suku Muyu punya istilah tersendiri untuk hutan, yaitu Bidambip, yang artinya bukan sekadar hutan, melainkan tempat kami membangun kekuatan batin, memulihkan kesehatan, dan memperbarui diri.”

Regulasi pendorong alih fungsi hutan
Maria SW Sumardjono, guru besar Universitas Gadjah Mada, menjelaskan tak sinkronnya peraturan dalam konsep hak menguasai negara.
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), katanya, menempatkan negara bukan sebagai pemilik tanah melainkan penyelenggara mandat publik yang bertugas mengatur, mengurus, mengawasi, dan mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, negara tidak memiliki hak memperlakukan tanah sebagai aset, melainkan amanat yang harus mereka kelola secara adil.
“Dalam praktik kebijakan sektoral, terutama di bidang kehutanan dan pertambangan, hak menguasai negara disalahpahami menjadi hak kepemilikan negara atas tanah dan hutan,” katanya.
Contoh, UU Kehutanan, hanya mengenali hutan negara dan hutan hak. Jadi, hutan adat tak muncul sebagai entitas tersendiri, secara struktural lenyap dari peta hukum.
“Baru setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012, hutan adat secara otomatis tidak digolongkan sebagai hutan negara tanpa memandang sejarah penguasaan dan pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat adat berabad-abad sebelumnya.”
Lemahnya sistem administrasi pengakuan tanah ulayat memperdalam persoalan itu, khusus di Papua. Pencatatan tanah ulayat, katanya, mulai dirumuskan melalui Permen ATR/BPN 14/2024, namun pelaksanaan tergantung pada pengakuan formal keberadaan masyarakat adat melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
Dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang terpetakan secara partisipatif di Indonesia, baru sekitar 6,4 juta hektar yang mendapat pengakuan resmi.
“Ketertinggalan pengakuan ini menciptakan kondisi masyarakat adat selalu menjadi pihak yang dianggap tidak ada secara hukum ketika negara membutuhkan tanah.”
Sementara, terdapat instrumen yang memudahkan pengalihan hutan adat jadi milik negara lewat PP 106/2021 tentang kewenangan otonomi khusus Papua dan SK Menteri Kehutanan 591/2025 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan di Papua Selatan.
Dua regulasi ini mempermudah konversi tanah adat menjadi tanah negara untuk keperluan proyek-proyek pembangunan, perkebunan, dan ketahanan pangan.
Menurut dia, tanpa sinkronisasi UUPA ke dalam regulasi sektoral, perampasan tanah ulayat akan terus terjadi.
Selain itu, kaanya, masyarakat adat perlu pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk mempercepat pengakuan hukum mereka.
“Tanpa itu, pembangunan di Papua akan terus bertumpu pada prinsip menguasai, bukan memanusiakan, dan konflik tenurial akan terus berulang tanpa pernah menemukan ujung penyelesaiannya.”

Eksploitasi berkedok nasionalisme
Narasi nasionalisme turut menyokong perampasan ruang hidup masyarakat adat di Papua. Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) UGM yang menghelat diskusi itu menyebut resource nationalism yang negara jalankan masih menggunakan cara pandang kolonial terhadap tanah dan masyarakat adat.
Yance Arizona, Head of Research Center Pandekha, menjelaskan, resource nationalism sering negara gunakan untuk menunjukkan upaya merebut kembali sumber daya dari kekuatan asing demi mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional.
“Padahal pihak yang paling diuntungkan adalah elit,” katanya.
Contoh, pengambilalihan 51% saham Freeport yang pernah negara promosikan sebagai keberhasilan nasional. Padahal, struktur ekonomi setelah divestasi tidak berubah karena kepemilikan yang bergeser dari perusahaan asing ke BUMN tidak otomatis membuat masyarakat Papua lebih sejahtera.
Dalam proyek food estate, sentralisasi negara makin kuat yang menunjukkan orientasi pembangunan bertumpu pada kontrol penuh terhadap tanah dan sumber daya alam.
“Keuntungan tetap terkonsentrasi pada pusat, sementara masyarakat adat kena dampak ekologis, sosial, dan kultural.”
Ketika masyarakat adat berusaha mempertahankan tanah, mereka seringkali dapat label sebagai penghambat pembangunan.
“Bahkan dituduh memiliki agenda politik yang mengancam kepentingan nasional, sehingga penting untuk membongkar wacana resource nationalism ini.”

*****
Dorong Ekspansi Sawit di Papua, Tak Belajar dari Bencana Sumatera?