- Setelah lebih dari tiga bulan berlalu, kasus penyerobotan hutan pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda untuk tambang batubara menemui titik terang. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rudini , sebagai tersangka dalam pembabatan hutan pendidikan 3,26 hektar dari luas keseluruhan 299,03 hektar, 4 Juli lalu.
- Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menyesalkan proses hukum perkara ini yang dinilainya cukup lamban. Akses informasi terkait kasus ini juga terkesan tertutup. Menurutnya, beberapa aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini masih melenggang bebas.
- Haris Retno Susmiyati, anggota tim hukum Universitas Mulawarman menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Termasuk, membuka semua aktor utama yang terlibat.
- Hutan pendidikan atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Unmul ini sangatlah penting. Kerusakan vegetasi akan berdampak pada lingkungan sekitar. Karena, selain menjadi obyek penelitian dan fasilitas pendidikan, kawasan hutan ini menopang ekosistem lingkungan hidup di Samarinda Utara. Sebagai rumah bagi biodiversitas khas hutan tropis, daerah resapan dan juga menyerap karbon.
Setelah lebih dari tiga bulan berlalu, kasus penyerobotan hutan pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda untuk tambang batubara menemui titik terang. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rudini , sebagai tersangka dalam pembabatan hutan pendidikan atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) 3,26 hektar dari luas keseluruhan 299,03 hektar, 4 Juli lalu.
“Tidak menutup kemungkinan lebih dari satu tersangka, karena prosesnya masih berjalan terus dengan mengumpulkan alat bukti,” kata AKBP Meilki Bharasta, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim kepada Mongabay, Kamis (17/7/25).
Penetapan Rudini berdasar beberapa alat bukti, seperti dokumen transaksi atas penyewaan alat berat di tempat kejadian perkara (TKP). Dia sebagai pemodal, sekaligus penyewa alat berat, dan pemberi perintah atas tambang ilegal itu.
“Berdasarkan keterangan dia (Rudini), yang bersangkutan mengakui sebagai pendana dan yang bertanggung jawab di lokasi itu. Dia yang menyewa (alat berat) dan yang menyuruh melakukan, termasuk yang menunjukkan tempat,” katanya.

Harus transparan
Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menyesalkan proses hukum perkara ini cukup lamban. Akses informasi kasus ini juga terkesan tertutup. Padahal, ketika penyerobotan terjadi April 2025, ada aktor-aktor yang mengakui langsung aktivitas itu.
Pengakuan itu bahkan terekam dalam video yang mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul ambil.
“Ada alat berat yang ditemukan di lapangan juga, ada orang yang direkam dalam video, kemudian ada konsesi juga yang beririsan langsung dengan KHDTK Unmul.”
Irisan terhadap titik kejadian, terutama tempat penyerobotan itu sudah jelas masuk konsesi siapa. “Bahkan, sudah disebut-sebut nama koperasinya pada saat itu,” katanya.
Eta mendapatkan informasi ada penetapan tersangka tetapi ada yang janggal dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, pemegang konsesi -yang berbatasan dengan KHDTK- yang dia nilai terlibat, justru tidak ada proses. Ada bukti jalur yang dari konsesi dimaksud dengan lokasi kejadian.
“Kalau ngelihat ada alat berat kan berarti harus ada jalan ke sana, dia lewat rutenya mana? Itu enggak mungkin dia sendirian, terus dia yang bawa ekskavator, dia juga yang ngerinti. Dia juga yang mengeluarkan ekskavator, dia juga yang bawa truk, itu kan enggak masuk akal. Pasti ada sistem yang bekerja dan ada modal pula, siapa pemodalnya,” katanya.
Haris Retno Susmiyati, anggota tim hukum Universitas Mulawarman sependapat dengan Eta. Informasi terkait indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus ini masih tak jelas. Meskipun, izin usaha pertambangan (IUP) korporasi yang berbatasan langsung dengan KHDTK milik Unmul ini sudah terang benderang.
“Kita tahu di situ ada izin yang berbatasan dan disebut juga bahwa salah satu pelaku ini ada hubungannya dengan perusahaan itu. Artinya, kita menunggu kedalaman penyelidikan polisi, kaitannya dengan kejahatan korporasi,” katanya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Termasuk, membuka semua aktor utama yang terlibat. “Jangan sampai seperti penegakan hukum yang selama ini terhadap tambang ilegal itu kan cenderung operatornya aja nih yang disasar.”
Ekosistem penting
KHDTK Unmul ini sangatlah penting. Kerusakan vegetasi akan berdampak pada lingkungan sekitar. Karena, selain menjadi obyek penelitian dan fasilitas pendidikan, kawasan hutan ini menopang ekosistem lingkungan hidup di Samarinda Utara. Sebagai rumah bagi biodiversitas khas hutan tropis, daerah resapan dan juga menyerap karbon.
“Karena kelestariannya terganggu. Baik flora maupun faunanya. Kalau jasa lingkungannya (terhadap kawasan) sudah jelas, sudah rusak. Langsung terasa. Yang dirugikan enggak cuma Unmul, tapi masyarakat di sekitar, Samarinda umumnya juga merasa dirugikan. Belum lagi kalau jasa lingkungan kaitannya dengan penyerapan karbon dan penyedia oksigen, kan semua juga merasakan,” kata Retno.
Eta bilang, kehilangan hutan akan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di sekitar kawasan itu. Dampaknya, tidak hanya warga di sekitar Samarinda Utara, juga wilayah perkotaan.
“Aktivitas ini juga akan turut menyumbang kerusakan, juga banjir dan longsor untuk wilayah sebesar Kecamatan Samarinda Utara yang sebenarnya hilirnya ke daerah di perkotaan Samarinda,” katanya.
Unmul sudah melakukan perhitungan kerugian atas peristiwa ini, meski belum final. Valuasi itu termasuk jasa lingkungan atau fungsi ekologis KHDTK terhadap lingkungan sekitar.
“Kami belum bisa rilis nilainya, karena masih akan ada valuasi di tahap berikutnya yang lebih mendalam. Jadi lebih komprehensif menilai semuanya. Kemarin itu baru tegakan pohonnya saja yang dinilai,” kata Retno.
Dia mendesak, penegak hukum bisa mengungkap keseluruhan aktor yang terlibat. Sebab, ini bukan kasus pertama penyerobotan lahan fasilitas pendidikan dan penelitian Unmul untuk pertambangan batubara ilegal.
“Ada beberapa kawasan yang terganggu di hutan Tahura Bukit Soeharto, kawasan pendidikan Unmul, kemudian Laboratorium Pertanian Unmul juga pernah jadi kawasan penambangan. Meskipun kemudian tambangnya berhenti, tapi pelakunya enggak ada, melarikan diri.”
Kondisi seperti ini, katanya, bisa jadi preseden buruk, kalau berhadapan dengan urusan pertambangan, maka penanganan tak tuntas. “Jangan sampai begitu, karena negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan.”
Polisi, kata Retno, harus menelisik pelaku lain yang terlibat dan belum terungkap. Ada rangkaian proses sampai aktivitas ilegal ini berlangsung dalam KHDTK. Juga rantai manajemen yang harus polisi telusuri sampai ke otak kejahatan.
“Di dalam pola pelaku kejahatan ini kan ada otak kejahatannya yang menyuruh, kemudian memberikan modal, yang punya alat, yang mengoperasikan, yang menunjukkan tempat. Jadi banyak pihak, pasti tidak hanya satu-dua orang.”
Sejak Mei 2025, Mongabay mencoba mengonfirmasi Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dan Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Samarinda Gakkum Kehutanan Kalimantan, Anton Jumaedi. Keduanya tak memberikan respons sampai artikel ini terbit.
*****
Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Terbabat Tambang Batubara