- Koalisi masyarakat sipil menilai izin PT Sumber Permata Sipora (SPS) maladministrasi. Perusahaan kayu itu berencana mengeksploitasi 20.000 hektar lebih hutan Pulau Sipora, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
- Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menilai sejumlah rentetan pemberian izin komitmen izin PT SPS maladministrasi. Maladministrasi juga terjadi pada penetapan lokasi rencana usaha PT SPS. Ada perbedaan antara koordinat lokasi usaha dalam dokumen persetujuan pemanfaatan ruang dengan lokasi aktual lapangan.
- Amdal PT SPS juga tidak memuat kajian potensi bencana. Padahal, Sipora merupakan daerah rawan bencana gempa dan tsunami. Koalisi mencatat, dalam dua tahun terakhir terjadi 29 bencana di Sipora, termasuk gempa, banjir, longsor, dan abrasi.
- Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi juga mengingatkan soal Pulau Sipora itu rawan banjir. Dengan kondisi sekarang saja, Sipora kena banjir hebat karena sungai tak mampu menyerap air hujan dengan intensitas tinggi. Jarak hulu ke hilir sungai-sungai di Sipora sangat pendek. Apabila pulau kehilangan hutan mencapai 20.000 hektar, bencana banjir akan lebih parah.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menilai, izin PT Sumber Permata Sipora (SPS) maladministrasi. Perusahaan kayu yang berencana mengeksploitasi 20.000 hektar lebih hutan Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ini telah memperoleh izin komitmen perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH) seluas 20.706 hektar. Luasan itu sepertiga dari luas Pulau Sipora.
Izin ini keluar lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002, tertanggal 23 Maret 2023.
SPS sedang mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Pada 22 Mei 2025, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat Komisi Penilai Amdal membahas rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) perusahaan ini.
Rapat ini memutuskan memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan, meski peserta rapat dari Perkumpulan Qbar Indonesia Madani menolak dan menyatakan rencana usaha SPS tak layak lingkungan.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menilai sejumlah rentetan pemberian izin komitmen izin SPS maladministrasi.
Menurut catatan Imron Amirullah, perwakilan koalisi, KLHK– sekarang Kementerian Kehutanan–, pernah menggelar rapat pembahasan izin usaha SPS 12 Juli 2022 di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat.
Hasil rapat mempertimbangkan, Sipora merupakan pulau kecil yang rentan gangguan atau perubahan ekosistem. Untuk itu, agar tidak ada perizinan pemanfaatan kayu di Sipora karena eksploitatif.
Imron mengatakan, meski hasil rapat 12 Juli menyatakan dengan jelas bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu tidak bisa di Sipora, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, mengirim surat tertanggal 19 Juli 2022 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Isi pokok surat tersebut adalah permintaan pertimbangan kawasan pulau-pulau kecil dan pesisir untuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” katanya kepada Mongabay.
Pada 27 Juli 2022, Direktur Pengelolaan Ruang Laut, KKP, membalas surat KLHK dengan memberikan pertimbangan bahwa pemanfaatan kawasan hutan di Pulau Sipora bisa secara selektif.
Surat KKP inilah yang menjadi pertimbangan KLHK menerbitkan komitmen PBPH pada perusahaan.

Parah, izin di Sipora, koordinat di Kota Bogor
Rifai Lubis, Direktur Eksekutif Yayasan Citra Mandiri Mentawai menegaskan, pertimbangan pemanfaatan hutan kayu secara selektif bertentangan dengan rapat 12 Juli 2022.
“Ketidaksesuaian pemanfaatan Pulau Sipora oleh KKP diduga maladministrasi, karena tanpa kajian dan menganulir rapat KLHK pada 12 Juli 2022,” katanya saat ditemui Mongabay di Jakarta, Jumat (11/7/25).
Adapun rapat 12 Juli itu, hadir Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat.
Maladministrasi juga terjadi pada penetapan lokasi rencana usaha SPS. Menurut Rifai, ada perbedaan antara koordinat lokasi usaha dalam dokumen persetujuan pemanfaatan ruang dengan lokasi aktual lapangan.
“Begitu kita cek titik koordinat izin yang diusulkan perusahaan berada di Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, bukan di Kepulauan Mentawai,” katanya.
Ketidaksesuaian lokasi itu sangat fatal. Seharusnya, dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) SPS yang Kementerian ATR/BPN terbitkan dianggap tidak sah.
Dia menduga, tidak ada pengecekan ulang ke lapangan terkait lokasi berusaha SPS. “Mereka seharusnya bisa melakukan pengecekan ulang minimal dengan menggunakan aplikasi GIS,” ujar Rifai.
Dia ungkap kejanggalan dalam dokumen perizinan dan amdal SPS. Misal, ketidaksesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) antara izin dan yang tercantum dalam dokumen lingkungan.
” SPS tercatat memiliki KBLI 02111 untuk usaha pemanfaatan kayu hutan tanaman. Namun, dalam permohonan persetujuan lingkungan, justru tercantum KBLI 02121 dan 0230 untuk pemanfaatan kayu hutan alam dan hasil hutan bukan kayu,” katanya.
Selain itu, wilayah studi penyusunan amdal SPS tidak meliputi keseluruhan area yang diperkirakan bakal terdampak. Mereka tidak memuat analisis dampak terhadap wilayah pesisir dan laut.
Rifai menilai, kajian rona lingkungan awal SPS tidak komprehensif dan tak akurat. Misal, soal satwa endemik, kajian amdal perusahaan tak memuat analisis dampak lingkungan terhadap satwa yang hidup di Pulau Sipora.
“Misal primata, tidak ada studi mereka yang menyatakan apa saja satwa endemiknya, dan berapa kebutuhan lahan untuk satwa endemik itu.”
“Kalau terjadi penebangan hutan, apakah satwa endemik itu terganggu atau tidak? Satwa endemik ini tentu akan luput dari pelingkupan potensi dampak lingkungannya.”
Padahal, kata Rifai, satwa endemik di sana seperti primata itu mencari makan dengan cara bergelayutan dari pohon ke pohon, tanpa menyentuh tanah. Kalau tebang di seluas 20.000 hektar pohon, tentu menimbulkan fragmentasi hutan yang memaksa primata turun ke tanah untuk mencari makan.
“Kalau mereka (primata) turun ke lantai tanah, itu akan mempermudah untuk diburu.”
Amdal SPS, katanya, juga tidak mencantumkan sumber material pembangunan jalan sepanjang 130 km, dan mengabaikan kelompok masyarakat marginal seperti perempuan pembudidaya pangan lokal (toek).
Dia bilang, proses penyusunan amdal sangat tidak partisipatif. Hanya undang empat orang per desa, tidak mewakili kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Rawan bencana, abai UU Pulau Kecil
Amdal SPS juga tidak memuat kajian potensi bencana. Padahal, katanya, Sipora merupakan daerah rawan bencana gempa dan tsunami.
Koalisi mencatat, dalam dua tahun terakhir terjadi 29 bencana di Sipora, termasuk gempa, banjir, longsor, dan abrasi.
Penebangan hutan berskala besar khawatir memperparah kondisi itu. “Luputnya memasukkan kerawanan bencana, membuat dokumen amdal gagal merumuskan tindakan pemantauan dan pengelolaan untuk menghilangkan atau menurunkan resiko bencana ini,” katanya.
Koalisi menilai, izin eksploitasi hutan Sipora mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pulau kecil seluas 615,18 kilometer persegi ini rentan rusak kalau tereksploitasi.
Menurut Rifai, izin komitmen PBPH di Sipora, menjadi bukti pemerintah belum sungguh-sungguh menjadikan UU Pulau Kecil sebagai hukum khusus yang mengatur pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Kalau mengacu pada ketentuan UU itu, harusnya PBPH yang sifatnya pemanfaatan hasil hutan kayu tidak boleh di pulau-pulau kecil. Apalagi skala luas sepertiga dari luas pulau. Harusnya, negara mendudukkan acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah UU itu,” katanya.
Pulau-pulau kecil, katanya, termasuk Sipora, punya karakteristik berbeda dengan pulau besar. Pulau kecil, sangat rentan eksploitasi hutan skala besar. Izin usaha SPS akan menambah kerentanan Sipora.
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi juga mengingatkan soal Pulau Sipora itu rawan banjir.
Dengan kondisi sekarang saja, katanya, Sipora kena banjir hebat karena sungai tak mampu menyerap air hujan dengan intensitas tinggi.
Jarak hulu ke hilir sungai-sungai di Sipora sangat pendek. Apabila pulau kehilangan hutan mencapai 20.000 hektar, bencana banjir akan lebih parah.
Selain ancaman bencana, eksploitasi hutan skala besar di Pulau Sipora juga berisiko menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2). Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen zero emisi pemerintah.
Di berbagai forum internasional, pemerintah menyatakan tekad turut serta dalam upaya adaptasi terhadap perubahan iklim.
Saat bersamaan, pemerintah mengingkari dengan pemberian izin eksploitasi hutan sepertiga Pulau Sipora.
Dia mengatakan, seharusnya penerbitan izin usaha di Sipora mengacu pada UU Pulau Kecil.
Sipora, merupakan pulau kecil dengan luas kurang 2.000 kilometer persegi. “Kementerian teknis lainnya, seperti Kementerian Kehutanan dan BKPM, semestinya memakai UU itu sebagai semangat perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.”
Uli bilang, perlu perlindungan terhadap pulau-pulau kecil ini agar semua yang hidup di Sipora bisa selamat.

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menyatakan, sebagian wilayah konsesi SPS tumpang tindih dengan 23.000 hektar hutan adat yang telah diakui di Pulau Sipora.
Kalau komitmen PBPH perusahaan tetap lanjut, wilayah adat yang menjadi ruang hidup masyarakat Sipora terancam musnah.
”Bayangkan, semua wilayah adat menjadi izin konsesi yang luasnya hampir menghabisi seluruh wilayah adat di sana, mungkin tidak butuh waktu lama Sipora itu akan tenggelam dan habis,” kata Arman.
Dia mendesak, pemerintah segera menghentikan pemberian izin kepada SPS. Pemberian izin itu, tidak hanya melanggar hak-hak masyarakat adat, juga bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Terutama, yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pemberitaan Mongabay sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar nyatakan, tidak berwenang menerima atau menolak dokumen amdal SPS.
Tasliatul Fuadi, Kepala DLH Sumbar mengatakan, hanya menerima penugasan dari KLH terkait penilaian dan pembahasan dokumen amdal SPS.
Menurut dia, penyusunan amdal untuk mengidentifikasi segala dampak yang timbul dari aktivitas perusahaan.
“Mulai dari yang positif atau negatif karena yang namanya usage pasti ada dampak baik, positif atau negatif. Jadi dokumen amdal tidak dalam konteks menerima atau menolak. Silakan nanti menteri lingkungan hidup yang memberi keputusan.”

Laporkan ke Ombudsman
Pada 24 Juni 2025, Koalisi laporkan dugaan maladministrasi pemberian izin eksploitasi hutan SPS kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Imron Amirullah, perwakilan koalisi mengatakan, terlapor dalam dugaan izin SPS itu adalah Gubernur Sumbar Mahyeldi. “Kami menduga rekomendasi yang diberikan gubernur menjadi dasar terbitnya izin PBPH tersebut. Kami menilai gubernur telah menyalahgunakan wewenang,” katanya dikutip dari TribunPadang.
Dia tegaskan, penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk maladministrasi. Koalisi juga laporkan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan SPS.
Imron berharap, Ombudsman dapat mengkaji dan menindaklanjuti laporan itu, guna menganulir izin eksploitasi hutan Sipora.
Rifai mengatakan, Koalisi baru saja melengkapi bahan laporan untuk Ombudsman Perwakilan Sumbar.
“Sampai sekarang kami belum dapat informasi tindaklanjutnya. Apakah mereka sudah mulai melakukan pemanggilan-pemanggilan atau belum?” katanya ketika ditemui di Jakarta.
Awal Juli lalu, Utusan Kantor Staf Presiden (KSP) menemui masyarakat adat Mentawai bahas hutan adat terdampak eksploitasi SPS. Dalam pertemuan itu hadir tiga perwakilan adat, Uma Saureinu dari Desa Saureinu, Uma Usut Ngaik, dan Uma Rokot dari Desa Matobek.
Masyarakat Adat Mentawai menolak eksploitasi hutan SPS lantaran konsesi masuk hutan adat mereka.
“Terjadi tumpang tindih dari izin SPS itu karena masuk hingga hutan adat kami yang telah mendapatkan sertifikat dari kementerian,” ujar anggota Uma Saureinu, Nulker Sababalat seperti dikutip dari Langgam.id.
Luas hutan adat yang Kementerian Kehutanan tetapkan di Pulau Sipora mencapai 6.907 hektar, dan itu masuk dalam konsesi SPS.
Menurut Rifai, KSP akan mengagendakan rapat lintas kementerian dan badan untuk mengevaluasi komitmen PBPH perusahaan ini di Sipora.
“KSP berjanji melakukan rapat lintas kementerian dan badan untuk mengevaluasi PBPH yang telah terbit.”
Daud Sababalat, Kuasa Hukum SPS kepada Mongabay mengatakan, perusahaan sudah mengkaji potensi bencana, termasuk banjir dalam amdal perusahaan.
Dia lantas menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian untuk putuskan menerima atau menolak izin SPS di Pulau Sipora.
“Kritikan dan masukan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) silakan saja disampaikan ke kementerian. Biar kementerian yang akan memutuskan,” katanya Senin (21/7/25).
Perihal kesalahan titik koordinat izin lokasi berusaha SPS, katanya, menjadi tanggung jawab konsultan. Daud bilang, tim konsultan bantu SPS dalam mengurus izin usaha di Sipora.
Daud tak banyak berkomentar ketika kami minta klarifikasi soal dugaan maladministrasi izin SPS. Dia menyebut, tengah sibuk mengurus keluarga yang menjadi korban kecelakaan kapal boat di Selat Sipora, beberapa waktu lalu.
*****
Kala Pemerintah Keluarkan Izin kepada Perusahaan di Hutan Sipora, Para Tokoh Adat Menolak