- Pemerintah melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) trawl seajack 1980. Meski begitu, penggunaan API ini mash jamak terjadi di banyak tempat. Salah satunya di Sumatera Utara (Sumut).
- Saat bekerja, trawl akan menarik jaring tanpa bisa membedakan mana yang harus ditangkap dan tidak. Akibatnya, hasil tangkapan sampingan (bycatch) sangam tinggi dan juga membawa segala macam yang ada di dasar.
- Muhammad Imron, Guru Besar Ilmu Pemanfaatan Sumber daya Perikanan IPB University mengatakan, alasan pemerintah melarang API tertentu masuk akal. Namun, bagi nelayan, mengganti API itu berarti menambah biaya. Terlebih, tidak ada jaminan bahwa API baru akan menghasilkan tangkapan sama banyak.
- Pemerintah Indonesia memilih cara persuasif dengan merangkul nelayan yang menggunakan trawl atau API terlarang lain. Mereka ditawarkan untuk tetap menggunakan, namun ada modifikasi melalui aturan tambahan.
Pemerintah melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) pukat hela (trawl) karena berisiko merusak ekosistem laut. Kendati pun larangan itu sudah berlangsung sejak 1980, nyatanya, penggunaan API jenis ini tidak benar-benar hilang.
Di beberapa tempat, nelayan masih banyak menggunakan API ini dengan berbagai modifikasinya. Salah satunya di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut). Cara kerja API ini adalah dengan menariknya menggunakan satu atau lebih kapal perikanan.
Pukat ini berisiko merusak ekosistem dasar laut, menangkap semua biota laut. Cara itu membuatnya tidak selektif terhadap hasil tangkapan. Hasil tangkapan trawl memiliki keragaman tinggi, termasuk ikan kecil-kecil. Ada juga sotong, cumi-cumi, hingga udang.
Muhammad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan API Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui masih masif penggunaan trawl oleh para nelayan. “Pengalaman di Sumut, itu sudah banyak yang melakukan inovasi, sudah banyak kreasi terkait dengan alat tangkap ini,” katanya kepada Mongabay.
Modifikasi itu dari pakem yang ada itu membuat pemerintah kesulitan memetakan jumlah trawl saat ini. Modifikasi itu dengan membentuk kantong jaring utama guna menghasilkan tangkapan lebih banyak.
KKP melakukan pengaturan selektivitas alat tangkap tersebut hingga bisa tetap beroperasi di perairan Indonesia. “Ada tambahan yang kita atur, sehingga alat tangkap tersebut memang sudah selektif,” katanya.
Di antara tambahan itu, adalah kewajiban memasang perangkat penghalang penyu (TED) pada setiap trawl. Pemasangan TED itu untuk mencegah penyu tertangkap, terluka atau bahkan mati di dalam jaring.
Aturan tambahan itu berlaku di daerah yang selama banyak menggunakan API seperti trawl. Selain Labuanbatu Utara, ada juga Lampung, Bengkulu, dan wilayah di Sumut lain seperti Tanjung Balai Asahan atau Sibolga.
Meski demikian, Idnillah menyebut izin API ini sudah tidak ada. Saat ini, KKP hanya mengizinkan penggunaan trawl hingga masa izin habis. “Jadi, tidak di setiap daerah.”

Hasil tangkapan turun
Film “Invasi Trawl” yang Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) putar dalam diskusi di Jakarta belum lama ini ungkap bagaimana trawl bekerja. Video itu berlatar belakang pesisir Sumut yang berhadapan langsung dengan perairan Selat Malaka.
Sesuai judulnya, video itu menceritakan bagaimana trawl menguasai perairan tradisional nelayan kecil. Akibat invasi trawl, kehidupan nelayan kecil dan tradisional menjadi terancam karena ekosistem di zona tangkap mereka hancur.
Agus Salim, nelayan di Tanjung Leidong, Labuhanbatu Utara, menceritakan bagaimana trawl sudah memporakporandakan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir di kampungnya.
Dia sudah jarang mendapatkan ikan saat melaut. Berbeda saat kondisi laut masih bagus dan trawl belum masuk ke wilayah perairan mereka.
“Hampir setiap hari sekarang tidak mendapatkan tangkapan. Kalaupun dapat, jumlahnya sangat sedikit. Bagaimana kita bertahan hidup jika seperti ini,” katanya dalam video.
Dia berharap, kapal trawl menjauh dari area tangkapan mereka.
Rustam Harahap, nelayan di Simandulang, Labuhanbatu Utara perkuat cerita Agus Salim. Dia ceritakan, dulu, ketika belum banyak trawl di wilayah 12 mil laut, dia bisa mendapatkan 20-30 kilogram (kg) kepiting saat melaut. Sekarang, dapat dua kg saja sudah bersyukur.
Bukan hanya di bawah 12 mil laut saja, sekarang trawl juga beroperasi penuh di perairan dengan jarak 2 mil laut dari bibir pantai. Hingga tangkapan nelayan tradisional menjadi makin susah.
“ Kami melemparkan jaring di tengah, sementara trawl menarik jaring di tepi. Kami berharap ikan-ikan dari tepi pantai akan bergerak ke tengah. Tapi, ikan apa lagi yang bisa ke tengah?”

Nelayan kecil kian terhimpit
Syahril Paranginangin, Ketua Dewan Pengurus Daerah KNTI Labuhanbatu Utara mengatakan, maraknya penggunaan trawl hingga ke pinggir pantai ancam masa depan nelayan kecil dan tradisional.
“Penghasilan mereka semakin terancam terus mengalami penurunan. Itu berarti, keberlanjutan ekonomi nelayan juga terancam akan mengalami krisis yang serius.”
Dia menyebut, nelayan tak punya pilihan atas situasi itu. Bagi mereka, sikap melawan akan memicu risiko besar. Sementara, sikap pasrah berarti nelayan akan membiarkan ekonomi hancur secara perlahan.
“Bentuk perlawanan nelayan terhadap praktik trawl sering kali menghadapi tekanan dan intimidasi.”
Syahril mendesak pemerintah lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas kepada para pengguna trawl di Indonesia.
Lingga Prawita Ningrum, Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan KKP mengakui kalau pemakaian API terlarang masih terus terjadi di sejumlah daerah, seperti Sumut ini.
Kesadaran kapan ikan pentingnya menjaga ekosistem laut masih rendah. Karena itu, dia pun berusaha merangkul nelayan pengguna trawl melalui berbagai cara.
Selama ini, upaya penegakan hukum acapkali terkendala dengan jumlah pengawas yang terbatas.
Menurut dia, ada beberapa API terlarang beroperasi di Indonesia. Dalma kelompok jaring tarik, ada dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Kemudian, jaring hela mencakup pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat ikan, dan pukat harimau. Ada juga perangkap ikan peloncat, dan muro ami.
“Secara umum, semua nama di atas terlarang karena tidak ramah lingkungan.”
API bisa ramah lingkungan kalau memiliki selektivitas tinggi, tidak merusak habitat, menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi, tidak membahayakan nelayan, dan produksi tidak membahayakan konsumen.
Selain itu, harus bisa menekan hasil tangkapan sampingan (bycatch), meminimalkan dampak ke keanekaragaman hayati, tidak membahayakan ikan-ikan dindungi, dan bisa diterima secara sosial.

Muhammad Imron, Guru Besar Ilmu Pemanfaatan Sumber daya Perikanan IPB University mengatakan, aturan API ada pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/2023 mengenai penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Menurut dia, upaya pemerintah menyelesaikan konflik pada pelarangan API sudah pada alur yang benar. Hanya, pro dan kontra masih akan terus muncul.
Alasan pemerintah melarang API tertentu masuk akal. Namun, bagi nelayan, mengganti API itu berarti menambah biaya. Terlebih, tidak ada jaminan bahwa API baru akan menghasilkan tangkapan sama banyaknya dengan yang lama.
“Soal hasil tangkapan yang pasti lebih sedikit, itu sebenarnya bagus untuk keberlanjutan ekosistem. Namun, bagi mereka itu akan merugikan,” katanya kepada Mongabay.
Menurut dia, konflik dengan nelayan tradisional berisiko sering terjadi jika trawl tetap beroperasi di di bawah 12 mil laut yang memang menjadi area nelayan kecil.
*****
Polemik Cantrang : Perizinan Kapal Berbelit Jadi Peluang Pungli (7)