- Malang nian nasib yang dialami Saudah. Nenek asal Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rau, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar)itu babak belur usai dilempari batu setelah memprotes aktivitas tambang ilegal. Para pelaku bahkan sempat membuang tubuhnya di semak-semak.
- Tanty Herida selaku Kepala Divisi Manajemen Pengetahuan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Pasaman mengatakan, penganiayaan terhadap Saudah menjadi bukti betapa kejahatan lingkungan itu berlangsung secara terang-terangan. Para pelaku, katanya, bahkan menyerang warga yang melakukan protes.
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mengungkapkan, dari analisa citra satelit beresolusi tinggi, kerusakan DAS Rokan akibat PETI cukup parah. Walhi temukan bukaan cukup luas yang tertandai dengan warga warna coklat–abu terang, khas aktivitas pengerukan tanah tambang terbuka (open pit/alluvial mining)serta puluhan kolam genangan bekas galian tambang.
- Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumbar mendesak polisi serius menangani kasus ini dan menghentikan aktivitas tambang ilegal karena merusak lingkungan. Mereka juga mengadukan penganiayaan terhadap Saudah ke Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Sumbar.
Meskipun sudah usia lanjut, tak menyurutkan semangat Saudah menjaga ruang hidupnya. Tak terima lahan rusak oleh aktivitas tambang ilegal, nenek 68 tahun asal Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rau, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan protes. Bukannya berhenti, para pelaku justru melempari dia dengan batu.
Para pelaku yang mengira korban tewas lantas membuang tubuh Saudah ke semak-semak di sekitar Sungai Batang Sibinail. Saudah pun lapor polisi.
Dia menceritakan ihwal kasus awal tahun baru itu. Kala itu, dia datang ke lahannya yang sedang para pelaku tambang sejak tiga hari sebelumnya. Saat itu, ada empat alat berat beroperasi. Bahkan, tanahsudah penuh lubang tambang.
Saudah protes, meminta mereka berhenti. Alih-alih setop, para pelaku tetap lanjut. Hingga malam hari, Saudah kembali datang ke lokasi dan mengarahkan lampu senter ke para pelaku.
Tanpa dia duga, batu-batu berterbangan yang diduga pelaku lempar ke arahnya. Wajah, punggung, dada dan bagian tubuh yang lain terkena lemparan .
Sejenak dia ambruk. Dengan sisa kesadarannya, Saudah masih bisa mendengar beberapa orang menghampiri dan mengira sudah meninggal. Mereka lantas menyeret ke seberang sungai dan melemparkan tubuhnya ke semak-semak.
Dalam kondisi setengah sadar, Saudah merasakan seseorang menuntunnya ke rumah sebelum akhirnya sang suami menemukan dia tergolek di depan pintu pukul 3.00 pagi. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Rao.
Selain memar di sejumlah bagian tubuh, seperti pipi, leher dan bawah mata, Saudah harus mendapat tiga jahitan di kening akibat peristiwa itu.
“Saya masih ketakutan,” katanya terlihat lemah.
Asnah, salah satu tetangga mengatakan, selama ini Saudah hidup dengan bertani dan menggembala jawi (sapi,).
“Dia rajin membawa sapi-sapinya ke dekat sungai, tempat dia dipukuli itu karena rumputnya masih banyak. Tempat lain banyak yang rusak karena ditambang,”katanya.
Hal itu pula yang menjadi keluhan Saudah.
AKBP. Muhammad Agus Hidayat, Kapolres Pasaman mengatakan, dalam pemeriksaan awal terungkap terduga pelaku berinisial IS alias Mk. Mahasiswa 26 tahun ini tinggal di Nagari Mantinggi Utara.
“Masih dalam pengembangan,” katanya.

Pemerintah abai
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap nenek Saudah oleh penambang emas emas ilegal di Jorong Lubuak Aro itu.
LBH menilai, aksi itu bukan hanya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, tetapi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal yang sudah berlangsung lama.
Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye LBH Padang menyebut kasus ini bukan kriminal biasa, melainkan konsekuensi langsung dari pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung.
“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, sama saja negara sedang menciptakan ruang konflik sosial dan berujung kekerasan terhadap warga,” katanya.
Dia menduga, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) sejatinya sudah mengetahui tambang emas ilegal itu. Terlebih, tambang-tambang itu berada tidak jauh dari kantor-kantor pemerintahan maupun kepolisian.
“Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus, maka ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintahan dan aparat disana harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, atau bahka, teterlibatan.”
Dia mendesak APH mengusut tuntas kasus ini. Termasuk, mengungkap aktor penganiayaan itu.
“Kasus yang menimzpa nenek Saudah menunjukan pola pelanggaran HAM yang bersifat struktural, sehingga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi. Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus mengambil atensi penuh.”
Calvin juga memintza pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap korban.
Negara, katanya, harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan pada korban.
“Negara tidak boleh mengabaikan untuk kesekian kalinya hak-hak rakyat yang hilang.”

Kejahatan lingkungan
Tanty Herida selaku Kepala Divisi Manajemen Pengetahuan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Sumbar mengatakan, penganiayaan terhadap Saudah menjadi bukti betapa kejahatan lingkungan itu berlangsung terang-terangan. Para pelaku, katanya, bahkan menyerang warga yang melakukan protes.
“Ini adalah kejahatan lingkungan terbuka yang dibiarkan oleh pihak berwenang, dijalankan di hadapan aparat, dan dibayar dengan kekerasan terhadap rakyat terutama perempuan. Ratusan hektar lahan hancur, sungai mati perlahan,” katanya.
Menurut dia, pembiaran aktivitas tambang ilegal itu melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dia menyebut, aktivitas para pelaku sebagai pelanggaran berlapis seperti pencemaran lingkungan, melakukan penambangan llegal dan lain-lain.
“Negara lalai menjalankan kewajiban melindungi warganya dari kekerasan aktor non-negara. Penganiayaan terhadap nenek Saudah adalah bukti bahwa pembiaran penambangan tanpaiIzin menciptakan iklim teror. Hak atas rasa aman, hak atas lingkungan sehat, dan hak atas hidup bermartabat dilanggar sekaligus.”
Dalam kasus di Pasaman ini, Tanty menilai, negara tidak hanya gagal melindungi perempuan, tetapi secara aktif menciptakan kondisi yang memungkinkan kekerasan terhadap perempuan terjadi.
Menurut dia, hal itu sangat ironi mengingat Minangkabau, terkenal sebagai masyarakat matrilineal yang menjunjung sako dan pusako sebagai warisan perempuan untuk anak cucu.
Dia mendesak, ada operasi terpadu dengan libatkan polisi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk perangi tambang ilegal di sekitar Sungai Sibinail.
Selain itu, dia juga mendorong kepolisian melakukan evaluasi internal untuk telusuri kemungkinan adanya anggota terlibat dan menindak tegas jika terbukti.
Hal berikutnya adalah melakukan pemulihan ekologis hulu DAS Rokan dengan pendekatan berbasis keadilan ekologis dan partisipasi masyarakat, terutama perempuan; memastikan perlindungan hukum bagi perempuan pembela HAM dan pembela lingkungan, termasuk jaminan keamanan, pendampingan hukum, dan pengakuan peran mereka dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, Tanty juga mendesak adanya penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan sumber daya alam serta integrasi perspektif gender dan HAM dalam kebijakan lingkungan dan pertambangan.
Revitalisasi peran lembaga adat Minangkabau untuk mengawal sako dan pusako, memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak merampas hak generasi mendatang.

Temuan Walhi
Menurut Walhi, penganiayaan terhadap nenek Saudah kian menegaskan tambang emas ilegal telah menciptakan ruang konflik nyata. Di mana, lahan masyarakat, kawasan hutan lindung dan badan sungai dieksploitasi secara ilegal. Sementara warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru berada dalam posisi paling rentan.
Walhi meminta Mabes Polri, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kehutanan segera mengambil alih kasus ini.
Walhi Sumbar mengatakan, dari analisa citra satelit beresolusi tinggi, kerusakan DAS Rokan akibat tambang emas ilegal cukup parah. Terutama di sepanjang Sungai Sibinail, Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao. Sungai ini bermuara di Riau.
Dari analisa titu Walhi mengidentifikasi adanya bukaan cukup luas yang tertandai dengan warga warna coklat–abu terang, khas aktivitas pengerukan tanah tambang terbuka (open pit/alluvial mining).
Puluhan kolam genangan bekas galian tambang dengan warna hijau keruh hingga kuning kecoklatan, yang mengindikasikan lubang tambang aktif maupun pasca-galian.
Foto citra satelit memperlihatkan alur sungai yang berubah warna menjadi kuning kecoklatan, dengan pola memanjang mengikuti badan sungai dan anak-anak alirannya. Pola ini merupakan ciri khas tambang emas aluvial yang memanfaatkan sungai sebagai media pencucian material tambang.
Perubahan morfologi Sungai Sibinail, tampak dari warna air sungai yang keruh, melebar, dan terfragmentasi akibat sedimentasi berat. Jaringan jalan tanah tambang yang saling terhubung antar titik bukaan, menunjukkan operasi emas ilegal berlangsung lama.
Lokasi tambang ilegal yang berdekatan dengan kebun dan juga permukiman berpotensi menimbulkan konflik sosial antar warga.
Menurut Walhi, temuan itu menegaskan, tambang emas ilegal di Sungai Sibinail bukan aktivitas kecil atau sporadis, melainkan operasi masif, terbuka, dan merusak. Bukaan lahan membentuk bentang kerusakan yang luas dan tidak beraturan dengan perkiraan luasan mencapai ratusan hektar.
Walhi menyoroti, fakta penting bahwa jarak antara lokasi tambang emas ilegal di Sungai Sibinail dengan Mapolsek Rao hanya sekitar dua kilometer. Dengan jarak sedekat itu, kata Walhi, mustahil aparat tidak mengetahui aktivitas itu.

Adukan ke Komnas HAM
Teddy, Staf Divisi Kampanye dan Penegakkan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Sumbar menilai kepolisian lambat menangani kasus ini. “Viral tanggal 2 Januari diproses tanggal 4 Januari. “
Menurut Teddy, apa yang pelaku lakukan masuk kategori upaya pembunuhan. Bahkan, mereka sempat membuang tubuh korban karena mereka duga sudah tewas.
“Tubuhnya dibuang karena dianggap sudah tak bernyawa, kita menganggapnya itu percobaan pembunuhan. Kita mendorong kepolisian agar jangan mengerdilkan kasus ini sebagai penganiayaan biasa,” katanya.
Pada Rabu (14/1/26), Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengadukan kasus ini ke Perwakilan Komnas HAM Sumbar untuk mendorong perlindungan pada korban.
Sultanul Arifi, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus Saudah dan akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.
*****