- Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mulai mengganti kebun sawit warga dengan lahan di luar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pada 20 Desember lalu. Warga dari Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menerimanya. Pemulihan lahan-lahan di Tesso Nilo itupun mulai jalan.
- Desa Bagan Limau, sebagai lokasi prioritas dan contoh implementasi relokasi. Warga Bagan Limau, desa pertama yang jalankan relokasi juga disebut paling kooperatif mendukung pemulihan TN Tesso Nilo. Jauh sebelumnya, sejak 2021, di desa itu sudah ada upaya pemulihan ekosistem seluas 1.639 hektar.
- Kementerian HAM mengingatkan, jangan sampai kebijakan relokasi itu buat warga terdampak jadi terlantar karena tak punya tempat tinggal dan mata pencarian hingga menciptakan pengangguran baru.
- Relokasi lahan tahap satu itu menggunakan skema perhutanan sosial dengan status hutan kemasyarakatan (HKm). Adapun areal pengganti buat warga pada bekas lahan perusahaan sawit yang Satgas PKH sita, juga berada di sekitar TN Tesso Nilo.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mulai mengganti kebun sawit warga dengan lahan di luar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pada 20 Desember lalu. Warga dari Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menerimanya. Tanaman sawit mulai ditebang, pemulihan lahan-lahan di Tesso Nilo itupun mulai jalan.
Relokasi lahan tahap satu itu menggunakan skema perhutanan sosial dengan status hutan kemasyarakatan (HKm). Adapun areal pengganti buat warga pada bekas lahan perusahaan sawit yang Satgas PKH sita, juga berada di sekitar TNTN.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) HKm kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima manfaat. Antara lain, KTH Mitra Jaya Lestari, dapat bagian bekas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV), di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, seluas 349,84 hektar. Jumlah anggota kelompok tediri dari 108 keluarga.
Kemudian, KTH Mitra Jaya Mandiri dapat 173,31 hektar, di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi, juga lahan eks PTPN IV. Anggota kelompoknya berjumlah 72 keluarga.
Selanjutnya, KTH Gondai Prima Sejahtera, 47 keluarga, menerima bekas lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), seluas 110,63 hektar, di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
“Kegiatan ini akan jadi percontohan bagi tempat lain dalam mengembalikan taman nasional sebagai hutan konservasi. Melalui relokasi, pemerintah hadir untuk memastikan satu hal yaitu taman nasional sesuai fungsinya,” kata Raja, lewat siaran pers yang Mongabay, terima.
Satgas PKH menetapkan relokasi lahan berikut warga serta reforestasi sebagai strategi utama pemulihan TNTN. Raja mengatakan, relokasi melalui pendekatan dialogis, kehati-hatian, dan menjunjung tinggi martabat serta hak masyarakat terdampak.
“Melalui relokasi ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagai habitat penting gajah dan harimau Sumatera, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi TNTN,” katanya.

Desa Bagan Limau, sebagai lokasi prioritas dan contoh implementasi relokasi. Satgas PKH menyatakan, masyarakat yang sudah proses identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi lapangan pada prinsipnya menyatakan kesediaan dan kesiapan untuk pindah.
Warga Bagan Limau, desa pertama yang jalankan relokasi juga disebut paling kooperatif mendukung pemulihan TNTN. Jauh sebelumnya, sejak 2021, di desa itu sudah ada upaya pemulihan ekosistem seluas 1.639 hektar.
“Kami berkomitmen dan mendukung upaya pengembalian fungsi dan pemulihan ekosistem kawasaan hutan TNTN, dengan upaya relokasi lahan masyarakat,” kata Syafirudin, Kepala Desa Bagan Limau.
Berdasarkan data Satgas PKH, per 18 Desember 2025, di Bagan Limau, Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN (TP2ETNTN), memverifikasi 3.691 keluarga yang masuk dalam 44 kelompok tani dan tiga koperasi dengan luas sawit 10.106,58 hektar.
Bagan Limau, satu dari tujuh desa dalam TNTN. Sebelum jadi taman nasional melalui SK.255/Menhut-II/2004 dengan luas 38.576 hektar, lalu perluasan melalui SK.663/Menhut-II/2009, lanskap Tesso Nilo merupakan hutan produksi yang dikelola dalam skema hak pengusahaan hutan (HPH) oleh beberapa perusahaan, sejak 1970-an.
Kondisi lapangan menunjukkan, kerusakan ekosistem justru meningkat signifikan setelah perubahan status menjadi taman nasional.
Analisis citra satelit Landsat periode 2002–2009, memperlihatkan lonjakan aktivitas perambahan berupa pembukaan kebun sawit dan permukiman pasca penetapan dan perluasan TNTN.
Tekanan itu terus berlangsung hingga melibatkan sekitar 7.000 keluarga, mayoritas merupakan masyarakat pendatang. Akibat perambahan masif itu, tutupan hutan alam TNTN tersisa sekitar 6.500 hektar, atau 11.000 hektar apabila dihitung bersama hutan sekunder.
Sejak Satgas PKH terjun atasnama pemulihan TNTN, sudah ada 6.594,61 hektar sawit dalam kawasan konservasi kembali ke negara. Tanaman sawit secara simbolis ditumbangkan pada tiap kali penyerahan, diikuti penanaman pohon hutan sebagai tanda mulai pemulihan.
Tesso Nilo tergerus berdampak multi. Salah satu kehancuran habitat gajah Sumatera. Data Kementerian Kehutanan 2021, mencatat sekitar 60 gajah masih bertahan di TNTN dengan ruang jelajah makin sempit.
Situasi itu memicu peningkatan konflik manusia–gajah secara drastis. Ada 13 kasus pada 2017, naik jadi 39 kasus pada 2020, dan 58 kasus pada 2024.
Kerusakan ekosistem juga melemahkan fungsi hidrologis kawasan. Sungai Batang Nilo yang mengelilingi TNTN makin sering meluap, menyebabkan banjir di sejumlah Pelalawan. Ia juga melumpuhkan Jalan Lintas Timur, menghambat aktivitas ekonomi dan berdampak luas pada masyarakat.
Selain itu, perambahan turut berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap besar di Riau.
Peristiwa 2015, 2017, dan 2019, menegaskan, kerusakan TNTN bukan hanya isu konservasi, juga ancaman serius bagi keselamatan publik.

Pemulihan dan hindari pelanggaran HAM
Dua hari, setelah peluncuran perdana penyerahan lahan pengganti di Bagan Limau, Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusi (HAM), Kementerian HAM, dialog bersama Satgas PKH dan TP2ETNTN, di Ruang Melati, Kompleks Perkantoran Gubernur Riau.
Pertemuan itu tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR, September lalu. Komisi yang membidangi HAM meminta Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.
“Kami, turun ke Riau, dalam bagian menindaklanjuti penugasan yang diberikan Komisi XIII DPR sebagai mitra kerja Kementerian HAM terkait masalah TNTN,” kata Munafrizal Manan, Desember lalu.
Berdasarkan penelaahan dan pendalaman, Kementerian HAM mencatat beberapa potensi pelanggaran HAM dalam penyelesaian masalah sawit dalam TNTN. Antara lain, hak atas kesejahteraan. Ia menyangkut, skema relokasi yang jadi salah satu solusi.
Kementerian HAM mengingatkan, jangan sampai kebijakan itu buat warga terdampak jadi terlantar karena tak punya tempat tinggal dan mata pencarian hingga menciptakan pengangguran baru.
Soal hak atas tempat tinggal, Munafrizal menyatakan, jangan sampai kebijakan relokasi jadi paradoks.
Pasalnya, pemerintah mengatakan sekian juta warga negara Indonesia belum punya rumah.
“Jangan sampai warga di TNTN sudah punya rumah, tapi karena ada kebijakan relokasi membuatnya tidak punya rumah.”
Selanjutnya, hak atas rasa aman. Kementerian HAM dapat informasi masyarakat merasa takut, terintimidasi dan mengalami kekerasan, selama pemulihan TNTN berlangsung. Kondisi ini, juga berkaitan dengan hak atas pendidikan.
Sebelumnya, Kementerian HAM sempat dapat kabar anak-anak tidak dapat daftar ulang di sekolah yang berada dalam TNTN.
“Untungnya tidak terjadi.”
Dia melanjutkan, Kementerian HAM telah merespon peristiwa itu dalam beberapa pernyataan publik yang dapat ditelusuri secara digital.
Kementerian HAM menggaris bawahi sedapat mungkin pemulihan TNTN tidak menciptakan masalah baru berdimensi HAM. Upaya ini, katanya, memakan waktu jangka panjang. Tidak akan selesai satu sampai dua tahun.
Riko Kurniawan, Direktur Paradigma, mendukung langkah pemerintah untuk pemulihan dan perlindungan ekosistem TNTN.
Selain dukungan dia juga beri catatan keras agar pendekatan ekologis berjalan seiring pendekatan sosial yang memanusiakan warga.
Riko bilang, masyarakat kecil yang bermukim dalam kawasan konservasi berhak mendapatkan kepastian hukum dan penghidupan layak.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk menyiapkan dan membangun fasilitas pengganti secara tuntas, sebelum pemulihan fisik kawasan (relokasi) berjalan.
“Kami sepakat Tesso Nilo harus pulih. Tapi rumusnya jelas. Bangun dulu, baru pindah.”
Pemerintah, katanya, wajib memastikan rumah, infrastruktur pendidikan, fasilitas keagamaan, dan sumber mata pencarian di lokasi baru sudah terbangun dan siap pakai.
“Jangan sampai rakyat di pindah ke tanah kosong tanpa jaminan hidup,” ujar Riko.
Dia bilang, keadilan sosial dan ekologis adalah satu paket. “Pendekatan sosial dan ekologis itu satu tarikan napas. Jika infrastruktur dan ekonomi rakyat belum terbangun, maka pemulihan ekosistem belum dapat dilaksanakan. Ini garis batas kemanusiaan yang harus dipatuhi negara,” kata Riko.

Jelajah gajah dan areal pengganti
Pemerintah maupun Satgas PKH, kerap mendengungkan nasib gajah Sumatera yang kian terjepit akibat laju pertumbuhan sawit dalam TNTN.
Isu ini pula yang sering dibenturkan dengan masyarakat yang menolak pemulihan kawasan konservasi dengan cara memindahkan mereka.
Meski TNTN merupakan rumah bagi gajah Sumatera, wilayah jelajah satwa dilindungi ini lebih luas dari areal konservasi itu. Konflik gajah dan manusia kerap terjadi di luar kawasan lindung. Termasuk pada areal bekas perusahaan yang jadi lahan pengganti.
Laporan Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (YTNTN), lembaga masyarakat yang konsern konservasi satwa menyebut, Pangkalan Gondai, salah satu lokasi pengganti Kemenhut, merupakan kantong gajah lanskap Tesso Nilo. Khusus bekas perkebunan PT PSJ, beberapa kali masyarakat melaporkan gajah sampai di sana.
“Tadi malam saja ada juga gajah yang masuk ke Gondai. Satu dan langsung digiring ke PT Arara Abadi (perusahaan akasia dan eukaliptus),” kata Yuliantoni, Direktur YTNTN.
Beruntungnya, di Pangkalan Gondai sudah ada tim flying squad dan mitigasi masyarakat.
“Jadi sepertinya kalo ada konflik bisa dimitigasi.”
Selain di Pangkalan Gondai, frekuensi kedatangan gajah cukup banyak di lanskap Tesso Nilo yang juga terhubung sampai ke Baturijal maupun Pesikaian.
Dua desa yang jadi tujuan lahan pengganti bagi warga Bagan Limau. Di Pesikaian, kawanan gajah terakhir kali datang pada 2020. Di Baturijal, satu tahun sebelumnya.
“Kalau bicara level desa, hampir semua pernah didatangi gajah. Tapi desa kan wilayahnya luas, dan tidak semua wilayah desa itu yang menjadi lintasan gajah,” kata Toni.
Dia belum dapat memastikan apakah lahan pengganti yang Raja serahkan itu merupakan areal pelintasan gajah lanskap TNTN.
Bila bicara areal perkebunan PTPN IV, kawasan itu pernah gajah datangi, terutama yang berbatasan dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) dan PT Rimba Lazuardi. Ini dua perusahaan perkebunan kayu pemasok PT RAPP, dekat Desa Pontian Mekar dan Lubuk Batu Jaya.
“Kalau dari data kami, gajah terakhir masuk ke daerah itu tahun 2020.”
Untuk upaya pencegahan, kata Toni, warga mesti menghindari aktivitas di lintasan gajah.
Bentuk pencegahan lain, katanya, perlu mengunakan teknologi. Salah satunya Global Positioning System (GPS) Collar. Gajah di kantong Tesso Tengara, termasuk Desa Gondai sudah terpasang satu alat pelacak.
“Informasi dari GPS Collar terbukti dapat mencegah konflik. Kami beberapa kali menginformasikan ke masyarakat ataupun stake holder lain untuk berjaga-jaga, ketika informasi dari GPS Colar menunjukkan gajah mendekati wilayah mereka,” katanya.
Tim YTNTN, biasa ikut berjaga mengantisipasi interaksi negatif gajah dan manusia. Hanya saja, GPS collar terpasang saat ini masih minim.
Ada kelompok gajah lain dan gajah dispersal (fase gajah jantan memisahkan diri kelompok untuk mencari wilayah jelajah baru) juga perlu dikalungi alat pelacak agar pencegahan makin baik.
Selain dengan teknologi, mitigasi konflik gajah dan manusia paling utama adalah dengan menyediakan kebutuhan dasar satwa itu. Yakni, menyediakan lahan pakan aman di lintasan gajah.
Kebutuhan utama gajah adalah pakan, air dan tempat bernaung. Jika hal dasar itu tersedia, maka kebutuhan gajah akan terpenuhi dan kemungkinan memasuki daerah manusia makin berkurang.
Tindakan itu juga harus disertai dengan menanam tanaman tidak disukai gajah, sebagai pagar alami di sekeliling kebun warga, seperti jeruk atau sejenisnya.
Jika ditanam dengan jarak rapat akan membuat gajah tidak bisa menembusnya.
“Perlu menyediakan shelter bahkan koridor penuh pakan dan aman bagi pergerakan gajah,” katanya.
Toni beri tiga masukan jika terjadi konflik gajah dan manusia kemudian hari. Pertama, perlu bentuk kelompok peduli gajah untuk bantu penggiringan ke lokasi aman.
Kelompok itu, harus dapat pelatihan dan peralatan cukup serta mengetahui situasi lokasi dengan baik.
Kedua, menghubungi tim mitigasi terdekat yang berpengalaman. Seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai TNTN, dan tim flying squad, untuk bantu penggiringan gajah.
Ketiga, penggiringan gajah harus degan cara yang ramah satwa.
“Terkait lahan pengganti, memang sebaiknya dihindari berada di lintasan gajah. Tapi jika terpaksa, bisa dilakukan dengan beberapa tindakan antisipasi,” kata Toni.
“Ini juga akan dapat dihindari jika tujuan relokasi itu menjadikan TNTN zona pengelolaan gajah yang intensif sehingga gajah hanya berada di TNTN.”
*****