- Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengidentifikasi sekitar 82 juta hektar wilayah adat pesisir dan laut di Indonesia melalui Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA), yang mencakup 469 komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah, dari Sumatera hingga Papua.
- Temuan PIWA menunjukkan bahwa wilayah adat pesisir dan laut kerap tumpang tindih dengan kawasan konservasi negara, zonasi pesisir, serta proyek pembangunan dan ekonomi maritim, sehingga memicu konflik tenurial dan pembatasan akses masyarakat adat terhadap ruang hidupnya.
- Di sejumlah daerah seperti Maluku, Papua, dan Sulawesi, praktik konservasi dan penataan ruang negara sering dilakukan tanpa pengakuan sistem kelola adat, seperti sasi laut, wilayah tangkap tradisional, dan ruang sakral, yang selama ini justru berperan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
- Melalui PIWA, JKPP mendorong integrasi data wilayah adat pesisir dan laut ke dalam kebijakan nasional dan tata ruang, agar konservasi dan pembangunan pesisir tidak kembali menyingkirkan masyarakat adat sebagai pengelola utama ekosistem laut.
Laut bagi masyarakat adat pesisir bukan sekadar ruang kosong tanpa pemilik. Ia adalah wilayah hidup, ruang budaya, sumber pangan, dan tempat berjalinnya pengetahuan ekologis dari generi ke generasi. Relasi historis itu kerap luput dari peta dan kebijakan negara yang sering memandang laut sebagai ruang administratif dan sektoral, bukan sebagai wilayah pengelolaan masyarakat adat.
Situasi inilah yang mendorong Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyusun dan meluncurkan Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil. Hasilnya, JKPP berhasil mengidentifikasi sekitar 82 juta hektar wilayah adat pesisir dan laut yang mencakup 469 komunitas masyarakat adat di Indonesia.
Pada akhir Januari, JKPP luncurkan dokumen PIWA itu, sekaligus menjadi ruang temu lintas sektor. Mulai dari organisasi masyarakat sipil, kementerian, akademisi, hingga komunitas untuk membahas masa depan pengakuan wilayah adat pesisir dan laut dalam kebijakan nasional.
Selama ini, pengakuan wilayah adat pesisir masih tertahan di tengah konflik tenurial, tumpang tindih tata ruang, dan praktik konservasi berbasis negara yang sering mengabaikan masyarakat sebagai pengelola utama.
Dalam kebijakan kelautan nasional, laut lebih sering terbaca sebagai ruang zonasi administratif—wilayah perikanan, konservasi, pariwisata, atau proyek strategis nasional.
Pendekatan ini kerap mengabaikan fakta bahwa sebelum negara hadir dengan peta dan izin, masyarakat adat telah memiliki sistem tenurial dan tata kelola laut sendiri.
“Bagi masyarakat adat pesisir, laut bukan ruang kosong tanpa pemilik. Ia adalah wilayah kelola yang diatur secara turun-temurun melalui hukum adat dan pengetahuan ekologis lokal,” ujar Imam Mas’ud, anggota tim penyusun PIWA dari JKPP.
Pendekatan PIWA berangkat dari relasi sosial-ekologis tersebut. Identifikasi wilayah tidak dimulai dari batas zonasi negara, melainkan dari praktik hidup masyarakat: bagaimana mereka menangkap ikan, menentukan musim, menjaga mangrove, dan menetapkan sanksi adat.
Pendekatan ini menjadi krusial karena banyak konflik pesisir muncul justru saat negara menetapkan kawasan konservasi atau izin pemanfaatan, tanpa pengakuan sistem pengelolaan yang telah ada lebih dulu.

Peta konflik
Dokumen PIWA menunjukkan wilayah adat pesisir dan laut seluas 82 juta hektar, mencakup 22, 5 juta hektar wilayah darat dan 59, 6 juta hektar wilayah laut. Wilayah ini tersebar di enam region besar, dengan konsentrasi signifikan di Sulawesi, Papua, dan Maluku—tiga kawasan yang juga mencatat konflik pesisir cukup tinggi.
Di Maluku, masyarakat adat telah lama menerapkan sasi laut, aturan adat yang mengatur waktu, lokasi, dan jenis biota yang boleh mereka ambil. Sistem ini terbukti menjaga stok ikan dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Namun, dalam sejumlah kasus, penetapan kawasan konservasi laut (KKL) oleh negara berlangsung tanpa pengakuan penuh terhadap sistem sasi. Akibatnya, masyarakat adat justru menghadapi pembatasan akses ke wilayah yang selama ini mereka jaga.
Nelayan adat mendapat label pelanggar KKL, sementara praktik kelola adat tidak terintegrasikan dalam rencana pengelolaan resmi.
Konflik semacam ini memperlihatkan paradoks konservasi: wilayah yang lestari karena masyarakat adat jaga, justru diambil alih negara dengan pendekatan eksklusif.
Di Papua, wilayah adat pesisir dan laut membentang luas, dari teluk hingga pulau-pulau kecil. Banyak komunitas adat menggantungkan hidup pada perairan pesisir, mangrove, dan terumbu karang. Namun, ekspansi KKL berskala besar dan program perlindungan ekosistem sering kali tidak diikuti pengakuan tenurial adat memadai.
Dalam beberapa wilayah, masyarakat adat kehilangan ruang tangkap tradisional atau aktivitasnya terbatas atas nama konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati. Situasi ini diperparah oleh minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan. Konservasi hadir sebagai proyek dari luar, bukan sebagai penguatan sistem pengelolaan lokal yang sudah ada.
Sulawesi menjadi region dengan jumlah komunitas terbanyak dalam PIWA, sekaligus wilayah dengan tekanan pembangunan pesisir tinggi. Di sejumlah daerah, wilayah adat pesisir bertumpang tindih dengan izin tambang, reklamasi, pariwisata, dan KKL.
Konflik muncul ketika Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) tidak mengakomodasi wilayah tangkap tradisional. Dalam proses integrasi ke RTRW, sebagian ruang adat laut bahkan hilang dari dokumen perencanaan.
Nelayan adat yang bergantung pada zona pesisir dangkal menjadi kelompok paling terdampak. Mereka terjepit antara larangan konservasi, aktivitas industri, dan kebijakan zonasi yang tidak mereka rancang.

Terhapus dari tata ruang
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik pesisir tidak selalu muncul dari kekerasan langsung, melainkan dari penghapusan administratif. Wilayah adat yang tidak tercantum dalam peta resmi pemerintah anggap tidak ada.
Fragmentasi kewenangan memperparah situasi. Darat diatur oleh satu kementerian, pesisir di kementerian lain, laut di sektor berbeda. Sementara bagi masyarakat adat, wilayah hidup adalah satu kesatuan ekologis.
“Secara ekologis dan sosial, wilayah adat pesisir adalah satu kesatuan. Tapi secara administrasi, ia terbelah-belah,” ujar Imam.
Akibatnya, wilayah adat pesisir sering jatuh ke dalam ruang abu-abu administrasi, tidak diakui, tetapi tetap rentan diklaim oleh negara atau investor.
Dia menilai, salah satu akar masalahnya adalah belum adanya wali data nasional wilayah adat. Data masih tersebar di daerah, tidak terintegrasi dalam satu sistem nasional.
“Secara regulasi, pengakuan masyarakat adat pesisir dan laut sebenarnya sudah ada. Tantangannya adalah keberanian lintas kementerian untuk menyinkronkan kewenangan dan menjadikan wilayah adat bagian resmi dari sistem tata ruang nasional,” ujarnya.
Tanpa integrasi kebijakan dan penetapan wali data nasional, wilayah adat pesisir akan terus berada dalam ruang abu-abu administrasi rentan tergusur oleh proyek konservasi negara, rehabilitasi mangrove skala besar, maupun ekspansi ekonomi maritim.
Pengalaman daerah menunjukkan risiko itu nyata. Di beberapa wilayah, ruang adat laut yang sebelumnya tercantum dalam RZWP-3-K justru hilang saat dokumen direvisi dan diintegrasikan ke RTRW. Karakter ruang hidup pesisir yang dipengaruhi pasang surut, arus laut, hingga ruang sakral adat belum sepenuhnya dipahami oleh tata ruang formal negara.
PIWA memang bukan peta final. Ia bersifat indikatif dan memerlukan verifikasi lanjutan tetapi dokumen ini penting karena menunjukkan secara sistematis keberadaan wilayah adat pesisir dan laut dalam skala nasional.
Di tengah perluasan kawasan konservasi, rehabilitasi mangrove skala besar, dan ekspansi ekonomi maritim, PIWA menawarkan pengingat penting: konservasi tanpa pengakuan tenurial berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang.
Jika negara ingin melindungi laut secara berkelanjutan, pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai pengelola utama tidak bisa lagi ditunda. Tanpa itu, konflik tenurial akan terus berulang: di Maluku, Papua, Sulawesi, dan wilayah pesisir lainnya.
“Di negeri kepulauan seperti Indonesia, masa depan laut tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan konservasi, tetapi oleh siapa yang diakui berhak mengelola dan hidup dari laut tersebut,” jelas Imam.

Respons pemerintah
Sejumlah kementerian yang hadir dalam peluncuran PIWA mengakui pentingnya data ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai PIWA sebagai referensi strategis untuk memperkuat identifikasi wilayah masyarakat hukum adat di pesisir dan laut.
“PIWA penting karena kedalaman datanya tidak hanya spasial, tetapi juga mencakup tata kelola dan potensi sumber daya. Ini bisa menjadi rujukan lintas kementerian,” kata Tely Dasaluti, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal KKP.
KKP juga menegaskan komitmennya untuk meminimalkan dampak program terhadap ekosistem dan masyarakat adat, termasuk kewajiban rehabilitasi mangrove atas setiap kegiatan yang berdampak.
Dari sisi agraria, Kementerian ATR/BPN menyebut, pengakuan tanah ulayat memang memiliki prosedur hukum tersendiri. Namun, peta indikatif seperti PIWA tetap dia pandang penting sebagai langkah awal inventarisasi.
“PIWA sangat relevan sebagai instrumen identifikasi awal masyarakat hukum adat. Tetapi tetap dibutuhkan mekanisme teknis dan rekomendasi sektoral agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Suwito, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal ATR/BPN.
Kementerian Kehutanan menyoroti fakta bahwa sebagian wilayah mangrove berada dalam kawasan hutan negara. Padahal, secara historis, masyarakat adat telah lama mengelola kawasan tersebut.
“PIWA berpotensi besar mendukung penyelesaian konflik tenurial dan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat adat. Namun, perlu analisis spasial bersama untuk melihat status kawasan hutan,” kata Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kemenhut.

Tak sekadar peta
PIWA, menurut JKPP, bukan sekadar produk teknis. Ia adalah alat dialog untuk membuka percakapan lintas sektor tentang pengakuan wilayah adat, penataan ruang, dan penyelesaian konflik tenurial di pesisir dan laut.
Di tengah meningkatnya tekanan pembangunan pesisir, konservasi berbasis negara, dan ekonomi maritim, PIWA menawarkan perspektif lain: pengelolaan laut yang adil. Dan itu harus dimulai dari pengakuan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
JKPP mendesak agar PIWA terintegrasikan ke dalam kebijakan nasional—mulai dari Kebijakan Satu Peta Indonesia, tata ruang darat dan laut, hingga kebijakan pengakuan masyarakat adat. Tanpa itu, peta akan berhenti sebagai dokumen, bukan sebagai alat perubahan.

*****
Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Pesisir di Tengah Geliat Pembangunan