Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Belum genap tiga bulan di tahun 2026, banyak kejadian isu lingkungan yang beragam. Permasalahan lingkungan dan konservasi di Indonesia kian kompleks. Mulai dari penanganan bencana Aceh, kerusakan hutan, pembangunan infrastruktur hingga populasi satwa liar.
Aturan hukum tak lagi cukup untuk bisa menekan atau menjaga lingkungan. Komitmen dan implementasi menjadi hal penting yang harus dijalankan meski banyak memiliki tantangan. Salah satunya diantaranya terkait keterbukaan informasi tentang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan JATAM menegaskan bahwa publik berhak mengetahui dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Selain itu juga ada artikel tentang kasus perdagangan kucing kuwuk di Sumatera Selatan, penyelundupan 7.355 burung di Bali hingga pentingnya perlindungan babi kutil jawa. Konflik manusia dengan macan tutul jawa di sekitar Gunung Sawal juga menjadi pengingat bahwa persoalan konservasi tidak hanya tentang habitat, tetapi juga menyangkut kehidupan dan ekonomi warga sekitar.
Upaya perlindungan terus dilakukan, baik melalui jalur hukum maupun tindakan di lapangan. Namun, tanpa kebijakan yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan dukungan masyarakat, menjaga keanekaragaman hayati Indonesia tetap menjadi pekerjaan besar yang belum selesai. Berikut lima artikel dalam satu bulan di Mongabay Snaps:
1. MA menangkan tentang keterbukaan informasi IKN

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sengketa permohonan informasi tentang sejumlah dokumen proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Putusan ini menjadi landasan kuat untuk Kementerian PUPR membuka dokumen seperti AMDAL, dokumen teknis, dan sejumlah dokumen lain yang sebelumnya tertutup bagi publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
JATAM menilai dokumen-dokumen itu memang seharusnya dapat diakses masyarakat karena menyangkut dampak lingkungan dan ruang hidup warga di sekitar proyek pembangunan IKN. Keputusan ini menguatkan prinsip keterbukaan informasi dalam pembangunan infrastruktur strategis negara.
2. Perdagangan Kucing Kuwuk di media sosial, siapa yang bertanggung jawab mengawasi?

Di Sumatera Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua anakan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dari upaya perdagangan ilegal di platform media sosial. Satwa ini berasal dari wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang diduga menjadi kawasan pemasok serta transit perdagangan satwa ilegal.
Kucing kuwuk merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang, tetapi perdagangan ilegal melalui internet masih marak. Pelaku memperjualbelikan satwa ini melalui media sosial meskipun tahu statusnya dilindungi. Kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan pengawasan perdagangan satwa dilindungi di era digital.
3. Menunggu status perlindungan Babi Kutil Jawa di tengah tekanan populasi

Babi kutil Jawa, menjadi satwa endemik di Pulau Jawa. Sayangnya, populasinya kian terancam akibat perburuan, kerusakan habitat, dan minimnya perlindungan hukum yang efektif. Masyarakat dan para pegiat konservasi terus menunggu penetapan status perlindungan resmi agar langkah perlindungan bagi spesies ini bisa ditegakkan lebih kuat. Sehingga, pemantauan populasi serta strategi pelestarian bisa lebih terintegrasi di berbagai wilayah.
Penurunan populasi babi kutil jawa tak hanya berdampak pada spesies itu sendiri, ttapi juga pada keseimbangan ekosistem di mana ia berperan sebagai bagian dari rantai makanan dan dinamika lingkungan. Perlindungan hukum yang jelas dipandang sebagai langkah awal penting untuk memastikan kelangsungan hidupnya di alam liar.
4. Penyelundupan 7.355 burung digagalkan di Bali, gimana sih modusnya?

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menggagalkan upaya penyelundupan 7.355 burung dari berbagai jenis, termasuk satwa yang masuk kategori dilindungi. Salah satunya jenis kacamata wallacea. Satwa ini hendak dikirim dari Pelabuhan Lembar menuju Jawa.
Pihak berwenang menegaskan setiap pengangkutan tumbuhan atau satwa liar wajib dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat asal usul satwa. Penyelundupan jenis burung ini merupakan ancaman serius terhadap populasi satwa, serta berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis jika tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan dan prosedur mitigasi
5. Konflik dengan Macan Tutul Jawa berulang lagi, apa yang belum dibenahi?

Di sekitar kawasan Gunung Sawal (Jawa Barat), macan tutul jawa (Panthera pardus melas) menghadapi konflik dengan masyarakat karena ternak warga dimangsa dan tidak adanya zona penyangga antara hutan dan permukiman. Kondisi ini menyebabkan persepsi negatif terhadap satwa dilindungi ini, meskipun masyarakat lokal sebelumnya mempunyai pengetahuan tradisional untuk hidup berdampingan.
Kerugian ekonomi akibat ternak yang hilang dan minimnya skema kompensasi membuat sebagian warga melihat macan tutul sebagai ancaman. Konflik juga mencakup persoalan hukum ketika pemburu bersenjata melukai satwa, yang menunjukkan lemahnya perlindungan kawasan serta pengawasan yang efektif di lapangan.
(*****)
*Kadek Dian Dwiyanti Hapsari adalah mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dian memiliki ketertarikan pada isu-isu lingkungan dan seringkali terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan bidang tersebut.

