- Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memantik kritik sejumlah pihak. Pasalnya, alih-alih menyempurnakan kebijakan sebelumnya, beleid ini justru bersiiko mendorong perusakan pesir dan pulau kecil lebih massif.
- KKP menyebut aturan baru itu menyempurnakan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang kini tak lagi berlaku. KKP menyebut, PP 28/2025 mengatur pra-perizinan dasar untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi (km2).
- Parid Ridwanuddin, Peneliti Kelautan Auriga Nusantara menyebut kehadiran PP 28/2025 akan semakin memperburuk kondisi laut Indonesia, alih-alih memperbaiki. Pasalnya, PP tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
- Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, pemberlakuan PP 28/2025 akan menjadikan upaya pemanfaatan laut dan pesisir cenderung eksploitatif. Dia pun sanksi dengan klaim KKP yang akan menjamin pengelolaan pulau kecil dan wilayah pesisir menjadi lebih baik.
Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memantik kritik sejumlah pihak. Pasalnya, alih-alih menyempurnakan kebijakan sebelumnya, beleid ini justru bersiiko mendorong perusakan pesir dan pulau kecil lebih massif.
KKP menyebut, aturan baru itu menyempurnakan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang tak lagi berlaku. PP 28/2025 mengatur pra-perizinan dasar untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi (km2).

Selain itu, juga mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi di luar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dengan status Appendix 1. Hal lainnya adalah mengintegrasikan sistem klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), serta mensyaratkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Juga, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan gedung dari pemerintah daerah.
Aturan itu juga memperluas sektor-sektor strategis seperti pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), produksi garam dan pemanfaatan pasir laut (IPPL), dan biofarmakologi dan bioteknologi kelautan.
Parid Ridwanuddin, peneliti Kelautan Yayasan Auriga Nusantara menyebut, aturan itu akan makin memperburuk kondisi laut Indonesia, alih-alih memperbaiki. Pasalnya, PP ini mengacu pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
“Jika itu berakar dari UUCK, maka segala upaya perlindungan mutlak disebut sebagai penghambat investasi. Jadi sebetulnya PP ini juga melanjutkan hal-hal yang lebih detail di aturan sebelumnya,” katanya.
Parid menjelaskan, ada proses pengajuan perizinan melalui online single submission (OSS). Dia khawatir, ketentuan ini memicu persoalan lantaran dalam praktiknya, penerapan OSS tidak diimbangi dengan verifikasi lapangan. “
Parahnya, selama ini pemerintah cenderung normatif ketika menyikapi berbagai persoalan terkait dengan ketimpangan perizinan ini.”

Lebih eksploitatif
Senada dengan Parid, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, PP 28/2025 akan menjadikan upaya pemanfaatan laut dan pesisir cenderung lebih eksploitatif.
Dia pun sangsi dengan klaim KKP yang akan menjamin pengelolaan pulau kecil dan wilayah pesisir menjadi lebih baik.
“Dengan PP 28/2025 ini sebenarnya semakin mempertegas bagaimana KKP akan melakukan eksploitasi dengan terbitnya izin-izin di bawah wewenangnya. Faktanya, ada begitu banyak dokumen PKKPRL di pulau-pulau kecil, meski sudah ada aturan tegas melarangnya,” katanya.
Kekhawatiran Susan cukup beralasan. Pasalnya, aturan ini memberi kewenangan lebih beadr kepada KKP dalam mengelola ruang laut. Masalahnya, kewenangan itu tidak didapat melalui jalur koordinasi dengan agensi atau instansi lain.
Menurut dia, tidak ada jaminan bahwa penyelamatan ekosistem menjadi agenda prioritas. Terlebih, selama ini, industri ekstraktif tetap menjadi pilihan pendekatan oleh pemerintah. “Jadi kalau misalkan spirit atau semangatnya bagaimana mendorong investasi yang berkelanjutan, sepertinya agak berat gitu ya. Karena investasi jenis apa yang akan didorong itu menentukan pola kerusakannya.”
Dia mencontohkan, kondisi di Pulau Tengah, Kepulauan Seribu, Jakarta. Pulau yang berdekatan dengan Pulau Pari itu sudah mendapat PKKPRL dari KKP untuk pengembangan (pariwisata). Pada akhirnya, investasi itu justru merusak terumbu karang sekitar.
Walau ada denda yang menghukum kerusakan itu, namun tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi ruang yang sudah hilang dan pelepasan karbon yang ikut terjadi setelahnya.
Kalau kondisi itu bisa terjadi saat aturan sebelumnya masih berlaku, katanya, kemungkinan besar kondisi sama akan terjadi saat ini dan akan datang.
“Mekanisme kontrol harus bisa berjalan, karena wewenang KKP terlalu besar sekarang.”
Menurut Susan, kewenangan KKP ini sangat berbahaya dan berisiko terjadi penyalahgunaan. Faktanya, itu pernah terjadi ketika KKP tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/ 2010 sebagai dasar pertimbangan menerbitkan izin.
“Ke depan, KKP akan menjadi sumber masalah atau lumbung masalah pemberian izin- izin yang tidak berpihak kepada nelayan dan pulau-pulau kecil,” kata Susan.
Selama peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi orientasi utama penerbitan izin, tidak akan pernah ada kedaulatan masyarakat dan perlindungan pesisir.
Susan khawatir, benih-benih konflik akan bermunculan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika itu yang terjadi, KKP tak lagi menjadi rumah aman dan nyaman bagi warga pesisir.

Apa kata KKP?
Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP menyatakan, aturan itu akan memperkuat tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aturan ini menjadikan daya dukung dan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pertimbangan dalam penerbitan izin.
“Proses perizinan berusaha juga bisa lebih efisien dan transparan,” katanya.
Dengan pendekatan berbasis risiko itu, kementerian bisa memilah jenis usaha apa saja yang memerlukan pengawasan ketat. Dengan begitu, keberlanjutan tetap terjaga tanpa menghambat investasi.
Didit Eko Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP menjabarkan, KKPRL menjadi instrumen kunci perizinan di ruang laut. Instrumen itu, mengedepankan analisis risiko dan tata ruang untuk memproses izin yang diajukan.
Mahfudiyah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP menyatakan, PP ini jawaban atas dorongan Presiden Prabowo untuk menciptakan iklim investasi kondusif pada sektor kelautan dan perikanan.
“Aturan tersebut tak hanya berhasil menyederhanakan regulasi saja, namun juga bisa mempertegas kepastian hukum dan mewujudkan efisien pelayanan publik,” katanya.
Meski begitu, KKP menjanjikan, proses penerbitan izin akan berlangsung dengan pengawasan ketat.
Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP katakan, kementerian menerapkan pengawasan berbasis data dan pendekatan risiko untuk memastikan pelaku usaha taat.
“Intinya, kita ingin keseimbangan antara ekologi dan ekonomi bisa terjadi dalam proses perizinan.”
Catur Sarwanto, Direktur Pemberdayaan Usaha KKP bilang, secara teknis, mereka akan fokus memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha, khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan perikanan.
Dia berharap, pendampingan bisa memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha untuk bisa membuat perizinan pada pemanfaatan ruang laut.
“Fokusnya, adalah bagaimana prosesnya tak hanya sekedar legal, tapi juga ada peningkatan kapasitas.”
Dari sisi mutu produk perikanan, KKP juga ingin memastikan bahwa perizinan yang diterbitkan bisa menjamin mutu sebuah produk perikanan tetap berkualitas.
Data KKP menyebut, sampai dengan semester I 2025, tercatat 1.516 sertifikat HACCP telah diterbitkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI).
*****