- Sekitar 28 organisasi masyarakat sipil dari lintas sektor pada 16-17 Oktober mengadakan Konferensi Tenurial 2023 di Jakarta. Kali ini konferensi tenurial ini sebagai bentuk rekonsolidasi gerakan rakyat.
- Lima poin yang melatarbelakangi konferensi ini: masalah-masalah agraria struktural secara realita terus diabaikan, ada penurunan drastis atau degradasi orientasi ekonomi politik dan kebijakan yang berkaitan dengan agraria sumber daya alam. Juga mengantisipasi tantangan dan ancaman menjelang pergantian kekuasaan 2024, gerakan rekonsolidasi rakyat untuk mengantisipasi penggusuran dan perampasan tanah. Serta mendorong solusi dan panduan bagi gerakan masyarakat sipil.
- Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Konferensi Tenurial akan jadi ajang menghadirkan kembali ruang-ruang publik yang menyusut bahkan tertutup selama periode Pemerintahan Jokowi.
- Konferensi Tenurial ini, katanya, akan memainkan peranan penting dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam segala aspek terkait agraria dan sumber daya alam. Harapannya, rekomendasi disikapi serius selama satu tahun terakhir Pemerintahan Jokowi.
Sekitar 28 organisasi masyarakat sipil dari lintas sektor pada 16-17 Oktober mengadakan Konferensi Tenurial 2023 di Jakarta. Kali ini konferensi tenurial ini sebagai bentuk rekonsolidasi gerakan rakyat.
“Bagaimana betul-betul konferensi ini bentuk rekonsolidasi gerakan rakyat. Kami akan evaluasi menyeluruh 10 tahun ke belakang seperti apa Pemerintahan Joko Widodo,” kata Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria dalam jumpa media soal Konferensi Tenurial, Jumat pekan ini.
Sebelumnya, Konferensi Tenurial pernah dihelat pada 2011 dan 2017. Pemerintah seperti Kantor Staf Presiden sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlibat dan bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil. Kali ini diadakan organisasi masyarakat sipil.
Dewi juga Ketua Steering Commitee Konferensi Tenurial 2023 menyebut, lima poin yang melatarbelakangi konferensi ini. Pertama, masalah-masalah agraria struktural secara realita terus diabaikan. Kedua, ada penurunan drastis atau degradasi orientasi ekonomi politik dan kebijakan yang berkaitan dengan agraria sumber daya alam, termasuk demokrasi dan HAM.
Ketiga, Koalisi Masyarakat Sipil dari berbagai sektor ini bergabung mengantisipasi tantangan dan ancaman menjelang pergantian kekuasaan 2024.
“Yang kita lihat makin nyata, terjadi rekonsolidasi kelompok-kelompok partai politik, yang tentu berkaitan dengan capres, elit politik, elit bisnis, yang sedang memastikan bahwa pergantian kekuasaan sejalan dengan modus mengakuisisi tanah dan kekayaan alam,” kata Dewi.
Keempat, gerakan rekonsolidasi rakyat untuk mengantisipasi penggusuran dan perampasan tanah. Kelima, menjadikan Konferensi Tenurial untuk mendorong solusi dan panduan bagi gerakan masyarakat sipil ke untuk rekonsolidasi ke internal serta rekomendasi solusi bagi pemerintahan ke depan.

Dia bilang, selama sembilan tahun Pemerintah Jokowi, KPA mencatat, ada 2.710 konflik agraria yang berdampak pada tanah masyarakat seluas 5,88 juta. Selama 10 tahun terakhir, angka tertinggi konflik agraria didominasi konsesi perkebunan, pembangunan infrastruktur dan peningkatan eskalasi dampak proyek strategis nasional.
Jadi, katanya, secara spesifik Konferensi Tenurial akan menghasilkan rekomendasi dan solusi pada pemerintah.
“Kami akan pantau nanti selama satu tahun ke depan ada tidak perubahan fundamental. Jika tidak bisa berpihak pada rakyat, minimal jangan ganggu-ganggu rakyat lagi.”
Konferensi Tenurial di Jakarta ini merupakan puncak acara. Sebelumnya, sudah konferensi tenurial regional membahas berbagai isu dan dipilih 10 besar untuk dibahas di konferensi nasional.
Adapun tema-tema yang akan dibahas dalam konferensi ini antara lain soal, tenurial di wilayah otorita, daerah istimewa, dan otonomi khusus. Lalu, isu perempuan, generasi muda, kelompok marginal dan rentan dalam krisis agraria sumber daya alam multidimensi.
Tenurial wilayah tangkap nelayan, wilayah adat dan wilayah hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Hambatan politik dan kebijakan dalam pencapaian kedaulatan pangan.
Juga kondisi buruh di sektor industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. Lalu, posisi masyarakat sipil dalam isu perubahan iklim, transisi energi, dan perdagangan karbon.
Kemudian, reformasi pengakuan atas ragam hak dan kekayaan agraria-sumber daya alam. Perlindungan dan pemenuhan HAM bagi para pejuang lingkungan, agraria, dan masyarakat adat.
Ada juga soal pengaruh politik global terhadap dinamika kebijakan agraria-sumber daya alam nasional. Serta refleksi dan pembelajaran kemenangan rakyat untuk pembentukan lembaga pelaksana reforma agraria sejati dan pengelolaan sumber daya alam.
Sedangkan pasca konferensi, untuk memanfaatkan momentum politik 2024, konsensus nasional dan peta jalan yang dihasilkan akan didorong dalam dokumen strategis pembangunan dan jadi platform perubahan kebijakan di berbagai kementerian.
Untuk itu, dalam konferensi ini pun mengundang 11 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tema agraria dan sumber daya alam.

Hadirkan ruang publik
Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Konferensi Tenurial akan jadi ajang menghadirkan kembali ruang-ruang publik yang menyusut bahkan tertutup selama periode Pemerintahan Jokowi.
“Ruang publik periode Jokowi itu tertutup. Pembuatan kebijakan ugal-ugalan, sangat cepat, nir partisipasi publik dan diduga untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Harapannya, dalam Konferensi Tenurial nanti, bisa jadi ajang masyarakat berbagi dan menceritakan kondisi di daerah mereka.
“Pemerintah kalau bisa dengar apa yang disampaikan di konferensi nanti,” katanya.
Isnur menyebut, prinsip negara hukum yang sejatinya melindungi dan menjamin yang lemah justru dinjak-injak di rezim ini. Hal ini, sebetulnya terlihat dari periode pertama Jokowi yang mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang kalau diperhatikan seksama, hanya mementingkan investasi.
Pada periode kedua, lahir Undang-undang Cipta Kerja dengan proses singkat, hanya lima bulan.
Masyarakat yang kerap menyuarakan hak mereka di ruang publik pun banyak dikriminalisasi lewat Undang-undang ITE. Pasal dalam KUHP baru pun, kata Isnur, memudahkan kriminalisasi.
“Pemerintah mudah membuat Undang-undang yang menguntungkan mereka, tapi Undang-undang esensial seperti masyarakat adat tidak kunjung disahkan.”
Laode M Syarif, Direktur Eksekutif Kemitraan juga menyatakan kegusarannya. Menurut dia, Undang-undang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sudah dijanjikan presiden dan DPR tetapi tak kunjung ada.
Konferensi Tenurial ini, katanya, akan memainkan peranan penting dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam segala aspek terkait agraria dan sumber daya alam.
Dia berharap, rekomendasi disikapi serius selama satu tahun terakhir Pemerintahan Jokowi.
“Kami minta hal yang bisa jadi kebiijakan nasional yang memihak masyarakat,” katanya.

Konsolidasi Bali dan Nusa Tenggara
Sebelum itu, dalam Konferensi Tenurial region Bali dan Nusa Tenggara pada 22 September 2023 di Denpasar, Bali, adakan acara bertajuk Mewujudkan Keadilan Sosial Ekologis Melalui Pembaruan Agraria Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Acara ini, kolaborasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta Simpul layanan pemetaan partisipatif (SLPP) Bali-Nusra.
Ernest dari AMAN Flores Nusa Bunga menjelaskan soal kasus hutan di Flores dan proyek energi. Dia sebutkan, seperti kebijakan perubahan status hutan dan penetapan proyek nasional, pemerintah selalu menuding masyarakat adat sebagai perusak hutan dan menetapkan status kawasan hutan sepihak.
“Masyarakat adat pandai menjaga hutan, ada jejak sejarah yaitu rutinintas menanam pohon di hutan adat. Dalam menjaga hutan, ada hutan sakral yang tidak bisa disentuh. ada hutan yang hasilnya bisa diambil. Kerusakan hutan bagi masyarakat adat adalah kerusakan kehidupan,” katanya.
Di Flores, ada 15 kasus hutan lindung maupun proyek strategis nasional yang berpotensi konflik dengan masyarakat adat.
Terkait konflik agraria tanpa penyelesaian di sektor pertambangan, ada refleksi kasus Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Rensury dari Jasardi, AMAN Sumbawa.
Menurut dia, warga adat sulit mengakses informasi seperti kasus Cek Bocek. “Khusus di NTB, kami punya perda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat hanya eksekusi sangat sulit,” katanya.
Komnas HAM memfasilitasi jalan keluar dan pemerintah disebut harus memberi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, harus ada pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Dari Labuan Bajo, ada soal dampak ekspansi pengembangan pariwisata dari Anno Susabun, Sunspirit. Dia mengkritik, jargon pariwisata super premium.
Dia beranjak dari desain pariwisata sejak 2011, dari masterplan percepatan, yang membuat wilayah di Flores menjadi lokus bagi investasi mewah pada Taman Nasional Komodo, dan kawasan sekitar.
“Ada ketidakadilan di Flores, tanah dirampas pemerintah atas nama konservasi, di sana ada ribuan Suku Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo,” katanya.
Setelah 1980, jadi Taman Nasional Pulau Komodo, masyarakat dipaksa tinggal di lahan kecil, yang disebut Kampung Komodo. Selain itu, ada pembagian atau zonasi yang membuat mereka tak bergerak bebas. Kawasan ini lalu diserahkan ke investor dan mendapat perlawanan warga.
“Kalau tidak lagi dipakai untuk konservasi, daripada dikasi ke perusahaan lebih baik kami kelola sendiri,” kata Anno.
Ada juga konflik proyek geothermal Wae Sono, KEK Golo Mori, dan lain-lain. Dia menyimpulkan, kebijakan pariwisata 10 tahun terakhir melanggar HAM dan merusak ekologi.
Dia berharap, para pihak segera mengambil langkah konkret memediasi penyelesaian konflik agraria, memastikan keadilan dalam pembangunan pariwisata, dan kesadaran publik pada stakeholder pariwisata.
Konferensi tenurial ini untuk mengakses hak warga dalam konstitusi. Landasan sistem perekonomian dan politik agraria di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal itu, katanya, disebut “kontrak sosial” kenegaraan dan kebangsaan.
Mandat konstitusi itu, selanjutnya diperkuat dengan pengesahan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini mewajibkan negara mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaan hingga semua tanah di seluruh wilayah Indonesia sebesar-besar buat kemakmuran rakyat.
Konsorsium Pembaruan Agraria menilai, pemerintah lebih gemar memfasilitasi eksploitasi dan ekspansi penguasaan tanah untuk pengusaha. Contoh, ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengeluarkan kebijakan master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

Berganti dengan rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), pola pembangunan serupa SBY dikenal dengan proyek strategis nasional (PSN). Sedikitnya, 198 PSN selesai dibangun sejak dikenalkan 2015. Sama seperti SBY, Jokowi pun mengadopsi strategi kurang lebih sama, Sumatera masih tetap diorientasikan sebagai pusat perkebunan skala besar,
Jawa sebagai pusat industri, Kalimantan dan Sulawesi pusat produksi tambang dan energi. Kebijakan pembangunan Jokowi maupun SBY disebut berorientasi pada pembangunan lapar tanah.
Konferensi Tenurial 2023 merupakan kesinambungan dari dua konferensi sebelumnya pada 2011 di Lombok dan 2017 di Jakarta.
Tujuannya, mempercepat dan mengembangkan pengakuan negara atas hak rakyat dan masyarakat adat dalam beragam bentuk dan inisiatifnya, baik di wilayah darat, pesisir-kelautan dan pulau-pulau kecil.
Mama Hermina Mawa dari NTT menahan isak tangis ketika mengingat perlawanan perempuan pada pembangunan Waduk Lambo, satu PSN.
“Perjuangan lingkungan sudah rusak, pembangunan sudah berjalan. Ke mana kami harus tinggal di mana?” sebut Mama Mince, panggilannya.
Dia berjuang sejak 1999-2002, lanjut 2013 sampai sekarang. Dia mengingat setiap hari perempuan berhadapan aparat keamanan.
“Saya diborgol, dicekik, sampai sekarang tetap berjuang. Hidup kami dari petani dan peternak, tapi tanah kami akan hilang. Kehidupan kami telantar. Tak hanya orang Jawa yang tinggal di kolong jembatan, mungkin berikutnya kami.”
Bentuk perlawanan warga dalam berbagai konflik lahan dan adat juga dilakukan pendekatan kebudayaan. Misal, perlawanan melalui menenun dan ritual. Ada juga yang membuat surat buat presiden dan kementerian.
Perempuan tak hanya mendukung logistik atau aksi juga terlibat dalam pemetaan wilayah lahan, data, terpenting memastikan keberlanjutan produksi pangan.
Ni Made Indrawati, Koordinator KPA Wilayah Bali berharap, pemetaan masalah ini bisa mendorong perubahan saat kampanye calon presiden karena dari janji 9 juta hektar redistribusi, realisasi kecil.