- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan pidana kasus pencemaran radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
- Frans Tjahyono, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH mengatakan, telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk para ahli, untuk mengungkap dalang di balik pencemaran radioaktif itu.
- Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, satgas mengirim sampel Cs-137 dalam produk udang Cikande ke laboratorium di Jepang untuk mengetahui sumber utama paparan zat radioaktif itu.
- Pemetaan radiasi di Cikande menunjukkan sebagian titik paparan berada jauh di atas standar itu, tertinggi di PT PMT, dengan paparan Cesium-137 mencapai 700 mikrosievert/jam, sekitar 6.000 kali lebih tinggi daripada standar baku mutu.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan pidana kasus pencemaran radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Frans Tjahyono, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH mengatakan, telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk para ahli, untuk mengungkap dalang di balik pencemaran radioaktif itu.
Pemeriksaan, di bawah komando Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Cs-137).
“Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (11/11/25).
Saat ini, katanya, satgas fokus pemeriksaan untuk mengetahui sumber Cs-137. Dari hasil penelusuran menunjukkan, indikasi awal cemaran berasal dari lapak logam bekas di sekitar Kawasan Industri Cikande.
Satgas tidak hanya menjerat pelaku pencemaran dengan sanksi pidana. Penegakan hukum juga bakal menyasar ranah perdata, yang berarti pelaku dituntut bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan lingkungan yang muncul.
“Jadi, di sini perlu ada suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan, yang tentunya dilakukan oleh para ahli. Saat ini, juga masih dalam proses pendalaman oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.”
Satgas, katanya, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjerat pidana pelaku pencemaran. Mengingat dampak kasus ini sangat luas dan kompleks,, setiap bukti harus teruji secara saintifik sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
“Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, hingga kami perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium,” ucap Frans.
Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup menambahkan, satgas mengirim sampel Cs-137 dalam produk udang Cikande ke laboratorium di Jepang untuk mengetahui sumber utama paparan zat radioaktif itu.
“Pengujiannya nanti mengecek DNA dari Cesium di udang dan lokasi temuan untuk mengetahui kesesuaiannya,” katanya.
Menurut dia, pengecekan sampel ini untuk mencocokkan zat radioaktif yang terkandung dalam udang beku sama dengan paparan di sejumlah perusahaan peleburan baja.
Diaz mengatakan, bukti laboratorium itu akan menjadi alat sahih menjerat pidana pelaku pencemaran Cs-137 di Cikande.
Dia bilang, pengungkapan kasus ini harus berbasis saintifik hingga bisa mengembalikan kepercayaan internasional terhadap produk ekspor udang beku Indonesia.
“Kalau nanti dibilang itu sama (zat radioaktif) baru nanti kita punya bukti untuk menuntut bahwa perusahaan ini yang mencemar,” kata Diaz.
KLH menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti pencemaran Cs-137 ini. Namun, Diaz belum memastikan berapa lama waktu untuk mengetahui hasil laboratorium.
“Pastinya dalam tahun ini Tim Satgas bisa merampungkan semua tugasnya.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Pembuktian hukum
Marsya Handayani, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai, KLH perlu memastikan tiga elemen utama terpenuhi untuk membuktikan pencemaran radioaktif Cesium-137 dalam proses penegakan hukum.
Pertama, ada perbuatan yang tergolong abnormally dangerous, yaitu, aktivitas atau kelalaian yang menimbulkan risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Dalam kasus cemaran radioaktif di Cikande, katanya, penggunaan, pengelolaan, atau pembuangan limbah radioaktif harus sebagai tindakan berisiko tinggi yang memerlukan standar kehati-hatian maksimal.
Kedua, unsur kausalitas, yakni, hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan terjadinya pencemaran Cesium-137 di Cikande.
Marsya menilai, pembuktian ilmiah menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa paparan radioaktif ditemukan pada lingkungan dan produk pangan masyarakat memang bersumber dari aktivitas industri yang diduga terlibat.
Ketiga, pembuktian ada kerugian, baik kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, maupun potensi dampak kesehatan terhadap masyarakat.
“Penilaian kerugian ini harus didukung perhitungan ahli agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya, Jumat (14/11/25).
Marsya bilang, argumen perdata melalui skema pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dapat menjadi instrumen yang lebih kuat untuk menjerat pelaku.
Pasal itu memungkinkan penegakan hukum tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan pelaku menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan.
Karena itu, kata Marsya, KLH harus mendalilkan bahwa limbah radioaktif Cesium-137 merupakan ancaman serius dan berbahaya, baik bagi kesehatan manusia maupun ekosistem.
“Di sinilah bukti-bukti ilmiah dan keterangan ahli menjadi sangat penting untuk memperkuat pembuktian, baik dalam ranah pidana maupun perdata.”

Perusahaan terpapar
Informasi KLH ini sejalan dengan temuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang pada 10 November lalu yang menyatakan, 24 perusahaan di kawasan industri terindikasi terpapar radiasi Cesium-137.
Setia Darta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, mengatakan, hasil pemetaan dan pemeriksaan menemukan 15 fasilitas peleburan logam menunjukkan paparan radiasi Cesium-137 maupun non-Cesium-137.
Laju dosis radiasi pada fasilitas itu bervariasi, mulai dari 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam.
Selain itu, terdapat tiga perusahaan pengelola limbah B3 yang juga menunjukkan paparan serupa, dengan dosis 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam.
“Pemetaan Kemenperin juga menemukan tiga industri makanan yang memiliki paparan Cesium-137, dengan laju dosis mencapai 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam,” katanya, dalam RDP bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Minggu (16/11/25) melalui Youtube TVR Parlemen.
Setidaknya, dari pertengahan Agustus sampai akhir Oktober lalu, KLH bersama Satgas Cs-137 melakukan dekontaminasi pada 22 perusahaan, kecuali PT Peter Metal Technology (PMT) karena merupakan sumber kontaminasi. Ia juga tempat penyimpanan sementara (interim storage) material yang terkontaminasi radioaktif. Hingga kini, belum ada perkembangan resmi mengenai tahap dekontaminasi berikutnya.
Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), batas dosis radiasi bagi masyarakat umum adalah satu milisievert (mSv) per tahun, atau setara dengan sekitar 0,11 mikrosievert per jam jika dirata-ratakan.
Angka ini jadi acuan paparan maksimum yang masih dianggap aman dalam aktivitas sehari-hari sesuai Peraturan Kepala Bapeten No. 4/2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Juga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1031/Menkes/PER/V/2011 yang menetapkan ambang batas cemaran radioaktif pada pangan.
Namun, data pemetaan radiasi di Cikande menunjukkan sebagian titik paparan berada jauh di atas standar itu. Di sektor pengelolaan udang, misal, paparan Cesium-137 di PT Bahari Makmur Sejati (BMS) mencapai 152 mikrosievert/jam, atau lebih dari 1.300 kali batas aman masyarakat.
Kasus lebih ekstrem di PMT, dengan paparan Cesium-137 mencapai 700 mikrosievert/jam, sekitar 6.000 kali lebih tinggi daripada standar baku mutu.
Beberapa perusahaan lain memang tercatat angka paparan lebih rendah, namun sebagian besar tetap melebihi ambang batas.
PT Kanemory/Food Service, misal, paparan 15 mikrosievert/jam, PT Sentosa Harmony Steel mencapai 9,3 mikrosievert/jam.
Bahkan nilai-nilai yang tampak kecil, seperti 0,30 atau 0,40 mikrosievert/jam pada beberapa industri logam dan pengelola limbah B3, tetap berada di atas baku mutu masyarakat umum.

Penjelasan BRIN
Menanggapi bukti pencemaran Cesium-137 itu, Peneliti Ahli Utama BRIN, Djarot S Wisnubroto, menjelaskan, proses “pencocokan” isotop Cesium-137 melalui dua tahap, yakni, penyaringan lapangan dan konfirmasi laboratorium.
Di lapangan, katanya, tim menggunakan radiation pager atau RIID untuk memetakan titik panas (hotspot) radiasi dan memastikan ada puncak gamma kha 661,7 keV, penanda keberadaan Cesium-137. Namun, tahap ini bersifat penyaringan awal, bukan pengukuran pasti.
Untuk memastikan hasilnya, BRIN melakukan uji spektrometri gamma resolusi tinggi menggunakan detektor germanium (HPGe) terhadap pelbagai sampel, mulai dari udang, tanah, hingga debu industri.
Dari hasil itu, peneliti menelusuri pola spektrum energi dan rasio isotop, termasuk keberadaan Cesium-137 (604,7 & 795,8 keV) dan ko-tracer seperti Co-60 atau Eu-152 yang bisa menunjukkan asal sumber, apakah dari limbah industri, proses peleburan, atau sumber radioaktif bekas.
“Yang dicocokkan bukan DNA dalam arti biologis, melainkan pola spektrum dan jejak isotopnya. Cesium-137 adalah isotop yang sama di mana pun, jadi yang kita lihat adalah konsistensi pola apakah sesuai dengan skenario sumber industri atau bukan,” kata Djarot.

*****
Menyoal Keamanan Pangan, Belajar dari Cemaran Radioaktif Cikande