- Sebulan lebih sudah banjir bandang dan longsor di Sumatera. Banjir yang datang bersama kayu gelondongan dan lumpur menyisakan masalah besar dan perlu penanganan segera. Ratusan ribu warga masih di tempat-tempat pengungsian darurat karena rumah rusak maupun hilang karena tertimbun, berbagai infrastruktur pun masih rusak.
- Data BNPB menyebutkan, korban meninggal dalam bencana Sumatera sampai awal Januari 2026 sekitar 1.177 dan 147 hilang. Pengungsi mencapai 242.200 jiwa.
- Jaya Darmawan, Peneliti Ekonomi Lingkungan Celios mengatakan, besarnya kerugian akibat musibah ini tidak sebanding dengan kapasitas fiskal pemerintah dalam merespons dan memulihkan dampak bencana.
- Uli Artha Siagian, dari Walhi Nasional menekankan lagi bahwa penyebab bencana ekologis karena kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi. Pemerintah, juga harus menegaskan korporasi harus menanggung biaya eksternalitas dari bencana.
Banjir bandang dan longsor di Sumatera, sudah lebih sebulan berlalu. Banjir yang datang bersama kayu gelondongan dan lumpur menyisakan masalah besar dan perlu penanganan segera. Ratusan ribu warga masih di tempat-tempat pengungsian darurat karena rumah rusak maupun hilang karena tertimbun, berbagai infrastruktur pun masih rusak.
Data BNPB menyebutkan, korban meninggal dalam bencana Sumatera sampai awal Januari 2026 sekitar 1.177 dan 147 hilang. Pengungsi mencapai 242.200 jiwa.
Bencana tak hanya di Sumatera, juga Kalimantan, Sulawesi, Papua sampai Maluku Utara. Merujuk data BNPB, sepanjang 2025, bencana di Indonesia 3.233 kali, sebagian besar merupakan bencana hidrologis dengan korban meninggal dan hilang mencapai 1.843 orang.
Bencana besar di Sumatera tak imbangi pula dengan respon penanganan oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah tidak menetapkan bencana nasional dan menolak bantuan internasional. Pemerintah berdalih, Indonesia mampu menangani situasi krisis ini.
Uli Artha Siagian, dari Walhi Nasional menekankan lagi bahwa penyebab bencana ekologis karena kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.
Pemerintah, juga harus menegaskan korporasi harus menanggung biaya eksternalitas dari bencana.
Negara tidak boleh menanggung biaya eksternalitas itu sendiri. Sebab, anggaran bersumber dari uang pajak rakyat.
“Negara juga harus menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan ekosistem yang telah mereka rusak. Mereka telah menikmati keuntungan besar dari eksploitasi alam, saatnya mereka juga ditagih tanggung jawab untuk memulihkannya.”
Sementara Jaya Darmawan, Peneliti Ekonomi Lingkungan Celios mengatakan, besarnya kerugian akibat musibah ini tidak sebanding dengan kapasitas fiskal pemerintah dalam merespons dan memulihkan dampak bencana.
Dia bilang, analisis Celios menunjukkan, banjir di Sumatera menyebabkan kerugian ekonomi materiil mencapai Rp68,67 triliun secara nasional.
Sementara di Aceh terjadi penyusutan ekonomi regional sekitar 0,88% atau setara Rp2,04 triliun.
Sisi lain, ruang fiskal pemerintah untuk mitigasi dan penanganan bencana sangat terbatas dan tidak sebanding dengan skala kerugian.
“Keterbatasan fiskal yang terjadi di Indonesia menegaskan bahwa persoalan pendanaan bencana di Indonesia bukan semata soal besaran kerugian, juga menyangkut struktur pembiayaan yang belum mampu mengaitkan sumber risiko dengan sumber pendanaan.”
Shofie Azzahrah, Peneliti Ekonomi Hijau Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) bilang, Indonesia tak menempatkan bencana sebagai suatu yang harus diutamakan dari sisi pendanaan.
Menurut dia, meningkatnya risiko bencana akibat krisis iklim di Indonesia ini tidak diimbangi dengan sistem pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.

Pendanaan bencana di Indonesia masih sangat bergantung pada APBN dan APBD yang ruang fiskal relatif terbatas.
Anggaran BNPB pada 2025 hanya Rp806,97 miliar, sedang Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi dampak bencana sekitar US%2–3 miliar per tahun.
Alih-alih menaikkan, anggaran BNPB justru kian pangkas pada 2026, menjadi p 491 miliar.
Dalam kondisi ini, kata Shofie, biaya sosial dan ekologis dari aktivitas ekonomi berisiko tinggi. Termasuk industri energi fosil yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan bencana hidrometeorologis. Dia bilang, masyarakat yang justru menanggung kerugian.
“Perlu mekanisme pendanaan berbasis prinsip polluter pays dan instrumen fiskal progresif agar pembiayaan bencana ditanggung oleh pihak yang bertanggungjawab dan tidak terus ditanggung oleh masyarakat,” lanjut Shofie.
Ema Kurnia Aminnisa, Petugas Kebijakan Ekonomi Prakarsa mengatakan, kebutuhan pendanaan bencana tidak bisa lagi hanya mengandalkan struktur anggaran.
Keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya risiko bencana menuntut sumber pendanaan baru yang lebih stabil dan berkeadilan.
Termasuk, melalui instrumen fiskal progresif yang mampu memperkuat kapasitas negara tanpa membebani masyarakat luas.
Ema menekankan, meningkatnya frekuensi bencana berbanding terbalik dengan kapasitas fiskal negara untuk membiayai mitigasi dan penanganan bencana.
Pendanaan kebencanaan dalam APBN masih jauh dari memadai dan mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap mitigasi dan penanganan bencana.
Hal ini tercermin dari merosotnya alokasi anggaran pada lembaga kunci seperti BNPB, yang pada 2024 dan 2025 justru lebih rendah dibandingkan 2015.
Alokasi pendanaan APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, lebih fokus pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial (makan bergizi gratis, kartu Indonesia pintar dan lain-lain), pangan, dan infrastruktur.
“Di tengah meningkatnya risiko dan frekuensi bencana, kebijakan anggaran ini menunjukkan rendahnya komitmen dalam penanggulangan dan penanganan bencana.”
Sebagai alternatif, katanya, penerapan pajak kekayaan jadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, dengan potensi penerimaan sekitar Rp78 triliun.
Sekaligus menegakkan keadilan fiskal melalui redistribusi pendapatan dari 1% kelompok terkaya (high net worth individual) di Indonesia.
“Ketimpangan antara sumber risiko bencana dan sumber pendanaannya telah menciptakan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat di wilayah terdampak.”
Ema bilang, penguatan pendanaan bencana yang adil dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak. Termasuk, melalui instrumen fiskal progresif yang menempatkan tanggung jawab pendanaan pada pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas ekonomi berisiko tinggi.
“Sekaligus memastikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat rentan di tengah krisis iklim yang kian memburuk.”

Eksploitasi besar-besaran
Gelondongan kayu begitu banyak terbawa arus banjir dan longsor mengisyaratkan, eksploitasi hutan besar-besaran mengakibatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
“Pemicu utamanya kerusakan hutan dan alih fungsi lahan dari hutan menjadi non hutan baik dari sisi hukum maupun dari sisi fakta,” kata Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, belum lama ini.
Analisis Walhi, bencana di tiga provinsi ini bersumber dari wilayah daerah aliran sungai (DAS) besar dengan hulu berada di bentang hutan Bukit Barisan.
Di Sumatera Utara, misal, bencana paling parah melanda wilayah-wilayah yang berada di ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru), yaitu, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Ekosistem Batang Toru berada di bentang Bukit Barisan mengalami deforestasi 72.938 hektar (2016-2024) akibat operasi banyak perusahaan.
Pembukaan hutan itu, katanya, mengakibatkan perubahan topografi Batang Toru yang seharusnya menjadi penyeimbang ekosistem. Ketika deforestasi terjadi, katanya, berdampak meluas hingga ke kawasan di sekitarnya.
Tak heran, Tapanuli dan Sibolga menjadi daerah terparah terdampak banjir di Sumatera utara, karena wilayah penyangganya sudah rusak.
Rianda bilang, daerah sekitar Bukit Barisan telah mengalami banjir berulang.
Pemerintah seenaknya saja mengubah status hutan menjadi area penggunaan lain (APL). Misal, ekosistem Batang Toru, ubah status untuk eksploitasi, antara lain, PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, perluasan tambang emas Martabe, dan industri kayu PT Toba Pulp Lestari, maupun perkebunan sawit.
“Pemerintah seenaknya saja mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non hutan. Sementara banyak desa kemudian menjadi kawasan hutan. Ini juga logika salah dari pemerintah kita dalam pengaturan sumber daya alam dan pengaturan agraria.”
Rianda mengatakan, kebijakan pemerintah itu menandakan mereka tidak memperdulikan kondisi lingkungan dan dampak. Mereka tak memperdulikan nasib masyarakat dan habitat hewan seperti harimau serta orang utan yang bergantung pada ekosistem Batang Toru dan Bukit Barisan.
Dia bilang, sudah ratusan bahkan ribuan tahun masyarakat adat sekitar memanfaatkan ekosistem Batang Toru dan Bukit Barisan untuk menopang kehidupan.
Mereka memahami betul menjaga dan melindungi ekosistem itu dari kerusakan. Masyarakat pun telah berulang kali mengingatkan pemerintah, namun tak digubris.
“Ini sebenarnya yang harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah bahwa dalam pengaturan ruang hidup khususnya hutan ekosistem itu harus memang mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat lokal.”
Senada Andre Bustamar, Manajer Riset Walhi Sumatera Barat. Dia bilang, deforestasi di Sumatera terjadi sejak rezim Orde Baru.
Perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan hak pengusahaan hutan (HPH), kata Andre, berkontribusi besar atas masalah ini.

Walhi mencatat, ada 34 titik lokasi bencana di Sumatera Barat. Analisis mereka terdapat banyak konsesi di titik itu yang berkontribusi terhadap hilangnya hutan seperti hak guna usaha (HGU), pertambangan hingga izin eksploitasi.
Aktivitas itu kemudian menyebabkan pendangkalan dan penyempitan DAS. DAS Aia Dingin, misal, salah satu DAS administratif penting di Kota Padang, seluas 12.802 hektar.
Secara topografis, kawasan hulu DAS memiliki kelerengan datar hingga terjal, dengan bagian hulu berada di wilayah kawasan konservasi Bukit Barisan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis utama.
Namun, kawasan terdegradasi cukup parah akibat tekanan aktivitas manusia. Dari tahun 2001 hingga 2024, DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektar tutupan pohon. Mayoritas deforestasi terjadi di hulu, yang memiliki peran vital dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.
Catatan Walhi dalam 15 tahun terakhir, Sumatera Barat telah dilanda bencana 24 kali. Dengan korban meninggal 723 orang dan 91.000 orang mengungsi.
“Jadi, bencana yang terjadi hari ini adalah kejadian yang sebenarnya berulang. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan mengevaluasi tata kelola sumber daya alam agar kejadian serupa gak berulang.”
Sedangkan di Aceh, ada 954 DAS, 60% dalam Kawasan Hutan, 20 DAS kritis.
Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh mengatakan, DAS Krueng Trumon luas 53.824 hektar pada periode 2016-2022 alami kehilangan tutupan hutan 43%, tersisa 30.568 hektar.
DAS Singkil seluas 1,241,775 hektar, sisa tutupan hutan pada 2022 hanya 421,531 hektar.
“Artinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami degradasi tutupan hutan di DAS Singkil seluas 820,243 hektar, 66%.”
DAS Jambo Aye luas awal 479.451 hektar, kerusakan 44,71%. DAS Peusangan luas 245.323 rusak 75,04%. DAS Krueng Tripa dari luas 313.799 hektar kerusakan 42,42%. Kemudian, DAS Tamiang dari luas 494.988 rusak 36.45%.
Solihin mengatakan, banjir yang melumpuhkan 16 kabupaten di Aceh memberikan pesan, bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan yang manusia paksakan.
Banjir dan longsor kali ini bukan hanya fenomena alamiah, melainkan bencana ekologis oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif.
Solihin bilang, banjir berulang ini sebagai hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga pertambangan emas tak ilegal yang merajalela.
“Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan terjadi pembiaran, justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai.”

*****