- Perdagangan kucing kuwuk masih marak, terutama pada platform digital.
- Rantai perdagangan berawal dari perburuan di alam hingga penjualan daring.
- Pedagang juga makin lihai. Ada yang menyamarkan transaksi melalui peralatan rumah tangga. Jejak digitalnya samar, tidak ada sistem peringatan otomatis seperti yang berlaku untuk kukang.
- Meski dilindungi undang-undang, algoritma platform digital seakan membiarkan perdagangan kucing kuwuk berlangsung.
Bagi Rafihanifah Dimas Aprianza (25), melihat kucing kuwuk di pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta, ketika dirinya masih remaja merupakan pengalaman tak terlupakan. Dari sana ketertarikannya muncul, hingga memilih kucing kuwuk sebagai tugas akhir penelitiannya.
Dalam proses riset, dia menemukan fakta tidak biasa. Kucing ini diperdagangkan secara online, meski statusnya dilindungi Permen LHK No.106 Tahun 2018. Berdasarkan IUCN, kucing kuwuk berstatus Least Concern.
“Hampir setiap hari ada yang unggah. Harganya variasi,” ujarnya, Minggu (21/09/2025).
Hanif yang penasaran, coba bergabung di grup WhatsApp. Bukan untuk membeli, melainkan memantau alur perdagangan kucing dari keluarga Felidae ini.
“Kalau ada yang share, saya chat, pura-pura jadi pembeli. Dari sana saya gali, dari mana asalnya, kapan stoknya ready.”
Kendati demikian, tidak semua penjual merespons. Beberapa berhenti membalas, diduga curiga atau waspada terhadap pertanyaan terlalu detil. Namun, ada juga yang secara gamblang menjelaskan.
“Misal, ada yang bilang kucing dari hutan di Bogor, atau nemu di pekarangan dekat rumah,” jelas penulis riset “Tata Niaga dan Pendugaan Volume Perdagangan Ilegal Kucing Kuwuk” yang diterbitkan Repositori IPB 2024.
Keterangan itu sekaligus membuka mata di balik pemeliharaan kucing kuwuk, ada cerita tentang perburuan di hutan, rantai pasok ilegal, hingga lemahnya pengawasan.
“Sejauh ini belum ada yang melanjutkan penelitian saya. Saat itu pun, saya merasakan minimnya referensi.”
Erwin Wilianto, peneliti Sintas Indonesia, satu dari sedikit orang yang memberikan perhatian terhadap pelestarian kucing liar, mengatakan hal senda.
“Hampir semua jenis kucing, kecuali macan tutul dan harimau sumatera, sangat sedikit informasinya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Mudah ditemukan
Amanda Yonica Poetri Faradifa, Koordinator Koalisi Anti Kekejaman Satwa di Dunia Maya, Asia for Animals Coalition (AfA), menyebut kondisi ini sebagai paradoks perlindungan.
“Meski dilindungi undang-undang, algoritma platform digital seakan membiarkan perdagangan berlangsung,” katanya, Senin (22/9/2025) siang.
Saat memantau perdagangan owa, pangolin, maupun Macaca di media sosial, dokter hewan jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) ini, berkali menemukan kucing hutan diperjualbelikan. Platform yang digunakan beragam, skalanya tidak kecil.
“Strategi sederhana yang bisa dilakukan adalah memblokir atau membuat blacklist hastag.”
Pedagang juga makin lihai. Ada yang menyamarkan transaksi melalui peralatan rumah tangga. Jejak digitalnya samar, tidak ada sistem peringatan otomatis seperti yang berlaku pada kukang.
“Untuk kukang, seseorang yang mengetik hastag tertentu akan mendapatkan peringatan bahwa satwa ini dilindungi.”
Bersama platform media sosial bersimbol not musik, koalisi ini mendirikan Animal Welfare Safety Center. Tujuannya, memberikan edukasi kepada pengguna media sosial tentang bahaya konten perdagangan satwa liar, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
“Strategi paling efektif adalah kolaborasi. Jika hanya menuding tanpa solusi, kejahatan ini tidak akan berhenti.”

Pergeseran pola
Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE), Kementerian Kehutanan menyadari bahwa pola perdagangan satwa liar bergeser dari pasar tradisional ke platform daring.
“Ruang digital menjadi pasar bebas bagi praktik ilegal yang sangat merugikan sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ujarnya, dikutip dari situs Kemenhut, Senin (5/5/2025).
Pihaknya telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA). Langkah itu dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memutus mata rantai perdagangan satwa liar dilindungi di ruang digital.
Amanda menilai, hal tersebut sebagai langkah maju yang harus diikuti mekanisme pengawasan dan evaluasi. Selain itu, algoritma deteksi otomatis masih muda dilewati, sehingga penjual menggunakan istilah kode, menampilkan foto samar, atau memindahkan transaksi ke aplikasi pesan instan. Operasi siber perlu diperkuat dengan pendekatan lebih sistematis.
“Ruang digital sangat dinamis, pelaku cepat beradaptasi dengan membuat akun baru dan lainnya.”
Strategi jangka panjang berupa kerja sama operasi siber dengan platform digital, penting dilakukan.
“Bisa saja pengaturan tambahan dimasukkan dalam UU ITE atau regulasi turunan lain, agar platform punya kewajiban hukum untuk mencegah dan menindak perdagangan satwa liar ilegal,” pungkasnya.
*****