- Kalimantan jadi satu titik parah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, dan sebagian berada di konsesi perusahaan sawit. Bahkan, dari analisis spasial Sawit Watch, sebagian titik api di Pulau Borneo ini terpantau berada di konsesi perusahaan sawit anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
- Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menilai, temuan itu menunjukkan lemahnya sistem uji tuntas (due diligence) RSPO dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesi anggotanya. Perusahaan yang mengantongi sertifikasi keberlanjutan semestinya dapat menjadi contoh dalam mencegah karhutla.
- Analisis Satya Bumi menunjukkan, perkebunan sawit anggota RSPO mengalami kebakaran seluas 3.753,63 hektar. Dari luasan itu, 78,87 hektar berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektar berada dalam ekosistem gambut.
- Aryo Gustomo, Director Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil, merujuk data Nusantara Atlas mengatakan, sebagian besar kebakaran di Indonesia terjadi di luar konsesi perkebunan sawit. Data dari Nusantara Atlas menunjukkan, kenyataannya, hampir 90% dari 1,9 juta hektar lahan terbakar di Indonesia antara Januari hingga September 2026 berada di luar konsesi sawit.
Kebakaran hutan dan lahan parah terjadi di berbagai daerah di Indonesia dari Kalimantan, Sumatera sampai Papua, dan sebagian berada di konsesi perusahaan sawit. Analisis spasial Sawit Watch di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Seruyan, menemukan konsentrasi titik panas (hotspot) di dalam konsesi perusahaan sawit anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Di Kabupaten Kapuas, tercatat 2.519 titik terbakar, di Kotawaringin Timur ada 1.291 titik terbakar dan di Kabupaten Seruyan 1.402 titik.
Pemetaan itu juga menunjukkan sejumlah konsesi yang teridentifikasi sebagai anggota RSPO sekaligus target penyitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Analisis data Sawit Watch itu jadi sorotan menjelang konferensi tahunan RT RSPO 2026 di Jakarta pada 3-4 November ini.
Temuan ini, juga jadi momentum menguji kembali efektivitas sertifikasi sawit berkelanjutan, terutama dalam mencegah kebakaran dan memastikan perlindungan ekosistem di wilayah konsesi anggotanya.
Achamd Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menilai, temuan itu menunjukkan lemahnya sistem uji tuntas (due diligence) RSPO dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesi anggotanya.

Menurut dia, perusahaan yang mengantongi sertifikasi keberlanjutan semestinya dapat menjadi contoh dalam mencegah karhutla.
“Kalau kita lihat, uji tuntas RSPO itu bobol. Logika sederhananya, kalau anggota RSPO, harusnya tidak terbakar. Jadi, kalau anggota RSPO harusnya jadi contoh bahwa wilayah itu bersih dari karhutla,” kata Rambo, sapaan akrabnya dalam diskusi publik bertajuk Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit di Jakarta.
Dia mendesak, RSPO membuka daftar anggota yang wilayah konsesi terbakar beserta data pengelolaan lahan itu kepada publik.
Keterbukaan itu penting agar RSPO menunjukkan tanggung jawab dan tidak hanya menyampaikan upaya pemadaman anggotanya.
Dia juga meminta RSPO mengambil tindakan terhadap perusahaan anggota dengan konsesi terbakar, termasuk membekukan sementara keanggotaan mereka selama proses investigasi berlangsung.
Dia menilai, RSPO tidak semestinya hanya menunggu pengaduan masyarakat untuk menindaklanjuti kasus kebakaran.
“Kalau RSPO mau berbenah, keluarkan saja siapa anggota RSPO yang lahannya terbakar. Katanya ada unit investigasi, publik harus tahu. Itu bagian dari RSPO menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab,” ujarnya.
Aryo Gustomo, Director Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil, merujuk data Nusantara Atlas mengatakan, sebagian besar kebakaran di Indonesia terjadi di luar konsesi perkebunan sawit.
“Data dari Nusantara Atlas menunjukkan, kenyataannya, hampir 90% dari 1,9 juta hektar lahan terbakar di Indonesia antara Januari hingga September 2026 berada di luar konsesi sawit,” katanya.

Ancam populasi kunci orangutan dan ekosistem
Analisis Satya Bumi juga menunjukkan, perkebunan sawit anggota RSPO mengalami kebakaran seluas 3.753,63 hektar. Dari luasan itu, 78,87 hektar berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektar berada dalam ekosistem gambut.
“Secara keseluruhan, analisis Satya Bumi mencatat 6.883 hektar habitat orangutan terdampak karhutla. Sebanyak 78,3% merupakan habitat orangutan Kalimantan,” kata Riezcy Cecilia Dewi, Campaigner Satya Bumi.
Kementerian Kehutanan mengklaim 96 individu orangutan mereka selamatkan dari kebakaran dan pindah ke pusat rehabilitasi.
Jumlah itu belum termasuk orangutan yang kemungkinan mati atau tidak berhasil diselamatkan akibat kebakaran.
Riezcy bilang, pemindahan satwa ke pusat rehabilitasi jadi langkah penting dalam keadaan darurat, tetapi bukan solusi untuk kerusakan habitat yang terus berlangsung.
“Kalau pusat rehabilitasi sudah penuh, satwa-satwa ini akan ditampung ke mana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dua faktor yang menjadi penyebab karhutla, yakni cuaca, ketika musim kemarau yang terjadi berkepanjangan dan akibat aktivitas antropogenik seperti deforestasi, alih fungsi hutan ke perkebunan dan tambang, dan pengeringan ekosistem gambut.
“Cuaca hanya menjadi pemicu, sedangkan kondisi lahan yang buruk berkontribusi memberikan dampak yang parah.”
Castri Delfi S, Head of Communication Yayasan Ekosistem Lestari, mengatakan, karhutla merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan habitat dan keanekaragaman hayati.
Kerusakan hutan, katnya, dapat mengurangi ketersediaan habitat sekaligus mengganggu konektivitas antarkawasan yang penting bagi kelangsungan populasi orangutan.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satwa liar, tetapi juga masyarakat. Khususnya mereka yang tinggal di sekitar hutan dan bergantung pada keberadaan serta sumber daya hutan untuk mendukung kehidupan dan mata pencaharian mereka,” kata Castri.
Setidaknya, hingga Oktober 2026, Kementerian Kesehatan mencatat, sebanyak 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang berkaitan dengan karhutla.
Center of Economic and Law Studies (Celios) catat beban kesehatan dan ekonomi akibat karhutla pada periode Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Tata kelola dan penegakan hukum buruk
Arie Rompas. Forest Campaigner Team Leader Greenpeace Indonesia, menilai, berulangnya karhutla di kawasan gambut dan hutan menunjukkan tata kelola sumber daya alam buruk serta penegakan hukum lemah.
Skema sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO belum menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terlibat dalam kerusakan lingkungan. Transparansi rantai pasok industri sawit yang berkaitan dengan kebakaran juga masih jadi persoalan.
Dia menyayangkan banyak laporan kebakaran yang sampai kepada kepolisian maupun Kementerian Lingkungan Hidup tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kalaupun ada tindakan, penanganannya masih sangat minim,” katanya.
Salah satu upaya dapat masyarakat tempuh untuk menuntut tanggung jawab pemerintah, melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pada 2015, dia bersama enam perwakilan warga Palangkaraya menginisiasi gugatan itu menyusul karhutla melanda Tengah.
Gugatan yang mereka ajukan pada 2016 itu menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari bencana kebakaran hutan dan kabut asap.
Perjuangan berlanjut hingga Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada 2019.
“Meskipun masyarakat telah memenangkan gugatan citizen lawsuit hingga tingkat Mahkamah Agung, pemerintah dan aparat penegak hukum justru terkesan membiarkan krisis ini berulang tanpa eksekusi sanksi yang tegas, menutup data rantai pasok, dan membiarkan warga bertaruh nyawa menghadapi bencana ekologis.”
Rambo menyebut, sertifikasi keberlanjutan RSPO harus menjamin nol kebakaran. Jika tak mampu menjamin itu, keberlanjutan hanya menjadi jargon teknis semata.
Terlebih, dorongan ekspansi biofuel yang mengancam ekosistem gambut
RSPO dan pemerintah wajib mengevaluasi dan mengaudit perizinan secara menyeluruh sebelum kerusakan lingkungan melampaui daya dukung dan tampungnya.

*****