- Konflik agraria di Desa Pakel, Banyuwangi, kembali memanas setelah PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS) menggugat dua anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Suwarno dan Sagidin, dengan tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah. Warga menilai gugatan tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bentuk tekanan dan upaya menakut-nakuti petani agar meninggalkan tanah yang mereka kelola.
- Tim pendamping hukum warga menilai gugatan perusahaan lemah secara hukum dan mengabaikan sejarah panjang penguasaan tanah oleh warga Pakel sejak era kolonial. Dokumen Acta van Verwijzing 1929 disebut menjadi bukti bahwa masyarakat telah mengelola kawasan sengketa jauh sebelum perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
- Pola konflik di Pakel dinilai mengalami pergeseran, dari kriminalisasi pidana menjadi gugatan perdata bernilai fantastis. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil melihat langkah ini sebagai bentuk baru represi terhadap perjuangan petani, karena ancaman sita harta dan tuntutan finansial besar dapat melemahkan gerakan warga secara psikologis maupun ekonomi.
- Hampir seabad sejak konflik tanah bermula, penyelesaian akar persoalan dinilai tak kunjung hadir. Warga, akademisi, hingga organisasi lingkungan menilai negara cenderung absen bahkan berpihak pada kepentingan perusahaan, sementara ketimpangan penguasaan lahan dan ancaman terhadap ruang hidup petani terus berlangsung di Pakel.
Ratusan petani dan warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) memenuhi halaman Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (6/5/26). Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas pada dua anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Suwarno dan Sagidin, yang kena gugat PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS) secara perdata. Sebelumnya perusahaan perkebunan ini juga menggugat Harun, petani Desa Pakel, miliaran rupiah.
Melalui perkara nomor 306/Pdt.G/2025/PN Byw, BMS menggugat Suwarno membayar ganti rugi Rp500 juta. Sedangkan Sagidin, perusahaan menuntut bayar Rp528 juta, sebagaimana perkara nomor: 305/Pdt.G/2025/PN Byw. Perusahan juga meminta pengadilan menyita harta benda kedua tergugat.
Bagi warga Pakel, gugatan itu bukan sekadar perkara hukum biasa. “Kalau petani dituntut ratusan juta sampai rumahnya mau disita, ini bukan lagi soal hukum biasa. Ini cara membuat warga takut,” teriak seorang petani yang ikut dalam aksi solidaritas di depan pengadilan.
Dalam aksi solidaritas itu juga hadir kelompok tani dari Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso. Mereka datang karena merasa mengalami nasib serupa yaitu konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, dan ancaman kriminalisasi.
Dalam gugatannya, BMS menuduh Suwarno dan Sagidin melakukan perbuatan melawan hukum karena memasuki area yang diklaim sebagai hak guna usaha (HGU) dan merusak tanaman kopi maupun cengkih mereka.
Tm pendamping hukum warga membantah tudingan itu.
Ahmad Taufiq dari Tim Advokasi Untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menilai, konstruksi hukum gugatan perusahaan rapuh dan problematik sejak awal.
“Perusahaan tidak memiliki legal standing yang kuat. Warga mengelola lahan untuk mempertahankan ruang hidup yang dirampas,” katanya kepada Mongabay.
Menurut Taufiq, gugatan perusahaan justru mengabaikan fakta sejarah penguasaan tanah warga Pakel yang berlangsung jauh sebelum republik berdiri maupun perusahaan hadir. Keberadaan Acta van Verwijzing tahun 1929 adalah buktinya.
Dia menilai tuduhan perusahaan terhadap warga bersifat simplistik dan tidak memiliki hubungan kausalitas yang jelas. “Menuduh individu atas kerusakan tanaman di tengah konflik agraria yang kompleks tanpa bukti nyata justru menunjukkan gugatan ini lebih sebagai instrumen penyingkiran ruang hidup,” katanya.
Tekad Garuda melihat pola gugatan ini bukan semata upaya menjalankan hak perdata, melainkan bentuk tekanan sistematis terhadap perjuangan warga.
“Kalau melihat pola dan petitumnya, ini bukan sekadar pembungkaman. Ini upaya menyingkirkan hak atas ruang hidup warga Pakel,” kata Taufiq.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terhadap petani kecil menunjukkan adanya upaya memiskinkan warga dan mencabut mereka dari tanah yang telah mereka kelola turun-temurun.

Dari pidana ke perdata
Konflik Pakel bukan perkara baru. Belakangan polanya berubah. Jika sebelumnya warga lebih banyak menghadapi pelaporan pidana, kini perusahaan mulai menggunakan gugatan perdata.
Fahmi Ardiyanto dari LBH Surabaya menyebut, pola ini sebagai bentuk baru kriminalisasi. “Kalau dulu banyak pelaporan pidana, sekarang bergeser ke gugatan perdata,” katanya.
Perusahaan, tampak ingin menunjukkan bahwa setiap perlawanan warga bisa berujung pada ancaman finansial besar.
Sebelum Suwarno dan Sagidin, gugatan serupa lebih dulu dialami Harun, Ketua RTSP. Perusahaan menggugat Harun senilai Rp1,4 miliar karena dituduh memasuki lahan HGU dan merusak tanaman perusahaan. Harun pun membantah seluruh tuduhan itu.
“Tidak ada bukti saya merusak tanaman. Foto tidak ada, video tidak ada. Bahkan saksi yang dihadirkan perusahaan juga tidak melihat langsung,” katanya.
Dalam persidangan Harun, perusahaan menghadirkan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan dalam gugatan itu. Pradipta Indra, Direktur Eksekutif Walhi Jatim menyebut, konflik Pakel menunjukkan pola represi yang terus berulang sejak 2019. Mulai dari laporan pidana, penetapan tersangka, gugatan perdata bernilai fantastis, hingga pembatasan akses publik dalam persidangan.
“Ini bukan kebetulan. Ini pola represi,” katanya.
Indra pun menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam gugatan perusahaan. Salah satunya terkait subyek tergugat yang dinilai kabur. “Tidak dijelaskan apakah Harun digugat sebagai individu atau sebagai Ketua RTSP,” katanya.
Indra menilai, gugatan perusahaan cacat karena tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sebagai ‘pihak’. Padahal, lembaga itu memiliki kewenangan terkait penerbitan HGU.
“Perusahaan juga meminta pengadilan mengesahkan sertifikat HGU, padahal itu bukan kewenangan pengadilan negeri.”
Persoalan lain muncul dalam proses persidangan. Pada sidang awal Januari 2026, PN Banyuwangi membatasi jumlah pengunjung dengan alasan keamanan. Warga dan tim pendamping hukum pun protes karena mengurangi asas keterbukaan dalam proses peradilan.
Ahmad Taufiq menyebut secara formal sidang memang terbuka. Dalam praktiknya, akses publik dibatasi. “Pembatasan ini bukan sekadar teknis. Ini bentuk penggerusan transparansi peradilan,” katanya.
Bagi warga Pakel, ruang sidang kini menjadi medan lain yang tak kalah berat dibanding konflik di lapangan. Mereka harus menghadapi bahasa hukum yang rumit, ancaman sita jaminan, hingga tekanan psikologis akibat nilai gugatan yang besar.
Namun ketakutan itu tidak sepenuhnya berhasil memecah solidaritas warga. Ratusan petani yang datang ke PN Banyuwangi pada 6 Mei 2026 lalu menjadi penanda bahwa konflik Pakel tidak lagi hanya dipandang sebagai perkara individu.

Intervensi rakyat
Aksi solidaritas di depan PN Banyuwangi tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari pengalaman panjang warga menghadapi konflik agraria, kriminalisasi, hingga tekanan hukum berulang.
Syahrin Shafaa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang turut hadir dalam aksi solidaritas itu, menilai, demonstrasi warga Pakel menunjukkan tingkat kesadaran politik dan hukum rakyat yang semakin matang.
“Demonstrasi yang dilakukan kemarin telah membuat saya menyadari beberapa hal. Pertama, rakyat Pakel telah secara mandiri membangun inisiatif demonstrasi di PN Banyuwangi sebagai strategi intervensi untuk pengadilan,” katanya.
Aksi bukan sekadar simbol dukungan moral, tetapi bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga isyarat pemahaman warga bahwa ruang sidang bukan wilayah netral yang sepenuhnya steril dari relasi kuasa.
Dari perjuangan warga Pakel, Syahrin melihat lahirnya konsistensi gerakan rakyat. “Saya belajar dari mereka yang melawan dan berupaya konsisten. Bahwa dalam perlawanan rakyat, ujungnya selalu harus dibawa pada penguatan: rakyat bersatu tak bisa dikalahkan.”

Sejarah panjang
Jejak konflik agraria Pakel membentang hampir seabad. Menurut catatan sejarah warga, persoalan bermula pada 1925, ketika ribuan warga Pakel mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada pemerintah kolonial Belanda. Permohonan itu terkabul pada 11 Januari 1929 melalui izin pembukaan lahan seluas sekitar 3.000 hektar.
Dokumen itu dikenal warga sebagai “Akta 1929” atau Acta van Verwijzing.
Sejak saat itu, warga mulai mengelola lahan untuk pertanian dan permukiman. Namun perjalanan mereka tidak pernah benar-benar tenang.
Pada masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang, warga mengalami intimidasi dan kekerasan. Setelah Indonesia merdeka, konflik berlanjut ketika sebagian wilayah dalam Akta 1929 masuk konsesi perkebunan.
Pada era 1980-an, BMS mulai masuk dan menguasai sebagian lahan yang warga kelola. Bagiman, saksi sidang, menyaksikan sendiri perubahan itu. Warga asli Pakel kelahiran 1947 itu mengatakan, sebelum 1982 warga masih tinggal dan bertani di wilayah yang kini bersengketa.
“Warga punya rumah dan kebun di sana,” katanya.
Ketika perusahaan mulai masuk, warga perlahan terusir. Mereka banyak memilih pergi karena trauma politik pasca-G30S. Saat itu, dua warga Pakel hilang karena kena tuduh terkait PKI.
Ketakutan itu dimanfaatkan untuk memuluskan penguasaan lahan.
“Selama saya jadi sekuriti di Bumi Sari tahun 1983 sampai 1985, saya tidak pernah melihat ada pengukuran lahan untuk penerbitan HGU,” katanya.
Kesaksian serupa juga dari Busaman, anggota RTSP yang lahir di Pongkor, Pakel tahun 1970. Dia ceritakan bagaimana orang tuanya sejak lama bertani di wilayah itu dengan menanam jagung, ketela, durian, hingga nangka. Bahkan, pohon durian yang orang tuanya tanam juga masih ada hingga kini.
Bagi tim pendamping hukum, keberadaan pohon-pohon tua itu menjadi penanda penting hubungan historis warga dengan tanah mereka. “Cerita tentang rumah-rumah, ladang, dan pohon yang masih tumbuh hari ini menunjukkan tanah itu pernah menjadi bagian kehidupan warga,” tulis Tekad Garuda dalam keterangannya.
Taufiq menilai, jika perusahaan mendasarkan klaimnya pada kelanjutan hak erfpacht peninggalan kolonial, justru menjadi persoalan. Pasalnya, berdasar UU Pokok Agraria (UUPA), seluruh hak erfpacht seharusnya dikonversi menjadi HGU paling lambat 24 September 1980. Sementara, sertifikat HGU perusahaan baru terbit pada 1985.
“Artinya ada kekosongan legalitas selama lima tahun,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961, tanah itu seharusnya jatuh menjadi tanah negara apabila konversi tidak dilakukan tepat waktu. Sayangnya, hingga kini, pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan akar konflik ini.

Mana negara?
Lucky Wahyu Wardhana, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, mengatakan, kriminalisasi terhadap warga dalam konflik agraria menjadi pola umum di Jawa Timur. Kasus yang terjadi di Pakel, katanya, mirip dengan konflik di Alasbuluh Wongsorejo; Baureno Bojonegoro, hingga perjuangan warga Tumpang Pitu, Banyuwangi.
“Kriminalisasi seperti menjadi satu paket dalam konflik antara warga dan perusahaan.”
Ironisnya, di tengah konflik yang tak berkesudahan itu, pemerintah justru tidak pernah benar-benar berdiri di tengah secara adil. Alih-alih, justru cenderung berpihak pada pemodal.
“Konflik di Pakel bukan sekadar sengketa tanah. Ini konflik agraria yang menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan,” ujarnya.
Menurut dia, warga Pakel yang sebagian besar merupakan petani tak bertanah justru tersingkir . Kondisi ini menunjukkan negara gagal menjalankan mandat UUPA yang menempatkan tanah dengan fungsi sosialnya.
Taufiq menyebut, dalam konteks konflik Pakel, negara bukan hanya absen tetapi turut andil dengan menjadi stempel atas perampasan ruang hidup di Pakel.
Setyo Ardini, Perwakilan Humas Pemerintah Banyuwangi menyatakan, tidak terlibat langsung dalam gugatan hukum yang saat ini menjerat warga dan kelompok tani di Desa Pakel itu.
“Permasalahan itu merupakan gugatan oleh PT Bumi Sari kepada kelompok tani, jadi tidak terkait langsung dengan Pemkab Banyuwangi,” katanya, Senin (11/5/26).
Agus Mulyono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi menyatakan, terus memantau perkembangan situasi di Desa Pakel. Dia mendorong persoalan itu dapat terselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog konstruktif.
“Pemerintah menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik yang berkaitan dengan administrasi pertanahan maupun proses hukum di instansi yang berwenang. Pemda tidak dalam posisi memutus benar atau salah salah satu pihak sebelum ada keputusan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan,” katanya.
Dia berharap, seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Bakesbangpol bersama unsur terkait akan terus melakukan koordinasi untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan situasi masyarakat tetap aman dan terkendali.”
Mongabay mencoba menghubungi kuasa hukum Bumi Sari Maju Sukses melalui nomor yang tertera dalam dokumen Daftar Bukti Penggugat dengan kop surat Kantor Advokat dan Bantuan Hukum ‘Hendra Prastowo & Rekan’. Namun, Hendra sarankan konfirmasi kepada M. Fahim, selaku pengacara utama. Hingga laporan ini terbit, Fahim tak kunjung merespons permintaan wawancara yang Mongabay ajukan.
*****
Konflik Agraria Berlarut, Perusahaan Gugat Petani Pakel Miliaran Rupiah