- Sebagai kota pariwisata, gedung-gedung hotel di Yogyakarta belum banyak yang ramah energi. Menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.
- Dalam Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau, hotel masuk kategori bangunan komersil yang signifikan dalam menekan emisi karbon. Padahal sumbangan Gas Rumah Kaca (GRK) dari bangunan terbesar di sektor energi dengan rata-rata kontribusi sekitar 33% sepanjang 2011–2021. Sekitar 90% emisi tersebut berasal dari penggunaan listrik bangunan, terutama untuk pendingin udara, pencahayaan, dan sistem mekanikal bangunan.
- Setiyanto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan - Energi dan Sumber Daya Mineral Yogyakarta membenarkan belum adanya aturan spesifik untuk BGH, apalagi untuk hotel. Dia sendiri menyadari adanya target dari Kementerian PUPR untuk wilayahnya.
- Sejak Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau terbit, baru 2 bangunan yang mengikuti standar BGH dari Kementerian PUPR di Kota Yogyakarta. Yaitu Pasar Terban yang notabene milik pemerintah, dan sebuah hotel di sekitar kawasan Malioboro.
Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Hotel di provinsi ini terus tumbuh, namun, hanya hitungan jari yang memiliki sertifikasi bangunan ramah energi. Padahal, bangunan ramah energi dan berkelanjutan memainkan peranan dalam adaptasi krisis iklim.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ledakan hotel terjadi pada 2016-2019 yang semula hanya 1.370 menjadi 1.980 atau naik lebih dari 50%. Saat pandemi COVID-19 sempat stagnan tetapi sejak 2024 meningkat lagi yang kini ada 2.291.
Sedang daerah istimewa ini tak punya regulasi khusus untuk mengatur hotel ramah energi. Selama ini, aturan masih berdasarkan Permen PUPR 21/2021 yang mengatur tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Penelitian di Kelurahan Sosromenduran, di jantung wisata Malioboro, menyebut, kenaikan jumlah hotel di sana menyebabkan meningkatnya suhu mikroklimat perkotaan akibat kepadatan bangunan.
Pembangunan hotel-hotel di sana dengan gaya modern yang cenderung menjadi bangunan intensif energi yang bergantung pada pendingin ruangan, pencahayaan buatan, dan konsumsi air dalam jumlah besar.
Akibatnya, terjadi tekanan ekologis yang menyebabkan peningkatan suhu mikroklimat perkotaan akibat kepadatan bangunan. Penelitian ini menawarkan solusi green architecture yang bukan sekadar estetika bangunan hijau, melainkan pendekatan menyeluruh yang mengintegrasikan efisiensi energi, konservasi air, penggunaan energi terbarukan, ventilasi alami, dan pengelolaan ruang hijau dalam hotel.
Dalam Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau, hotel masuk kategori bangunan komersil yang signifikan dalam menekan emisi karbon. Padahal, sumbangan gas rumah kaca (GRK) dari bangunan terbesar di sektor energi dengan rata-rata kontribusi sekitar 33% sepanjang 2011–2021. Sekitar 90% emisi itu berasal dari penggunaan listrik bangunan, terutama untuk pendingin udara, pencahayaan, dan sistem mekanikal bangunan.
Sedangkan industri perhotelan di Yogyakarta beroperasi hampir 24 jam dengan kebutuhan energi tinggi untuk AC, lift, laundry, pemanas air, pencahayaan, dan fasilitas tamu.
Kajian dalam dokumen ini juga menyebut hotel dapat memangkas energi rata-rata 42%. Untuk hotel yang sudah berdiri dan retrofit, potensi penghematannya rata-ratanya 39%.

Setiyanto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan – Energi dan Sumber Daya Mineral Yogyakarta membenarkan belum ada aturan spesifik untuk BGH, apalagi untuk hotel. Dia sendiri menyadari adanya target dari Kementerian PUPR untuk wilayahnya.
Target BGH di Yogyakarta sendiri yang harus dicapai 6,247 juta meter persegi. Sedangkan luasan yang sudah tercapai baru 608 ribu meter persegi per 2024 berdasarkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan BGH.
Dia pun belum ada data soal itu. “Karena yang mendata pemerintah kabupaten, kota,” katanya.
Setiyanto juga bilang, tak ada strategi khusus untuk mencapai target itu. Mereka hanya mendasarkan pada regulasi, sosialisasi, hingga koordinasi dengan asosiasi pengusaha kontraktor.
Pengawasan pun belum optimal karena keterbatasan sumber daya. Yustina Ika Kurniawati, Kepala Bidang Energi Dinas PUP-ESDM Yogyakarta menyebut, hanya ada delapan tenaga ahli untuk audit sektor ini.
Jumlah itu sangat sedikit ketimbang Yogyakarta, hingga mereka lakukan pelatihan audit energi kepada pegawai di pemerintah kabupaten/kota.
“Yang memegang tanggung jawab tingkat itu memang tidak spesifik, tapi biasanya yang kami latih pegawai dari bidang ekonomi pemkab, pemkot,” katanya.
Meski belum ada regulasi spesifik terkait BGH dan pengawasan minim, tetapi, terdapat beberapa peraturan untuk energi terbarukan di Yogyakarta. Antara lain, Perda 15/2018 tentang Energi Terbarukan, hingga Keputusan Gubernur 174/2025 tentang Gugus Tugas Energi.
“Dengan regulasi-regulasi itu memang jadi faktor meningkatnya penggunaan energi terbarukan, tidak menutup kemungkinan jika ada yang spesifik untuk BGH bisa meningkatkannya juga.”

Minim pengawasan
Sejak Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau terbit, baru dua bangunan yang mengikuti standar BGH dari Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Yogyakarta, yaitu, Pasar Terban, milik pemerintah, dan hotel di sekitar kawasan Malioboro.
Dua bangunan itu tercatat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta karena luasan melebihi 5.000 meter persegi.
“Sementara ini baru itu yang punya sertifikat BGH karena memang dalam regulasi jika luasnya lebih dari ketentuan tersebut wajib memilikinya,” kata Artanti Setyaningsih, analis kebijakan ahli muda DPUPKP Kota Yogyakarta.
Selain dengan sistem persetujuan bangunan gedung (PBG) KPUPR, hampir tak ada pengawasan untuk BGH.
“Lewat sistem itu akan secara otomatis apakah sebuah gedung wajib memiliki sertifikat BGH atau tidak, termasuk hotel jika tidak kami tidak bisa bertindak lagi.”
Penerapan sistem nasional di Kota Yogyakarta dengan kepadatan bangunan yang terus meningkat, dan kekhasan banyaknya cagar budaya ini, hanya dikontekstualisasi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Melalui KKPR yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah ini akan terlihat syarat arsitektur dan kelengkapan seperti jumlah pohon dan sumur resapan yang harus dimiliki.”
Khusus untuk hotel, terdapat sertifikat laik fungsi (SLF) pada bangunnnya. Namun izin ini juga tak menjamin terwujudnya BGH karena kewajiban utamanya membuktikan kecocokan PBG dengan realisasi pembangunan.
Artanti mengakui minimnya pengawasan dalam penerapan BGH di wilayahnya. “Koordinasi dengan pemda yang memiliki target tingkat provinsi juga belum dilakukan, harapan kami ada regulasi yang lebih spesifik soal ini agar dalam bekerja ada pijakannya.”
Walhi Yogyakarta menilai kondisi ini makin memperlebar ketimpangan energi secara nasional. Sebagai wilayah konsumen energi, mestinya kota pariwisata ini lebih memperhatikan dan mulai memproduksi energi terbarukannya sendiri mengingat sumber dayanya tersedia besar.
Rizky Abiyoga, Koordinator Divisi Advokasi Walhi Yogyakarta, menyebut, terus meningkatnya konsumsi energi terutama karena industri pariwisata. Apalagi masih suplai dari energi fosil, terutama PLTU dari jaringan Jawa-Bali yang menciptakan jejak karbon sangat besar.
Posisi industri hotel, katanya, sangat strategis untuk memangkas penggunaan energi kotor tersebut. Dia menjelaskan, perlu regulasi khusus penguatan implementasi BGH dengan konteks lokal Yogyakarta.
Pemanfaatan energi terbarukan pada sektor pariwisata, lanjutnya, perlu ditingkatkan terutama PLTS pada hotel.
“Mengingat jumlah hotel mencapai ribuan, jika setiapnya punya kewajiban pasti akan berdampak, emisi karbon dapat ditekan,” ucap Aby, panggilan karibnya.
Di tengah krisis iklim yang juga berdampak pada pariwisata, perlu kebijakan yang berani menjadikan efisiensi energi dan energi terbarukan sebagai syarat utama pembangunan. Tanpa itu, pertumbuhan hotel hanya akan memperbesar konsumsi energi kotor dan memperparah krisis.

Upaya terapkan hotel ramah energi
Hotel The 101 Tugu di selatan Tugu Yogyakarta menjadi salah satu yang ramah energi dengan sertifikat Excellence in Design For Greater Efficiencies dari Green Building Council sejak 2017. Hingga kini, prinsip ramah energi masih mereka terapkan dengan berbagai strategi.
Dari puluhan hotel lain di jalan Margo Utomo yang merupakan kawasan wisata, gedung hotel ini menyimpan ratusan kamar yang tetap menghadap ke timur dan barat. Membuat sinar matahari masuk dengan optimal.
Kaca dan material bangunan lain pun dari dari bahan yang mudah terurai dan minim karbon.
“Desain bangunan ini memang dirancang khusus supaya meminimalisir penggunaan lampu dan mengutamakan cahaya alami,” jelas Wahyu Wikan Trispratiwi, General Manager The 101 Tugu.
Mereka juga memaksimalkan desain ventilasi untuk kesejukan ruangan. Juga, pendingin kamar menggunakan teknologi kontrol jarak jauh dan tak menggunakan AC Central yang boros listrik.
Tanaman rambat vertikal hampir berada di setiap sudut bangunan yang berfungsi untuk menjaga pasokan oksigen. Kolam renang dengan model semi terbuka yang berada di samping lobby dan bangunan kamar terasa lebih sejuk karena berbagai macam vegetasi mengelilinginya.
Konsumsi air juga minimalis, misal, terdapat daur ulang kolam renang.
“Kami pakai filter khusus, jadi bisa dihemat. Jika sudah tidak layak airnya dipakai menyiram tanaman, tidak terbuang sia-sia.”
Wikan menjelaskan, hasil dari penerapan model bangunan ramah energi ini menghemat biaya operasional hingga lebih 30%.
”Terutama dari pengeluaran untuk listrik.”
Sertifikat ramah energi yang menggaet banyak pengunjung ini membuat banyak bisnis serupa terinspirasi. Hingga kini, sudah ada tiga hotel lain yang menerapkan sistem serupa.
Deddy Pranowo Eryono, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHR) Yogyakarta, menyebut tantangan utama penerapannya adalah investasi awal yang besar.
Terutama hotel yang sudah terbangun dengan model konvensional jika mau menerapkan prinsip ramah energi harus renovasi.
“Sementara industri pariwisata di Yogyakarta sendiri tengah lesu, sehingga memang harus dipikirkan secara matang untuk beralih model.”
Mestinya, pemerintah juga turut berperan untuk mendukung hotel agar lebih ramah energi. Peran pemerintah, lanjutnya, bisa dengan memberikan beragam intensif untuk hotel yang ingin mengubah sistemnya.
Dia pernah sampaikan usul pemberian insentif ini pada Pemerintah Yogyakarta tetapi belum terimplementasi hingga kini.
“Hotel-hotel ini sendiri juga sudah sadar pentingnya ramah lingkungan, karena memang beban biaya terbesar pada listrik juga, apalagi suhu sekarang makin panas dan butuh AC lebih lama.”
Data PHRI menunjukkan, biaya listrik industri perhotelan rata-rata 30%-40% dari total pengeluaran. Sistem ramah energi pada hotel, juga menarik pengunjung terutama turis mancanegara.
“Selain lebih hemat operasional, secara pemasaran juga akan lebih meningkat karena masyarakat sudah banyak yang berkesadaran untuk memilih yang ramah lingkungan juga.”
Kesadaran itu terlihat dari DPUP-ESDM mencatat peningkatannya sampai 927,47% dari 2019 hingga 2025, dengan daya dari 0,608 megawatt jadi 6,247 megawatt.
Sektor bisnis dan industri menopang peningkatan lebih dari 10 kali lipat itu, terutama hotel yang jadi pelaku utama pariwisata. Sektor ini menyumbang 50%, jauh lebih besar daripada institusi pemerintah sendiri yang hanya 4%.
*Liputan ini merupakan program Journalism Fellowship SIEJ dan GBPN, dengan tema “Bangunan Kota dan Masa Depan Energi Indonesia”.

*****
Belajar Peduli Lingkungan dari Masjid Energi Surya di Yogyakarta