- PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS) menggugat Harun, petani Desa Pakel, Banyuwangi, sebesar Rp1,4 miliar dengan tuduhan memasuki area HGU, menguasai lahan, serta merusak tanaman perusahaan—meski tudingan itu dibantah karena minim bukti.
- Fahmi Ardiyanto, pendamping hukum menyebut gugatan perdata ini sebagai bentuk baru serangan balik perusahaan, setelah sebelumnya menggunakan jalur pidana, untuk menekan dan mengintimidasi warga yang memperjuangkan lahannya.
- Gugatan dinilai cacat secara hukum, mulai dari subjek tergugat yang tidak jelas, kurang pihak, hingga materi gugatan yang bukan kewenangan pengadilan. Selain itu, persidangan juga disorot karena pembatasan akses publik.
- Kasus ini merupakan bagian dari konflik lahan sejak 1980-an, ketika warga diduga diusir dari lahan yang telah mereka kelola turun-temurun. Aktivis mendesak evaluasi HGU, perlindungan petani, dan pelaksanaan reforma agraria sejati.
Konflik agraria di Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) tak kunjung usai. Terbaru, PT. Bumi Sari Maju Sukses (BMS) menggugat Harun, petani di Desa Pakel, miliaran rupiah. Perusahaan menilai Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) itu melakukan perbuatan melawan hukum karena memasuki area hak guna usaha (SHGU) perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga menuding Harun menguasai lahan di kawasan hutan dan menuduhnya menebang tanaman kopi dan cengkih BSM. Atas serangkaian tuduhan itu, BSM meminta Harun membayar ganti rugi Rp1,4 miliar.
Kepada Mongabay, Harun benarkan soal gugatan itu. Saat perayaan Hari Tani 2025, dia mendapat surat panggilan dari PN Banyuwangi guna mediasi. “Tapi, karena waktu itu ada acara di Posko RTSP, saya tidak bisa hadir,” katanya di awal Maret.
Beberapa hari kemudian, Harun mendatangi PN Banyuwangi untuk menemui hakim mediator. Di sana, hakim memintanya bekerjasama dengan perkebunan, namun dia menolak. Walhasil, gugatan pun berlanjut ke tahap persidangan.
“Rabu (4/3/26) kemarin, PT Bumi Sari menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi. Sementara Rabu (11/3/26), ke pembuktian saksi dari RTSP,” katanya.
Harun mengatakan, tudingan dia merusak tanaman perusahaan tak berdasar. Tidak ada bukti apapun yang perusahaan lampirkan untuk menguatkan tuduhan itu, termasuk foto atau video. Bahkan, saksi yang hadir saat sidang juga tak mengetahui penebangan oleh Harun, sebagaimana isi tuduhan.

Pola baru
Fahmi Ardiyanto, pendamping Harun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut gugatan BSM sebagai bentuk baru serangan balik perusahaan terhadap warga Pakel.
“Kalau selama ini banyak pelaporan ke polisi untuk kriminalisasi, sekarang bergeser ke urusan perdata,” katanya.
Perusahaan, seolah ingin menunjukkan jika warga melawan, bukan tidak mungkin akan dapat gugatan serupa. Namun begitu, permohonan sita jaminan oleh perusahaan terhadap rumah Harus salah alamat. Rumah itu bukan atas namanya.
Pradipta Indra, Direktur Eksekutif Daerajh Wahana Lingkungan Hidup Walhi menyebut, gugatan BMS merupakan buntut dari konflik agraria di Pakel. Sejak 2019, upaya kriminalisasi BMS terus terjadi. Mulai dari pelaporan dugaan tindak pidana hingga gugatan perdata menuntut ganti kerugian.
“Bahwa yang terjadi di Pakel bukan peristiwa tunggal. Sejak 2019, pola sama berulang: laporan pidana, penetapan tersangka, gugatan perdata bernilai fantastis, pembatasan akses publik dalam persidangan. Ini bukan kebetulan. Ini adalah pola represi. Ini adalah pesan yang ingin disampaikan kepada rakyat: jangan melawan,” katanya.
Indra menilai, ada sejumlah kejanggalan serius dalam gugatan BMS terhadap Harun. Pertama, subyek tergugat (error in persona) keliru. Pasalnya, dalam gugatan tidak dijelaskan tegas apakah Harun digugat sebagai individu atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua RTSP.
Kedua, gugatan itu mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium), karena tidak melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Padahal dua lembaga ini memiliki kewenangan terkait keabsahan penerbitan sertifikat HGU.
Ketiga, gugatan bersifat kabur (obscuur libel), karena dalam gugatan BMS juga memohonkan pengesahan sertifikat HGU oleh PN Banyuwangi. Hal itu jelas bukan merupakan kewenangan dari lembaga pengadilan negeri melainkan produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Selain kejanggalan dalam materi gugatan, Indra juga soroti proses persidangan yang terkesan tertutup. Misal, saat sidang pada 7 Januari 2026, PN Banyuwangi membatasi jumlah pengunjung dengan dalih keamanan.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan proses peradilan, terutama di tengah ketimpangan penguasaan lahan di Desa Pakel yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah.”
Bagi Indra, gugatan terhadap Harun menambah catatan kelam proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia, khususnya di Jatim dan Banyuwangi.
“Kami menegaskan bahwa kriminalisasi petani Pakel adalah pelanggaran hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.”
Menurut Indra, negara seharusnya tidak berdiri di belakang kepentingan korporasi sambil membiarkan rakyatnya sendiri terintimidasi. Negara hukum, katanya, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika hukum hanya menghantam petani tetapi tak pernah menyentuh ketimpangan penguasaan tanah, maka yang berdiri bukanlah keadilan, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan.”
Dia bilang, UU Pokok Agraria 1960 lahir untuk mengakhiri hukum kolonial dan ketimpangan agraria. Undang-undang itu menegaskan, setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Tanah tidak boleh menjadi alat penindasan dan menjadi alat monopoli.
Tanah, katanya, tidak boleh untuk memperkaya segelintir orang sambil mengorbankan rakyat banyak. Jika suatu hak atas tanah justru melahirkan konflik berkepanjangan, penggusuran, dan kriminalisasi, maka secara moral dan politik hak itu telah kehilangan legitimasi sosialnya.
“Kami menuntut audit dan evaluasi menyeluruh atas HGU yang menjadi sumber konflik serta menuntut negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat.”

Riwayat konflik
Catatan Mongabay, persoalan ini berawal pada 1925. Kala itu, sekitar 2.956 warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda. Empat tahun kemudian, pada 11 Januari 1929, permohonan itu dikabulkan. Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu (3.000 hektar) dari Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo.
Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga Pakel kerap mengalami berbagai tindakan intimidasi dan kekerasan dari Pemerintah Kolonial Belanda dan Jepang. Pasca kemerdekaan, warga Pakel terus berjuang mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929”.
Pada 1980-an, lahan kelolaan warga yang masuk “Akta 1929” ini masuk konsesi perusahaan perkebunan Bumi Sari. Konflik agraria pun terus terjadi hingga kini.
Ada dua saksi yang hadir dalam sidang awal Maret, yakni Bagiman dan Busaman, yang ceritakan ihwal konflik itu bermula. Bagiman lahir di Pongkor, Desa Pakel tahun 1947. Karena itu, dia tahu betul riwayat lahan itu. Apalago, sejak lahir hingga kini, Bagiman belum pernah meninggalkan Desa Pakel.
Sekitar tahun 1960-an, banyak warga bermukim dan mengelola lahan di Pongkor, Desa Pakel. Namun, pada 1982, BMS yang bermaksud mengelola lahan itu mengusir warga.
Warga yang memiliki pengalaman traumatik atas peristiwa G30-S —lantaran dua warga Pakel hilang karena dituduh PKI—memilih pergi. Dirinya, bekerja menjadi securiti di BMS antara 1983-1985.
“Selama bekerja sebagai securiti di Bumisari, tidak pernah ada pengukuran lahan, baik oleh Badan Pertanahan Nasional maupun pemerintah desa untuk penerbitan HGU Bumisari di Desa Pakel,” lanjut Bagiman.
Sepanjang yang dia tahu, sebelum 1982, HGU BMS hanya meliputi wilayah Pakuda di Desa Kluncing dan Kalimas di Desa Songgon/Bayu. Karena itu, dia menilai, pengusiran sebagai bentuk perampasan lahan yang warga kelola turun temurun.
Busaman, saksi lainnya memperkuat cerita Bagiman. Dia juga anggota RTSP yang lahir di Pongkor, Pakel tahun 1970. “Sejak lama, kedua orang tua telah bermukim dan bertani di Pongkor dengan pusparagam komoditas jangka pendek seperti, ketela dan jagung, hingga tanaman jangka panjang seperti nangka dan durian,” terang Busaman. Kini, pohon durian yang dia maksud telah memiliki diameter sekitar 60 sentimeter.
Tekad Garuda dalam keterangannya menegaskan, cerita tentang lahan yang dikelola secara turun temurun serta pohon-pohon yang masih tumbuh hingga kini menjadi penanda bahwa tanah tersebut pernah menjadi bagian dari kehidupan warga. Di ruang persidangan, ingatan-ingatan itu tidak hanya menjadi keterangan saksi, juga potongan sejarah yang menjelaskan hubungan lama antara masyarakat Pakel dan lahan yang mereka kelola.
“Kesaksian kedua tetua desa itu menghadirkan kembali ingatan tentang jejak panjang pengelolaan tanah oleh warga Pakel di wilayah Pongkor. Cerita tentang rumah-rumah yang pernah berdiri, ladang yang ditanami, serta pohon-pohon yang masih tumbuh hingga kini menjadi penanda bahwa tanah tersebut pernah menjadi bagian dari kehidupan warga,” tulis Tekad Garuda.
*****
Hampir Seabad, Mengapa Konflik Agraria di Pakel Tak Ada Penyelesaian?