- Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Jawa Barat, minim. Idealnya, kota ini memiliki 30% ruang hijau atau sekitar 5.019 hektar, tetapi hanya punya 2.100 hektar. Ruang hijau yang sedikit itu pun terancam karena salah satu kawasan, Kebun Binatang Bandung, sedang bersengketa.
- Yuli Ekadianty, Plt Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan Kota Bandung, mengatakan, Bandung baru memiliki 12,56% hektar RTH dari target 30%. Berarti, kota ini masih kekurangan hampir setengah dari ruang hijau yang perlu untuk menjaga daya dukung lingkungan.
- Polemik dualisme manajemen Bandung Zoo menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran alih fungsi lahan di tengah mahalnya harga tanah pusat kota.
- Penyelesaian konflik dan penguatan status hukum Bandung Zoo mendesak demi menjaga fungsi ekologis kota dan kualitas hidup warga Bandung.
Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Jawa Barat, minim. Idealnya, kota ini memiliki 30% ruang hijau atau sekitar 5.019 hektar, tetapi hanya punya 2.100 hektar. Ruang hijau yang sedikit itu pun terancam karena salah satu kawasan, Kebun Binatang Bandung, sedang bersengketa.
Kesenjangan ini menunjukkan, tata ruang kota belum sepenuhnya siap menghadapi tekanan populasi, polusi, dan perubahan iklim. Pemerintah daerah perlu memetakan ulang ketersediaan ruang hijau dan mempercepat langkah mengejar ketertinggalan itu.
Yuli Ekadianty, Plt Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan Kota Bandung, mengatakan, Bandung baru memiliki 12,56% hektar RTH dari target 30%.
Berarti, kota ini masih kekurangan hampir setengah dari ruang hijau yang perlu untuk menjaga daya dukung lingkungan.
Menurut dia, defisit makin parah karena alih fungsi lahan yang terus menggerus RTH setiap tahun. Salah satu penyebab, karena banyak lahan RTH berubah fungsi.
Pemerintah Bandung, katanya, perlu menambah lahan RTH. Namun, katanya, mewujudkan rencana itu bukan perkara mudah. Selain sulit menemukan lahan, persoalan anggaran jadi tantangan tersendiri.
“Untuk mencapai ideal 30% ini diperlukan pengadaan atau pembelian lahan baru, dan itu tentu membutuhkan anggaran,” katanya, belum lama ini.
Di tengah keterbatasan itu, kata Yuli, paling realistis mempertahankan RTH yang ada termasuk Kebun Binatang Bandung di Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 14 hektar. Ia berada satu lanskap dengan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) seluas 3,8 hektar.
Kedua kawasan ini membentuk satu kesatuan hijau di jantung kota, memberi fungsi penting bagi serapan karbon, penurunan suhu, dan ruang edukasi publik.
Namun, katanya, pengelolaan Bandung Zoo tengah berkonflik karena dualisme manajemen. Saling klaim antara kubu Bratakusuma dan John Sumampauw atas kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari membuat kebun binatang ini terjebak dalam proses hukum berlarut.
Ketidakpastian ini membuat status lahan Bandung Zoo ikut menggantung. Situasi ini, menimbulkan kekhawatiran kawasan hijau itu rawan beralih fungsi kalau ada dorongan pemanfaatan komersial.

Konflik kebun binatang Bandung
Bagi banyak warga Bandung, Babakan Siliwangi (Baksil) dan Kebun Binatang Bandung adalah penawar kejenuhan. Namun keduanya tak luput dari tarik-menarik kepentingan.
Baksil pernah nyaris berubah fungsi. Pada 2007 kawasan itu sempat akan menjadi kompleks restoran hingga apartemen dan memicu penolakan keras warga.
Bandung Zoo bukan sekadar objek wisata. Sejak beroperasi tahun 1933, kawasan konservasi ini berfungsi sebagai paru-paru kota. Asti, warga Pasirkoja, menilai, kebun binatang adalah tempat pertama melihat gajah, singa, dan buaya secara langsung.
Seiring bertambah usia, Asti mulai melihat kebun binatang bukan hanya destinasi rekreasi, juga ruang hijau yang memberi kontras pada Bandung yang kian padat beton dan macet.
“Kalau lewat daerah situ aja udah berasa beda. Lebih adem, sejuk, banyak pohon. Walaupun enggak masuk, udah terasa bedanya sama kawasan lain di Bandung.”
Sulhan Syafi’i. Juru Bicara Serikat Pekerja Direnten Bandung Zoo, menyebut nyaris seluruh kawasan kebun binatang penuh pepohonan. Setidaknya, ada sekitar 75.000 pohon, dengan 40.000 pohon keras dan sisanya perdu. Beberapa, bahkan berusia ratusan tahun.
Sisi lain, keberadaan beragam fauna di Bandung Zoo memang jadi magnet kuat bagi pengunjung.
Sulhan mengatakan, ada sekitar 710 satwa di dalam kebun binatang itu, 600 jenis endemik atau langka.
Kini, kebun binatang terancam karena ketiadaan pemasukan untuk biaya operasional karena sudah tutup lebih sebulan. Biaya untuk merawat satwa ini sampai Rp400 juta per bulan atau sekitar Rp13 juta per hari.
Saat ini, para pekerja masih memberikan makan seluruh satwa dengan dana cadangan Bandung Zoo. Apabila, dana cadangan tak lagi tersedia, kata Sulhat, nasib satwa kian dekat dengan kelaparan.

Pelindung kota
Tati Suryati Syamsudin, Guru Besar Ekologi Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH), Institut Teknologi Bandung (ITB) menilai, Kebun Binatang Bandung bisa menjadi contoh harmonisasi antara RTH dan konservasi satwa ex situ bisa diakses publik.
Dia bilang, manfaat itu hanya bisa tercapai kalau pengelolaan memegang prinsip-prinsip ekologis seperti mempertahankan kualitas tutupan vegetasinya.
Kota yang sehat itu dengan RTH cukup. RTH, katanya, bukan sebagai pelengkap rupa kota, melainkan penopang utama keberlanjutan sistem kota.
“Banyak kota gagal memenuhi target RTH karena lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang,” kata Tati.
Dia contohkan, lahan yang seharusnya dipertahankan justru berubah fungsi karena tekanan pembangunan dan perlindungan hukum minim.
Tanpa peta spasial jelas dan zonasi tegas, kata Tati, RTH mudah tergerus. Bahkan, tak lagi mampu menopang daya dukung pertumbuhan kota.
Akibatnya, kota menghadapi suhu mikro lebih tinggi hingga banjir makin meluas. Prinsip ekologis pada RTH tidak cukup tambah luasan, tetapi harus sebagai sistem hidup fungsional menyerap karbon, penyedia air, dan memberi akses sosial yang adil.

Aset tergadaikan
Sementara itu, Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung meminta Kementerian Kehutanan meninjau ulang izin konservasi ex situ Kebun Binatang Bandung setelah konflik manajemen antara dua kubu pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari berlarut-larut hingga kebun binatang tutup sementara.
Sengketa ini, kini murni ranah hukum dengan kementerian, kejaksaan, dan kepolisian terlibat untuk mengamankan aset dan memastikan satwa tetap terawat selama penutupan.
Konflik ini juga memunculkan gugatan hukum terkait status lahan dan hak guna pakai (HGU), yang sudah masuk masa persidangan.
Pemerintah Bandung hanya bertindak sebagai pengelola aset yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) sejak 2005, bukan pengelola operasional. Kalau konflik tidak selesai, pemerintah kota siap mengajukan pencabutan izin konservasi sebagai opsi terakhir.
Farhan mengatakan, penyelesaian sengketa penting untuk melindungi fungsi ekologis Bandung Zoo sebagai salah satu RTH terbesar bagi Kota Bandung. Kejelasan status hukum menjadi kunci agar kawasan ini tetap menjadi paru-paru kota dan ruang publik yang mendukung kualitas hidup warga.
“Karena statusnya RTH, maka lahannya harus dijaga. Selain itu, karena termasuk lahan konservasi, hewan-hewan di dalamnya wajib dilindungi.”
*****