- Warga Desa Wooi di Halmahera Selatan waswas di tengah rencana operasi tambang pasir besi PT Bela Sarana Permai. Perusahaan ini terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Warga menolak rencana penambangan karena khawatir ruang hidup dan masa depan generasi mereka.
- Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (2025) mencatat jejaring bisnis ekstraktif yang terafiliasi dengan Sherly Tjoanda tak hanya PT BSP, ada juga perusahaan PT Karya Wijaya (KW), PT Indonesia Mas Mulia (IMM), PT Bela Kencana (BK), dan PT Amazing Tabara (AT)–mayoritas saham di bawah PT Bela Group (BG).
- Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam mengatakan, jaringan bisnis keluarga Sherly Tjoanda menjadi contoh nyata bagaimana potensi korupsi politik dan konflik kepentingan mengakar dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Gita Ayu Atikah, peneliti Transparency International Indonesia mengatakan, reformasi paling mendesak untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di daerah kaya tambang seperti Maluku Utara adalah membangun sistem yang secara tegas menutup ruang konflik kepentingan dan memutus rantai korupsi politik.
Rencana pertambangan pasir besi oleh PT Bela Sarana Permai (BSP) membuat warga Desa Wooi, Kecamatan Obi Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, waswas. Mereka khawatir ruang hidup dan kearifan lokal terancam kalau ada perusahaan tambang.
Pdt. Silwanus Larese bersama beberapa pendeta dari Gereja Protestan Maluku menggalang dukungan di Jakarta akhir September 2025. Mereka didampingi jaringan masyarakat sipil, mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kementerian Kehutanan menyerahkan dokumen keberatan dan mendesak setop rencana penambangan mineral dan batuan di Pulau Obi.
“Warga Wooi sejak awal menolak [rencana penambangan],” kata Pdt. Silwanus, juga lahir dan besar di Desa Wooi, dari siaran pers awal Oktober. “Kami menuntut pemerintah segera mencabut izin tambang PT Bela Sarana Permai.”
Perusahaan tambang BSP diduga terafiliasi dengan Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara. Mendiang suaminya, Benny Laos, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan ini.
BSP memegang konsesi tambang pasir besi dan mineral seluas 4.290 hektar dengan izin usaha pertambangan operasi produksi keluar 2018 sampai 2038.
Di kampung, warga Desa Wooi menolak tegas. Sebab rencana penambangan seluas itu tidak saja mengancam ruang hidup, tetapi konsesi PT BPS juga mencaplok seluruh wilayah permukiman Desa Wooi.
Menurut Silwanus, warga sudah hidup turun menurun dari alam dan kearifan lokal. Mereka lebih tahu bagaimana mengelola, merawat, dan menjaga alam bagi kehidupan lintas generasi, bukan perusahaan yang hanya akan memicu konflik di antara “orang-orang basudara.”
“Kami berharap perusahaan dan pemerintah memiliki hati dan kemauan untuk menghentikan aktivitas serta mencabut IUP, bukan sebaliknya turut menikmati konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Pdt. Esrom Lakoruhut, Ketua Klasis GPM Pulau-Pulau Obi menegaskan, pemerintah segera mencabut izin BSP. “Kami mendesak pemerintah pusat mencabut IUP PT Bela Sarana Permai dari Desa Wooi sesuai kewenangannya.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Jejaring bisnis keluarga
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (2025) mencatat jejaring bisnis ekstraktif yang terafiliasi dengan Sherly Tjoanda tak hanya BSP, ada juga perusahaan PT Karya Wijaya (KW), PT Indonesia Mas Mulia (IMM), PT Bela Kencana (BK), dan PT Amazing Tabara (AT)–mayoritas saham di bawah PT Bela Group (BG).
Sherly tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang saham 25,5% di BG, perusahaan induk yang menaungi beragam lini bisnis keluarga Laos.
Jejak kepemilikan saham mendiang suaminya masih tercatat di bawah Bela Group: Bela Kencana 40% saham BSP 98% saham, dan AT 90%.
Izin BK dan AT dicabut KESDM dan BKPM pada 2022. Hingga kini belum jelas apakah ada upaya mengajukan izin baru atau restrukturisasi atas dua perusahaan itu.
Melalui PT Belaco, bidang konstruksi, mayoritas saham Benny Laos dan BG–mengendalikan IMM yang menambang emas di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, dengan mayoritas saham 80%.
Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga tercatat dengan kepemilikan saham hanya 1%.
Sementara, KW, struktur kepemilikan saham berubah dari sebelumnya di bawah Benny Laos kini atas nama Sherly Tjoanda sebagai pemegang saham 71%. Sisanya, terbagi rata kepada ketiga anaknya masing-masing 8%.
Selain tambang, jaringan bisnis keluarga Sherly juga merambah ke sektor kehutanan melalui PT Bela Berkat Anugerah (BBA) beroperasi di Pulau Bacan. Aktivitasnya menjangkau pula sektor industri, konstruksi, dan perikanan.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Simpul Jatam Maluku Utara, mengatakan, wilayah operasi perusahaan-perusahaan itu tersebar di berbagai kawasan strategis Maluku Utara. Ia mencerminkan seberapa luas jejaring usaha keluarga Laos-Tjoanda di sektor sumber daya alam.
“Sherly tak hanya berperan sebagai pemegang saham, juga duduk di jabatan strategis seperti komisaris maupun direktur, mempertegas posisinya sebagai sentral pengendali bisnis keluarga pasca wafatnya Benny Laos,” kata Julfikar.
Dia bilang, KW menambang nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah dengan konsesi 500 hektar. IUP operasi produksi terbit pada 2020 berlaku hingga 2040.
Belakangan, bertepatan dengan momentum pemilihan Gubernur Maluku Utara, perusahaan ini memperluas bisnis ke Halmahera Timur. Izin konsesi seluas 1.145 hektar dengan IUP operasi produksi Nomor 04/1/IUP/PMDN/2025, mulai berlaku sejak 17 Januari 2025.
Di Pulau Gebe, kata Julfikar, aktivitas tambang KW menimbulkan jejak kerusakan ekologis signifikan. Pembukaan lahan menyebabkan deforestasi, dugaan pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem mangrove.
“Warga melaporkan bahwa air laut berubah warna menjadi kecoklatan akibat limpasan lumpur tambang,” katanya.
Operasional perusahaan juga diduga tanpa melengkapi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), izin jetty, dan jaminan reklamasi pascatambang.
IUP operasi produksi masuk MODI Minerba tanpa melalui proses lelang sebagaimana temuan BPK dalam laporan pemeriksaan perizinan tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 24 Mei 2024.
Julfikar mengatakan, KW juga sedang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Sengketa ini terkait klaim operasi dan tumpang tindih konsesi di Pulau Gebe.
Selain banyak masalah KW, perusahaan keluarga ini, juga melanggar UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Juga, keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas penambangan di pulau kecil.

Operasional perusahaan bermasalah juga ditemukan pada IMM yang menambang emas tembaga di Pulau Bacan.
Perusahaan ini mengantongi izin operasi produksi emas dan tembaga pada 2018 dengan konsesi 4.800 hektar berlaku hingga Oktober 2038.
Operasional perusahaan ini diduga kuat menyebabkan pencemaran sejumlah sungai utama di Desa Yaba, Bacan Barat Utara.
Kekhawatiran masyarakat meningkat saat uji laboratorium pada Januari 2025, menemukan ada risiko kontaminasi bahan kimia berbahaya dan beracun seperti merkuri dan sianida yang terkait langsung dengan aktivitas tambang. Hal ini berdampak serius pada ketersediaan air bersih, lahan pertanian, dan kebun warga.
IMM juga diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, limbah beracun dan berbahaya dan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang hingga memperlebar risiko kerusakan lingkungan jangka panjang.
Perusahaan ini juga belum mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan.
Mengutip laporan Tempo, Mahfud Mochtar, Sekjen Kementerian Kehutanan mengatakan sebagian area IMM di kawasan hutan sudah memiliki izin berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 1095/Menlhk/Sekjen/PLA.0/10/2022 tertanggal 17 Oktober 2022.
Dia mengatakan, kepada Tempo kalau 500 hektar yang tercantum dalam dokumen IUP KW di kawasan sudah memiliki IPPKH sesuai keputusan Menteri LHK Nomor 1348/2024 tertanggal 27 September 2024. Izin di Halmahera Timur diduga belum mendapatkan IPPKH.
Abdul Karim, Kepala Bagian Protokol Maluku Utara, tidak merespons upaya surat konfirmasi untuk Gubernur Sherly Tjoanda mengenai kekhawatiran masyarakat di Desa Wooi dan kerusakan di Pulau Gebe, termasuk izin yang bermasalah dan dugaan potensi konflik kepentingan dalam bisnisnya.

Apa kata Sherly?
Sherly Tjoanda klarifikasi temuan Jatam dan berita di media massa terkait kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang.
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan itu warisan keluarga, bukan diperoleh saat menjabat sebagai gubernur.
“Benar saya punya saham hasil dari almarhum (Benny Laos) yang sudah dimiliki dari 2018, 2020, bahkan di bawah tahun-tahun itu. Nama saya dan anak-anak saya karena hasil dari turun waris. Tetapi apakah perizinannya didapat ketika saya menjadi gubernur? Tidak!” katanya, dalam podcast yang tayang pada 18 November 2025.
Sherly nyatakan, seluruh kepemilikan sebagai pejabat publik tersedia dan bisa dibaca dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Di dalam laporan itu, katanya, tidak ada kepemilikan kekayaan pada 2025 yang berpotensi konflik kepentingan.
“Conflict of interest [konflik kepentingan] itu kan ketika saya menggunakan jabatan saya untuk kepentingan saya. Sedangkan semua perizinan itu sudah ada di tahun 2018, 2020, bahkan sebelum ada pencalonan gubernur dan sebelum menjadi gubernur.”
Dia berpendapat, berdasarkan regulasi, ketika menjadi pejabat publik dan sudah memiliki usaha sebelumnya itu tidak ada yang salah.
“Ketika menjadi pejabat publik dan sudah punya usaha sebelumnya itu tidak ada yang salah. Jadi, saya tetap bisa menjadi pemegang saham tetapi saya tidak boleh menjadi pengurus. Jadi sebelum dilantik, saya keluar dari semua kepengurusan perusahaan.”
Di Kompas TV pun Sherly memberikan klarifikasi atas laporan Jatam seputar tambang keluarganya. Ketika duduk di posisi orang nomor satu di Maluku Utara, dia katakan, sudah melepaskan jabatan-jabatan kepengurusan di perusahaan.
Di dalam acara itu, dia juga mengakui kalau pemanfaatan Maluku Utara sebagai penghasil nikel terbesar di Indonesia, dampak ekonominya tak masyarakat di daerah itu rasakan. Banyak jalan belum dibangun, fasilitas kesehatan tak memadai, dan lain-lain.

Rawan konflik kepentingan, mengatasinya?
Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam mengatakan, jaringan bisnis keluarga Sherly Tjoanda menjadi contoh nyata bagaimana potensi korupsi politik dan konflik kepentingan mengakar dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Ketika jabatan gubernur dipegang individu yang juga aktor utama dalam gurita bisnis tambang, ruang bagi penyalahgunaan wewenang, manipulasi kebijakan, dan ketidakadilan ekonomi semakin terbuka lebar,” katanya.
Sherly juga mendapatkan sokongan dari partai-partai besar dan berhasil mengkonsolidasikan mesin politik saat pilkada gubernur Maluku Utara.
Dukungan itu, kata Melky, bukan hanya modal elektoral, juga patut dibaca untuk memperkuat pengaruh politik dalam birokrasi perizinan tambang, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dalam situasi seperti ini, potensi korupsi politik muncul akibat pencampuran antara kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi. Kasus KW, misal, pembaruan izin konsesi nikel justru terjadi pada masa transisi pilkada, penerbitan izin tidak sesuai prosedur, hingga tidak ada jaminan reklamasi tambang.
Benturan kepentingan makin akut tercermin pada dampak ekologis dan sosial yang begitu parah di lokasi di mana penambangan milik Sherly beroperasi.
“Alih-alih melindungi masyarakat dan ekosistem, Gubernur Sherly justru memiliki intensif kuat menjaga arus keuntungan perusahaan keluarga dengan mendayagunakan akses politik dan birokrasi yang dikuasai,” kata Melky.
Secara politik, katanya, praktik seperti ini menempatkan kepentingan ekonomi keluarga di atas hukum dan aspirasi warga. Pengawasan publik seringkali tersendat karena minim transparansi asal-usul kepemilikan saham serta lemahnya komitmen disclosure pejabat daerah.
Potensi korupsi politik di kasus ini tidak sekadar problem etika pribadi, kata Melky, melainkan terjadi sistematis, mengancam hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan masa depan tata kelola sumber daya alam.
Gita Ayu Atikah, peneliti Transparency International Indonesia (TII) membenarkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam bisnis tambang rawan mempengaruhi kebijakan daerah.
Pejabat yang memiliki kepentingan ekonomi dalam perusahaan yang seharusnya mereka awasi berpotensi untuk menguntungkan diri atau jaringan politik-ekonominya.
“Proses izin dapat diarahkan, pengawasan menjadi lemah, dan penegakan hukum dapat berjalan selektif. Situasi ini bukan hanya memunculkan risiko korupsi, juga membuka jalan bagi state capture [penyalahgunaan kewenangan] di tingkat daerah.”
Pada titik ini, katanya, korupsi tidak lagi terjadi melalui suap atau gratifikasi, tetapi melalui penyalahgunaan yang dilegitimasi aturan, prosedur, atau keputusan administratif.
“Inilah, yang disebut korupsi struktural, praktik merusak dari dalam, memanfaatkan kelemahan regulasi, minimnya keterbukaan data, dan kuatnya relasi bisnis-politik untuk mempertahankan keuntungan jangka panjang.”
Keterlibatan pejabat publik dalam bisnis tambang berisiko menciptakan ekosistem di mana kepentingan publik tersingkir, keputusan negara justru menjadi alat untuk memperkuat posisi oligarki daerah.
Menurut dia, reformasi paling mendesak untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di daerah kaya tambang seperti Maluku Utara adalah membangun sistem yang secara tegas menutup ruang konflik kepentingan dan memutus rantai korupsi politik.
Gita jelaskan beberapa langkah menutup ruang konflik kepentingan dan memutus rantai korupsi politik. Pertama, mewajibkan transparansi penuh atas kepemilikan perusahaan melalui registrasi beneficial ownership (BO) yang dapat diaudit. Hingga publik dapat melihat ada tidaknya keterkaitan antar pejabat publik, keluarga, atau jaringan politik dengan perusahaan tambang.
Kedua, perlu ada mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang operasional, bukan hanya normatif, termasuk penerapan blind trust bagi pejabat yang memiliki riwayat bisnis di sektor ekstraktif. Juga, aturan tegas yang melarang kepala daerah dan keluarganya terlibat langsung maupun tidak dalam perusahaan tambang di wilayahnya sendiri.
Ketiga, memperkuat integrasi data antar-lembaga harus agar proses izin, aliran dana, dan kekayaan pejabat publik dapat diawasi secara real time.
Keempat, proses perizinan dan pengawasan lingkungan harus sepenuhnya transparan, termasuk publikasi dokumen lingkungan dan riwayat pemberian izin.
Kelima, penguatan tata kelola harus dibarengi dengan perlindungan masyarakat adat dan pembela lingkungan. Tanpa ruang partisipasi warga dan tanpa perlindungan bagi mereka yang mengungkap penyimpangan, reformasi struktural tidak akan berjalan efektif.
“Langkah ini diperlukan untuk memutus dominasi oligarki daerah dan memastikan bahwa pengelolaan tambang benar-benar berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan politik-ekonomi segelintir elite,” kata Gita.
*****
Tambang ‘Unggul’ di Maluku Utara: Ekonomi Tumbuh tetapi Daerah Tak Rasakan Hasil, Warga Miskin