- Macan tutul jantan yang kabur dari kandang karantina Lembang Park and Zoo sejak Rabu (27/8/2025), diperkirakan berada di hutan kawsan Tangkuban Parahu
- BBKSDA Jawa Barat mendorong SK Gubernur untuk membentuk tim terpadu mitigasi konflik satwa liar.
- JWLS mencatat populasi macan tutul Jawa sekitar 350 individu dengan banyak kantong populasi terancam punah lokal.
- Luas Tangkuban Parahu hanya cukup untuk 1–2 individu macan, sehingga koridor ekologis menjadi kunci mencegah konflik dan populasi.
Macan tutul jantan yang lepas dari kandang karantina Lembang Park and Zoo sejak Rabu (27/8/2025), diperkirakan berada di hutan kawasan Tangkuban Parahu. Jejak dan cakarannya, menjadi petunjuk pergerakan satwa dilindungi ini. Pencarian juga menggunakan drone dan anjing pelacak K9, dengan mengutamakan keselamatan satwa dan masyarakat sekitar.
Agus Arianto, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, mengatakan pejantan muda itu sudah bergerak ke arah utara.
“Sekitar 800 meter dari kebun binatang itu sudah langsung ke hutan,” terangnya kepada Mongabay Indonesia, Kamis (4/9/2025).
Meski belum melewati fase karantina menyeluruh, Agus yakin, persentase konflik minim. Indikatornya, macan tersebut cenderung menjauhi manusia dan itu sifat aslinya. Peluang bertahan hidup di wilayah alaminya pun lebih besar, karena mampu melewati proses dispersal secara cepat.
“Tapi, kami terus memantau sekaligus mengevaluasi, terutama skema mitigasi konflik.”
Momentum ini penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi konflik satwa liar. Salah satunya bisa dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, sebagai kerangka hukum membentuk tim terpadu penanganan konflik di tingkat kabupaten/kota. Alasannya, agar upaya-upaya konservasi terkoordinasi sehingga pencegahan konflik lebih cepat mulai dari pengamanan area, edukasi warga, evakuasi satwa, hingga monitoring pascainsiden.
SK itu, kata Agus, merujuk Permenhut No. 48/2008 yang mengatur penanggulangan konflik manusia–satwa dengan langkah teknis seperti identifikasi, tim lapangan, evakuasi, dan sosialisasi berbasis pendekatan non-lethal agar satwa bisa dikembalikan ke habitatnya.
Aturan ini, sejalan dengan PermenLHK No. 56/2016 yang menetapkan strategi konservasi macan tutul jawa 2016–2026, mencakup pemetaan populasi, perlindungan koridor, mitigasi konflik, dan edukasi publik melalui sinergi pemerintah, peneliti, dan komunitas.
“Kami mendorong tidak hanya untuk kasus macan tutul, tapi juga satwa endemik lain yang habitatnya mengalami tekanan. Perlu banyak pihak terlibat konservasi, bukan hanya BBKSDA.”

Populasi di alam liar
Berdasarkan hasil Java-Wide Leopard Survey (JWLS) 2021 hingga 2025, yang melakukan pemantauan populasi di 29 lokasi, diketahui terdapat sekitar 350 individu macan tutul di alam liar. Namun, hanya 22 lokasi yang menjadi habitat aktif. Banyak kantong populasi lokal terancam punah, jika tidak segera dilakukan intervensi konservasi, seperti perlindungan koridor dan manajemen metapopulasi.
Erwin Wilianto, Koordinator JWLS, menegaskan pentingnya menjaga konektivitas antarhabitat. Apalagi koridor satwa itu jalur ekologis yang menghubungkan ruang jelajah macan tutul untuk mencari makan maupun pasangan. Tanpa koridor, populasi terjebak, genetik melemah, dan konflik dengan manusia meningkat.
Menurut Erwin, menjaga koridor berarti menjaga ekosistem tetap seimbang dan memastikan populasi predator puncak ini tetap menjalankan peran ekologisnya. Data kamera jebak dan pengambilan sampel feses yang dianalisis, digunkan untuk tiga tujuan utama: mengetahui jenis mangsa, mengenali individu beserta kekerabatannya, dan menilai kejenuhan genetik di setiap lanskap.
“Semua temuan dimasukkan ke model Population Viability Analysis (PVA) yang ditargetkan selesai pertengahan tahun depan,” terangnya, Rabu (3/9/2025).
PVA, katanya, menjadi kunci. Alasannya, data itu mampu memproyeksikan peluang bertahannya populasi macan tutul di tiap lanskap, sekaligus penting menjadi dasar penyusunan species recovery action plan yang spesifik per lokasi. Hal itu mencakup desain koridor satwa, pemulihan habitat kritis, serta manajemen metapopulasi jika ditemukan isolasi genetik.
“Kalau kita sudah tahu lanskap mana yang daya dukungnya rendah, kita bisa intervensi lebih cepat, sebelum populasinya turun atau punah lokal,” jelas Erwin. Termasuk lanskap Gunung Tangkuban Parahu.
Secara luasan, kawasan konservasi yang telah ditetapkan sejak 1974 ini memili luas 1.548,79 hektar, terdiri cagar alam (1.204,40 hektar) dan taman wisata alam (344,39 hektar).
Berdasarkan hasil Analisis Perubahan Kesesuaian Habitat Macan Tutul Jawa di Pulau Jawa tahun 2000-2020, macan tutul memiliki home range 30–78 kilometer persegi untuk jantan dan 23–33 kilometer persegi untuk betina di habitat terlindungi. Sedangkan di lanskap terfragmentasi, jantan hanya bisa menjelajah 6–63 kilometer persegi dan betina 6–13 kilometer persegi, yang membuat ruang hidupnya semakin sempit.
Dengan luas Gunung Tangkuban Parahu sekitar 15,5 kilometer persegi, kawasan ini secara teoritis hanya mampu mendukung 1–2 individu dewasa. Itu pun dengan catatan, habitatnya sehat serta terhubung dengan lanskap sekitar.
Tanpa koridor ekologis menuju Gunung Burangrang atau hutan lain di sekitar, kawasan ini cenderung berfungsi sebagai area transit ketimbang habitat jangka panjang, sehingga koridor menjadi kunci menjaga populasi tetap berkelanjutan.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik konservasi moderen yang menekankan pentingnya konektivitas populasi agar proses alami —mulai dari dispersal jantan hingga pertukaran genetik— tetap berjalan.
Erwin menegaskan, strategi berbasis data dapat menggeser kebijakan konservasi dari reaktif menjadi preventif. Kasus seperti Kutamandarakan atau pelarian macan tutul ke Tangkuban Parahu bukan lagi menjadi kejutan, tetapi sinyal peringatan untuk memperkuat perlindungan habitat dan ruang jelajah satwa.
“Ketika koridor terputus, konflik dengan manusia akan makin sering dan risiko kepunahan lokal meningkat.”

Tekanan ruang
Hendra Gunawan, peneliti utama BRIN, menyebut fragmentasi habitat atau tekanan terhadap ruang hutan sebagai “silent killer” yang mengikis populasi tanpa terasa karena efeknya tidak terlihat langsung, namun dalam jangka panjang. Ini membuat populasi semakin kecil hingga hilang dari lanskap tertentu.
Menurutnya, macan tutul memiliki sifat teritorial yang kuat. Predator terakhir ini membutuhkan ruang jelajah luas, terutama jantan yang cenderung dispersal mencari wilayah baru. Ketika jalur jelajah terpotong kebun, permukiman, atau jalan, satwa akan lebih sering muncul di desa dan memicu konflik.
Ketika teritori terpotong, individu jantan yang sedang dispersal lebih rentan tersesat. Risiko konflik meningkat serta ancaman bagi satwa dan manusia tak bisa dihindarkan.
Hendra mengatakan, setiap pelepasliaran harus berbasis kajian ekologi, bukan hanya memindahkan satwa sejauh mungkin dari permukiman. Lokasi rilis harus memiliki tutupan vegetasi yang cukup, konektivitas dengan blok habitat lain, dan jauh dari desa. Jika daya dukung habitat tidak ideal, satwa bisa kembali turun dan memicu konflik baru.
Hendra menekankan, pelepasliaran satwa hasil evakuasi harus segera dilakukan di habitat yang aman dan layak. Terlalu lama satwa berada di fasilitas penyelamatan akan mengikis sifat liarnya, sehingga menurunkan kemampuannya bertahan hidup di alam. Dia menyarankan lokasi rilis mempertimbangkan tutupan vegetasi, ketersediaan mangsa, serta jarak dari permukiman agar konflik tidak berulang.
Dia juga menyoroti minimnya peta kesesuaian habitat terkini di Jawa. Peta yang pernah dibuatnya di Jawa Tengah sudah berusia 15 tahun dan lanskap kini berubah drastis.
Hendra merekomendasikan pemutakhiran peta habitat untuk memandu setiap kebijakan translokasi, sekaligus mengidentifikasi kantong populasi yang masih tersisa.
“Tanpa data ini, pelepasliaran berisiko hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.”

Pentingnya menjaga area penyangga yang mengelilingi kawasan konservasi harus diperhatikan. Dahulu, hutan lindung dan hutan produksi berfungsi sebagai zona penyangga dan koridor satwa, tetapi kini banyak yang berubah menjadi kebun atau permukiman.
Hilangnya fungsi penyangga membuat satwa kehilangan jalur aman, sehingga konflik dengan manusia makin sering terjadi. Contoh di Gunung Sawal, tempat konflik macan tutul meningkat setelah hutan produksinya berubah menjadi kebun kopi.
Sebagai predator puncak, keberadaan macan tutul krusial menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya satu individu dari sebuah kantong populasi, bisa memicu ledakan populasi mangsa seperti babi hutan, merugikan petani, dan meningkatkan risiko penyakit. Macan tutul adalah pengendali alami ekosistem, memastikan rantai makanan tetap stabil. Tanpa mereka, beban ekonomi dan ekologi akan jatuh ke manusia.
“Edukasi tidak kalah penting. Warga perlu tahu agar tidak langsung menyalahkan macan tutul setiap kali berkonflik. Identifikasi penyebab harus dilakukan supaya tidak terjadi perburuan balas dendam yang justru mengancam populasi.”
Bagi Hendra, translokasi hanyalah solusi darurat. Yang utama adalah menjaga rumah mereka tetap utuh —melindungi ruang jelajah, memulihkan koridor, dan memastikan populasi macan tutul saling terhubung.
Dalam perkembangannya, pencarian macan tutul resmi dihentikan pada Sabtu (6/9/2025). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat memastikan, satwa liar itu sudah masuk ke kawasan hutan lindung di kaki Gunung Tangkuban Parahu.
Kondisi tersebut, dinilai cukup untuk menghentikan penelusuran intensif yang sudah dilakukan sepekan. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemantauan jarak jauh dan menunggu laporan masyarakat.
*****
Masih Dicari, Macan Tutul yang Lepas dari Lembang Park and Zoo