- Tragedi terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025. Sumur minyak ilegal meledak dan api menyembur sekitar pukul 11.30 . Tiga orang tewas dalam insiden ini.
- Ignasius D.A. Sutapa, Ketua Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, menegaskan pada dasarnya setiap aktivitas penambangan di sumur minyak pasti memiliki potensi resiko tinggi. Dengan teknologi canggih saja resikonya besar, apalagi yang dilakukan secara konvensional.
- Iwan Sucipto, Kepala Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, mengaku ada 60 sumur minyak di desanya. Sebanyak 10 sumur minyak di antaranya berada di tengah pemukiman warga. PIhaknya juga telah ingatkan bahaya sumur minyak, tapi tak dihiraukan.
- Sumarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengatakan pihaknya sudah membentuk tim verifikasi lintas sektoral untuk menata sumur minyak rakyat, bahkan sebelum adanya kejadian kebakaran di Blora. regulasi dan teknis pengawasannya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Tragedi terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025. Sumur minyak ilegal meledak dan api menyembur sekitar pukul 11.30 . Tiga orang tewas dalam insiden ini.
Informasi BPBD Jawa Tengah, insiden ini menewaskan tiga orang yang berada di lokasi dan dua warga mengalami luka-luka. Kerugian lain, satu rumah warga rusak berat dan empat rusak sedang.
Hingga tiga hari setelah kejadian, api belum berhasil padam. Alhasil, 760 orang dari 303 keluarga harus mengungsi di Balai Desa Gandu, lapangan voli, dan rumah kerabatnya.
“Api masih belum padam. Upaya pemadaman masih terus dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Bergas Catursasi Penanggungan, Kepala BPBD Jawa Tengah, Selasa, (19/8/25).

Bukan kali pertama
Kecelakaan karena penambangan minyak bumi ilegal di Indonesia terus terjadi. Misal, aktivitas illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu juga memakan korban jiwa.
Di Blora, sumur minyak ilegal muncul belum lama ini. Iwan Sucipto, Kepala Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, mengaku, ada 60 sumur minyak di desanya. Sebanyak 10 sumur minyak berada di tengah pemukiman warga.
“Baru dua tahun ini muncul sumur-sumur minyak ini dan diproduksi setiap hari,” katanya dikutip dari Metrotvnews,.
Penemuan sumber minyak di bawah tanah awalnya karena warga kesulitan air saat musim kemarau. Mereka harus membeli air demi memenuhi kebutuhan harian.
Lalu, warga berinisiatif membuat sumur bor, namun malah menemukan minyak. Sejak saat itu warga mulai mengebor. Bahkan, warga yang tak punya modal mendatangkan pihak lain untuk biaya pengeboran.
Iwan sudah mengingatkan bahaya sumur minyak di pemukiman, namun warga tak menghiraukan.
“Karena hasil minyak bumi ini memberikan harapan baru perekonomian warga yang petani.”
Ignasius D.A. Sutapa, Ketua Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, menegaskan, pada dasarnya setiap aktivitas penambangan sumur minyak memiliki risiko tinggi. Untuk itu, perlu kapasitas ahli di bidangnya, termasuk peningkatan kesadaran akan potensi bahayanya.
“Semua itu tetap ada potensi resiko, teknologi tercanggih pun ada resiko, apalagi dengan teknologi sederhana atau konvensional.”
Metode canggih dan konvensional sama-sama memiliki potensi kebocoran yang mengakibatkan terancamnya nyawa manusia. Termasuk ancaman kerusakan lingkungan dan ekosistem flora dan fauna di sekitar lokasi sumur minyak. Apalagi jika aktivitas tersebut berada di tengah pemukiman.
“Betapa pentingnya menghitung analisis dampak lingkungan (Amdal), sangat penting karena harus tahu hal apa yang akan kita lakukan, apalagi berkaitan dengan masyarakat.”

Apa kata pemerintah?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memastikan sumur minyak yang meledak dan terbakar di Blora adalah ilegal. Sumur itu bukan juga bagian dari sumur tua yang kembali beroperasi.
Dwi Anggia, Juru Bicara KESDM mengatakan tata kelola sumur rakyat diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2025 soal Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pengelolaan sumur warga namun yang sudah terlanjur beroperasi. Kalau bukan sumur baru. pemerintah mewajibkan masyarakat terinventarisasi di bawah naungan BUMD, UMKM, maupun koperasi. Kemudian badan usaha itu bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk tata kelola dan mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Kami mengucapkan prihatin dan duka atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan tersebut. Ini jadi perhatian kita semua pentingnya membenahi tata kelola sumur masyarakat dengan baik,” katanya.
Sumarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, mengatakan, telah mengerahkan tim gabungan untuk memadamkan api. Pemerintah Jateng sudah membentuk tim verifikasi lintas sektoral untuk menata sumur minyak rakyat. Tim mulai terbentuk sebelum kejadian kebakaran di Blora.
Dia bilang, tim verifikasi tak hanya menyasar wilayah Blora tetapi seluruh Jawa Tengah yang memiliki potensi serupa. Sedangkan regulasi dan teknis pengawasan sumur minyak rakyat, Pemerintah Jateng masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Ilegal itu tidak ada yang meng-assessment masalah sisi keselamatan. Ya itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) berat.”
*****
Illegal Drilling di Musi Banyuasin, Walhi: Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara