- Peradilan kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling makin tidak berpihak pada keberlangsungan keanekaragaman hayati. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan hukuman lebih ringan kepada Aipda Alfi Hariadi Siregar dengan tujuh tahun penjara, sedang vonis Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sebelumnya, selama 9 tahun.
- Putusan itu melengkapi vonis yang sudah terlebih dulu jatuh pada 2 anggota TNI di Kodim Asahan, Serka M Yusuf dan Serda Rahmadi Syaputra. Keduanya ‘hanya’ mendapat hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider satu bulan kurungan.
- Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia,mengatakan, vonis majelis hakim melenceng dari aturan Undang-undang Nomor 32/2024 yang sudah mengikat mengenai ancaman hukuman pidana minimal dan maksimalnya.
- Vania Erlangga, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Garda Animalia, menyebut, fakta penyimpanan barang bukti di fasilitas kepolisian untuk kemudian para pelaku dagangkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
Peradilan kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling makin tidak berpihak pada keberlangsungan keanekaragaman hayati. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan hukuman lebih ringan kepada Aipda Alfi Hariadi Siregar dengan tujuh tahun penjara, sedang vonis Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sebelumnya, 9 tahun.
Putusan itu melengkapi vonis ringan yang sudah terlebih dulu jatuh pada dua anggota TNI di Kodim Asahan, Serka M Yusuf dan Serda Rahmadi Syaputra. Keduanya ‘hanya’ mendapat hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.
Kondisi ini membuat skeptis penegakan hukum kejahatan terhadap satwa liar. Padahal, keterlibatan aparat sebagai pelaku merupakan hal krusial.
Vania Erlangga, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Garda Animalia, menyebut, fakta penyimpanan barang bukti di fasilitas kepolisian untuk para pelaku menunjukkan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
“Namun eksaminasi terhadap putusan menunjukkan keterlibatan aparat negara tersebut lebih banyak diperlakukan sebagai tindakan personal, bukan sebagai persoalan struktural yang menuntut pertanggungjawaban institusional,” katanya saat Mongabay hubungi.

Aparat terlibat, seharusnya lebih berat
Dia bilang, pendekatan yang memisahkan tindakan aparat dari konteks institusionalnya berimplikasi hilangnya faktor pemberat yang seharusnya melekat pada kasus ini. Padahal, dalam banyak kerangka hukum dan etika publik, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara justru menuntut standar pertanggungjawaban lebih tinggi bukan lebih ringan.
“Ketika aspek ini diabaikan, sistem peradilan berisiko memperkuat budaya impunitas di dalam institusi negara.”
Menurut dia, perlu penguatan standar penanganan perkara perdagangan satwa liar berskala besar. Barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling, menurutnya, tidak boleh hakim pandang remeh, karena ada kerugian ekologis besar di dalamnya.
Perkara dengan barang bukti signifikan ini, katanya, tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana individu yang terpisah. Melainkan bagian dari jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Keterlibatan oknum aparat negara dalam kejahatan lingkungan, harusnya jadi faktor pemberat dalam seluruh tahapan proses hukum.”

Secara khusus, Vania menyoroti vonis mini aparat TNI. Menurut dia, Pasal 66 ayat 5 KUHP memungkinkan peradilan anggota TNI pada peradilan umum atau sipil bila melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan aparat sipil atau pelaku dari sipil.
Sayangnya, hal ini tidak berjalan baik dan majelis hakim peradilan militer menganggap perbuatan keduanya merupakan sikap individual, bukan berstatus sebagai aparat keamanan negara.
“Sehingga hukumannya juga jauh lebih rendah dari dua terdakwa lain yang disidangkan di peradilan umum.”
Vonis pada dua pasukan TNI, katanya, tidak mencerminkan standar akuntabilitas atau pemidanaan. Hal ini akan jadi preseden berbahaya, apalagi dalam vonis tidak ada hukuman pemecatan.
Majelis hakim peradilan militer tidak mempertimbangkan data dan fakta, terutama aspek ekologis dan penyalahgunaan wewenang. Karena, keduanya adalah aparat negara yang punya kuasa melakukan kejahatan atau tindak pidana.
“Celakanya lagi, kedua terdakwa oknum TNI itu didakwa dengan pasal 40 Undang-undang KSDAE Nomor 32 tahun 2024 disebutkan tentang hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Tapi putusannya jauh dari hukuman minimum.”
Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia, menyoroti hal serupa. Vonis majelis hakim melenceng dari aturan Undang-undang Nomor 32/2024 yang sudah mengikat mengenai ancaman hukuman pidana minimal dan maksimalnya.
“Mustahil majelis hakim dan Auditur tidak memahami undang-undang Nomor 32 tahun 2024 itu. Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Ini penuh keanehan dan kejanggalan.”
Vonis ringan ini, katanya, menunjukkan tidak mendukung upaya pemerintah melindungi, dan menjaga agar trenggiling terhindar dari perburuan serta perdagangan ilegal. Padahal, hewan ini menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), masuk dalam status terancam punah.
“Harusnya kedua oknum TNI itu diberikan hukuman 2 kali lipat lebih berat karena mereka aparat yang mengetahui aturan hukum yang melanggar aturan hukum itu sendiri.”

*****
Penegakan Hukum Kasus Sisik Trenggiling Ilegal Tebang Pilih?