- Nelayan Natuna dan Anambas semakin terdesak oleh kapal ikan asing Vietnam yang beroperasi dengan trawl di wilayah Indonesia. Kehadiran kapal-kapal tersebut memaksa nelayan tradisional berpindah lokasi tangkap demi menghindari jaring trawl yang berisiko menyeret jangkar dan merusak alat tangkap mereka. Akibatnya, hasil tangkapan merosot tajam hingga banyak nelayan kesulitan menutup biaya operasional.
- Pengawasan laut dinilai belum efektif karena keterbatasan patroli dan lambatnya aliran informasi. Nelayan mengaku berulang kali melaporkan keberadaan kapal asing, tetapi respons penindakan sering terlambat. PSDKP mengakui pola hit and run kapal asing, lokasi yang dekat perbatasan, efisiensi anggaran, serta keterlambatan laporan dari laut menjadi kendala utama, sehingga muncul kekosongan pengawasan di Laut Natuna.
- Intrusi kapal Vietnam merupakan persoalan struktural yang dipicu tingginya kebutuhan bahan baku industri budidaya di Vietnam. Menurut Indonesia Ocean Justice, stok ikan di Vietnam yang terus menurun mendorong kapal-kapal mereka mencuri ikan dari Natuna, terutama pada musim puncak April–Mei dan September–Oktober. Pada April 2026 saja, IOJI mencatat sedikitnya 48 kapal trawl Vietnam melakukan intrusi di perairan Natuna.
- Target ekonomi biru di Natuna sulit tercapai tanpa penegakan hukum yang lebih kuat. Pemerintah didorong mengembalikan prioritas anggaran patroli, memperkuat koordinasi KKP–Bakamla–TNI AL, serta membangun sistem komunikasi real-time agar laporan nelayan segera ditindaklanjuti. Tanpa langkah tersebut, pencurian ikan dan kerusakan ekosistem berisiko menjadi kondisi yang terus berulang.
Yupin bersiap menurunkan pancing ulurnya di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis siang (16/8/26). Dari kejauhan dia melihat dua pasang kapal ikan asing Vietnam tengah bergerak melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Melihat itu, Yupin pilih membatalkan niatnya. Dia tarik jangkar dan bergeser untuk mencari fishing ground lain. “Kalau tidak pindah risiko jangkar bisa nyangkut di jaring kapal trawl mereka, karena kawan saya sudah ada pernah kena, terseret jaring mereka,” kata nelayan Palmatak, Kabupaten Anambas itu.
Bagi nelayan seperti Yupin, kehadiran kapal Vietnam adalah momok. Bukan hanya aktivitasnya yang ‘mengobok-ngobok’ wilayah tangkap mereka, tetapi juga alat penangkapan ikan (API) yang mereka gunakan, yakni trawl.
Penggunaan API adalah dengan menariknya menggunakan dua kapal. Dengan begitu, jaring trawl yang berukuran besar menyapu dasar laut. “”Makanya, kami harus menghindar, kalau tidak habislah disikat mereka pakai jaring trawl,” kata Yupin bercerita ke Mongabay, Sabtu (15/8/26).
Pertemuannya dengan kapal Vietnam itu berada di koordinat 04°33’56.0″N, 106°52’23.2″E yang merupakan teritorial Indonesia. Dari Pulau Anambas, jaraknya sekitar 80 mil. “Itu kejadian siang, malam juga saya bertemu dengan mereka. Siang malam mereka kerja,” katanya.
Bagi Yupin, kehadiran kapal asing itu membuat nelayan Anambas tak merasa tenang untuk beraktivitas. “Jadi kita melaut sekarang seperti dikejar-kejar, pas kita mancing, disitu mereka ada juga. Kita terpaksa menghindarlah.”

Pengawasan lemah?
Bagi Yupin, intrusi kapal asing terjadi hampir sepanjang tahun dan memiliki sejumlah rekaman atas keberadaan mereka. Dia pun mengaku telah meneruskan informasi itu ke pemerintah tetapi sejauh ini tidak ada respons berarti.
“Jadi apakah ini (KIA Vietnam) memang sudah punya izin. Atau memang laut kita itu sudah dijual. Itu yang jadi pertanyaan kita, memang sudah merajalela betul-lah. Sehingga kami ini susah mau mencari ikan susah. Ikan dekat-dekat susah juga, jadi kami juga semakin hari itu semakin terjepit-lah.”
Sejatinya, para nelayan kerap mendapati kapal patroli juga berada di area yang sama. Akan tetapi, keberadaan kapal tersebut seolah tak berarti. Nyatanya, kapal-kapal asal Vietnam tetap beroperasi seperti biasa.
Janji Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berantas pencurian ikan oleh kapal asing, termasuk Vietnam di Laut Natuna pun seolah tak terbukti.
“Di laut itu ada (kapal patroli) Hiu Macan, kapal-kapal petugas lain, mereka tidak nangkap, kami mikir mungkin laut kita ini sudah dibeli sama Vietnam,” katanya.
Bagi Yupin, kehadiran kapal-kapal asing itu pun berdampak serius terhadap para nelayan. Dulu, katanya, nelayan bisa mendapat 300-400 kilogram tangkapan dalam sepekan. Kini, sekadar menutup biaya operasional saja susah.
“Modal laut kita Rp4-5 juta, melaut kadang-kadang satu minggu, belasan hari, dapatlah paling banyak Rp500.000, kadang-kadang satu juta, itu ya nasib-nasib. Tapi ya apa boleh buat lah,” katanya.
Bagi Yupin, maraknya kapal ikan asing (KIA) secara ilegal adalah ironi di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-81. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa bersikap lebih tegas menindak KIA yang mengobok-obok wilayah perairan Indonesia. Apalagi, selain nelayan, pencurian oleh KIA itu juga merugikan keuangan negara.

Anggaran terbatas
Dedi Syahputra, Sekretaris Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kepri, akui maraknya KIA sebagaimana keluhan para nelayan itu.
“Sejak Desember nelayan terus menemukan kapal asing, hampir setiap nelayan yang melaut ke wilayah lepas pantai selalu melaporkan keberadaan kapal-kapal tersebut, baik melalui video maupun foto,” katanya.
Meski begitu, dia belum melihat adanya respons serius dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terkait laporan tersebut.
“Kita lihat upaya maksimal itu belum ada. Informasinya, kegiatan patroli tidak bisa maksimal karena anggaran yang terbatas,” katanya.
Dedi menjelaskan, keberadaan kapal asing bukan lagi semata-mata tentang hasil tangkapan nelayan yang berkurang. Tetapi, juga menyangkut keselamatan nelayan kecil karena rawan tersangkut trawl KIA.
“Jadi, harapan kami, ya, pemerintah, negara harus hadir. Kami ingin patroli itu ditingkatkan, dimaksimalkan. Kita berharap setiap laporan nelayan ditindaklanjuti dengan tangkap kapal asing.”
Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam menepis tudingan lemahnya pengawasan laut oleh instansinya. Dia klaim senantiasa menurunkan tim ke lapangan begitu mendapat laporan adanya KIA di wilayah Natuna. Hanya, katanya, informasi yang masuk acapkali terlambat. Sehingga, ketika hendak dilakukan penangkapan, KIA tersebut sudah hilang.
“Jadi saat kami intercept sudah tidak ada di posisi tersebut,” katanya.
Semuel bilang, hit and run menjadi pola kapal-kapal ikan asing ketika mencuri ikan di Indonesia. Selain itu, lokasi kejadian biasanya tidak jauh dari wilayah perbatasan. Dengan begitu, mereka dengan cepat keluar wilayah Indonesia begitu mengetahui adanya pergerakan aparat.
Kendati begitu, dia akui kegiatan patroli bersama yang biasanya dilakukan bersama Bakamla, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya belum terlaksana akibat efisiensi anggaran. Hal itu pada akhirnya menjadikan ruang laut di Natuna minim pengawasan.
“Jadi dengan kondisi kami sekarang ini, tidak bisa dipungkiri bahwa pasti ada kekosongan di laut itu,” katanya.
Sepanjang tahun ini, hanya ada dua KIA asal Malaysia yang tertangkap mencuri ikan. Saat ini, keduanya tengah jalani penyidikan oleh otoritas Indonesia.
Menurut Semuel, dukungan sarana komunikasi sangat penting untuk memerangi KIA di Natuna. Informasi dari nelayan tradisional kerap terlambat karena terkendala akses komunikasi.
“Sekarang ini laporan nelayan itu ke kita sudah tiga hari sampai lima hari kejadian baru bisa laporan masuk, karena tidak ada sinyal di tengah laut.”
Akibatnya, saat laporan tersebut ditindaklanjuti, KIA dimaksud sudah tidak berada di lokasi.
“Ini yang harus jadi PR pemerintah. Gimana integrasi informasi itu sampai saat itu juga dari nelayan ke kapal pengawas. Ada selisih waktu laporan dengan laporan lain ke kita itu selisih waktu tiga sampai tujuh hari.”
Karena itu, dia mendorong adanya sistem komunikasi yang terintegrasi agar laporan nelayan bisa diterima lebih cepat.

Praktik lama
Imam Prakoso, Analis Senior Indonesia Ocean Justice (IOJI) mengatakan, intrusi KIA asal Vietnam merupakan persoalan lama yang tak kunjung tuntas. Pemerintah Indonesia, katanya terkesan kesulitan memerangi praktik ini.
Menurut Imam, saat ini, industri pakan untuk budidaya crustacea (udang dan lobster) dan komoditas lain di Vietnam tumbuh pesat. Situasi itu menuntut suplai pasokan bahan baku ikan rucah dalam jumlah besar. Karena sumber daya ikan di Vietnam kian menipis, mereka memilih mencurinya dari perairan Natuna.
Di Vietnam, terang Imam, perikanan budidaya menyumbang 1,56% PDB dengan nilai lebih dari US$10 miliar. Sektor budidaya juga berkontribusi 61% dari keseluruhan sektor perikanan. Sementara di Indonesia, nilai perikanan tangkap US$12-13 miliar pada 2024. “Artinya, sektor budidaya Vietnam hampir menyamai produksi perikanan tangkap Indonesia,” katanya.
Sisi lain, stok ikan di laut Vietnam sudah sangat menurun, sehingga kapal-kapal asing mereka terus-terusan menjarah ikan dari Laut Natuna. “Vietnam masih mendapatkan peringatan yellow card dalam ekspor perikanan dari Uni Eropa salah satunya akibat praktik ilegal yang masih terjadi,” katanya.
Berdasarkan penelitian IOJI, sebetulnya Juli jadi bulan saat intrusi kapal ikan Vietnam di Natuna menurun. Tidak seperti April, Mei dan September, Oktober yang biasa intrusi akan naik hingga puncaknya. Dalam laporan terbaru IOJI, April 2026, intrusi kapal ikan Vietnam setidaknya 48 kapal jaring trawl yang merusak sumber daya ikan.
Melalui Perpres Nomor 12/2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah tempatkan Laut Natuna sebagai salah satu prioritas pembangunan. Namun, menurut Imam, rencana itu bakal sulit terwujud selama tak maksimal berantas penangkapan ikan ilegal.
“Bagaimana mungkin membangun ekonomi biru kelautan sementara ikan masih terus dicuri dan ekosistem laut dirusak oleh kapal asing. Tanpa komitmen pelaksanaan amanat RPJMN, laporan nelayan Indonesia tentang kejadian intrusi kapal ikan asing di Natuna yang gagal ditindaklanjuti akan menjadi sebuah normal baru,” katanya.
*****