-
- Sejumlah warga adat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sedang uji materi materi UU 6/2023 Ciptaker terkait PSN, Selasa (19/8/2025). Selain Merauke, ada pula perwakilan warga Rempang, Kepulauan Riau (Kepri); warga Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara (Kaltara), Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Wajah-wajah itu seolah mewakili luka yang sama: kehilangan tanah, ruang hidup, dan masa depan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Para korban menyerukan solidaritas publik untuk mendukung perjuangan korban PSN. Mereka membuka petisi daring dengan tajuk “Hentikan PSN Perampas Kehidupan Rakyat”, yang menuntut pembatalan pasal-pasal UU Ciptaker terkait PSN, penghentian proyek-proyek bermasalah.
- Simon Balagaizem tokoh adat Meratuke sebut, Kabupaten Boven Digoel, hadapi persoalan serius terkait pengelolaan hutan dan perizinan investasi skala besar yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat Malin Anim.Salah satu kasus menonjol adalah proyek perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari (IAL) hingga ribuan hektar di wilayah adat, memicu konflik sosial, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Sidang ke-III judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja ini seharusnya menjadi momentum penting: mendengarkan keterangan Presiden Republik Indonesia dan DPR RI. Akan tetapi, keduanya tak hadir. MK akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 25 Agustus 2025 dan mewajibkan pemerintah menyampaikan jawaban substantif.
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), itu penuh oleh masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan, yang duduk berjejer, Selasa (19/8/25). Mereka datang jauh-jauh dari Papua, menenteng noken dan mengenakan ikat kepala sederhana, simbol ikatan mereka dengan tanah leluhur guna hadiri sidang lanjutan uji materi UU 6/2023 Cipta Kerja yang mengatur soal proyek strategis nasional ( PSN).
Ada pula perwakilan warga Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) yang terancam tergusur oleh proyek Rempang Eco City (ERC). Juga warga Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara (Kaltara) yang jadi korban proyek Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Mangkupadi, serta perwakilan warga Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Wajah-wajah itu seolah mewakili luka yang sama, kehilangan ruang hidup, dan masa depan gara-gara proyek strategis nasional (PSN).
Menjelang sidang, Masyarakat Adat Malin Anim dan Kondo Digul, Merauke, Papua Selatan, sempat menggelar ritual adat di depan Gedung MK. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster dengan beragam tulisan.
“Merdeka Dari PSN.” “Hentikan PSN Perampas Kehidupan Rakyat.” ” PSN Melegalkan Perampasan Tanah Dengan Dalih Kepentingan Umum.” “Rakyat Ditangkap Atas Nama Kepentingan Umum PSN.”
“Hijau Katanya, tapi Pakai Batubara.” ” PSN (Program Sengsara Nasional).” “IKN Kota Impian Penguasa.” “UU Cipta Kerja Jadi Tameng Perampasan Tanah Adat.” “PSN Gusur Sa Pu Dusun Sagu.” ” PSN Merauke Merusak Hutan.” “Genosida; 2,29 Juta Hektar Hutan Adat Papua, Dibabat untuk Food Estate.” Itu antara lain spanduk dan poster yang mereka bawa.
Kehadiran perwakilan masyarakat adat ini justru berbanding terbalik dengan absennya negara. DPR sama sekali tidak hadir, sedang perwakilan pemerintah hanya meminta penundaan sidang dengan alasan belum siap.
“Ini bentuk pengabaian kewajiban konstitusional. Warga yang datang jauh-jauh dari daerah terdampak PSN justru terabaikan karena pemerintah dan DPR tidak siap memberi keterangan,” kata Edy K., kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sidang III uji materi (judicial review) UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja ini seharusnya menjadi momentum penting: mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Keduanya tak hadir. Akhirnya MK memutuskan menunda sidang hingga 25 Agustus 2025 dan mewajibkan pemerintah menyampaikan jawaban substantif.
Permohonan judicial review ini pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban PSN, mulai dari masyarakat adat, petani, nelayan, hingga akademisi. Mereka menggugat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan” PSN.
Norma kemudahan itu tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain, UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Frasa multitafsir itu memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan memadai.
“Pasal-pasal itu menjadikan kepentingan bisnis swasta bisa berlindung di balik jargon ‘kepentingan umum’. Padahal, faktanya justru mengorbankan masyarakat adat dan petani kecil,” ujar Asep K. dari Greenpeace Indonesia, organisasi yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) PSN.

Tak peduli dampak buruk
Simon Petrus Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malin Anim, Kondo Digul, Merauke, Papua Selatan, mengatakan, ada empat warga dari Merauke yang tercatat sebagai pemohon. Selain dirinya, ada juga Vincent Kwipalo, Yesinta Maoyewen Gebse, dan Paulinus Balagaize.
“Kami bergabung dengan kawan-kawan masyarakat adat dari tujuh kota lain, dari Aceh, Kalimantan, hingga Sulawesi.”
Menurut Simon, sidang di MK hanya berlangsung singkat, sekitar 14–15 menit karena pemerintah maupun DPR tidak hadir untuk membacakan jawaban.
“Kami sangat kecewa. Pemerintah dan DPR tidak hadir, padahal kami sudah menunggu sejak bulan lalu,” ujarnya. Dia menilai pemerintah tak serius melihat dampak PSN terhadap masyarakat adat di Indonesia.”
Ketidakhadiran pemerintah dan DPR, kian menegaskan, PSN bukanlah untuk rakyat. “PSN ini bukan strategis untuk masyarakat adat atau rakyat Indonesia, tapi hanya untuk perusahaan atau orang-orang tertentu mencaplok dan merampas kekayaan alam,” katanya.
Ada sejumlah pasal karet dalam UU Ciptaker yang dia persoalkan karena merugikan merugikan masyarakat.
“Kalau pasal-pasal ini tidak dibatalkan, akan jadi malapetaka bagi Indonesia. Akan terus terjadi konflik di setiap daerah ketika perusahaan atau program pembangunan masuk.”
PSN di Merauke dibagi menjadi lima zona besar:
- Zona 1 – Distrik Kimam, Padua, dan Tabonji.
- Zona 2 – Distrik Ilwayab, lokasi yang kini dibongkar PT Jhonlin Group milik Haji Isam.
- Zona 3 – Distrik Merauke, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Animha, Malin, dan Semangga. Di sini terdapat Optimalisasi Lahan (Oplah) dan PT Global Abadi Papua yang mengelola tebu bioetanol. Tercatat ada sekitar 10 perusahaan yang sudah membabat hutan.
- Zona 4 – Distrik Okaba, Tubang, dan Guti.
- Zona 5 – Distrik Kaptel, Muting, Ulilin, dan Eligobel.
Zona 3 memiliki sejarah panjang program pangan skala besar: mulai dari Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang gagal, kemudian Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) era Presiden Joko Widodo. Kini, kembali menjadi sasaranoOptimalisasi lahan di masa Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Simon, zona 1, 2, dan 4 masih memiliki hutan adat alami dan masyarakat bersatu mempertahankannya.
Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, katanya, menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan hutan dan perizinan investasi skala besar yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat Malin Anim.
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini jadi sorotan karena maraknya pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dan kayu, terutama di Distrik Jair, Mandobo, dan Fofi.
Salah satu kasus menonjol adalah perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari (IAL) hingga ribuan hektar di wilayah adat, memicu konflik sosial, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Rencana pembukaan hutan skala besar itu menimbulkan kekhawatiran karena berada di jantung bentang alam Hutan Tanah Merah, salah satu kawasan hutan hujan tropis tersisa di Papua dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Hutan ini juga merupakan sumber pangan, air, obat-obatan, serta bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Malin Anim. Kehilangannya akan berdampak pada krisis ekologis, hilangnya sumber penghidupan, dan terancamnya kedaulatan masyarakat adat.
Selain masalah lingkungan, proses perizinan dan pembebasan lahan sering kali tidak melibatkan persetujuan bebas, informasi memadai (FPIC) dari pemilik hak ulayat. Laporan lapangan menyebutkan adanya tekanan, manipulasi data, hingga praktik kriminalisasi terhadap warga penolak proyek. Hal ini memperburuk ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan pemerintah daerah maupun pusat.

Kami hidup seperti menumpang di atas tanah sendiri
Korban PSN lainnya, Arman, warga Desa Mangkupadi, Kaltara turut jadi pemohon dalam uji materi UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Ciptaker ini. Sehari-hari, Arman sebagai nelayan pesisir. Sejak ada proyek KIPI, hidup makin terhimpit.
“Sekarang, ada pembangunan PLTU dan pabrik aluminium disana. Tuntutan kami jelas, karena di sana terjadi perampasan hak atas lahan perkebunan maupun perumahan, baik yang sudah ber-SKT maupun ber-SHM. Semua diambil alih PSN tanpa sosialisasi atau musyawarah,” katanya.
Sejak 2021, lahan perumahan warga beralih status dari HGU menjadi HGB tanpa sepengetahuan mereka. “Sejak itu baru kami sadar, ternyata tanah kami sudah dijual. Status kami di tanah sendiri seperti menumpang.”
Kondisi itu membuat warga semakin sulit mencari nafkah. Mereka tak bisa beraktivitas di kebun. Bahkan, warga yang mencoba bertahan ditangkap dan dipenjara.
“Kami datang ke sini dengan harapan besar agar pemerintah memperhatikan nasib kami. Tapi yang kami lihat, pemerintah maupun DPR tidak serius membantu masyarakatnya.”
Arman juga menyinggung dampak besar proyek itu terhadap kehidupan nelayan. Dari 117 bagan tancap yang ada tahun lalu, kini tinggal separuhnya.
“Nelayan bagan berkurang 50 persen karena laut kami terganggu oleh aktivitas perusahaan. Hutan untuk bahan membuat bagan pun sudah terkuasai perusahaan, warga dilarang mengambil kayu. Kalau terus begini, penghasilan nelayan akan hilang,” katanya.
Keberadaan PLTU di tepi laut juga berisiko limbah yang mencemari perairan. Belum lagi lalu-lalang kapal pengangkut perusahaan. Bagan milik salah satu nelayan bahkan ada yang sempat tertabrak.
“Kami cuma ingin benar-benar merdeka. Selama ini orang bilang merdeka, tapi kami tidak merasakan itu. Kami ingin merdeka di tanah kami sendiri.”

Perampasan ruang hidup
Nasrul dari Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) juga turut jadi pemohon uji materi katakan, di Kaltara, ada empat PSN: PLTU Mentara, PLTA Peso, Kawasan Industri Hijau, dan KIPI Mangkupadi.
Dia bilang, pembangunan PSN di Kaltara penuh masalah, mulai dari tata kelola lahan, perubahan RTRW, hingga kriminalisasi warga. Pemerintah daerah juga menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah secara sepihak, dari Rp57.000 menjadi Rp5.000 per meter.
Akses masyarakat terhadap sumber ekonomi juga tertutup. Dana desa untuk Kampung Baru, bagian dari Desa Mangkupadi dengan empat RT, tidak cair selama empat tahun terakhir.
“Jalan-jalan yang seharusnya milik pemerintah dipakai perusahaan. Warga yang lewat justru diperiksa. Nelayan pun merugi karena bagan-bagan tancap mereka sering tertabrak kapal tongkang. Lampu tongkang jauh lebih terang dibanding lampu bagan, sehingga tangkapan ikan merosot tajam,” kata Nasrul.
Menurut dia, kriminalisasi kepada warga juga makin meningkat. Catatannya, sejak ada PSN, lima warga sudah ditangkap.
“Kami sudah laporkan ke Komnas HAM. Memang ada mediasi, tapi setelah itu intimidasi aparat justru makin keras. Warga jadi trauma.”
Menurut Nasrul, tidak ada partisipasi masyarakat PSN di Kaltara. Tanpa musyawarah dan sosialisasi. Akses amdal juga dikecualikan, meski warga sempat memenangi gugatan di Komisi Informasi.
Kesaksian para korban memperlihatkan dampak PSN bukan sekadar abstraksi hukum. Warga kehilangan tanah adat, lahan pertanian, hingga ruang hidup yang menopang penghidupan mereka. Kerusakan ekologis pun makin meluas. Tak jarang, warga yang menolak proyek mengalami kriminalisasi.
“Sejak ada proyek PSN, banyak warga tertangkap. Kehidupan semakin sulit. Kami hanya ingin mempertahankan tanah yang diwariskan leluhur,” tutur salah seorang perwakilan masyarakat Kalimantan Utara.

Pidato presiden dan petisi hentikan PSN
Sidang III ini hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025. Dalam pidatonya, presiden justru menegaskan rencana ekspansi pembukaan jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari PSN.
Pernyataan itu seolah mengabaikan evaluasi kegagalan program food estate sebelumnya, yang banyak menuai kritik karena merusak lingkungan, menyingkirkan masyarakat adat, dan gagal memenuhi target ketahanan pangan.
“Judicial review ini bukan sekadar soal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, tapi soal arah pembangunan nasional. Apakah akan berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, atau tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia?” kata Edy.
Tigor Hutapea, Pendamping Hukum Masyarakat Adat Merauke, Tim Hukum Pusaka Bentala, bagian dari Koalisi Geram PSN menyesalkan, ketidakhadiran para pejabat pada sidang kali ini.
“Karena agendanya adalah mendengar keterangan presiden dan DPR atas permohonan judicial review yang diajukan masyarakat.”
Sejumlah kementerian terlihat hadir di MK untuk wakili presiden. Ada dari Kementerian Koordinator Perekonomian, KATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Hukum.
Para korban yang terdiri dari Koalisi Geram PSN menyerukan solidaritas publik untuk mendukung perjuangan warga korban PSN. Mereka membuka petisi daring dengan tajuk “Hentikan PSN Perampas Kehidupan Rakyat”, yang menuntut pembatalan pasal-pasal UU Ciptaker terkait PSN, penghentian proyek-proyek bermasalah, serta pemulihan prinsip partisipasi rakyat, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Pembangunan, kata Asep, sejati bukan mengorbankan rakyat dan alam, tetapi memakmurkan tanpa meninggalkan siapa pun dan menjaga bumi untuk generasi mendatang.
Baginya, putusan MK atas perkara ini akan menjadi penentu penting, apakah konstitusi menjadi benteng terakhir rakyat dan lingkungan, atau sekadar formalitas yang tunduk pada ambisi investasi.
*****