- Isu penurunan kualitas udara di Jakarta kembali mencuat manakala situs pemantau kualitas udara IQAir memberikan penilaian angka di kota itu di atas 150, jauh melampaui standar WHO.
- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Jakarta, salah satunya seperti meluncurkan platform bermerek “Udara Jakarta” dengan laman website udara.jakarta.go.id.
- Aktivis menilai diluncurkannya platform baru ini tidak mempengaruhi pandangan publik atas apa yang terjadi pada udara di Jakarta. Sebab, faktanya kondisi langit Jakarta memang acapkali nampak keruh alias berpolusi.
- Selain itu, untuk menekan angka polusi udara Jakarta pengawasan terhadap sumber emisi bergerak dan tidak bergerak juga terus diperketat.
Sejak tahun 2001, setiap tahun di bulan-bulan tertentu udara di Jakarta selalu mengalami penurunan kualitas, alias tidak sehat. Mencuatnya kembali isu kualitas udara buruk di kota metropolitan ini antara lain terlihat dari situs pemantau kualitas udara IQAir memberikan penilaian angka lebih 150, jauh melampaui standar pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Angka kualitas udara dalam kategori baik 0-50.
Seperti pada Rabu, awal Juli lalu, pukul 04:00 WIB platform informasi pemantau kualitas udara yang berdiri sejak tahun 1963 ini menempatkan Jakarta sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Pencantuman itu berdasarkan poin angka mencapai 188 dengan konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 108,5 mikrogram per kubik.
Pemerintah Jakarta pun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupaya menyajikan data dengan meluncurkan platform bernama “Udara Jakarta”. Wadah yang mengintegrasikan data pemantauan kualitas udara baik dari pemerintah maupun non pemerintah ini bisa diakses melalui website udara.jakarta.go.id.
“Platform pemantauan ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya, dan sesuai standar yang berlaku secara nasional,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, akhir minggu lalu.
Baca : Polusi Udara Jakarta Parah, Desak Pemerintah Serius Atasi Pencemaran

Standar yang dimaksudkan yaitu mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI nomor 9178:2023. standar ini memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.
Selain itu, integrasi ini dilakukan juga mengacu pada SNI 19-7119.6-2005 yang menetapkan metode dalam penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien.
Warga Diharap Aktif
Tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI, angka yang disajikan dalam laman itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Sebagai menunya, platform ini menyajikan data informasi dari 31 Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) kepunyaan DLH Jakarta, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institut (WRI), dan Vital Strategies.
Dengan begitu, saat ini warga bisa melihat kondisi udara di 31 wilayah daerah yang sudah tidak menyandang sebagai ibukota negara, termasuk di Kepulauan Seribu. Kedepannya jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan akan terus ditambah.
Asep bilang, dibandingkan dengan yang lain situs untuk melihat kondisi udara Jakarta ini mempunyai keunggulan menyajikan data historis kualitas udara secara real-time. Sehingga warga bisa memantau tren dan perubahan kualitas udara di Jakarta dari waktu ke waktu.
“Dengan data yang tersedia secara terbuka, warga Jakarta diharapkan lebih sadar dan turut aktif dalam menjaga kualitas udara. Hal ini penting untuk evaluasi dan perencanaan kebijakan lingkungan yang lebih efektif,” imbuhnya.
Baca juga : Kualitas Udara Jakarta Masih Buruk, Ancam Kesehatan Warga

Menanggapi hal itu, Novita Natalia, Co-Founder Yayasan Udara Anak Bangsa mengapresiasi upaya yang dilakukan DLH Jakarta. Karena ia menilai, sejauh ini dalam menyajikan data polusi udara pemerintah terkesan berjalan sendiri-sendiri, seperti DLH Jakarta, BMKG maupun KLHK.
“Kalau melihat semangatnya kami mengapresiasi. Agar pemerintah itu mempunyai kredibilitas sendiri,” ucap Novita.
Hanya saja, lanjutnya, yang menjadi persoalan adalah pewarnaan biru pada kategori sedang, seharusnya diberi warna kuning. Meski demikian, bila melihat proses penghitungan kualitas udara yang dilakukan, Novita menganggap platform yang dimiliki pemerintah lebih meyakinkan, karena ada pembagian SPKU, reference grade dan loko sensornya.
Sementara Elisa Sutanudjaja, pendiri sekaligus Direktur dari Rujak Center for Urban Studies mengomentari, adanya platform pemantauan udara yang baru diluncurkan Pemprov Jakarta itu mencerminkan kebiasaan buruk pemerintah setiap kali ganti Gubernur.
Pasalnya, sebelum website Udara Jakarta ada, DLH Jakarta juga pernah membuat laman serupa yang diberi nama SILIKA DLH Jakarta.
“Saya melihat seolah-olah juga ada manipulasi, misalnya soal pemilihan warna biru untuk kategori sedang. Ini mengesankan sesuatu yang baik. Padahal, udara dalam katogeri sedang juga tidak ramah bagi kelompok rentan,” katanya.
Selain itu, Elisa menilai diluncurkannya platform baru ini tidak mempengaruhi pandangan publik atas apa yang terjadi pada udara di Jakarta. Sebab, faktanya kondisi langit Jakarta memang acapkali nampak keruh alias berpolusi.
Baca juga : Polusi Udara Jakarta Memburuk di Musim Kemarau, Lakukan Ini untuk Antisipasi

Intensifkan Pengawasan
Sebelum meluncurkan website, sebagai upaya untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta DLH Jakarta juga telah menggalang sinergi dengan dinas-dinas serupa dari wilayah penyangga yaitu Bogor Kota/Kabupaten, Depok, Tangerang Kota/Kabupaten, dan Bekasi.
Langkah ini diambil menindaklanjuti atas kesepakatan bersama untuk memperbaiki kualitas udara sebagaimana yang ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2023. Diantara poin kesepakatan itu adalah dibentuknya Pokja Perlindungan Nasional untuk Udara, serta komitmen melibatkan swasta.
Selain itu, untuk menekan angka polusi udara Jakarta pengawasan terhadap sumber emisi bergerak dan tidak bergerak juga terus diperketat. Selama periode tahun 2024 ini, total akan dilaksanakan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri/jasa. Pihaknya juga saat ini tengah menunggu hasil uji lab.
Terpisah, untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berupaya mensosialisasikan pengendalian pencemaran udara kepada pelaku usaha di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, melalui Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Gakkum KLHK akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Hal itu diungkapkan Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, belum lama ini.
Menurutnya, sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrastif, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” ujarnya. (***)