- Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) merupakan satwa liar dilindungi, bukan hewan peliharaan. Hidupnya di hutan, bukan di kandang.
- Meski pada usia muda terlihat jinak, satwa ini tetap membawa sifat liar yang muncul seiring pertumbuhan tubuhnya.
- Kucing kuwuk tak layak dipelihara, bukan semata karena status perlindungannya, tetapi karena kebutuhan hidupnya yang hanya bisa dipenuhi di alam.
- Rehabilitasi merupakan fase krusial penyelamatan satwa liar yang sebelumnya dipelihara. Proses ini tak mudah dan tak murah, karena memerlukan waktu, tenaga, serta fasilitas yang memadai untuk memulihkan kondisi fisik dan mengembalikan naluri alaminya sebelum benar-benar siap kembali ke alam.
Jangan pernah jadikan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebagai hewan peliharaan.
Agung Nugroho, Kepala BKSDA Bengkulu, mengatakan kucing kuwuk merupakan satwa liar dilindungi yang punya perilaku insting berburu serta memiliki kebutuhan ruang yang tak mungkin dipenuhi dalam lingkungan domestik.
Meski pada usia muda terlihat jinak, satwa ini tetap membawa sifat liar yang muncul seiring pertumbuhan tubuhnya.
“Yang terjadi hanyalah penekanan perilaku alaminya dan ini justru berisiko bagi satwa maupun manusia,” jelasnya, Jum’at (6/2/2026).
Agung memberikan informasi tersebut usai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung, menerima dua anakan kucing kuwuk betina dari warga Lampung Tengah.
Usia dua individu kucing yang disebut juga macan akar ini sekitar tiga bulan. Tim BKSDA mengevakuasi anakan kucing tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Lampung di Bandar Lampung.
Pemeriksaan medis awal dan observasi perilaku menunjukkan kondisi fisiknya baik.
“Kondisinya stabil, tapi ada respon waspada dan stres ringan.”

Tidak hanya perawatan
Rehabilitasi tak hanya perawatan kesehatan, tetapi juga pengembalian naluri alami agar kucing tersebut mampu bertahan hidup saat dilepasliarkan. Selama rehabilitasi interaksi manusia diminimalkan, pakan disesuaikan dengan pakan alaminya, dan perilaku berburu dilatih bertahap.
“Jika terlalu nyaman dengan manusia, satwa akan gagal kembali ke alam. Itu sebabnya pelepasliaran harus didahului kajian dan rehabilitasi yang ketat,” lanjutnya.
Agung jelaskan, proses rehabilitasi dua anak kucing kuwuk tersebut masih tahap awal. Fokus sementara adalah memastikan kesehatannya baik dan respons alaminya terhadap lingkungan terjaga. Setiap perubahannya dicatat dan dievaluasi berkala oleh tim perawat dan medis satwa.
“Pada usia anakan, masih ada kesempatan mengembalikan insting alaminya. Asal interaksi manusia ditekan serendah mungkin.”

Tahapan rehabilitasi selanjutnya diarahkan pada penguatan perilaku berburu dan kemampuan bertahan hidup mandiri. Pakan tak disajikan secara langsung, namun diberi dengan metode yang mendorong satwa aktif mencari dan merespons rangsangan, menyerupai kondisi alam.
Bila dinyatakan siap, BKSDA Bengkulu akan melakukan kajian lanjutan untuk menentukan lokasi pelepasliaran paling sesuai.
Agung sebut, penetapan lokasi tak hanya mempertimbangkan ketersediaan habitat dan pakan, namun juga tingkat gangguan manusia dan potensi konflik di lapangan.
“Pelepasliaran jangan sampai menimbulkan masalah baru, baik bagi satwa maupun warga.”
Di Provinsi Lampung terdapat sejumlah kawasan yang secara ekologi berpotensi sebagai lokasi pelepasliaran kucing kuwuk, seperti kawasan taman nasional dan hutan lindung yang telah melalui kajian kesesuaian habitat.
Seperti, Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang, KPH Batu Tegi, KPH Kota Agung Utara, serta KPHK Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.
“Seluruhnya akan dievaluasi kembali secara teknis untuk memastikan kesiapan habitat, sebelum pelepasliaran dilakukan”

Kebutuhan hidup di alam
Pandangan serupa disampaikan Erwin Wilianto, praktisi dan peneliti konservasi independen yang fokus pada pelestarian kucing liar di Indonesia. Menurutnya, kucing kuwuk tak layak dipelihara, bukan semata karena status perlindungannya, tetapi karena kebutuhan hidupnya yang hanya bisa dipenuhi di alam.
“Kucing-kucing ini adalah satwa liar yang kebutuhannya hanya ada di hutan,” ujar Erwin yang juga anggota IUCN-SSC Cat Specialist Group, Senin (9/2/2026).
Dia menilai, banyak orang merasa mampu memelihara satwa liar, padahal belum tentu paham kebutuhan dasarnya. Terlebih, kucing kuwuk yang diperdagangkan umumnya masih anakan, bahkan belum lepas sapih, sehingga sistem kekebalan tubuhnya belum terbentuk sempurna.
“Risikonya besar. Bukan mereka yang menularkan penyakit ke manusia, tapi sebaliknya, mereka rentan terpapar penyakit dari kucing domestik, anjing, atau satwa domestik lainnya.”
Disamping itu, pakan buatan seperti cat food atau dog food tak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan nutrisi kucing liar. Saat satwa seperti ini jika nantinya dilepasliarkan, proses adaptasi jadi jauh lebih berat.
Erwin berpandangan, rehabilitasi merupakan fase krusial penyelamatan satwa liar yang sebelumnya dipelihara. Proses ini tak mudah dan tak murah, karena memerlukan waktu, tenaga, serta fasilitas yang memadai untuk memulihkan kondisi fisik dan mengembalikan naluri alaminya sebelum benar-benar siap kembali ke alam.
Kasus kucing kuwuk ini jadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah telanjur diperdagangkan. Satu langkah penting adalah memperluas edukasi publik mengenai perbedaan mendasar antara satwa liar dan hewan peliharaan.
“Pesan sederhananya, satwa liar memiliki tempat di alam, bukan di kandang, apalagi di rumah manusia.”
*****