- Indonesia sedang menetapkan 17 habitat lamun sebagai kawasan strategis nasional untuk pengelolaan karbon biru, mengingat kemampuan lamun dalam menyimpan karbon jauh lebih tinggi dibandingkan hutan hujan tropis.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa penetapan zona Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) akan membantu menurunkan emisi, melindungi ekosistem laut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Para ahli menyambut baik inisiatif ini, namun mengingatkan perlunya menghindari praktik privatisasi sumber daya, memastikan pembagian manfaat yang adil, serta menjamin tata kelola yang transparan agar tidak menimbulkan konflik dan penyerapan manfaat oleh kelompok elit.
- Indonesia memiliki sekitar 11,5% padang lamun dunia, para ilmuwan pun menekankan pentingnya langkah perlindungan segera, mengingat ekosistem ini kian terancam dan mengalami penyusutan global pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia saat ini tengah menyusun amandemen baru terhadap Peraturan Pemerintah tahun 2019 guna menetapkan 17 habitat lamun di seluruh kepulauan nusantara sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), yang akan diberi prioritas dalam konteks kedaulatan, perlindungan lingkungan, dan warisan global.
Dorongan Indonesia untuk melegalkan rencana penetapan zona karbon biru yang berfokus pada ekosistem lamun memunculkan optimisme terhadap solusi iklim.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kartika Listriana, menyatakan bahwa rencana zonasi untuk Blue Carbon Reserves merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menghadapi krisis iklim, melindungi ekosistem laut, serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Perencanaan ruang laut dimaksudkan untuk menciptakan manfaat nyata,” ujarnya dalam siaran pers tanggal 14 September, “Mulai dari memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor kelautan dan perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga melindungi wilayah pesisir dan laut kita.”

Padang Lamun di Indonesia
Dalam komitmen terbaru di bawah Perjanjian Paris, Indonesia menetapkan target penurunan emisi sebesar 31,8% dari skenario business as usual atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional, dengan sektor kehutanan dan tata guna lahan dianggap sebagai peluang terbesar.
Namun, sejatinya lautan juga menyimpan potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, salah satunya melalui ekosistem lamun. Para ilmuwan memperkirakan bahwa, per satuan luas, ekosistem lamun mampu menyerap karbon hingga 35 kali lebih efektif dibandingkan hutan hujan tropis.
Indonesia memiliki sekitar 11,5% dari total padang lamun dunia, wilayah dengan sumber daya yang ingin dimanfaatkan pemerintah untuk memperluas kapasitas penyimpanan karbon nasional.
Sebanyak 17 lokasi telah ditetapkan sebagai calon indikatif KSNT untuk cadangan karbon biru dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 2025–2045. Zona yang diusulkan diantaranya membentang dari Kotabaru hingga Kepulauan Derawan dan Tanimbar, serta dari Kepulauan Aru hingga wilayah pesisir di sekitar Bombana, Pohuwato, Kwandang, Lingga, Menui, Bontang, Sapudi dan Kangean, Tual, Nias, Subi, Toli-Toli, dan Supiori.
Kartika Listriana menyebut potensi ekonomi dari pasar karbon sangat besar, dengan nilai karbon yang bisa mencapai USD 800.000/km2 padang lamun.
Ia menambahkan bahwa sejumlah prasyarat diperlukan untuk mendukung keterlibatan lamun dalam mekanisme pasar karbon, termasuk regulasi yang memasukkan karbon biru ke dalam sistem resmi, penerapan pengelolaan berbasis pengurangan dampak terhadap kegiatan darat dan laut guna meningkatkan kesehatan ekosistem lamun, serta pelibatan para pemangku kepentingan dalam pengelolaannya.

Pemetaan Zonasi Lamun
Ekosistem lamun, -berbeda dari rumput laut, tumbuh subur di perairan pesisir dangkal dan berfungsi sebagai tempat pembesaran penting bagi ikan-ikan muda. Menurut IUCN, secara global lamun tengah mengalami penyusutan sekitar 7% setiap tahun, tingkat kehilangan yang sebanding dengan kerusakan terumbu karang dan hutan hujan tropis.
Sejak Mei lalu, lembaga Konservasi Indonesia bekerja sama dengan KKP untuk membantu pemetaan dan penyusunan profil lokasi zonasi lamun, kata Susan Lusiana, Manajer Senior Karbon Biru di organisasi tersebut.
Susan menyebut rencana penetapan habitat lamun sebagai KSNT merupakan langkah besar bagi perlindungan laut dan aksi iklim, namun menekankan bahwa kebijakan zonasi harus lebih dari sekadar dokumen atas kertas; kebijakan tersebut harus dapat diterapkan dan ditegakkan secara nyata.
“Kami membantu mengumpulkan data relevan, yang mencakup aspek biofisik, hidrologi, karbon, dan sosial ekonomi. Setiap lokasi nantinya akan memiliki profil serta opsi pembiayaan yang disesuaikan dengan konteks masing-masing,” ujarnya.
Padang lamun Indonesia diperkirakan mencakup sekitar 800.000 hektar, menurut dokumen paparan resmi KKP yang dibagikan kepada Mongabay.
Hampir sepertiganya, atau sekitar 250.000 hektar, telah diusulkan untuk dilindungi di bawah peraturan KSNT. KKP memperkirakan bahwa zona-zona ini mampu menyimpan lebih dari 30 juta ton karbon dan mengunci setara dengan lebih dari 6 juta ton CO₂.
Dokumen tersebut juga menjelaskan kriteria agar suatu lokasi dapat ditetapkan sebagai KSNT, yakni harus memiliki tutupan lamun atau mangrove yang signifikan (minimal 2.700 hektar), memiliki cadangan karbon sedang hingga tinggi dengan tekanan manusia yang minim, serta mencerminkan prioritas lokal dan dukungan ilmiah.
Susan menekankan pentingnya penerapan kriteria yang transparan dan berbasis sains untuk menentukan habitat lamun yang layak ditetapkan sebagai KSNT, agar penetapan tersebut benar-benar memiliki dasar ekologis dan tidak dipengaruhi kepentingan politik atau ekonomi.
“Saya tetap optimistis bahwa KSNT dapat menjadi platform kolaborasi yang kuat, meski tantangannya tidak sedikit,” ujarnya dalam wawancara dengan Mongabay baru-baru ini.
“Pengelolaan karbon biru melibatkan enam Direktorat dan dua Dirjen di KKP, sehingga pembagian tanggung jawab dan kewenangan harus diatur dengan jelas.”

Wiro Wirandi, pendiri LSM Konservasi Laboratorium, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau dorongan pemerintah untuk melegalkan zonasi karbon biru di bawah kerangka KSNT, terutama melalui regulasi yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon.
“Dari kerangka yang kami lihat, ini adalah bentuk konservasi yang akan dikomersialisasikan, jadi kawasan lamun akan dipertahankan, lalu karbonnya dijual,” ujar Wiro dalam wawancara dengan Mongabay.
Terkait pemilihan 17 lokasi indikatif, Wiro menyoroti bahwa sebagian besar dipilih karena memiliki tutupan lamun dan mangrove yang kaya, serta memiliki rekam jejak dalam proyek konservasi sebelumnya yang memudahkan pengelolaan.
Ia menambahkan keberhasilan inisiatif ini tidak hanya bergantung pada potensi ekologis, tetapi juga pada penerimaan sosial dari masyarakat lokal. “Jika masyarakat menolak, para investor pun tidak akan tertarik,” ujarnya.

Padang Lamun Indonesia Terluas di Indonesia
Selama ini, Indonesia dianggap sebagai salah satu benteng terpenting bagi ekosistem lamun di dunia. Pada tahun 1994, para peneliti memperkirakan luas padang lamun di Indonesia mencapai sekitar 30.000 km2, kemungkinan yang terbesar dibandingkan negara mana pun.
Namun, hingga Juni 2017, LIPI (sekarang BRIN) melaporkan bahwa luas padang lamun yang tersisa hanya sekitar 1.507 km2, sebuah penurunan yang sangat drastis. Para ilmuwan mengidentifikasi perubahan iklim, pencemaran, pembangunan pesisir, serta invasi spesies asing sebagai faktor utama penyebab hilangnya ekosistem ini.
Secara global, terdapat lebih dari 70 spesies lamun yang secara keseluruhan menutupi area sekitar 600.000 km2 wilayah yang lebih luas dari Pulau Madagaskar.

Perlu Dasar Hukum untuk Tata Kelola Lamun
Karenina Lasrindy, manajer program pengelolaan ekosistem karbon biru di Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), menyatakan bahwa penetapan zonasi KSNT untuk padang lamun harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tata kelola yang transparan.
Ia menyoroti bahwa risiko terbesar terletak pada potensi privatisasi ruang laut dengan dalih pasar karbon, yang dapat membatasi akses nelayan kecil terhadap wilayah tangkap tradisional dan mengancam sumber penghidupan masyarakat pesisir.
“Saya mendengar ada kemungkinan inisiatif ini diarahkan ke mekanisme Result-Based Payment (RBP), dan jika benar demikian, harapan kami adalah agar masyarakat pesisir menjadi penerima manfaat utama,” ujar Karenina dalam wawancara dengan Mongabay.
Karenina juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat pesisir dan masyarakat adat. Tanpa partisipasi yang bermakna, kebijakan ini berpotensi mengulang konflik-konflik lama seperti yang terjadi di kawasan konservasi laut, di mana janji manfaat tidak pernah benar-benar dirasakan oleh warga lokal.
Ia menambahkan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu ancaman terbesar bagi ekosistem karbon biru, khususnya padang lamun yang rentan rusak.
Berdasarkan aturan yang berlaku, proyek berstatus PSN dapat mengesampingkan kawasan konservasi, zona perlindungan hutan, bahkan kawasan konservasi laut. Karenina menyoroti Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 memungkinkan proyek-proyek tersebut beroperasi bahkan di zona inti perlindungan.
“Harapannya, setelah KSNT ditetapkan melalui Peraturan Presiden, proyek-proyek PSN tidak dapat lagi mengesampingkannya, keduanya bakal memiliki tingkat kekuatan hukum yang setara,” ujarnya.
Mekanisme pembagian manfaat yang jelas serta sistem pemantauan yang terbuka untuk menjamin akuntabilitas juga diperlukan. Tujuannya untuk menghindarkan agar bisnis karbon yang rentan dikooptasi kalangan elit dan praktik eksploitasi tidak terjadi.
Karenina menegaskan bahwa para pembuat kebijakan harus menyeimbangkan antara konservasi dan keadilan sosial. Menurutnya, inisiatif karbon biru tidak hanya berfungsi untuk memenuhi komitmen iklim Indonesia, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi penjaga utama ekosistem lamun secara langsung.
“Masih dibutuhkan lebih banyak kajian, namun pemberdayaan kelompok lokal adalah kuncinya,” katanya.
Susan menyarankan agar dikembangkan kombinasi sumber pembiayaan antara alokasi anggaran negara, hibah, serta blended funding untuk mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, karena merekalah pihak yang paling terdampak sekaligus kunci keberhasilan jangka panjang dari inisiatif karbon biru.
“Pemerintah sudah tepat mengakui potensi karbon biru dan memasukkannya ke dalam NDC, tetapi terkadang hal ini disalahartikan hanya sebagai ‘ayo kita jual karbonnya,’” ujarnya.
“Padahal, perdagangan karbon hanya relevan dalam konteks tertentu, khususnya di wilayah yang sudah terdegradasi. Untuk padang lamun yang masih sehat, fokusnya seharusnya pada upaya konservasi, dengan pembiayaan melalui mekanisme lain.”
Tulisan ini pertama kali diterbitkan di sini. Artikel ini diterjemahkan oleh Akita Verselita
*****
Para Ahli Serukan Pentingnya Tindakan Nyata untuk Lindungi Ekosistem Lamun Indonesia