- Komisi XIII DPR menolak rencana relokasi paksa warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) karena dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi. Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 29 September yang Mongabay terima, Komisi XIII juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menghadapkan aparat TNI dengan masyarakat dalam penyelesaian masalah di sana.
- Dwi Agus, Wakil Ketua II Satgas PKH, tidak menampik adanya isu HAM dalam penyelesaian masalah TNTN. Komnas HAM, katanya, telah berpesan relokasi harus mengedepankan sisi humanis.
- Okto Yugo, Koordinator Jikalahari, menilai pertemuan di Komisi XIII DPR kurang komprehensif dan terkesan sepihak. Mestinya, perwakilan tiap unsur masyarakat terdampak TNTN, seperti lembaga adat Melayu maupun lembaga adat setempat, serta organisasi non pemerintah turut hadir dalam RDP dan RDPU itu.
- Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, mengapresiasi pendekatan HAM dalam isu sawit di TNTN oleh Komisi XIII DPR. Menurutnya, pendekatan ini sinergis dengan visi koeksistensi yang mereka dorong.
Komisi XIII DPR menolak rencana relokasi paksa warga dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi. Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 29 September yang Mongabay terima, Komisi XIII juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menghadapkan aparat TNI dengan masyarakat dalam penyelesaian masalah di sana.
Komisi yang bertugas di bidang reformasi regulasi dan HAM itu juga merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi antar lembaga dalam penyelesaian konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau. Masalah TNTN juga akan masuk jadi prioritas pembahasan di Pansus penyelesaian konflik agraria.
“Pemindahan warga akan mengorbankan ekonomi, sejarah, sosial, budaya, agama, hingga adat istiadat masyarakat,” kata Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII di laman resmi DPR.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pembentukan Satgas PKH untuk menindak korporasi yang mengambil kawasan hutan secara ilegal. Bukan berhadapan dengan masyarakat.
Achmadi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang hadir dalam RDP itu, mengatakan, akan tetap menelaah proses penyelesaian masalah di TNTN, meskipun lembaganya bekerja dalam konteks peradilan pidana.
LPSK pun telah terjun ke TNTN untuk mendapat gambaran utuh persoalan. Sekaligus mastikan tidak terjadi hal-hal yang berujung munculnya korban akibat kekerasan fisik.
Mereka juga mengikuti RDP Juli lalu, bersama Komisi XIII. Siti Aisyah, salah seorang anggota komisi, waktu itu, meminta LPSK turun tangan dan proaktif menanggapi persoalan di TNTN.
“LPSK tetap akan koordinasi. Bila menemukan pelanggaran dalam konteks peradilan pidana dan memerlukan perlindungan yang memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang, kami akan tindak lanjut bersama para pihak berwenang,” katanya, 14 Oktober.
Komnas HAM juga hadir dalam RDP dan RDPU di Komisi XIII. Sebelumnya, 21 Agustus, lembaga ini menelurkan empat rekomendasi yang hampir mirip.
Pertama, meninjau ulang relokasi mandiri yang rencana eksekusinya 22 Agustus. Kedua, merumuskan kembali kebijakan penertiban kawasan hutan, merujuk kajian soal TNTN yang pernah ada.
Ketiga, melindungi masyarakat terdampak. Keempat, menghindari penggunaan kekuatan militer dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Anggota Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengingatkan kembali Satgas PKH mesti memperhatikan rekomendasi Komisi XIII DPR RI. Selain itu, dia juga menyarankan Komisi XIII mengunjungi TNTN supaya melihat persoalan secara spesifik.
“Sepanjang sepengetahuan saya, secara komisi belum ke sana. Mungkin ada satu-dua (anggota) pernah ke sana,” katanya lewat pesan suara, Selasa (7/10/25).
Menurut Saur, melihat TNTN harus komprehensif. Tidak bisa mencari satu solusi saja dari masalah yang terdapat di salah satu habitat Gajah Sumatera itu.
Harus melihat kasus-kasus secara spesifik. Banyak masalah satu dengan yang lain. Obat atau solusi tiap masalah berbeda.”
Dia pun memandang pernyataan Komisi XIII ihwal penghentian rencana relokasi itu masih general. Perlu penerjemahan desakan itu secara spesifik, apakah hanya sebagian saja atau keseluruhan relokasi.
Menurutnya, perlu ada klasifikasi atau pengelompokan. Misal, kebun sawit skala besar akan pemerintah ambil atau ada penegakan hukum.
Namun, untuk skala menengah, karena ada keterlanjuran, perlu kehati-hatian. Misal, sawit di bawah 50 hektar, tidak langsung kena penegakan hukum, namun perlu strategi penyelesaian khusus.
Selanjutnya, sawit 2 hektar, 5 hektar, atau di bawah 10 hektar. Perlu solusi matang.
“Solusi untuk skala kecil, di bawah 10 hektar, perlu kehati-hatian. Di situ, ada puluhan ribu orang. Itu mesti dipastikan secara serius,”
Sejak awal, katanya, masalah TNTN karena kesalahan negara pada masa lalu. Hal ini lah yang perlu negara bereskan dan koreksi. Negara harus bertanggungjawab, bukan mengorbankan orang akibat kesalahan itu.
Menurutnya, Satgas PKH tidak bisa relokasi akalau negara tidak benar-benar menyiapkan fasilitasnya terlebih dahulu. Kebutuhan itu perlu untuk memastikan tidak terjadi degradasi kehidupan masyarakat, termasuk HAM.
“Hak-hak masyarakat juga harus tetap dilindungi dan memastikan kehidupan mereka tetap baik. Jika, misalnya pemerintah menyiapkan opsi lain selain tinggal di sana,” jelasnya.

Tanggapan Satgas PKH
Dwi Agus, Wakil Ketua II Satgas PKH, tidak menampik adanya isu HAM dalam penyelesaian masalah TNTN. Komnas HAM, katanya, telah berpesan relokasi harus mengedepankan sisi humanis.
“Mereka (Komnas HAM) berharap setiap kegiatan dan proses harus libatkan masyarakat terdampak,” katanya, dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan ekosistem TNTN di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, 19 September.
Saat ini, katanya, Satgas PKH terus merumuskan penyelesaian masalah kepemilikan sawit dalam TNTN. Tindakan itu mengarah pada dua hal, relokasi dan reforestasi. Semuanya menyangkut soal lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“Kita berharap dalam kesempatan ini, kita memiliki persepsi, frekuensi, semangat yang sama untuk menyelesaikan permasalahan TNTN. Bukan hanya menyangkut isu sosial, ekonomi dan lingkungan. Tapi HAM. Ini jadi prioritas kita semua.”
Mayjen TNI Dodi Tri Winarto, Komandan Satgas PKH, menyebut sejak 10 juni, sudah 7.153 hektar sawit mereka sita di kawasan konservasi itu. Sekitar 61.000 hektar area di TNTN sudah berubah jadi sawit. Ada yang menggarap dua hektar, lema hetar, puluhan, hingga ratusan hektar.
Satgas, katanya, sudah menumbang pohon-pohon sawit dan menanam tanaman hutan. Namun masih simbolik.
“Kita menyelesaikan secara dialogis, humanis dan persuasif. Kita kedepankan pendekatan tersebut, sehingga semua berjalan dengan baik. Ibarat menarik benang dalam tepung,” katanya, 19 September.
Dia bilang, warga tidak perlu lagi demo karena sudah ada titik terang penyelesaian masalah sosial dan ekonomi warga terdampak. Yaitu berupa lahan pengganti bagi warga yang berhak menerima berdasarkan pendataan.
“Sehingga supaya tidak multitafsir dan tidak bias, subyek hukum yang diprioritaskan adalah penduduk dalam TNTN. Fungsi TNTN harus kembali pada ekosistemnya.”
Gubernur Riau Abdul Wahid, bilang akan mengosongkan semua kawasan TNTN. Juga, mengembalikan fungsinya sebagai rumah satwa dilindungi, tanpa mengabaikan keberadaan penduduk, aktivitas ekonomi, dan sosial di sana.
Tim verifikasi bentukan Gubernur akan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten pelalawan dan Indragiri Hulu yang termasuk dalam TNTN.
“Verifikasi harus berlapis. Jangan ada penumpang gelap. Terkadang, begitu ada solusi banyak penumpang di tengah jalan.”

Tidak komprehensif
Okto Yugo, Koordinator Jikalahari, menilai pertemuan di Komisi XIII DPR kurang komprehensif dan terkesan sepihak. Mestinya, perwakilan tiap unsur masyarakat terdampak TNTN, seperti lembaga adat Melayu maupun lembaga adat setempat, serta organisasi non pemerintah turut hadir dalam RDP dan RDPU itu.
Jikalahari, katanya, mendukung dan menjunjung tinggi HAM. Namun, pemulihan TNTN harus tetap jalan dan sukses.
Sebab, wilayah itu merupakan kawasan konservasi dan hutan alamnya harus bertahan. Apalagi, TNTN merupakan rumah terakhir habitat gajah terbesar di Riau.
“Manusia dijaga HAM-nya, tapi sangat penting juga untuk memulihkan itu (TNTN) sebagai habitat satwa.”
Satgas PKH, untuk tegas menghukum pemilik kebun besar. Bukan malah memberikan restorative justice—pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat.
Salah satunya, perlakuan terhadap dua cukong pemilik sawit ratusan hektar yang melenggang bebas setelah serahkan sawit sukarela pada Satgas PKH.
“Penegakan hukum seperti itu terbukti tidak berhasil. Mestinya pelaku seperti ini, dihukum dan diberi sanksi memulihkan areal tersebut.”
Dia juga mendorong penegakan hukum terhadap pabrik penampung sawit TNTN. Begitu juga perusahaan kebun kayu yang beri akses masuk ke kawasan konservasi lewat jalan koridor.
Selain penegakan hukum, katanya, verifikasi pendataan petani kecil juga harus benar. Hal ini supaya memudahkan proses relokasi yang menghormati HAM. Ujungnya, tetap pemulihan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Koeksistensi
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, mengapresiasi pendekatan HAM dalam isu sawit di TNTN oleh Komisi XIII DPR. Menurutnya, pendekatan ini sinergis dengan visi koeksistensi yang mereka dorong.
“Prinsip koeksistensi tidak akan pernah tercapai, jika salah satu pihak (masyarakat) merasa hak-hak dasarnya terancam,” katanya, lewat keterangan tertulis, 14 Oktober.
Konservasi gajah yang mengorbankan HAM, katanya, merupakan solusi rapuh dan tidak berkelanjutan. Menempatkan HAM sebagai pusat penyelesaian artinya ‘memaksa’ pihak berwenang mencari jalan tengah yang adil.
“Di mana perlindungan satwa liar berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak masyarakat. Ini adalah inti dari koeksistensi.”
Rambo, panggilan akrabnya, melihat model relokasi paksa dan unilateral yang Satgas PKH inisiasi di TNTN kurang elok. Memindahkan warga ke area HTI yang tertanam sawit pun bukan solusi, tapi memindahkan masalah.
Selain itu, kebijakan itu justru menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial yang tidak terjawab. Pertama, mengenai status kepemilikan.
“Apakah warga akan mendapatkan kepastian hukum dan hak milik penuh atas lahan pengganti? Atau mereka hanya akan menjadi penggarap di lahan milik perusahaan HTI, yang justru menciptakan ketergantungan baru?”
Kedua, kualitas lahan dan ekonomi yang tidak jelas. Ketiga, potensi konflik baru yang bisa muncul dengan masyarakat atau perusahaan di sekitar lokasi HTI.
“Kebijakan ini berisiko tinggi. Hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa menyelesaikannya secara adil,” ucap Rambo.
Menurutnya, proses penataan lanskap Tesso Nilo harus partisipatif. Salah satunya dengan menghentikan intimidasi Satgas PKH dan menciptakan ruang dialog yang aman dan setara.
Dia juga mendorong pemetaan partisipatif yang mendetail di lanskap Tesso Nilo antara Pemerintah, masyarakat, NGO, dan ahli. Itu bertujuan mengidentifikasi zona-zona krusial bagi area jelajah gajah, perkebunan masyarakat yang sudah ada, serta wilayah yang bisa berkembang untuk model agroforestri.
Hasil pemetaan itu bisa jadi landasan perumusan berbagai skema. Antara lain, legalisasi melalui reforma agraria (TORA) atau perhutanan sosial, untuk kebun masyarakat yang berada di luar koridor vital satwa.
Selanjutnya, pengembangan agroforestri sawit dalam kerangka program jangka benah. Caranya, mencampur sawit dengan tanaman hutan yang ramah bagi ekosistem, dan dapat menjadi sumber pendapatan alternatif.
Rambo juga mendorong konsolidasi lahan dan tukar guling yang adil dan disepakati bersama. Jika ada area yang mutlak harus kosong untuk jalur gajah, maka harus ada dialog dengan prinsip Free Prior Inform Consent (FPIC).
Solusi, katanya, tidak harus seragam. Namun dengan skema penyelesaian yang adil. Secara keseluruhan, kebijakan Satgas PKH adalah cerminan dari pendekatan lama yang melihat konservasi dan masyarakat sebagai dua hal yang bertentangan.
“Sawit Watch percaya, bahwa masa depan lanskap Tesso Nilo, baik untuk gajah maupun manusianya, terletak pada kemampuan merancang masa depan bersama. Bukan dengan mengusir salah satunya.”

*****