- Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menggerebek rumah Asri Suheri, aktor penyelundupan hewan liar dilindungi dari Afrika 2022. Sayangnya, meski terdapat barang bukti baru berupa ratusan burung yang akan dia selundupkan dan jual, aksi tersebut keburu tercium sehingga Asri kabur. Masyarakat sipil pun mempertanyakan koordinasi antar penegak hukum.
- Bil Suabdi, Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, menyatakan, Asri Suheri menjadi target operasi sejak lama. Suheri juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pelalawan Riau.
- Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan lolosnya Asri Suheri bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan kegagalan sistemik koordinasi antar lembaga penegak hukum. Mustahil, katanya, dua instansi yang memiliki kewenangan sama dalam menindak kejahatan kehutanan bisa bekerja dalam ruang hampa informasi.
- Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight Indonesia, menyatakan, Asri Suheri sulit tersentuh hukum. Oleh karena itu, dia apresiasi penyitaan 101 burung yang dilindungi.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menggerebek rumah Asri S, aktor penyelundupan satwa liar dilindungi dari Afrika 2022. Sayangnya, meski terdapat barang bukti baru berupa ratusan burung yang akan dia jual dan selundupkan, aksi itu keburu tercium hingga Asri lolos. Para pegiat satwa pun mempertanyakan koordinasi antar penegak hukum.
Penggerebekan itu di rumahnya di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara (Sumut). Di dalamnya, terdapat 101 burung kelas cica daun, tersimpan dalam kandang di Gudang lantai II.
Rinciannya, 37 burung cica daun sayap biru sumatera hidup dan empat mati, 42 cica daun kecil hidup dan empat mati, serta 22 cica daun sumatera hidup dan tiga mati. Saat penindakan, Asri tidak berada di tempat, istrinya menyatakan suaminya sedang keluar kota.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, mengatakan, pemeriksaan terhadap Asri menjadi kunci untuk membongkar jaringan ini. Kasus ini, katanya, masih dalam pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
Kasus terungkap setelah ada laporan warga yang curiga suara burung kerap terdengar dari rumah itu. Tim penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera kemudian memantau tertutup dan menemukan indikasi Asri terhubung dengan sindikat, memperkuat dugaan ada jaringan terorganisir yang aktif di Sumut.
“Hingga saat ini yang bersangkutan belum juga datang meskipun surat panggilan sudah kami layangkan.”
Asri kena tuding melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda kategori VII.
Bil Suabdi, Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, menyatakan, Asri menjadi target operasi sejak lama. Kini, dia masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan Riau.
Dia menyatakan, Asri bagian dari jaringan M Fikri (MF) dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dari Indonesia Timur yang akan selundupkan ke luar negeri dan transit di Kota Medan. Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera menangkap pelaku dan memproses pidana.
Sedangkan kasus di Pelalawan 2022 , kurir yang tertangkap menyebut barang bukti satwa liar dari Afrika kirim dari Medan menuju Lampung itu milik Asri. Barang dari gudang Asri di Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Satwa yang diamankan ada 507, terdiri dari 40 cucak ranting, 104 cucak ijo atau cucak hijau, 38 poksay haji, dua srindit Melayu, 46 kinoi, dua macaw, dan 100 pleci. Kemudian, 25 cucak jenggot, 118 tledekan gunung, 22 wambi, 2 cucak biru, empat poksay mantel, serta dua rubah fennec fox asal Afrika.
AIPTU Dikman, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Riau, menyatakan, pernah menelusuri jejak Asri hingga ke Kota Medan, namun belum menemukan keberadaan terduga pelaku. Dia sudah memberikan informasi DPO kepada Polsek dan Polres Asri berdomisili.
“Status DPO kita sebarkan ke Polsek di wilayah hukum terduga pelaku. Kasusnya sudah lama, itu tahun 2022. Saya mesti buka dokumennya lagi untuk mengetahui detailnya,” ucapnya.
Dia bilang akan berkoordinasi dengan tim penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera. Bila proses hukum telah selesai hingga ke persidangan, maka mereka akan membawa pelaku untuk proses lain yang tengah mereka tangani.

Kegagalan sistemik
Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan lolosnya Asri bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan kegagalan sistemik koordinasi antar lembaga penegak hukum. Mustahil, katanya, dua instansi yang memiliki kewenangan sama dalam menindak kejahatan kehutanan bisa bekerja dalam ruang hampa informasi.
Dia menduga, kepolisian yang telah mencatat Suheri sebagai DPO sejak 2022 tidak pernah mengomunikasikan data krusial ini kepada penyidik Balai Gakkumhut. Sebaliknya, Gakkum pun tidak melakukan pengecekan silang sebelum melaksanakan operasi besar-besaran.
“Ini bukan lagi soal ego sektoral, tapi ketidakprofesionalan yang merugikan penegakan hukum,” ucapnya.
Asri sudah lama tertangkap jika ada pangkalan data terintegrasi atau komunikasi rutin Polres Pelalawan dan Gakkum Sumatera. Empat tahun berlalu, biaya operasional membengkak, sedang target tetap bebas berkeliaran.
Dia mempertanyakan data DPO yang sudah beredar sejak 2022 tidak terintegrasi dalam sistem pengawasan Gakkum. Kedua lembaga, katanya, berjalan secara pararel dan tak terintegrasi.
Padahal, kejahatan terorganisir, seperti perdagangan satwa liar, waktu merupakan musuh utama. Setiap detik keterlambatan karena birokrasi yang kaki jadi kesempatan emas pelaku menghapus jejak.
Supaya tidak terulang, dia mengusulkan langkah mendesak. Pertama, pembuatan pangkalan data terintegrasi. Semua lembaga penegak hukum harus memiliki akses ke pangkalan data nasional yang memuat informasi DPO, tersangka, dan kasus-kasus yang sedang ditangani.
Kedua, protokol koordinasi wajib. Sebelum melakukan operasi yang melibatkan tersangka lintas wilayah atau yurisdiksi, wajib ada mekanisme koordinasi formal antar lembaga.
Ketiga, rapat koordinasi rutin. Kepolisian dan Gakkumhut harus mengadakan pertemuan berkala untuk membahas kasus yang sedang ditangani serta peluang kolaborasi.
Keempat, sanksi administratif. Perlu ada mekanisme tegas bagi pihak yang lalai dalam berbagi informasi krusial yang dapat menghambat penegakan hukum.
“Jika kita serius ingin memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi, maka koordinasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.”
Sementara itu, Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight Indonesia, menyatakan, Asri sulit tersentuh hukum. Karena itu, dia apresiasi penyitaan 101 burung dilindungi itu.
Dia mendapat informasi, pelaku merupakan pengedar satwa liar antarpulau. Asri kerap menyelundupkan burung dalam jumlah besar ke Pulau Jawa.
“Dua hari sebelum penggerebekan, informasi menyebutkan satu mobil penuh berisi burung ilegal keluar dari gudangnya menuju Pulau Jawa.”
Asri juga terhubung dengan pengedar yang menyelundupkan tujuh kakatua dan nuri di Deli Serdang yang akan kirim ke Thailand, dan tim penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, tangkap.
“Pedagang besar seperti Asri harus ditangkap dan dijatuhi vonis hakim yang berat karena dia adalah aktor utama dalam perdagangan ilegal satwa liar, khususnya jenis burung.”
Menurut dia, tidak mudah mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang melibatkan aktor-aktor besar. Karena, Mereka terus beradaptasi dengan rute-rute dan modus-modus operandi baru
Pedagang besar seperti Asri, katanya, biasanya memiliki kaki-kaki di daerah yang menampung burung ilegal dari pemburu, dan tidak ragu memberikan modal kepada mereka untuk mempekerjakan serta memodali pemburu ke hutan. Kemudian, burung itu akan meluncur dengan bus atau travel ke pedagang besar.
Sementara, pengawasan dari otoritas kepada pedagang satwa liar, terutama jenis burung, sangat lemah. Dalam beberapa kasus, banyak juga pemegang izin edar yang nakal dengan menampung burung liar yang asal-usulnya tidak jelas.
Modus lainnya, mereka mengambil burung dari hutan dan memperjualbelikannya melebihi kuota tangkap yang otoritas berikan.Praktek-praktek culas ini seringkali terjadi pada pemegang izin edar dan kuota tangkap.
Marison bilang, untuk mengatasi perdagangan ilegal burung liar yang sangat masif adalah penegakan hukum yang tegas. Seperti perdagangan ilegal satwa liar lainnya, upaya mengatasi perdagangan ilegal burung juga harus mendapatkan prioritas.
“Jangan menganggap perdagangan ilegal burung liar, apalagi jenis burung kicau, sebagai hal yang sepele dan bukan prioritas.’

Satwa dari Leuser
Sedangkan untuk barang bukti dari penggerebekan, Gakkumhut Wilayah Sumatera menyebut, burung-burung itu dari kawasan Hutan Leuser. Penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lapangan, termasuk pemburunya.
“Iya, burung-burung yang kita amankan dari rumah Asri Suheri itu diburu dari Hutan Leuser,” ucap Bil.
Palbert Turnip, Kepala Bidang Wilayah III Balai Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser, Stabat, mengamini masih banyaknya indikasi perburuan dalam kawasan TNGL. Terlihat dari temuan bekas jaring burung, alat penangkap menggunakan getah, serta peralatan lainnya, termasuk bekas jerat untuk beberapa jenis mamalia.
Dalam patroli sepanjang September 2026, jejak para pemburu burung dan beberapa jenis mamalia lain ditemukan di wilayah Resort Bekancan, khususnya di area Langkat-Karo. Karena, akses jalan sudah terbuka karena pembangunan jalan yang memotong taman nasional. Ia memudahkan para pemburu masuk ke sana.
Jejak pemburu burung juga masih terlihat di Bahorok, Bukit Lawang, Marike, Tangkahan, Cintaraja, bahkan hingga Resort Tenggulun, Aceh Tamiang. Cara-cara pemburu burung melakukan penangkapan masih menggunakan sistem tradisional, memakai getah atau lem, kemudian menggunakan burung pemikat serta jaring.
Sedangkan untuk beberapa jenis mamalia, para pemburu menggunakan jerat.
“Kami pastikan masih ada aktivitas perburuan di Taman Nasional Gunung Leuser, khusus di Bidang Wilayah 3 Stabat, mulai dari Resort Bekancan sampai ke Tenggulun, dan kita tidak bisa memungkiri ini.”
Dia bilang, temuan dan pemeriksaan sejumlah pelaku pemburu burung secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional, menunjukkan penjualan hasil buruan mereka ke sejumlah toko burung yang ada di Kota Medan-Deli Serdang.
Dia mengapresiasi penggerebekan yang Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera lakukan. Karena, hal ini menunjukkan ada tindaklanjut informasi dari masyarakat.
“Inilah sebenarnya yang kita inginkan: temuan-temuan di lapangan ditindaklanjuti, dilakukan pengumpulan bahan keterangan sampai penyidikan, menemukan sindikatnya, dan kemudian melakukan penyidikan dan seterusnya.”

*****