- Belum juga hilang dari ingatan pulau di Raja Ampat, Papua, yang rusak karena tambang nikel, kondisi serupa terjadi di Kepulauan Riau (Kepri). Ada dua pulau di Kepri yang kondisinya hancur kena tambang, yakni, Propos dan Kas. Lahan-lahan itu milik warga yang mereka sewakan kepada perusahaan. Pasca penambangan, masalah pun muncul ketika kondisi lahan sudah hancur, pemodal tak ada reklamasi dan surat-surat tanah warga pun masih tertahan.
- Secara administratif, kedua pulau yang bersebelahan itu masuk Desa Ngas, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun. Melalui citra satelite google earth, jejak kerusakan kedua pulau itu tampak begitu jelas. Terlihat wajah pulau pulau yang gersang, hanya menyisakan sedikit pepohonan di tepian pulau.
- Reza Muzammil Jufri, Analis Kebijakan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri mengatakan, ada dua perusahaan tambang yang sempat beroperasi di Propos dan Kas. Yakni, Yakni, PT. Bukit Merah Indah (BMI) dan PT Aneka Alam Anugerah. Keduanya peroleh izin dari Bupati Karimun tahun 2010.
- Alfarhat Kasman, juru kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut, keberadaan tambang di dua pulau tersebut jelas melanggar aturan terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil. Dia pun sayangkan sikap pemerintah yang tak serius melindungi pulau kecil.
Belum juga hilang dari ingatan pulau di Raja Ampat, Papua, yang rusak karena tambang nikel, kondisi serupa terjadi di Kepulauan Riau (Kepri). Ada dua pulau di Kepri yang kondisinya hancur kena tambang, yakni, Propos dan Kas.
Lahan-lahan itu milik warga yang mereka sewakan kepada perusahaan. Pasca penambangan, masalah pun muncul ketika kondisi lahan sudah hancur, pemodal tak ada reklamasi dan surat-surat tanah warga pun masih tertahan.
Secara administratif, kedua pulau yang bersebelahan itu masuk Desa Ngas, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun. Melalui citra satelite Google Earth, jejak kerusakan kedua pulau itu tampak begitu jelas. Terlihat wajah pulau pulau yang gersang, hanya menyisakan sedikit pepohonan di tepian pulau.
Tak pelak, kerusakan dua pulau di Kepri itu menjadi perbincangan warganet belakangan ini. “Tolong bahas ini, dua pulau kecil di Kepri habis dibabat dan ditambang,” tulis akun @beruanggrizzly7 membagikan penampakan pulau tersebut di X, Minggu, 15 Desember 2025.
Berbagai akun media sosial membagikan ulang unggahan itu.
Yusri, Kepala Desa Ngal akui kondisi Pulau Propos dan Kas yang gersang dan tandus itu. Situasi itu terjadi karena operasi tambang bauksit di kedua pulau itu beberapa tahun silam.
“Padahal itu dulu perkebunan karet warga,” katanya kepada Mongabay, akhir Desember 2025.
Dia tak mengetahui ihwal awal bagaimana tambang bauksit itu beroperasi. Saat mulai menjabat sebagai kepala desa pada 2011, tambang bauksit sudah beroperasi. “Kemungkinan dari tahun 2010.”
Menurut Yusril, jauh sebelum tambang masuk, pulau yang berpenghuni sekitar 20 keluarga itu banyak perkebunan karet. Setelah itu, warga tergiur untuk menyewakan ke perusahaan tambang dengan harga Rp14.000 per meter.
Situasi itu membuat warga beralih pekerjaan. Dari yang sebelumnya menjadi petani atau pekebun menjadi nelayan. Sebagian memilih merantau ke Malaysia, meski ada sebagian kecil yang tetap berkebun.
Namun, keputusan warga untuk menyewakan lahan kepada perusahaan tambang itu ternyata salah. Lahan itu terlanjur rusak dan tak lagi bisa mereka tanami.
“Sekarang lahan sudah rusak, warga tidak bisa menanam karet lagi. Makanya mereka minta perusahaan mengembalikan kondisi tanah seperti kondisi awal,” kata Yusri.

Jejak perusahaan
Reza Muzammil Jufri, Analis Kebijakan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri yang Mongabay konfirmasi menjelaskan bagaimana aktivitas tambang di Pulau Propos dan Kas itu. Menurut dia, tambang bauksit itu sudah ada sejak 2010 berkat izin dari Pemkab Karimun kala itu.
Saat kewenangan perizinan beralih ke provinsi, masa izin tambang itu telah berakhir. “Sekarang sesuai dengan UU RI Nomor 3/2020, sejak 11 Desember 2020, kewenangan pengelolaan usaha pertambangan seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.”
Apalagi sekarang, setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 55/2022, pemerintah daerah hanya mengelola usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
“Setahu saya, sekarang di Pulau Propos sudah tidak ada izin bauksitnya,” katanya.
Dia bilang, ada dua perusahaan tambang bauksit dulu beroperasi di Propos, PT Bukit Merah Indah (BMI) seluas 88 hektar, SK IUP OP Bupati Karimun Nomor 14 tertanggal 4 Agustus 2010 berlaku lima tahun. Perusahaan ini juga punya konsesi di Pulau Kas seluas 175 hektar beroperasi 2007-2012.
Lalu PT. Aneka Alam Anugerah seluas 50 hektar SK Bupati Karimun Nomor 145A, tertanggal 12 Agustus 2010, berlaku tiga tahun.
“Tidak ada catatan di Dinas ESDM provinsi kapan rentang waktu dilaksanakannya penambangan kedua PT tersebut, mengingat kewenangan pada saat itu masih di pemkab,” kata Reza,
Terkait reklamasi pascatambang, katanya, sejak peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi 2016, belum pernah ada laporan pelaksanaan pascatambang dari kedua perusahaan itu. Bahkan, sampai berakhir kewenangan pemerintah provinsi akhir 2020.
“(Reklamasi pasca tambang) saat ini urusan minerba pemerintah pusat,” katanya.

Tersisa masalah…
Kini, setelah tambang masuk Propos, tidak hanya mengubah wajah pulau dan menjadikan warga kehilangan sumber pencaharian juga memicu konflik lahan. Sampai saat ini, pemodal tambang tak kunjung kembalikan sertifikat warga.
Yusri menceritakan, kendati kesepakatan perusahaan dengan pemilik lahan adalah sewa menyewa, nyatanya, perusahaan menahan sertifikat warga. Setelah 10 tahun masa sewa berakhir perusahaan tidak mengembalikan sertifikat itu.
“Warga sudah minta bantuan ke desa, tetapi kami tidak bisa jumpai orang PT. Kami sudah datang ke kantor mereka di Tanjung Pinang. Tetapi tidak ada lagi PT-nya.”
Yusri tidak tahu pasti angka jumlah sertifikat tanah yang belum perusahaan kembalikan. Tapi seingatnya ada puluhan.
“Masyarakat minta kembalikan sertifikat tanah mereka, agar mereka bisa gunakan jadi kebun lagi,” katanya.
Bolkya Ayadi, Camat Ungar mengatakan, kondisi pulau yang rusak menurunkan kemampuan tanah untuk menyerap air karena pohon-pohon telah terbabat untuk tambang. Apalagi, lahan bekas tambang itu juga tak ada reklamasi.
“Harapan kita ya, kalau memang mau ada tambang reklamasi pasca tambangnya dilaksanakan, ini kegiatan sudah lama, kondisi pulau dibiarkan begitu saja.”
Bolkya meyakini, jika saja saat itu warga mengetahui dampak buruk dari aktivitas tambang ini, mereka tak akan begitu saja menyewakan lahn ke perusahaan.
“Maklumlah, zaman dulu mereka tergiur kompensasi bulanan dan bantuan beras.”

Melanggar aturan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menegaskan, pertambangan di dua pulau itu jelas melanggar aturan terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil, meski izin Pemerintah Karimun yang keluarkan. Hal itu sebagaimana UU No. 1/2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pulau kecil sebagai wilayah dengan perlindungan khusus karena daya dukungnya terbatas dan rentan kerusakan ekologis, melarang aktivitas pertambangan mineral, pasir, migas, atau fisik yang merusak lingkungan.
“Siapapun itu yang melakukan penambangan di pulau-pulau kecil termasuk izin yang dikeluarkan kabupaten, itu melanggar,” kata Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam, kepada Mongabay, Desember lalu.
Prinsipnya, pulau kecil itu tidak boleh ada tambang karena memiliki kerentanan kerusakan ekologis. Kerusakan bentang pulau, katanya, akan berpengaruh kepada wilayah lain.
“Apalagi ini (Pulau Propos dan Kas). Jika dilihat dari citra satelit hampir 90% lahan daratnya ditambang,” kata Alfarhat.
Dia juga mempertanyakan reklamasi pascatambang yang tidak perusahaan lakukan. Padahal, uang jaminan reklamasi (jamrek) seharusnya sudah perusahaan serahkan ke pemerintah.
“Kalau tidak dilakukan, kemana uang jaminan pasca tambang itu?”
Kerusakan pulau kecil akibat tambang, kata Alfarhat sudah berulang. Karena itu, Jatam pun menilai pemerintah tak pernah serius melindungi pulau kecil dan menindak tegas pelaku tambang di pulau-pulau kecil.
Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, ada lebih dari 477 pulau kecil di Indonesia, tersebar 226 izin usaha pertambangan. Sayangnya, meski sudah ada data di tangan, tak ada keseriusan dari pemerintah tangani permasalahan ini.
“Bahkan, meskipun ada putusan hukum menguatkan tambang dilarang di pulau-pulau kecil. Balik lagi eksekusinya tidak ada di lapangan. itu yang kita lihat sekarang,” katanya.
Parah lagi, pemerintah sejauh ini hanya melihat wilayah pulau kecil sebagai mangsa baru yang dieksploitasi untuk mencari profit.
Merujuk data Jatam, 111 pulau di Indonesia terkapling untuk tambang. Yang paling banyak izin minerba 314 izin dengan konsesi 452.000 hektar. Sekitar 24 izin berada di 35 pulau kecil di Kepri dengan luas 38.000 hektar.
*****