Kabar datang dari Norwegia, lembaga penyalur dana pensiun atau Norges Bank Investment Management (NBIM) resmi mengeluarkan perusahaan tambang Prancis, Eramet dari daftar investasi Government Pension Fund Global (GPFG) Norwegia.
NBIM menganggap Eramet bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di Halmahera. Rekomendasi ini didasarkan pada keterlibatan Eramet dalam joint venture di PT Weda Bay Nickel (WBN), perusahaan pertambangan nikel di Halmahera, di mana Eramet berperan sebagai operator tambang.
Pernyataan yang keluar pada 11 September lalu berlandaskan pada sebuah dokumen yang berjudul “Recommendation to exclude Eramet SA from investment by the Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG)” yang diterbitkan secara resmi oleh Dewan Etik GPFG pada 18 Maret 2025.
Dokumen tersebut menjelaskan secara singkat mengenai kegiatan penambangan WBN yang berlokasi di biodiversity hotspot Wallacea, serta masuk dalam kategori Key Biodiversity Area dan Endemic Bird Area. Wilayah konsesi ini dinilai sebagai critical habitat karena menjadi rumah bagi banyak spesies endemik, termasuk yang terancam punah. Upaya kompensasi seperti offset areas dinilai tidak memadai untuk mencegah kerusakan.
Selain masalah lingkungan, proyek ini juga dianggap mengancam masyarakat adat O’Hongana Manyawa, salah satu masyarakat adat terakhir di Indonesia yang masih hidup dengan mengisolasi diri. Mereka menggantungkan hidup sepenuhnya pada hutan Halmahera.
Deforestasi hutan akibat pertambangan mengurangi wilayah jelajah mereka, meningkatkan risiko kontak dengan dunia luar yang berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap penyakit, serta mengancam keberlangsungan budaya dan cara hidup mereka.
Meskipun Eramet telah menyangkal keberadaan kelompok adat terasing di wilayah konsesinya dengan merujuk pada studi mereka, tetapi Dewan Etik menekankan bahwa penilaian lingkungan sejak 2010 dan penelitian independen terbaru justru mengonfirmasi keberadaan mereka.
Selain itu, meskipun sebagian kelompok hidup di luar area konsesi, kegiatan tambang tetap berdampak pada sumber daya dan wilayah yang mereka gunakan. Dewan juga menilai Eramet dan WBN tidak melakukan uji tuntas yang memadai untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat adat.
Keputusan NBIM untuk mengeluarkan Eramet dari portofolionya mencerminkan tren global bahwa pasar tidak lagi hanya melihat nikel sebagai komoditas strategis untuk transisi energi, tetapi juga menuntut jaminan bahwa produksi nikel berasal dari rantai pasok yang bersih dan berkelanjutan.
Sikap ini menunjukkan bahwa investor besar dunia mulai menilai aspek lingkungan dan sosial sebagai faktor utama dalam keputusan investasi, sehingga perusahaan tambang yang gagal memenuhi standar keberlanjutan berisiko kehilangan dukungan pasar global.

Keberadaan Eramet di Weda
PT Weda Bay Nickel adalah proyek tambang nikel skala besar yang beroperasi di Teluk Weda, Pulau Halmahera, Maluku Utara. Proyek ini merupakan bagian dari Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang mengembangkan pertambangan serta fasilitas smelter atau pengolahan nikel RKEF untuk memasok industri stainless steel dan permintaan nikel untuk kendaraan listrik.
Eramet, perusahaan pertambangan multinasional asal Prancis, merupakan salah satu pemegang saham penting dalam proyek PT Weda Bay Nickel sejak awal konsesi diberikan pada 1990-an. Melalui anak usahanya, Eramet mengembangkan proyek ini bersama PT Antam sebelum kemudian masuknya Tsingshan Group dari Tiongkok sebagai mitra mayoritas.
Peran Eramet terkait dengan pengembangan eksplorasi awal, penyusunan studi kelayakan, dan penyediaan teknologi pertambangan. Meski saat ini porsi kepemilikannya lebih kecil dibanding Tsingshan, Eramet tetap memiliki posisi strategis, baik dalam struktur kepemilikan maupun dalam narasi internasional mengenai praktik pertambangan yang berkelanjutan di Indonesia.
Di mata internasional, pertambangan di Weda Bay secara umum telah memicu catatan serius terkait lingkungan dan hak asasi. Sejumlah NGO seperti Climate Rights International (CRI). Di tingkat nasional, WALHI, dan Jatam telah mendesak agar perusahaan tambang, pemerintah lokal, dan nasional melakukan tindakan nyata atas dampak lingkungan dan hak asasi manusia yang muncul dari operasi pertambangan dan pengolahan nikel di Weda Bay.
Dalam laporan “Ongoing Harms, Limited Accountability” (2025), CRI menyebut bahwa masyarakat di sekitar IWIP mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, dermatitis, dan gangguan lain sejak proyek berjalan.
Selain itu, terdapat temuan bahwa sungai-sungai seperti Ake Jira dan Ake Sagea sudah tercemar logam berat, air minum masyarakat tidak lagi bisa digunakan dengan aman, serta hasil tangkapan ikan dan proses pertanian serta sagu yang jadi mata pencaharian utama masyarakat lokal sangat terdampak.
Masyarakat sipil selama ini telah aktif mendorong perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap masyarakat adat, khususnya suku O’Hongana Manyawa yang semi-nomaden dan beberapa bagiannya hidup dalam kondisi isolasi dari dunia luar.
Mereka menuntut agar prinsip free, prior, informed consent (FPIC) diterapkan dalam semua tahapan sebelum pengambilan lahan/tumpang tindih konsesi, serta pengakuan terhadap wilayah adat yang belum dipetakan secara resmi.
Selain itu, ada dorongan agar izin lingkungan, standar pengelolaan limbah, dan transparansi diperketat supaya masyarakat bisa mengetahui dan memperoleh hak pemulihan atas kerusakan yang telah terjadi.

Indonesia Musti Segera Berbenah
Pertambangan nikel di Indonesia masih berada pada tahap awal dengan booming pertambangannya tercatat bermula sejak medio 2010. Meski Indonesia saat ini adalah salah satu produsen nikel terbesar di dunia, namun tata kelola industrinya masih dalam proses membangun standar keberlanjutan yang kuat.
Sebagian besar ekspansi tambang berfokus pada pasokan bahan baku untuk stainless steel dan baterai kendaraan listrik, dengan sistem regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dampaknya belum sejalan dengan kecepatan pertumbuhan industri.
Kondisi ini membuat Indonesia berada di persimpangan penting: apakah akan menjadi pusat nikel dunia dengan reputasi baik, atau justru terbebani citra sebagai produsen bahan baku dengan kerusakan lingkungan besar.
Pertambangan nikel berkembang pesat seiring kebijakan hilirisasi yang mendorong pembangunan smelter. Pada 2019, pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah untuk memastikan pasokan bagi industri dalam negeri.
Saat ini terdapat 27 smelter yang beroperasi, 29 dalam tahap konstruksi, dan 2 dalam perencanaan. Sebanyak 14 di antaranya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan berbagai kemudahan regulasi seperti dispensasi tata ruang, insentif pajak, hingga akses lahan.
Perhatian industri dan pemerintah terhadap isu lingkungan dalam pertambangan masih menjadi catatan serius. Banyak perusahaan yang berfokus pada volume produksi dan percepatan ekspor, sementara upaya pemulihan lahan pascatambang, pengelolaan limbah, serta konsultasi dengan masyarakat sekitar sering kali terabaikan.
Regulasi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memang sudah menjadi bagian dari proses perizinan, namun pelaksanaannya kerap hanya formalitas tanpa pengawasan ketat.
Dalam catatan MADANI Berkelanjutan, konsesi tambang nikel di Indonesia mencakup hampir 800 ribu hektar, setara seperlima luas Belanda, dengan konsentrasi utama di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara yang mencakup 90% cadangan nasional.
Mayoritas konsesi berada di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, sehingga menimbulkan risiko besar terhadap fungsi ekologis seperti pengaturan air, kesuburan tanah, dan mitigasi bencana. Antara 2010–2020, sekitar 65 ribu hektar hutan alam hilang di dalam konsesi nikel, sepertiga di antaranya terjadi hanya dalam satu tahun (2015–2016).
Deforestasi berpotensi terus meningkat seiring kebutuhan global terhadap nikel untuk baterai kendaraan listrik. Lebih dari 500 ribu hektar hutan alam masih berada dalam konsesi nikel, sehingga pembukaan tambang dengan metode terbuka atau open pit membuat hilangnya tutupan hutan menjadi hampir tak terhindarkan.

MADANI juga mencatat jika diperluas ke radius 30 km di sekitar lokasi pengolahan atau smelter, terdapat tambahan 1,6 juta hektar hutan alam yang terancam. Perlindungan terhadap hutan sekunder juga relatif lemah meski sama pentingnya dengan hutan primer bagi iklim, keanekaragaman hayati, dan penghidupan masyarakat lokal.
Ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal (IPLC) juga signifikan. Setidaknya 150 ribu hektar wilayah IPLC berada di dalam atau sekitar konsesi dan smelter, dengan 60 ribu hektar langsung masuk ke dalam wilayah tambang.
Hal ini meningkatkan risiko konflik, pelanggaran hak asasi, dan kriminalisasi karena regulasi pertambangan melarang kegiatan yang dianggap menghalangi operasi tambang. Sementara itu, hampir semua area konsesi (98%) berada di wilayah kaya biodiversitas yang menjadi habitat lebih dari 13 spesies flora dan fauna penting.
Kerangka hukum yang ada menunjukkan lebih banyak celah daripada perlindungan. Meski terdapat larangan tambang terbuka di hutan lindung, moratorium terbatas untuk hutan primer dan gambut, serta kewajiban AMDAL, masih ditemui banyak kelemahan. PSN mendapat pengecualian dari tata ruang dan moratorium, sementara belum ada standar keberlanjutan khusus untuk industri nikel.
Korupsi sistemik memperburuk kondisi ini, hasil riset Transparency International Indonesia menunjukkan praktik seperti suap dan gratifikasi dalam perizinan, serta lobi-lobi politik, telah mengakibatkan izin seringkali diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis/lingkungan.
Karena itu, sudah waktunya investor didorong untuk melakukan safeguard sosial dan lingkungan yang kuat, termasuk prinsip FPIC, larangan tambang di hutan alam dan pulau kecil, serta rantai pasok nikel yang transparan dan akuntabel.
Indonesia mulai harus menerapkan pendekatan yang lebih ketat terhadap analisis dampak lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa kapasitas ekosistem tidak dilampaui oleh skala dan intensitas operasi tambang.
Penerapan uji kelayakan yang lebih transparan, keterlibatan masyarakat dalam konsultasi, serta integrasi data ilmiah dalam perizinan menjadi satu keharusan.
Selain itu, instrumen pengawasan berbasis teknologi seperti pemantauan kualitas air, udara, dan tutupan hutan secara real-time dapat menjadi alat yang efektif untuk didorong implementasinya oleh perusahaan.
Penegakan hukum yang tegas juga harus dilakukan terhadap pertambangan yang terbukti beroperasi dengan melanggar UU, seperti melakukan operasi di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik tambang di area yang seharusnya dilindungi, pencemaran laut akibat smelter di sekitar pesisir, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan wilayahnya akan terus berulang.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan lingkungan, tata ruang, dan hak asasi manusia diproses secara transparan dan adil, sehingga industri nikel tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Epilog
Nikel bersih akan menaikkan citra Indonesia dalam konteks perdagangan global, terutama di tengah meningkatnya tuntutan keberlanjutan dari pasar internasional. Negara-negara konsumen akhir nikel seperti Uni Eropa sudah mulai memperhatikan produk yang terkait dengan kerusakan lingkungan atau pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan mengadopsi standar produksi rendah emisi, bebas deforestasi, dan memenuhi hak masyarakat lokal, Indonesia berpeluang menempatkan diri sebagai pemasok strategis nikel hijau yang berdaya saing tinggi.
Pada akhirnya, apa yang terjadi di Norwegia harus menjadi pelajaran bersama bagi Indonesia untuk memperbaiki reputasi bisnis pertambangannya. Reputasi ini bukan hanya meningkatkan akses pasar, tetapi juga memperkuat posisi diplomasi ekonomi Indonesia dalam transisi energi global.
* Sadam Afian Richwanudin, Penulis adalah peneliti di Yayasan MADANI Berkelanjutan. Artikel ini adalah opini penulis.
Kala Eramet dan BASF Angkat Kaki dari Proyek Nikel di Halmahera