Setiap 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional dengan berbagai tema kesetaraan, kepemimpinan, dan pemberdayaan perempuan.
Di ruang-ruang kota, terselenggara diskusi, kampanye digital, dan capaian perempuan. Tak begitu di komunitas-komunitas adat, seperti Komunitas Adat di Jambi, perempuan Orang Rimba menjalani realitas jauh dari narasi perayaan.
Mereka masih berjalan menyusuri tanah-tanah sisa untuk mencari berondolan sawit, mengurus anak dalam kondisi sanitasi terbatas. Juga hidup dalam ketidakpastian ruang karena hutan yang dulu jadi rumah mereka kini habis secara drastis.
Pengalaman perempuan Orang Rimba mengajarkan, ketidakadilan tak pernah tunggal. Ia berlapis dan saling menguatkan.
Untuk membaca situasi ini, pendekatan gender saja tidak cukup. Kita perlu perspektif interseksionalitas, sebuah konsep yang diperkenalkan Kimberlé Crenshaw untuk menjelaskan bagaimana diskriminasi bekerja melalui perpotongan identitas—gender, ras, kelas, dan posisi sosial.
Interseksionalitas menolak cara pandang yang memisahkan pengalaman menjadi kategori-kategori terpisah.
Seorang perempuan tak hanya mengalami seksisme; dia mungkin juga mengalami diskriminasi karena etnisitasnya, kemiskinannya, atau status hukumnya.
Dalam konteks Indonesia, perempuan adat berada di simpul berbagai bentuk marginalisasi: sebagai perempuan dalam struktur patriarki, sebagai anggota komunitas adat yang sering dalam posisi “terbelakang.” Juga sebagai kelompok yang rentan kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif.
Di Jambi, perubahan lanskap ekologis berlangsung cepat dalam dua dekade terakhir. Hutan yang menjadi ruang hidup Orang Rimba beralih fungsi oleh konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
Jalan-jalan produksi membelah kawasan yang dulu menjadi jalur jelajah berburu dan meramu. Ruang gerak menyempit, dan sistem hidup yang berbasis hutan pun perlahan hilang.

Bagi perempuan Rimba, hutan bukan sekadar latar geografis. Ia adalah sumber pangan, ruang belajar, dan tempat berjalannya relasi sosial.
Perempuan berperan penting dalam mengumpulkan umbi-umbian, buah, dan daun, untuk pangan keluarga. Mereka mampu mengenali tanaman obat yang tumbuh liar di hutan. Serta berperan penting menurunkan pengetahuan lokal kepada anak-anak.
Dalam struktur ini, mereka bukan sekadar “ibu rumah tangga,” melainkan penjaga pengetahuan ekologis dan pengelola ketahanan pangan komunitas.
Ketika hutan dialihfungsikan menjadi kebun sawit, relasi itu berubah. Akses terhadap sumber pangan beragam berkurang. Banyak keluarga kini bergantung pada beras dan makanan instan yang dibeli dari warung.
Perempuan harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan harian. Sebagian mengumpulkan brondolan sawit yang jatuh di kebun perusahaan. Hasilnya pun jual dengan harga murah kepada pengepul, cukup untuk membeli beras atau kebutuhan pokok lainnya.
Aktivitas ini tidak selalu aman. Mengambil brondolan sawit sering dipersepsikan sebagai pencurian oleh perusahaan. Ketegangan dan konflik sering muncul antara komunitas Orang Rimba dan perusahaan. Ini bukan hal asing.
Saat yang sama, tanggung jawab domestik tidak berkurang. Mengasuh anak dan memastikan keluarga makan, semua tetap menjadi beban perempuan. Beban ganda pun menjadi keniscayaan. Kondisi ini, makin diperburuk oleh kerentanan kesehatan.
Laporan liputan media visit Kemitraan dengan media, termasuk Mongabay, Juli 2025 menunjukkan, ketika sebagian komunitas pemerintah pindahkan atau menetap di pemukiman dengan ventilasi buruk dan sanitasi minim, risiko penyakit menular meningkat.
Perubahan pola makan dari pangan hutan yang beragam menjadi makanan berkalori tinggi namun sedikit nutrisi melemahkan daya tahan tubuh mereka.
Kasus TBC dan stunting pun dilaporkan meningkat di sejumlah kelompok. Padahal, dulu mereka memiliki tradisi seperti besesandingon, mengasingkan diri ke hutan untuk menghentikan penularan penyakit.
Tradisi ini kini sulit dijalankan karena mereka sudah tidak memiliki hutan.
Tentu kesehatan dalam konteks ini tidak bisa dipisahkan dari ekologi. Hilangnya hutan berarti hilangnya sumber pangan dan obat tradisional. Ketika lingkungan rusak, tubuh ikut rentan. Kerentanan ekologis berubah menjadi kerentanan biologis, yang pada akhirnya memperdalam kemiskinan.

Perempuan Rimba juga menghadapi risiko kekerasan berbasis gender. Mobilitas untuk mencari nafkah sering dilakukan sendirian di sekitar kebun sawit.
Situasi ini, meningkatkan potensi pelecehan dan kekerasan. Norma patriarki, baik dalam komunitas maupun dalam sistem formal, sering membuat korban enggan melapor.
Penyelesaian kasus cenderung dilakukan secara damai tanpa pemulihan yang memadai.
Dalam analisis yang lebih luas, kondisi ini mencerminkan bagaimana patriarki bekerja berdampingan dengan logika kapitalisme ekstraktif –sebagaimana dikritik Bell Hooks—menempatkan perempuan adat dan terpinggirkan pada posisi paling rentan dalam struktur sosial.
Dimensi diskriminasi yang juga jarang terlihat adalah ketiadaan dokumen kependudukan. Banyak perempuan Orang Rimba tidak memiliki KTP atau akta kelahiran.
Tanpa dokumen resmi, mereka tak tercatat dalam sistem kesejahteraan sosial seperti jaminan kesehatan. Ketika negara mendistribusikan bantuan berdasarkan data administratif, mereka yang tak terdata menjadi semakin tak terlihat.
Di sinilah konsep interseksionalitas menjadi relevan. Negara cenderung melihat warga melalui kategori tunggal—perempuan, miskin, atau penduduk desa—tanpa memahami bagaimana kategori itu saling beririsan.
Perempuan Rimba bukan hanya perempuan, bukan hanya miskin, dan bukan hanya komunitas adat. Mereka adalah perempuan adat yang terdampak ekspansi industri, hidup di wilayah terfragmentasi, dan tak memiliki dokumen formal. Kompleksitas ini sering tidak terbaca dalam desain kebijakan.
Masalahnya bukan sekadar pada absennya program, melainkan pada cara negara memandang subjek kebijakan. Program pemberdayaan perempuan, misal, sering dirancang dengan asumsi bahwa semua perempuan memiliki akses terhadap pasar, pendidikan, dan layanan publik yang memadai.

Skema bantuan sosial mensyaratkan dokumen yang tak semua komunitas adat miliki. Pendekatan konservasi pun kadang mengabaikan partisipasi bermakna perempuan adat dalam pengambilan keputusan.
Akibatnya, perempuan Rimba berada di persimpangan berbagai bentuk eksklusif. Mereka kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri, memikul beban domestik dan produksi sekaligus. Mereka juga menghadapi risiko kekerasan, dan tak sepenuhnya diakui dalam sistem administrasi negara.
Semua ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari struktur ekonomi-politik yang lebih besar.
Seharusnya, momentum Hari Perempuan Internasional menjadi kesempatan untuk memperluas cara pandang tentang kesetaraan.
Kesetaraan tak cukup dimaknai sebagai peningkatan partisipasi perempuan di ruang formal atau kenaikan angka representasi.
Ia juga harus menyentuh perempuan yang hidup di tepi kebijakan—mereka yang tak hadir dalam statistik, tak terdengar dalam forum, dan tak terlihat dalam perencanaan pembangunan.
Perlu langkah konkret. Pengakuan wilayah adat menjadi fondasi agar komunitas memiliki kontrol atas ruang hidupnya. Tanpa itu, setiap program sosial hanya menjadi tambal sulam di atas ketidakadilan struktural.
Sistem pendataan sosial perlu lebih adaptif dan proaktif menjangkau komunitas. Pun, analisis dampak gender dalam pemberian izin industri ekstraktif harus menjadi kewajiban, bukan sekadar wacana.
Partisipasi perempuan adat dalam musyawarah desa dan perencanaan pembangunan juga perlu dijamin secara substantif, bukan simbolik.
Lebih jauh, pendekatan pembangunan harus mengakui bahwa lingkungan dan keadilan gender saling terkait. Ketika hutan dirampas, perempuan kehilangan lebih dari sekadar sumber ekonomi.
Mereka kehilangan ruang aman, sistem pengetahuan, dan fondasi identitas. Perlindungan hutan dalam konteks ini bukan hanya agenda konservasi, tetapi juga agenda keadilan gender.
Kita sering berbicara tentang kemajuan perempuan. Namun kemajuan itu akan terasa hampa jika tidak menjangkau mereka yang paling terdampak krisis ekologis dan ketidakadilan struktural.
Perempuan Rimba menunjukkan, perjuangan gender tidak bisa dipisahkan dari perjuangan atas tanah, hutan, dan pengakuan.
Jika peringatan Hari Perempuan Internasional, sungguh-sungguh ingin bermakna, maka harus menjadi momen untuk menggeser pusat perhatian, dari perayaan simbolik menuju perubahan struktural.
Mengakui wilayah adat, memperbaiki sistem pendataan, menghentikan kriminalisasi, dan memastikan perlindungan terhadap perempuan adat bukanlah agenda sektoral. Ia adalah syarat dasar untuk menyebut diri berpihak pada kesetaraan.
Tanpa keberanian membongkar struktur yang membuat perempuan adat tidak terlihat, 8 Maret hanya akan menjadi ritual tahunan. Sedangkan di komunitas adat Jambi, perempuan Rimba tetap berjalan menyusuri tanah-tanah sisa, memikul beban yang jarang dibicarakan dalam proses pembangunan tetapi nyata dalam kehidupan sehari-hari mereka.

*****
*Penulis: Yael Stefany, adalah Communication Officer Estungkara di Patnership for Governance Reform. Artikel ini adalah opini penulis dan dia dedikasikan kepada seluruh perempuan adat yang terus berjuang atas hak dan ruang hidupnya.