- Laut Arafura adalah lokasi penangkapan ikan (ground fishing) terpadat di Indonesia timur. Keberadaannya selalu menjadi incaran kapal ikan berukuran kecil ataupun kapal besar yang dioperasikan pelaku usaha industri
- Kawasan perairan tersebut menyimpan masalah besar yang harus segera dicarikan jalan keluar. Selain menjadi tempat menangkap ikan, Arafura juga menjadi lokasi Sistem Komunikasi Kabek Laut (SKKL).
- Aktivitas kapal ikan, menjadi salah satu persoalan karena bisa memicu kerusakan SKKL. Padahal, saluran internet di sekitar Merauke, Papua Selatan sangat bergantung pada saluran SKKL.
- Selain kabel laut, aktivitas penangkapan ikan ilegal, tak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (IUUF) juga menjadi persoalan. Namun, itu terjadi tak hanya di Laut Arafura saja, melainkan juga di Laut Natuna Utara (LNU).
Pemerintah perlu mencari jalan keluar agar Laut Arafura bisa tetap bermanfaat untuk kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Selain kegiatan penangkapan ikan, kawasan perairan itu juga menjadi jalur telekomunikasi kabel bawah laut.
Jalur digital yang bernama Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) itu, rawan rusak karena tingginya aktivitas kapal ikan Indonesia di kawasan itu. Banyaknya kapal skala industri yang operasi di wilayah tersebut memperbesar ancaman.
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) berhasil menemukan data bahwa SKKL di kawasan itu sudah sembilan kali alami kerusakan dalam delapan tahun terakhir.
Akibatnya, jaringan internet di Merauke dan sekitarnya putus. Karena itu, IOJI pun mendesak pemerintah menata kembali kawasan perairan Laut Arafura lantaran lokasi tersebut sebagai zona fishing ground terpadat di Indonesia Timur.
IOJI mendeteksi ada Kapal Samudera Jaya Raya 2 (MMSI 525201447) yang melintasi jalur kabel bawah laut SMPCS Packet-2 Jayapura-Merauke pada periode pemantauan sistem identifikasi otomatis (AIS) 14-18 Agustus 2025.
Selain kapal tersebut, pengamatan lebih menyeluruh juga IOJI lakukan pada empat kapal yang melakukan aktivitas perbaikan kabel bawah laut di Indonesia selama periode 2020-2025. Pengamatan itu menghasilkan data bahwa ada 26 insiden kerusakan kabel bawah laut.
“Dengan lokasi yang paling sering mengalami kerusakan adalah Laut Arafura dan Selat Malaka,” kata Imam Prakoso, Maritime Domain Awareness IOJI.
Dia menyebut, dalam setahun, frekuensi kerusakan bisa terjadi dua hingga delapan kali. Kondisi itu menjelaskan bahwa kabel bawah laut sangat rentan terhadap aktivitas kapal.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Ancaman pidana
Pasal 113 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi memberi ancaman pidana dan denda bagi pihak yang mengganggu saluran telekomunikasi.
Siapapun yang terbukti mengganggu fisik dan elektromagnetik saluran komunikasi, maka dia terancam pidana penjara dan denda.
Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, perlu sosialisasi aktif dan masif melalui berbagai kanal pemerintah. Terutama, pemberitahuan kepada para nelayan untuk mencegah kerusakan.
“Pemerintah Indonesia hendaknya lebih menggiatkan latihan untuk deteksi dini dan penanggulangan kerusakan kabel dan/atau pipa bawah laut.”
Selain mendeteksi kerusakan kabel bawah laut, IOJI juga mendeteksi adanya kegiatan praktik penangkapan ikan dengan cara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (IUUF) di beberapa lokasi.
Deteksi berlangsung dengan menggunakan berbagai perangkat lunak seperti marine traffic, global fishing watch, dan skylight. Ketiganya berjalan dengan dukungan sumber data pemantauan kapal seperti AIS, citra satelit, visible Infrared Imaging Radiometer Suite (VIRS).
Selama periode Mei-September 2025, IOJI temukan data lebih mendalam di lokasi penangkapan kapal ikan Princess Janice 168 di dekat perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dengan laut lepas di Samudera Pasifik.
Kapal ini dua kali tertangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan IUUF di perairan Indonesia. Pada Januari dan Agustus 2025. kapal asal Filipina itu kedapatan tengah beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 717 tanpa izin.

Objek gelap
Laura A Nindya, Program Officer IOJI menyebutkan, Princess Janice, KKP juga tertibkan 10 lokasi rumpon ilegal. IOJI mendorong KKP selidiki objek gelap di tengah laut yang tidak terdeteksi AIS atau VMS.
“Diduga kuat itu masih memiliki keterkaitan dengan maraknya kapal ilegal dan rumpon di kawasan tersebut,” katanya.
Temuan itu makin menguatkan bahwa WPPNRI 716 yang berbatasan dengan perairan Filipina dan WPPNRI 717 yang berbatasan dengan laut lepas, adalah kawasan rawan terhadap IUUF. Termasuk rumpon dan alih muatan kapal di atas laut ilegal.
Begitu juga di kawasan perairan Laut Natuna Utara (LNU) yang marak pencurian ikan oleh kapal Vietnam.
Sepanjang April-Juni 2025 kapal Vietnam yang beroperasi di LNU. Pada April, April tercatat 74 kapal,Mei dan Juni masing-masing 52 dan 34 kapal.
“Seluruh kapal-kapal berbendera Vietnam itu, beroperasi di perairan LNU yang berbatasan langsung dengan ZEE Indonesia dan Vietnam yang menjadi hasil kesepakatan bersama.”
Hasil temuan IOJI itu, makin menegaskan bahwa kapal ikan Vietnam beroperasi di LNU dengan pola yang sama setiap tahun. Biasanya, aktivitas mereka meningkat selama periode Maret hingga Juni.
Hal lain yang juga menjadi perhatian IOJI, adalah kehadiran kapal besar yang diduga kuat memberikan dukungan operasi kepada kapal-kapal pair trawl melalui praktik bekal ulang di laut atau resupplying.
“Indikasi terjadinya aktivitas resupplying at sea adalah kecepatan kapal yang menurun sebelum berhenti. Setelah itu, kapal berdiam diri dengan durasi yang cukup lama di titik pertemuan.”
Karena itu, IOJI mendesak pemerintah segera sahkan rancangan UU (RUU) Batas Zee Indonesia-Vietnam.
“Itu bisa menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan laut di kawasan,” kata Alif Lathif, Program Officer IOJI.
Sayangnya, pembahasan RUU sampai sekarang masih belum selesai, meskipun naskah akademik sudah tuntas pada November 2024. Begitu juga rapat dengar pendapat yang berlangsung pada 29 April 2025.
“Belum adanya tindak lanjut terhadap pengesahan RUU ini mengindikasikan pelemahan posisi Indonesia untuk menegakkan hukum laut internasional di region Asia Tenggara.”
Temuan lain melalui deteksi IOJI, adalah beroperasinya kapal riset milik Tiongkok, Nan Feng di LNU pada 28 dan 29 Agustus 2025. Meski bukan yang pertama, karena pada 2023 kapal tersebut pernah masuk ke LNU, namun dua kesempatan itu dilakukan secara ilegal.
Berdasarkan deteksi, kapal tersebut melambat di tiga titik di LNU dan patut diduga melakukan aktivitas riset kelautan tanpa izin. Di lokasi pertama, kapal berdiam selama selama 11 jam, berdiam selama 14 jam di lokasi kedua, dan berdiam 15 menit di lokasi ketiga.
“Frekuensi kehadiran kapal riset ini meningkat dua kali lipat pada tahun 2024 dan 2025 dibanding tahun-tahun sebelumnya.”
Alif akui, hukum internasional memang membebaskan kapal riset untuk melintas di wilayah perairan manapun. Namun, dia curigai ketika melintas di LNU, kapal riset tersebut tidak sekadar lewat.

Identitas kapal
Nan Feng adalah kapal riset milik Chinese Academy of Fishery Sciences (CAFS), yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian Tiongkok. Lembaga CAFS adalah lembaga riset perikanan utama di Tiongkok yang mengerjakan penelitian perikanan tangkap, perikanan budidaya dan kelautan.
Berdasarkan data AIS, kapal tersebut berangkat dari pelabuhan Shenzhen, Tiongkok pada 20 Agustus 2025. Kapal bergerak ke arah selatan menuju Laut China Selatan (LCS), lalu terdeteksi melakukan aktivitas di beberapa titik di LCS sebelum masuk ke LNU pada 28 Agustus 2025.
Kapal Nan Feng beroperasi sejak 2012 dan sudah menjelajahi seluruh LCS dan Samudera Pasifik Barat (Western Pacific Ocean). Di LNU, Nan Feng terdeteksi pada 2013, 2014, 2018, 2023, 2024, dan 2025.
Ketika berada di LNU pada 28-29 Agustus 2025, kapal terdeteksi melambat dengan kecepatan kurang dari 1 knot di tiga titik/lokasi.
Kuat dugaan kapal itu tengah melakukan penelitian. Menyusul kejadian itu, pemerintah Indonesia telah mengirim nota protes ke Tiongkok.
Selain kapal riset, Tiongkok juga terdeteksi mengoperasikan kapal patroli coast guard di LNU. Kapal dengan nomor lambung 5204 (MMSI 413875404) itu terdeteksi pada 13-20 September 2025, serta berlayar ke ZEE Malaysia dan Brunei Darussalam.
Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) KKP menjelaskan kalau IUUF adalah praktik tersebut telah merugikan negara hingga USD20 miliar.. Untuk kapal asing, hal itu berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
Didong Rio Duta Purwokuntjoro, Deputi Kebijakan dan Strategi Badan Keamanan Laut mengatakan kalau Indonesia adalah negara penting yang memiliki posisi strategis di Samudera Pasifik, Samudera Hindia, benua Australia dan benua Asia.
“Menjadikan wilayah laut nasional sebagai jalur vital bagi infrastruktur komunikasi internasional,” ucapnya.
Meski strategis, namun pengelolaan kabel laut di Indonesia masih bersifat sektoral dengan operator swasta dan konsorsium internasional sebagai pelaksana utama dalam pembangunan kabel. Tanpa ada koordinasi terpadu antar instansi pemerintah, maka akan memicu kompleksitas masalah dengan beragam risiko.
****