- Masyarakat adat kenegerian Gajah Bertalut, Riau, masih jengkel denga penetapan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling yang tidak partisipatif dan mencaplok hutan adat mereka.
- Sudah lebih dari 10 tahun pengajuan penetapan hutan adat mereka mandek. Masalah administrasi yang ribet membuat proses ini tak kunjung rampung.
- Masyarakat menganggap pengembalian hutan adat sebagai bagia dari pengakuan kedaulatan mereka.
- Segala upaya akan coba dilakukan. Termasuk, mendorong revisi Permen LHK ihwal perhutanan sosial yang akan membatasi Peraturan Daerah hanya di tingkat Provinsi saja.
Badul Aziz, Masyarakat Adat Kenegerian Gajah Bertalut, Kampar, Riau, masih memendam kekesalan atas penetapan kawasan hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling (BRBB), lebih 40 tahun lalu. Pasalnya, langkah itu tidak partisipatif, mencaplok wilayah adat, hingga batasi ruang gerak dan penghidupan masyarakat adat. Upaya meminta penetapan hutan adat mereka pun tidak berjalan dalam satu dekade terakhir.
“Masyarakat adat dianggap binatang oleh pemerintah. Padahal kami sudah menghuni (kawasan) berabad-abad,” kata pria yang pernah jadi Datuk Pucuk, pimpinan tertinggi di Kenegerian Gajah Bertalut, itu, Oktober lalu.
Sejak jadi kawasan konservasi, masyarakat adat jadi tidak bisa menggarap hutan adat mereka. Apalagi, dengan pembagian zona inti. Banyak tanaman karet tua masyarakat adat masuk zona perlindungan. Padahal, hasil karet itu merupakan sumber ekonomi utama.
Kondisi makin runyam karena dalam 10 tahun terakhir harga getah tak beranjak dari Rp10.000 per kilogram. Anjlok lebih dua kali lipat dari masa jayanya.
Dulu, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, harga karet tinggi. Masyarakat bahkan tak ragu menyekolahkan anak hingga pendidikan tinggi. Mereka juga mampu perbaiki atau bangun rumah permanen.
Setelah itu, hingga sekarang, harga per kilogram karet tak cukup membeli sekilo beras. Sebagai perbandingan, harga beras berkisar Rp13.000-Rp16.000 perkg.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.

Masyarakat adat juga tak bisa menanam padi hingga cabai karena keterbatasan ruang kelola. Alhasil meski tinggal dalam hutan, mereka justru mengeluarkan biaya untuk membeli kebutuhan rumah tangga itu.
Larangan pengelolaan hutan membuat gerak mereka terbatas, hingga tak lagi punya lumbung beras. Bahkan mereka tak berani menanam cabai, bawang, maupun bumbu dapur lainnya.
Karena, semua mulai dengan cara membakar. Masyarakat adat jadi takut berurusan dengan hukum.
Sekarang, mereka sudah tahu perugas bisa pantau titik api dari citra satelit. Mereka juga sadar, pesawat tanpa awak sering lalu lalang di udara, siang atau malam.
Kerap, beberapa masyarakat nekat kucing-kucingan membakar lahan, tengah malam. Namun mereka tidak merusak hutan skala luas dan komersil. Mereka menunggu dan bermalam di sana, hingga api padam dan tak meluber ke mana-mana.
“Dari pada mati tidak makan, lebih baik buat kebun. Ketakutan lebih besar dari keberanian. Terlalu jauh keterbatasan masyarakat adat.”
Masyarakat, katanya, juga terpaksa merogoh kocek lebih dalam karena tak bisa memenuhi kebutuhan pokok sendiri.
Mereka harus belanja kebutuhan harian di kecamatan. Menyusuri sungai dengan piyau–perahu tradisional–selama lebih kurang dua jam.
Atau, menunggu pasar terapung tiga kali seminggu yang penjualnya datang dari kecamatan. Namun, terkadang, barang yang datang, terutama sayur-mayur, tak lagi segar.
“Lucu. Masak tinggal di hutan, sementara cabai, kunyit, dan serai harus beli.”

Hutan adat tersendat
Lebih dari 10 tahun Masyarakat Adat Kenegerian Gajah Bertalut tak kunjung mendapat penetapan hutan adat mereka seluas 4.414 hektar yang SM BRBB caplok. Bersama kenegerian di sepanjang aliran Sungai Subayang lain, Batu Songgan, Aur Kuning dan Terusan yang mengusulkan penetapan hutan adat sejak 2018.
Masalahnya, Kabupaten Kampar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Syarat mutlak bagi hutan yang berada dalam kawasan hutan negara.
Akibatnya, permohonan masyarakat adat di aliran Subayang Subayang tersendat.
“Dibilang terhenti sih, tidak. Karena dokumen persyaratan sudah ada di KLHK (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, sekarang Kementerian Kehutanan/Kemenhut). Tapi karena tidak ada Perda yang melandasi itu, makanya digantung dulu oleh kementerian,” kata Nuskan Syarif, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar.
Keribetan ini bermula ketika Menteri Kehutanan menerbitkan surat edaran SE.1/Menhut-II/2013 pasca putusan MK 35/2012 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara. Intinya, menegaskan penetapan hutan adat tetap wewenang Menteri Kehutanan.
Dengan catatan, Pemerintah Daerah terlebih dahulu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Perda.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 32/2015 tentang hutan hak, juga dua peraturan pengganti setelahnya, Permen LHK 21/2019 maupun Permen LHK 17/2020, tentang hutan adat dan hutan hak menegaskan hal ini. Bunyinya, permohonan penetapan hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara harus didahului dengan pembentukan Perda pengakuan masyarakat hukum adat.
Di Kampar, bupati sudah menerbitkan pengakuan bagi sejumlah komunitas masyarakat hukum adat, termasuk masyarakat adat empat kenegerian di aliran Sungai Subayang. Namun, dalam permohonan penetapan hutan adat, surat keputusan ini hanya berlaku bagi hutan adat di luar kawasan hutan.
Karena itu, sudah ada dua penetapan hutan adat di Kampar. Yaitu hutan adat Imbo Putui, Kenegerian Petapahan 251 hektar, serta hutan adat Bonca Lida, Kenegerian Kampa, 156,8 hektar yang terbagi dua hamparan, Ghimbo Lida dan Ghimbo Pomuan.
Kabupaten ini juga miliki Perda 12/1999 tentang hak tanah ulayat. Sayangnya, peraturan ini tidak terang mengakui komunitas adat. Padahal, pengakuan itu penting untuk memayungi keberadaan mereka.
AMAN Kampar sempat mendorong revisi Perda tersebut pada 2018. Salah satu tujuannya, untuk mengakui keberadaan masyarakat adat di Kampar. Namun, proses pembahasannya menguap begitu saja.
Organisasi ini pun gerak cepat dengan menyusun naskah dan mengusulkan langsung dari tingkat tapak.
Menurut Nuskan, pengesahan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kampar harusnya sebelum akhir tahun ini.
“Kalau anggota dewannya gercep (gerak cepat), tahun ini, harusnya sudah keluar Perdanya. Sudah beberapa kali juga dibahas di komisi.”
Ristanto, Ketua Komisi I DPRD Kampar, mengkonfirmasi usulan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang masuk di dewan. Dia minta waktu mengecek perkembangan pembahasannya.
Amir Habib Pakpahan, Sekretaris Komisi I DPRD Kampar, menyebut. perda terkait selesai harmonisasi tetapi tak menjelaskan tahapan selanjutnya untuk sampai pada pengesahan.

Penyederhanaan administrasi
Syarat administratif jadi pengganjal penetapan hutan adat, sekalipun Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemisahan dengan hutan negara. Harry Oktavian, Anggota Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TP2HAK), mengatakan, semangat penyelamatan hutan jadi kalah karena tertib administrasi.
“Birokrasi terlalu rumit. Perlambat kebijakan.”
Dia bilang, banyak permohonan masyarakat adat tertahan di Kementerian Kehutanan karena hal ini. Untuk itu, sejumlah kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam satgas tersebut mendorong revisi Permen LHK 9/2021.
Tujuannya, supaya Perda Pengakuan Masyarakat Adat cukup di level provinsi saja sedang kabupaten/kota cukup dengan penerbitan peraturan atau keputusan kepala daerahnya.
“Pembuatan perda itu membutuhkan waktu, biaya, hingga kemauan politik. Kalau semua kabupaten/kota tiap provinsi harus menyusun perda, akan membuat proses penetapan hutan adat menjadi sangat lama.”
Nuslan setuju. Menurut dia, masyarakat adat kenegerian di aliran Sungai Subayang, masih terus menunggu. Mereka terus bertanya, kapan usulan mereka berlanjut.
AMAN Kampar juga sempat mendorong percepatan pengakuan hutan adat melalui Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi. Masalahnya juga serupa, Riau punya Perda Pedoman Pengakuan Masyarakat Adat, tetapi tidak gamblang menyebut nama komunitas adat yang diakui.
“Padahal hampir seluruh kabupaten atau kota di Riau memiliki masyarakat adat.”
Dia menayangkan ketidaktegasan dan kurang beraninya pemerintah daerah mengakui keberadaan masyarakat adat secara legal.
Sisi lain, mandeknya pembahasan hutan adat juga terpengaruh suksesi kepemimpinan, di level bupati, DPRD, hingga pejabat dinas terkait.
Menurut Nuskan, perlu pendekatan ulang untuk membahas permohonan hutan adat ini. Sementara, semangat para pemimpin terhadap isu ini berbeda-beda.
“Sebenanrya, saya pribadi melihatnya, bukan terombang-ambing. Ini adalah masalah keberanian pemerintah daerah,” kata pria yang mengikuti proses ini melewati tiga Bupati Kampar berbeda.

Kembalikan kedaulatan
Bagi Badul Aziz, mengakui hutan Masyarakat Adat Kenegerian Gajah Bertalut seperti mengembalikan kedaulatan mereka. Masyarakat bisa mengelola pohon-pohon getah turun-temurun, serta menanam cabai yang jadi modal kedaulatan pangan.
Masyarakat, katanya, sama sekali tak berniat menggundulkan hutan. Mereka memiliki area peruntukan atau pemanfaatan hutan, sebelum negara mencaploknya di dalam SM BRBB.
“Hak ulayat pulangkan ke masyarakat adat. Itu yang kami minta sebetulnya. Walau belum diakui pemerintah, masyarakat sebenarnya telah menjalankan praktik baik tersebut.”
Masyarakat Adat Kenegerian Gajah Bertalut memiliki empat suku, Melayu, Caniago, Domo Mudiak dan Domo Ulak. Datuk Pucuk berasal dari Suku Melayu. Dia punya kuasa mengatur seluruh kenegerian atau semua yang ada di darat.
Datuk pucuk juga bergelar Datuk Mangun. Menurut keyakinan, dia orang pertama yang membangun kenegerian atau membuka perkampungan.
Lain hal di sungai atau rantau. Kekuasaan untuk mengatur kehidupan dan yang berurusan di air merupakan kewenangan Datuk Para Patih, dari Suku Caniago.
Laiknya pemerintahan, kehidupan masyarakat adat ini juga memiliki pemimpin dalam lingkungannya. Datuk Pucuk dan Datuk Para Patih, dibantu Datuk Bandaro Mudo—Domo Mudiak—dan Datuk Mangkuto—Domo Ulak—untuk menyelesaiakan masalah di kenegerian.
“Dia dulu turun tangan. Seandainya tak bisa diselesaikan baru turun Datuk Pucuk.”
Tingkatan paling bawah memiliki pucuk kampung atau ninik mamak tiap-tiap suku. Masing-masing suku juga punya malin atau alim ulama, serta dubalang, semacam petugas keamanan.
Semua perangkat adat itu masih utuh, tak boleh hilang dan kosong. Tidak ada batas waktu masa jabatan, kecuali meninggal dunia atau mengundurkan diri. Pergantian berdasarkan musyawarah adat. Mengikuti garis keturunan ibu
Untuk itu, pengakuan atas hutan adat mereka penting guna mengawetkan pengetahuan dan budaya ini.
Pemerintah Desa Gajah Bertalut menjamin akan memperkuat hak dan kewajiban masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, setelah mendapatkan penetapan hutan adat. Hal ini akan mereka tuangkan dalam peraturan desa maupun peraturan kepala desa.

*****