- Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia melakukan investigasi dan kajian terhadap operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hasilnya, mereka menduga perusahaan Sukanto Tanoto ini melakukan praktik perbudakan modern dan kejahatan agraria yang harus pemerintah usut. Sanksi tegas pun mereka usulkan, salah satunya pencabutan izin perusahaan.
- Angela Manihuruk, Juru Bicara KSPPM, menyatakan, TPL merebut tanah masyarakat adat di Tano Batak. Merusak lingkungan dengan alih fungsi hutan jadi perkebunan monokultur dan memicu bencana yang berdampak buruk bagi masyarakat sekitar proyek.
- Salah satu hasil riset yang koalisi temukan adalah praktik perbudakan modern TPL. Perusahaan banyak menggunakan buruh harian lepas (BHL) yang mereka perlakukan dengan tidak manusiawi dan adil.
- Bagus Santoso, Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), menyebut BHL sudah beraktivitas di konsesi TPL selama belasan tahun, dan ini melanggar konstitusi. Sebab, keberadaan buruh harian hanya boleh selama 21 hari masa kerja. Lebih dari itu, maka mereka harus perusahaan jadikan karyawan tetap. Sesuai amanat PP 35/2021.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia melakukan investigasi dan kajian terhadap operasi perusahaan pulp and paper, PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hasilnya, mereka menduga perusahaan Sukanto Tanoto ini melakukan praktik perbudakan modern dan kejahatan agraria yang harus pemerintah usut. Sanksi tegas pun mereka usulkan, salah satunya pencabutan izin perusahaan.
Angela Manihuruk, Juru Bicara Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), menyatakan, TPL merebut tanah masyarakat adat di Tano Batak. Merusak lingkungan dengan alih fungsi hutan jadi perkebunan monokultur dan memicu bencana yang berdampak buruk bagi masyarakat sekitar proyek.
Masalah ini belum terpecahkan sampai sekarang. “Dari namanya masih Inti Indorayon sampai jadi TPL, janji mensejahterakan masyarakat tidak pernah terealisasi. Malah merugikan masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, 10 Juli lalu.
Dia bilang, investigasi mereka menemukan banyak lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi terbatas. Ini merupakan perbuatan ilegal.
Aktivitas mereka un menyebabkan terjadinya perubahan tutupan kawasan hutan alam. Dari 76.879 hektar wilayah konsesi yang sudah mereka kerjakan, setidaknya ada 63.131 hektar hutan alam yang kehilangan tutupan.
Berbarengan dengan tutupan hutan yang hilang, TPL pun mengriminalisasi masyarakat adat. Catatan mereka, terjadi setidaknya 470 kasus dugaan kriminalisasi sejak tahun 1998.
“Kriminalisasi mulai dari kekerasan fisik, sampai ada yang meninggal dunia.”
Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyebut, TPL tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat Tano Batak. Dirinya tidak bisa menolerir kejahatan perusahaan bubur kertas itu.
Dia pun meminta semua pihak menggaungkan seruan tutup TPL. Reforma agraria harus berjalan bagi masyarakat adat serta buruh tani yang selama ini TPL perbudak. Perusahaan harus mengembalikan hak atas tanah kelompok ini. Tanpa reforma agraria, masalah struktural lain seperti akses kesehatan, pendidikan, serta perumahan yang layak akan sulit masyarakat dan pemerintah jalankan.

Perbudakan modern
Salah satu hasil riset yang koalisi temukan adalah praktik perbudakan modern TPL. Perusahaan banyak menggunakan buruh harian lepas (BHL) yang mereka perlakukan dengan tidak manusiawi dan adil.
Menurut Angela, laporan tahunan (annual report) TPL 2024 ihwal pekerja mereka, menyebut karyawan pabrik ada 1.269 orang, buruh harian lepas (BHL) sampai 6.072 orang.
BHL bertanggung jawab merawat, memupuk, menjaga, serta memanen pohon ekaliptus di lahan seluas 76.000 hektar tanpa boleh ada kesalahan. Apalagi menyebabkan pohon rusak atau mati. Kalau tidak, mereka akan kena sanksi berupa pemotongan honor harian hingga skors.
Padahal, upah mereka sendiri tidak layak. Beberapa dapat jumlah yang berbeda-beda, tergantung kontraktor mana yang mendatangkan mereka.
Menurut data koalisi, TPL memberikan upah BHL melalui kontraktor Rp130.000 per kepala. Begitu sampai ke BHL langsung, mereka hanya dapat Rp90.000-Rp92.000 per kepala. Berarti mereka menerima upah jauh lebih kecil dari aturan upah minimum provinsi yang pemerintah tetapkan, sekalipun mereka kerja 25-30 hari.
Tahun 2025, UMP Sumut Rp2.992.559, dan Upah Minimum Kabupaten Toba Rp3.131.356. BHL tidak memiliki hak cuti, tak akan mendapat upah jika tidak bekerja. Jika sakit, mereka harus menanggung biaya pemulihannya sendiri.
“Saat pemulihan, biasanya mereka diam di mess sementara waktu, dengan obat-obatan seadanya yang dibeli dari warung-warung,” kata Angela.
BHL, tidak memiliki pengetahuan hak sebagai pekerja. Cara berpikir mereka singkat dan sederhana, yaitu, bekerja dan menerima upah. Membuat mereka tidak memiliki posisi tawar, perusahaan jadi bisa sewenang-wenang.
Menurut dia, BHL jadi seperti alat, yang perusahaan bisa ganti baru saat rusak. Sama seperti ketika sakit atau tidak produktif karena usia, maka mereka akan tergantikan dengan buruh lain yang lebih sehat dan bertenaga.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Penyadaran harus dilakukan melalui ideologisasi guna menumbuhkan kesadaran kritis akan nilai-nilai martabat sebagai seorang manusia.”
Tanpa ideologi, katanya, BHL tidak memiliki pijakan untuk berjalan menyuarakan hak mereka.
Bagus Santoso, Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, pernah investigasi praktik ketenagakerjaan, termasuk operasionalisasi TPL, tahun 2020. Hasilnya, mereka menemukan banyak persoalan serupa.
BHL, katanya, sudah beraktivitas di konsesi TPL selama belasan tahun. “Ini melanggar konstitusi. Sebab, keberadaan buruh harian hanya boleh selama 21 hari masa kerja,” katanya, seraya bilang, lebih dari itu, katanya, mereka harus perusahaan jadikan karyawan tetap,sesuai amanat PP 35/2021.
Pada dasarnya, sistem ketenagakerjaan Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 13/ 2003, tidak mengenal istilah BHL, yang ada hanya karyawan kontrak serta permanen.
Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI, mengatakan, perusahaan mempekerjakan buruh tanpa prosedur jelas dan itu melanggar aturan.
“UU Ketenagakerjaan seharusnya jadi panduan dan payung hukum buruh, justru TPL injak-injak. Sehingga, timbul pertanyaan, untuk siapa perusahaan ini berdiri? Untuk kesejahteraan rakyat, atau malah buat kemakmuran investornya saja?”
Pelanggaran hak buruh, katanya, menunjukkan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten, kota, hingga provinsi tidak bekerja dengan baik. Serikat buruh kerap mengkritik ini, tetapi tidak kunjung ada perbaikan, termasuk di TPL.
“Ini menunjukkan bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), tidak bekerja dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Kami mengecam hal itu!”
Dia pun menyerukan pemerintah pusat dan kementerian terkait mengkaji ulang keberadaan TPL. Termasuk, menutup perusahaan yang banyak mudaratnya bagi masyarakat Sumut itu.

Usulan penutupan TPL, menurut Roni Septian, tidak akan membuat buruh menganggur. Malahan, mereka bisa peroleh keuntungan asal reforma agaria juga berjalan.
Karena, masyarakat adat, buruh tani, atau buruh kebun, menjadi subjek prioritas dari reforma agraria sebagaimana Perpres 62/2023. Kelompok ini, katanya, jadi subjek paling berhak karena selama ini mengalami perbudakan tersebut.
“Secara regulasi tidak masalah. Tinggal kemauan politik dari Presiden serta Kementerian terkait saja.”
Damar Panca, Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), menyebut, kelompok masyarakat sipil akan melakukan perlawanan keras serta menempatkan diri di posisi menolak TPL. Mereka meminta pemerintah melakukan tindakan tegas.
“Kita harus berani menempatkan diri pada posisi perlawanan. Karena di tingkat elit sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya,” katanya.

Apa kata TPL?
Salomo Sitohang, Corporate Communication Head TPL, membantah klaim masyarakat sipil ihwal isu buruh dan perbudakan modern itu.
Menurut dia, karyawan tetap perusahaan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja ada 1.131 orang. seluruhnya perusahaan pekerjakan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, termasuk aspek perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, serta hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja.
Dalam operasional, TPL juga menjalin kerja sama dengan 334 badan usaha mitra yang terlibat dalam kegiatan di sektor pabrik maupun kehutanan. Melalui kerja sama itu, terdapat 7.743 tenaga kerja tidak langsung, atau karyawan dari mitra usaha yang turut mendukung kegiatan operasional mereka.
Dalam menjalin kemitraan dengan badan usaha dan penyerapan tenaga kerja tidak langsung, katanya, TPL senantiasa mengikuti peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Setiap badan usaha yang bekerja sama dengan TPL wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum sesuai regulasi, termasuk ketentuan ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” katanya pada Mongabay, 12 Juli lalu.

*****