- Tindakan pengamanan pabrik timbal, PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, oleh Brimob Polda Banten tuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil.
- Ketika kementerian lakukan inspeksi mendadak dan penyegelasan berujung pemukulan kepada jurnalis dan humas kementerian dan ada oknum brimob di sana. Polda Banten berkilah, keberadaan Brimob di lokasi hanya untuk menjalankan tugas pengamanan atas permintaan perusahaan.
- Dari kasus pengeroyokan itu, Polda Banten tetapkan enam tersangka, satu merupakan anggota Brimob berinisial Briptu TG. Sedangkan, lima tersangka lain, yakni KP (31) dan BG (25) petugas keamanan perusahaan serta AR (32) dan AJ (39) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan IP (32) karyawan. Seorang anggota Brimob lain, yakni Bripda TR turut diperiksa. Berdasarkan keterangan saksi, TR berusaha melerai saat kejadian hingga sebagai saksi.
- Marsya Handayani, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menambahkan perspektif hukum dengan menyoroti dasar aturan melalui Perkapolri No. 13/2017 jo. Perkapolri No. 7/2019. Kebijakan ini memungkinkan layanan pengamanan berbayar hingga rentan menimbulkan konflik kepentingan karena Polri juga memegang fungsi penegakan hukum.
Tindakan pengamanan pabrik timbal, PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, oleh Brimob Polda Banten tuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Terlebih, pengamanan ini terjadi saat perusahaan dalam penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 2023 karena pelanggaran lingkungan dan terus beroperasi. Penyegelan kembali kementerian lakukan pada 2025.
Ketika kementerian lakukan inspeksi mendadak dan penyegelasan berujung pemukulan kepada jurnalis dan humas kementerian dan ada oknum brimob di sana. Polda Banten berkilah, keberadaan Brimob di lokasi hanya untuk menjalankan tugas pengamanan atas permintaan perusahaan.
“Kami tidak tahu kalau perusahaan ini pernah disegel. Kami hanya diminta oleh perusahaan untuk melakukan pengamanan,” kata Didik Haryanto, Kabid Humas Polda Banten, saat konferensi pers, 25 Agustus lalu.
Pada 21 Agustus terjadi aksi pengeroyokan di GRS. Korban dalam peristiwa itu seorang jurnalis dari Tribunnews.com bernama Muhammad Rifqy dan Anton, pegawai KLH. Keduanya mengalami babak belur akibat insiden itu.
Jurnalis sedang meliput sidak GRS yang diduga melanggar aturan soal pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Dari kasus pengeroyokan itu, Polda Banten tetapkan enam tersangka, satu merupakan anggota Brimob berinisial Briptu TG. Sedangkan, lima tersangka lain, yakni KP (31) dan BG (25) petugas keamanan perusahaan serta AR (32) dan AJ (39) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan IP (32) karyawan.
Seorang anggota Brimob lain, yakni Bripda TR turut diperiksa. Berdasarkan keterangan saksi, TR berusaha melerai saat kejadian hingga sebagai saksi.
“Kami sudah periksa 15 orang, enam orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang, Condro Sasongko di Mapolres Serang, baru-baru ini.
Condro bilang, keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan. Mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga pemukulan terhadap korban.
Mereka pun terjerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5, 6 tahun penjara.
Murwoto, Kepala Bidang Propam Polda Banten, menyampaikan, personel Brimob yang terlibat pengeroyokan mereka tindak tegas.
“Proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau Patsus Polda Banten.”

Tuai kritik
Mengapa polisi begitu mudah mengerahkan personel untuk kepentingan perusahaan tanpa mempelajari rekam jejak atau latar belakang kasus perusahaan?
Walhi menilai, keterlibatan Brimob dalam pengamanan pabrik timbal GRS sebagai pelanggaran serius.
“Pengamanan ini jelas melanggar hukum karena bukan tugas pokok dan fungsi Brimob. Polisi rentan disalahgunakan untuk menjadi centeng perusahaan, dan itu sangat berbahaya,” kata Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi kepada Mongabay.
Semestinya, tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi rakyat. Bukan menjadi pelindung perusahaan bahkan tercatat melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup.
Pabrik pengelolaan timbal GRS bukan termasuk objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Keppres 63/2004.
“Jadi secara hukum GRS tidak berhak mendapatkan pengamanan dari Brimob.”
Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation, menyesalkan, keterlibatan aparat justru menunjukkan keberpihakan pada industri pencemar.
“Tugas utama aparat seharusnya melindungi warga dari dampak bahaya pabrik timbal,” katanya kepada Mongabay.
Perusahaan berisiko menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, maupun pekerja seharusnya terpantau ketat. Selain itu, sanksi juga harus lebih tegas agar menimbulkan efek jera.
Yuyun bilang, penting bagi publik untuk mengetahui polutan apa saja yang lepas ke udara, tanah, dan air GRS maupun smelter logam lain.

Rawan konflik kepentingan
Maidina Rahmawati, Pelaksana tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai, praktik aparat keamanan seperti polisi dan TNI menjadi centeng perusahaan merupakan fenomena khas negara-negara berkembang dengan penegakan hukum tidak akuntabel.
Dia contohkan, masa Orde Baru, peran ini banyak TNI jalankan, setelah reformasi kewenangan keamanan hampir sepenuhnya bergeser ke kepolisian.
Persoalan ini, katanya, berkaitan erat dengan struktur kewenangan kepolisian yang tersentralisasi. Perencanaan dan pembiayaan ada di pusat, sedang polisi di daerah tidak mengetahui pasti berapa anggaran resmi tersedia untuk menangani perkara.
Akibatnya, banyak aparat mencari pemasukan lain, salah satunya dengan mengamankan perusahaan.
“Kalau mereka melakukan pengamanan itu maka mereka bisa mendapatkan pemasukan yang bisa men-support institusinya.”
Mai bilang, praktik ini menimbulkan konflik kepentingan karena gedung-gedung dan kantor kepolisian di sejumlah daerah bahkan di Polda Metro Jaya pun mendapat dukungan dari perusahaan.
Kondisi ini, katanya, rawan berdampak pada netralitas aparat. Ketika berhadapan dengan kasus warga versus perusahaan, katanya, polisi cenderung lebih dekat dengan kepentingan perusahaan yang memberikan dukungan.
Dia menyoroti, masalah akuntabilitas makin parah karena kepolisian tak ada laporan tahunan yang bisa publik akses.
“Berapa biaya pengamanan, siapa yang diamankan, berapa penjagaan, dan lain sebagainya. Hal sesimple ini aja bisa jadi cara untuk menanganinya,” kata Mai.
Transparansi ini, katanya, penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana keterikatan polisi dengan pihak-pihak tertentu.
Dia menekankan, dampak jangka panjang dari keterlibatan polisi sebagai centeng perusahaan adalah turunnya kepercayaan masyarakat.

Masyarakat bisa menilai, aparat penegak hukum hanya membela kepentingan mereka yang punya uang dan perusahaan-perusahaan eksploitatif.
Hal ini, katanya, mirip dengan pengalaman negara-negara Amerika Latin dalam reformasi kepolisian. Hanya saja, katanya, di Indonesia polarisasi berbasis kelas, polisi justru melindungi kepentingan kelas atas dan jauh dari masyarakat kecil.
Dia juga menyinggung sejumlah kasus seperti Budi Pego, Diananta, dan Sorbatua Siallagan, yang menunjukkan pola kriminalisasi masyarakat dalam konflik dengan perusahaan.
“Konflik masyarakat dibuat seolah-olah terjadi konflik horizontal. Padahal, aparat penegak hukum berpihak pada perusahaan,” katanya.
Menurut dia, aparat kerap menggunakan pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 160 UU Minerba atau pasal ujaran kebencian untuk menjerat masyarakat, padahal konteks tidak tepat.
Untuk mengatasi masalah ini, Mai nilai perlu komitmen di tingkat presiden. Langkah awal yang paling mudah adalah memastikan akuntabilitas kepolisian melalui laporan tahunan yang transparan, terutama terkait penggunaan anggaran dan pengamanan.
Selain itu, katanya, revisi KUHP perlu untuk menyeimbangkan kewenangan besar polisi dalam penyidikan dengan pengawasan pengadilan.
“Semua tindakan polisi itu harusnya bisa diuji, bisa dibantu dengan penguatan praperadilan.”
Dia bilang, Indonesia perlu mengadopsi standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan mengkriminalkan praktik “trading in influence” atau perdagangan pengaruh.
Namun, katanya, langkah jangka panjang itu hanya bisa tercapai apabila pemerintah serius membenahi akuntabilitas penegakan hukum dan mengakhiri praktik menjadi centeng perusahaan.
Marsya Handayani, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menambahkan perspektif hukum dengan menyoroti dasar aturan melalui Perkapolri No. 13/2017 jo. Perkapolri No. 7/2019. Kebijakan ini memungkinkan layanan pengamanan berbayar hingga rentan menimbulkan konflik kepentingan karena Polri juga memegang fungsi penegakan hukum.
“Seharusnya kepentingan yang lebih besar, yaitu, penegakan hukum lingkungan lebih diutamakan daripada memberikan pelayanan.”
Dia menekankan, pelanggaran hukum lingkungan berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat. Jadi, KLH harus memastikan penegakan hukum transparan dan memberikan perlindungan kepada pembela lingkungan hidup. Ia tercantum dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No.10/2024.

Jejak kepemilikan perusahaan
Lewat penelusuran akta perusahaan GRS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian besi dengan proses elektrolisis dan proses kimia lain.
Dalam akta pendirian terdaftar, tercatat nama sejumlah pemegang saham. Feng Jigang tercatat sebagai Direktur GRS, posisi komisaris oleh Du Shitong.
Rizal Irawan, Deputi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyatakan, mereka sedang menyelidiki dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan GRS.
“GRS saat ini dalam proses Gakkum LH dugaan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Mongabay berupaya mengonfirmasi kepada GRS terkait pencemaran lingkungan dan keterlibatan aparat dalam pengamanan pabrik.
Hingga berita ini terbit, perusahaan belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat kepada perwakilan manajemen tidak ada respons.

*****
Kementerian Setop Pabrik Cemari Lingkungan di Serang, Desak Jerat Pidana dan Perdata