- Sewa jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya timbulkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyumbang emisi dalam jumlah besar. Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Trend Asia dan Themis Indonesia, melaporkan lembaga penyelenggara pemilu ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/5/2025).
- Zakki Amali, peneliti Trend Asia, bilang, analisis dampak emisi gunakan metode dari eurocontrol, organisasi eropa untuk keselamatan navigasi udara. Emisi sebesar 229 ton CO2e mereka peroleh setelah mengkalkulasi jenis pesawat, jarak bolak-balik, dan jumlah penerbangan.
- Berdasarkan catatan TI Indonesia, terdapat 2 dokumen kontrak pengadaan dengan total anggaran Rp65,4 miliar. Padahal, pagu yang tersedia dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya Rp46,1 miliar. Dengan selisih Rp19,2 miliar, mereka duga terjadi penggelembungan dalam program sewa jet.
- Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, mengklarifikasi. Dia bilang, biaya sewa jet pribadi sesuai dengan pagu anggaran, yakni Rp46 miliar. Namun menurut Ibnu Syamsu Hidayat, advokat Themis Indonesia, angka itu masih terlampau tinggi. Sebab, berdasarkan hitung-hitungan koalisi, dari total 59 rute KPU ke 40 daerah, biaya sewa jet hanya sekitar Rp15,5 miliar.
Program sewa jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya timbulkan dugaan tindak pidana korupsi, juga menyumbang emisi dalam jumlah besar. Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Trend Asia dan Themis Indonesia, melaporkan lembaga penyelenggara pemilu ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/5/25).
Berdasarkan analisis Trend Asia, KPU gunakan jet pribadi untuk 59 rute penerbangan udara ke 40 daerah dalam rentang Januari-Maret 2024 menghasilkan emisi 229 ton CO2e untuk perjalanan tidak perlu, bukan kategori daerah terluar dan tertinggal.
Zakki Amali, peneliti Trend Asia, bilang, analisis dampak emisi gunakan metode dari eurocontrol, organisasi Eropa untuk keselamatan navigasi udara. Emisi 229 ton CO2e mereka peroleh setelah mengkalkulasi jenis pesawat, jarak bolak-balik, dan jumlah penerbangan.
“Jumlah 229 ton CO2e setara dengan 45 kali keliling bumi dengan pesawat komersil, 35 kali dengan mobil dan 50 kali dengan sepeda motor,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/6/25).
Seharusnya, tidak ada lagi individu ataupun lembaga negara gunakan jet pribadi dalam perhelatan pemilu. Soalnya, emisi jet pribadi 10-15 kali lebih merusak ketimbang pesawat komersil. Di Indonesia, emisi penerbangan sipil sekitar 0,7% dari emisi nasional.
Larangan gunakan jet pribadi juga akan tunjukkan komitmen negara kurangi emisi, hingga tekan ketimpangan dan kesenjangan.
“Supaya pencemarannya berkurang, mereka mulai dari mereka sendiri, sebagai pemimpin contohkan. Saya pikir akan ada harapan kalau ada upaya untuk tidak gunakan jet pribadi saat pemilu.”
Sebelumnya, Trend Asia juga analisis penerbangan jet pribadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada masa pemilu 2024. Dalam kurun 75 hari, sejak akhir November 2023 hingga awal Februari 2024 atau 69 hari kampanye, 235 kali perjalanan udara tercatat, total jarak 174.108,37 kilometer.
Emisi yang tiga paslon Capres-Cawapres hasilkan pada masa itu 1.276 ton CO2e atau setara emisi penerbangan 37.539 orang di Indonesia. Angka itu juga lebih banyak dari emisi penerbangan yang seluruh penduduk Raja Ampat, Papua Barat, hasilkan.
“Kontestannya cemari udara dengan jet pribadi, penyelenggaranya juga iya. Hasilnya, kita dapat kebijakan-kebijakan yang enggak relevan, tidak dukung lingkungan,” ujar Zakki.
Meski demikian, katanya, terdapat perbedaan dari dua peristiwa itu. Capres-Cawapres gunakan penerbangan jet dengan dana pribadi atau dukungan dana pihak lain. KPU sebagai lembaga negara pertama yang gunakan keuangan negara untuk sewa jet.
“Ini pertama kalinya lembaga negara gunakan private jet. Kalau kasus pejabat-pejabat lain dibayarin ‘bohir-bohir’. Kami desak pemerintah Indonesia tidak lagi keluarkan spending, Kemenkeu bisa kontrol, tidak usah dikasih. Kita memang berusaha mendesak (pejabat dan lembaga negara) untuk tidak gunakan jet pribadi lagi.”
Kasus KPU iini menunjukkan keterkaitan antara masalah iklim dan lingkungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dia minta, masyarakat ikut mengawasi kebijakan dan program serupa. Sebab, tindakan itu akan timbulkan dampak kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
“Jadi masyarakat terkena dampak ganda, kerusakan iklim, iya, korupsi, iya. Anggaran yang bisa dipakai untuk pelayanan publik dipakai untuk hura-hura, kemudian lingkungannya rusak dengan emisi yang ada.”

Pemborosan?
Koalisi menilai, pengadaan sewa jet sudah bermasalah sejak tahap perencanaan. Soalnya, pemilihan penyedia melalui e-katalog sangat tertutup, apalagi perusahaan yang terpilih tergolong baru dan tidak punya pengalaman sebagai penyedia.
Selain itu, nilai kontrak pengadaan melebihi jumlah pagu yang ditetapkan. Berdasarkan catatan TI Indonesia, terdapat 2 dokumen kontrak pengadaan dengan total anggaran Rp65,4 miliar. Padahal, pagu yang tersedia dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya Rp46,1 miliar. Dengan selisih Rp19,2 miliar, mereka duga terjadi penggelembungan dalam program sewa jet.
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, mengklarifikasi. Dia bilang, biaya sewa jet pribadi sesuai pagu anggaran, Rp46 miliar. Namun menurut Ibnu Syamsu Hidayat, advokat Themis Indonesia, angka itu masih terlampau tinggi. Sebab, berdasarkan hitung-hitungan koalisi, dari total 59 rute KPU ke 40 daerah, biaya sewa jet hanya sekitar Rp15,5 miliar.
“Ini salah satu hal yang nyata, bagaimana kita (seharusnya lakukan) efisiensi, ternyata tidak,” ujarnya. “Menurut kami itu pemborosan, hal yang seharusnya tidak dilakukan.”
Selain itu, katanya, program sewa jet pribadi jauh dari kegentingan. Dari sisi ketersediaan, di berbagai daerah sudah banyak pesawat komersil yang menjangkau hingga ke daerah-daerah terpencil.
Dari sisi kegentingan, penggunaan jet pribadi disebut jauh dari peruntukannya. Soalnya, analisis koalisi menemukan, dari total penggunaan ke 40 daerah, hanya 35% rute ke daerah terluar dan 5% daerah tertinggal.
Sementara, Peraturan Menteri Keuangan nomor 119 tahun 2023 menyebut, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara hanya boleh gunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan, perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif.
“Kalau kami lihat dari serangkaian apa yang dilakukan komisioner, sepertinya tidak penting-penting amat. Karena di penyelenggara pemilu, ada kode etiknya. Ada hal efisiensi misalkan, prinsip efektif, jujur, itu tidak terlihat di komisioner,” kata Ibnu.
Selain temuan mengenai jet pribadi, koalisi juga temukan indikasi pemborosan anggaran dalam pengadaan kendaraan dinas dan sewa apartemen oleh KPU.
Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia bilang, pada tahun anggaran 2023, pengadaan sewa kendaraan dinas KPU dengan total pengeluaran mencapai Rp8,5 miliar. Ada juga biaya sewa 24 unit apartemen dengan total biaya Rp6,4 miliar.
“Kami lihat pola yang jelas dari pemborosan anggaran dan praktik bermewah-mewahan di KPU. Mulai dari mobil dinas, penggunaan jet pribadi, hingga sewa apartemen yang tidak masuk akal,” katanya.
Atas temuan-temuan itu, koalisi telah bikin laporan ke sejumlah lembaga, mulai dari KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka berharap, proses pengadaan barang dan jasa di KPU sepenuhnya terbuka ke publik demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.
Mengutip liputan 6.com, Afifuddin bilang program sewa jet merupakan langkah strategis untuk atasi situasi genting. Bukan pemborosan atau pelanggaran hukum. Menurut dia, masa kampanye yang hanya 75 hari, mengharuskan pengadaan, distribusi dan pemantauan logistik dalam waktu singkat.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup.”

*****
Perkotaan Penyumbang Terbesar Emisi Gas Rumah Kaca, Bagaimana Mengatasinya?