- Apa kabar kasus pencemaran Sungai Cisadane, dampak kebakaran gudang penyimpanan pestisida PT Biotek Saranatama? Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menyampaikan saat ini, pemerintah masih menunggu hasil laboratorium untuk menggugat perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cisadane itu.
- Soal kondisi Sungai Cisadane saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum bisa menyatakan, cemaran sepenuhnya selesai. Sebab, pemantauan masih terus dilakukan berkala dan pengambilan sampel di enam titik lokasi berbeda.
- Marsya Handayalni, Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menilai, kasus pestisida di Sungai Cisadane merupakan tindakan pencemaran lingkungan dan harus ada tindakan tegas secara hukum. Ada pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak atas perusakan lingkungan.
- Walhi mendesak, pemerintah tak hanya menunggu hasil uji laboratorium semata untuk proses penegakan hukum. Wahyu Eka Setiawan Juru Kampanye Walhi Nasional menilai, pencemaran Sungai Jaletreng yang juga berimbas pada ke Cisadane bukan termasuk kecelakaan industri, melainkan kelalaian korporasi yang berpotensi menjadi kejahatan lingkungan hidup.
Apa kabar kasus pencemaran Sungai Cisadane, dampak kebakaran gudang penyimpanan pestisida PT Biotek Saranatama? Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menyampaikan saat ini, pemerintah masih menunggu hasil laboratorium untuk menggugat perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cisadane itu.
Sampel pengujian Sungai Cisadane, sampai saat ini masih proses di laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Untuk masalah Cisadane, hasil lab dari IPB belum keluar, saya masih menunggu,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/26).
Dia bilang, hasil laboratorium IPB menguji konsentrasi pestisida yang terkandung di dalam air sungai.
Mengenai perhitungan kerugian lingkungan, KLH akan menghitung berdasarkan jumlah konsentrasi zat pencemar yang ditemukan dikalikan dengan tarif kerugian lingkungan sesuai norma yang berlaku.
“Setiap yang kita lakukan semua ada dasar saintifiknya. Sehingga perhitungannya tidak bisa dikurangi kecuali ada metodologi yang bisa saling menukarkan. Jadi saling mencocokkan mana metodologi yang paling mungkin untuk menghitung tentang kerugian lingkungan,” katanya.
Metode ini juga diterapkan pada bencana ekologis di Sumatera. Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera dengan ganti rugi Rp4,8 triliun.

Dia bilang, beberapa pihak sudah lebih dulu melakukan pembayaran dalam proses mediasi sebelum sidang berjalan lebih jauh.
Meski demikian, katanya, penegakan hukum pidana tetap memungkinkan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Soal kondisi Sungai Cisadane saat ini, katanya, kementerian belum bisa mengatakan cemaran sepenuhnya selesai. Sebab, pemantauan masih terus dilakukan berkala dan pengambilan sampel di enam titik lokasi berbeda.
“Kami belum bisa men-declare bahwa masalah endapan pestisida ini sudah sepenuhnya selesai,” katanya.
Dia menyampaikan, akan melakukan pengecekan berkala endapan pestisida yang terlarut di Sungai Cisadane setiap satu bulan sekali.
Pengecekan rutin itu, kata Hanif, untuk memastikan tak ada lagi pestisida yang mengendap di dasar sungai.
Selain itu, KLH juga akan lakukan pengambilan sampel tahap kedua awal April nanti.
“Satu bulan sekali kita akan cek sedimentasinya. Apakah masih ada endapan-endapan dari pestisida yang masih tertahan di sana?” katanya saat Mongabay tanyakan di Jakarta,
Dia juga mengimbau warga yang tinggal di sekitar Cisadane, terutama yang menangkap ikan, agar tidak mengkonsumsi dulu ikan-ikannya.
“Kalau saran saya lebih baik cari ikan di tempat lain.”

Tindak tegas
Marsya Handayalni, Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menilai, kasus pestisida di Sungai Cisadane merupakan tindakan pencemaran lingkungan dan harus ada tindakan tegas secara hukum.
Biotek, katanya, selaku pemilik gudang pestisida bertanggung jawab secara mutlak berdasarkan Pasal 88 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal itu memberikan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak atas perusakan lingkungan.
Aturan itu menyebut, “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan, atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan, atau mengelola limbah B3, dan, atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Bahkan, lanjut Marsya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, seharusnya perusahaan menyediakan ganti rugi langsung.
Bila pemerintah menggunakan prinsip strict liability, katanya, akan memberikan kemudahan pemerintah untuk memberi jerat hukum kepada perusahaan.
“Akan lebih menguntungkan jika pakai strict liability, tidak perlu membuktikan kesalahan, pun kalau pidana masih harus membuktikan kesalahan entah itu sengaja atau lalai,” katanya kepada Mongabay, Rabu (18/3/26).
Walhi mendesak, pemerintah tak hanya menunggu hasil uji laboratorium semata untuk proses penegakan hukum.
“Segera gunakan prinsip precautionary principle untuk memulai proses penegakkan hukum,” kata Wahyu Eka Setiawan Juru Kampanye Walhi Nasional kepada Mongabay, Selasa (24/3/26).

Dia menilai, pencemaran Sungai Jaletreng yang juga berimbas pada ke Cisadane bukan termasuk kecelakaan industri, melainkan kelalaian korporasi yang berpotensi menjadi kejahatan lingkungan hidup.
Indikasi ikan mati massal, bau menyengat, serta perubahan kualitas air menunjukkan ada lepasan zat berbahaya yang mencemari ekosistem sungai dan ruang hidup warga.
Terkait penggunaan eco enzyme untuk tangani cemaran pestisida di sungai, kata Wahyu, penanganan itu terburu-buru dan tanpa dasar ilmiah yang kuat.
Pemberian eco enzyme, katanya, justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab utama korporasi.
“Yang terlihat saat ini, negara kecenderungannya justru lambat dan kompromistis terhadap pelaku pencemar. Fokus utama harus diarahkan pada penetapan tanggung jawab korporasi pencemar, bukan sekadar mitigasi teknis yang tak menyentuh akar persoalan.”
Ada tiga tuntutan dari Walhi kepada pemerintah dalam upaya penegakan hukum lingkungan dan administratif.
Pertama, penegakan hukum pidana, harus segera dilakukan dengan mengacu pada UU PPLH. Kedua, KLH harus memaksa perusahaan untuk memastikan ada pemulihan ekologis, bukan hanya kompensasi ekonomi.
Ketiga, sanksi administratif harus tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.
“Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, maka direksi maupun penanggung jawab perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk penerapan tanggung jawab mutlak.”
Dia bilang, agar perusahaan benar-benar membayar kerugian lingkungan, pemerintah harus menerapkan polluter pays principle (pencemar membayar). Di mana, perusahaan wajib membayar kerugian atas pencemaran yang dilakukan.
“Ini penting karena dalam kasus pencemaran bahan berbahaya seperti pestisida, dampaknya luas dan sulit dipulihkan,” katanya.
Menurut dia, penilaian kerugian juga harus secara komprehensif dengan pendekatan valuasi ekonomi lingkungan. Ia mencakup kerusakan ekosistem, kehilangan keanekaragaman hayati, serta kerugian warga yang kehilangan akses air bersih dan sumber penghidupan.
Wahyu mengatakan, dalam mekanisme perdata, pengadilan harus menekankan, memutuskan dan menjalankan pemulihan lingkungan (environmental restoration) dengan pengawasan ketat. Jadi, tak hanya sekadar pembayaran denda yang kerap kali tak sebanding dengan kerusakan.
KLH, katanya, harus segera audit lingkungan independen untuk memastikan skala kerusakan dan menjadi dasar pencabutan izin dan penerapan polluters pay principle.
Kementerian juga harus membentuk tim penegakan hukum terpadu yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil serta pihak berkompeten maupun berwenang agar proses berjalan cepat dan tak tumpang tindih.
Lalu, KLH membuka akses informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial. Juga, memastikan jaminan pemulihan atau teknis yang dikenal environmental bond, yakni, penyitaan aset perusahaan jika diperlukan agar ganti rugi tidak mandek.
“Pengalaman selama ini menunjukkan, banyak perusahaan lolos dari tanggung jawab atau hanya membayar sebagian kecil dari kerusakan yang mereka timbulkan.”
*****
Efektifkah Cemaran Pestisida Cisadane Atasi dengan Eco Enzyme?