- Masyarakat adat alami multi tekanan seperti krisis iklim dan digitalisasi di tengah ancaman kehancuran ruang hidup serta minimnya pengakuan dan perlindungan. Pengembalian kedaulatan masyarakat adat mendesak dengan tak mengganggu mereka mempraktikkan sistem dan kearifan yang selama ini berjalan ramah alam dan lingkungan.
- Leni, Masyarakat adat Negeri Adat Ullath, Pulau Saparua, Maluku Tengah, dalam kesempatan tersebut bilang, pemerintah daerah selalu berkilah minimnya anggaran menghambat pengesahan peraturan daerah yang jadi basis legal pengakuan dan perlindungan. Tapi, saat ini perusahaan-perusahaan tambang masuk dan beroperasi di pulau-pulau kecil di Maluku.
- Abdon Nababan, Executive Council Member of Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) menilai masyarakat adat banyak terdampak perubahan iklim. Padahal, mereka hanya sedikit menyumbang emisi.
- Debora Irene Christine, perwakilan Tifa Foundation, menyebut digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI/akal imitasi) memengaruhi hak-hak masyarakat adat. Apalagi, negara-negara ASEAN sudah banyak yang menerapkan program identitas digital/biometrik untuk mengakses layanan publik.
Masyarakat adat alami multi tekanan seperti krisis iklim dan digitalisasi di tengah ancaman kehancuran ruang hidup serta minimnya pengakuan dan perlindungan. Pengembalian kedaulatan masyarakat adat mendesak dengan tak mengganggu mereka mempraktikkan sistem dan kearifan yang selama ini berjalan ramah alam dan lingkungan.
Hal itu bergaung dalam “2nd Southeast Asia Regional Forum 2025 on Indigenous People’s Rights and Climate Change in a Digital Era”, di Bogor, 11 Agustus lalu
Sejumlah komunitas dan organisasi masyarakat sipil hadir dalam forum itu. Mereka menyuarakan keresahan ihwal dampak krisis iklim bagi perjuangan mereka melawan industri ekstraktif dan pengakuan yang sulit datang.
Di Maluku, misal, 130 komunitas masyarakat adat sejak 2018 mendorong pengakuan dan perlindungan dari pemerintah tetapi belum ada hasil sedang industri ekstraktif masuk hingga kondisi alam parah.
Leni, Masyarakat adat Negeri Adat Ullath, Pulau Saparua, Maluku Tengah,bilang, pemerintah daerah selalu berkilah minim anggaran menghambat pengesahan peraturan daerah yang jadi basis pengakuan dan perlindungan. Sedang perusahaan-perusahaan tambang, katanya, masuk dan beroperasi di pulau-pulau kecil di Maluku itu.
Aktivitas itu, katanya, bikin kondisi parah terlihat dari sejumlah bencana. Eksploitasi alam ini pun mendorong krisis iklim.
“Naiknya permukaan air laut, kemudian jadi langganan banjir rob, kemudian longsor, gempa, ditambah lagi dengan adanya perusahaan tambang ini, dia lebih mempercepat kerusakan,” katanya.
Penambangan itu untuk menunjang proyek strategis nasional (PSN) di Merauke. Padahal, dalam Undang-Undang 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), sudah ada larangan penambangan di pulau-pulau kecil.
Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku, juga menandatangani Perjanjian Komersial Kontrak Bagi Hasil untuk Blok Migas Binaiya di Seram Utara, Mei 2024. Dia juga meneken kontrak untuk Blok Serpang dan Blok Kojo.
“Maluku Utara sudah hancur. Kami [di Maluku Tengah] ini baru mulai ada ya lobby-lobby geothermal juga.”
Abdon Nababan, Executive Council Member of Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) menilai, banyak masyarakat adat terdampak perubahan iklim. Padahal, mereka hanya sedikit menyumbang emisi.
Dia bilang, 40 juta hektar hutan dalam kondisi baik di Indonesia karena pernah masyarakat adat. Ancaman justru datang dari eksternal mereka.
“Dengan masifnya proyek-proyek pembangunan, kata Abdon, hutan yang sudah dijaga masyarakat adat itu pun bisa sangat terancam,” katanya.
Banyak PSN, katanya, berada di daerah penting ekologis. Ancaman serupa juga terjadi pada komunitas adat di negara Asia Tenggara lainnya.
Lewat forum ini, dia mendorong semua pemerintah negara-negara Asia Tenggara memberikan atau mengembalikan kedaulatan teritorial masyarakat adat.
Kelompok ini, katanya, harus mendapatkan kembali hak mengurus dirinya sendiri dengan sistem adat yang sudah mereka miliki, dan kearifan tradisional yang masih mereka praktikkan.
“Karena hanya dengan cara itu, masyarakat adat bisa berkontribusi secara maksimal menangani krisis-krisis yang sedang kita hadapi.”
Jangan lagi, lanjutnya, ada intervensi. Sebab, intervensi pemerintah dalam wujud proyek-proyek justru menimbulkan lebih banyak masalah.
“Jadi biarkan masyarakat adat hidup dengan cara mereka yang rendah emisi atau bahkan mungkin lebih banyak menyimpan, daripada meng-emisi. Itu yang panggilan aksi yang kami sampaikan lewat pertemuan ini.”
Dalam forum itu, Abdon berharap pemimpin negara di Asia Tenggara menaruh perhatian lebih terkait pendanaan untuk masyarakat adat. Juga, memastikan dana dari berbagai sumber itu bisa benar-benar sampai ke mereka.
“Masyarakat adat diharapkan menjadi penyelamat, tapi sebenarnya sumber daya yang dialokasikan oleh para pemimpin dunia, justru sangat kecil sekali,” katanya.
Albert Salamanca, perwakilan Adaptation Research Alliance & SEI, menyebut, saat ini ada pengembangan dana bagi masyarakat yang terdampak krisis iklim, khususnya masyarakat adat. Badannya terdapat di FIlipina.
Menurut dia, perlu pelibatan masyarakat adat secara langsung dalam pengembangan danat itu. “Suara-suara mereka ini harus dipertimbangkan.”

Ancaman AI dan teknologi
Perkembangan teknologi, juga kecerdasan buatan (akal imitasi/AI) juga jadi hal yang mendapat sorotan dalam forum itu. Leni, secara khusus khawatir akan kemungkinan penyalahgunaan data mereka oleh perusahaan-perusahaan eksploitatif.
“Itu kan data-data penting yang seharusnya tidak keluar tapi ternyata dengan adanya teknologi sekarang ya semuanya terbaca.”
Senada, Debora Irene Christine, perwakilan Tifa Foundation, menyebut digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI/akal imitasi) memengaruhi hak-hak masyarakat adat. Apalagi, negara-negara ASEAN sudah banyak yang menerapkan program identitas digital/biometrik untuk mengakses layanan publik.
Di luar ASEAN, seperti di India, penerapan sistem biometrik untuk mengakses subsidi pangan, bantuan tunai, layanan kesehatan, hingga pendaftaran SIM. Data meliputi sidik jari, pemindaian retina, dan foto wajah.
Satu sisi, katanya, sistem ini memberikan akses layanan publik bagi masyarakat adat. Sisi lain, justru mengancam perlindungan data pribadi.
Dia juga khawatir kemudahan mengakses data dengan teknologi mutakhir ini justru akan merugikan masyarakat adat. Namun, mereka pun bisa memanfaatkannya untuk membuat narasi tandingan.
“Ketika infrastruktur teknologi digital dikuasai oleh masyarakat adat sendiri, oleh komunitas lokal sendiri, dan teknologi ini dimanfaatkan untuk diri kita sendiri, dan dampak-dampak ekologisnya bisa diminimalisasi.”
Ke depannya, perlu memanfaatkan kerangka kerangka yang sudah tersedia seperti misalnya Indigenous Knowledge and Data Sovereignty.
Sementara, Albert menyoroti eksploitasi alam kerusakan karena pengembangan teknologi-teknologi mutakhir. AI menghasilkan jejak karbon yang berkontribusi dalam krisis iklim.
Juga, pengembangan telepon genggam dan komputer super. Kedua teknologi itu membutuhkan litium dan kobalt dari penambangan nikel.
Bolivia, Argentina, dan Peru merupakan penghasil litium terbesar. Banyak masyarakat adat di negara segitiga litium (Lithium Triangle) itu.
Di Indonesia, Nikel dan kobalt melimpah. Ekstraksinya pun dari wilayah-wilayah masyarakat adat.
“Banyak teknologi baru yang didukung oleh material dari wilayah masyarakat adat. Karena itu kita membutuhkan perspektif yang lebih luas mengenai AI. Yang perlu dibahas tidak hanya teknologinya, tetapi rantai pasoknya secara keseluruhan.”

Pernyataan sikap
Ratusan masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang hadir membuat pernyataan sikap. Mereka juga membuat catatan deret permasalahan dan rekomendasi untuk para pemimpin negara di Asia Tenggara.
Pertama, menuntut negara-negara penghasil emisi historis untuk mengurangi emisi mereka secara cepat dan signifikan, agar tidak merugikan inisiatif adaptasi yang sedang berlangsung dan cara hidup berkelanjutan yang Masyarakat Adat anut.
Kedua, mengakui dan menghargai kontribusi masyarakat adat terhadap mitigasi dan adaptasi iklim. Mendukung inisiatif mereka dalam pengelolaan hutan dan daerah aliran sungai, agrobiodiversitas, dan perlindungan laut, dengan menyediakan kebijakan dan lingkungan yang mendukung partisipasi aktif perempuan, laki-laki, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Ketiga, menciptakan saluran kolaborasi untuk mengakui dan mengintegrasikan sistem pengetahuan adat ke dalam sistem pendidikan umum dan kurikulum resmi. Mempromosikan Masyarakat Adat dan cara hidup mereka, sebagai kontribusi signifikan terhadap proses pembangunan bangsa.
Keempat, memastikan kedaulatan data dan hak-hak digital dengan memberlakukan kebijakan yang memberikan hak kepada masyarakat adat untuk mengendalikan dan mengatur sumber daya data mereka. Menyediakan kemitraan publik melalui keahlian lembaga pemerintah untuk membangun basis data yang mereka kelola.
Kelima, menetapkan dan menerapkan kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat adat dalam transisi energi. Pemerintah harus memastikan persetujuan awal tanpa paksaan dan keterlibatan penuh kepemimpinan kelompok ini.
Mereka ingin pemerintah mendukung dan memperkuat sistem energi berbasis masyarakat dan inisiatif energi terbarukan, menjauh dari monopoli energi yang dipimpin oleh perusahaan.
Terakhir, forum ingin pemerintah mengakui masyarakat adat dan hak-hak mereka, termasuk tanah adat dan penguasaan wilayah pesisir/laut. Kemudian, menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional dengan PP 39 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan menyediakan platform tata kelola yang memadai bagi aksi kolektif menuju keadilan iklim.
Masyarakat adat ingin pengakuan penuh hak-hak mereka. Sebab, itu yang akan menjadi jalan utama menuju ketahanan iklim dan keadilan digital.

*****