Pengadilan Kanton Zug, Swiss, pada 22 Desember 2025, menerima gugatan warga Pulau Pari melawan Holcim Limited, perusahaan semen raksasa dunia. Meski perjalanan menuju kemenangan masih panjang, putusan di ranah prosedural ini memberikan angin segar perlawanan komunitas pulau kecil di negara selatan melawan perusahaan raksasa dari negara utara.
Pulau Pari, terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta, merupakan pulau yang terdampak kebijakan pariwisata nasional.
Pulau ini dihuni lebih dari 1.200 orang, yang sebagian besar bergantung pada mata pencaharian perikanan, budidaya laut, dan pariwisata laut berbasis komunitas. Keindahannya sebagai pulau kecil dan jarak yang dekat Ibu Kota, Jakarta, membuat Pulau Pari menjadi ruang perebutan.
Pada 2013, perusahaan bernama PT Bumi Pari Asri (BPA), mengklaim 90% pulau itu miliknya. Sisanya, punya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pusat penelitian dan konservasi.
Seiring perkembangan wisata di Kepulauan Seribu, perusahaan berusaha memindahkan warga Pulau Pari untuk membangun kawasan resor mewah. Hal ini memicu konflik serius dan menyebabkan beberapa warga dikriminalisasi.
Saat ini, pengembangan industri pariwisata bertajuk 10 Bali Baru di Kepulauan Seribu masuk sebagai proyek strategis nasional, ancaman penggusuran bagi warga Pulau Pari terus berlanjut dan meningkat.
Belum usai pengkaplingan daratan Pulau Pari oleh BPA, pemerintah memberi konsesi ruang laut kepada PT Central Pondok Sejahtera (CPS), untuk mengembangkan kawasan perairan sekitar Pulau Pari sebagai akomodasi terapung. Tidak hanya daratan, perairan juga terancam industri pariwisata.
Selain ancaman pembangunan yang justru meminggirkan dan mengancam keselamatan warga dan ekosistemnya (malpembangunan), Pulau Pari juga menghadapi ancaman lain yakni, krisis iklim.
Di Kepulauan Seribu, enam pulau tetangganya dinyatakan tenggelam hingga memaksa penduduknya pindah ke pulau-pulau yang lebih aman di wilayah itu.
Pulau Pari dengan kondisi geografis yang hanya satu meter di atas permukaan laut, membuatnya sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut.
Saat ini, Pulau Pari telah mengalami penyusutan luas dari 41,32 hektar menjadi 40 hektar. Penyusutan akan terus berlanjut, seiring bertemunya dampak krisis iklim dan agresifnya pembangunan dengan reklamasi laut yang diklaim sebagai upaya adaptasi iklim.

Warga Pulau Pari juga menghadapi ancaman perekonomian. Penangkapan ikan sangat bergantung cuaca, tetapi intensitas badai dan siklon meningkat. Sejak 1980-an, selain perikanan, perekonomian lokal juga bergantung pada budidaya rumput laut, yang dianggap sebagai kualitas terbaik di Indonesia.
Namun, pada 2000-an, rumput laut tidak tumbuh baik dampak peningkatan suhu. Kondisi makin parah dengan meningkatnya kasus malaria yang membuat warga tidak dapat memanen rumput dan melaut. Perekonomian lokal pun jatuh ke titik nadir.
Sejak 2010, mereka mengembangkan pariwisata berbasis komunitas untuk menarik pengunjung dari daratan Jawa. Pariwisata ini juga menghadapi ancaman krisis iklim, terutama pemutihan terumbu karang, hilangnya ekosistem laut lokal, erosi pesisir, serta ancaman pariwisata massal berbasis korporasi.
Pulau Pari menghadapi ancaman ganda. Dampak krisis iklim memberikan pengaruh signifikan kepada warga dan ekosistem, serta mereka menjadi korban malpembangunan.
Perlawanan mereka melalui saluran-saluran resmi yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia mengalami kegagalan. Salah satunya, gugatan warga atas persetujuan pemanfaatan ruang laut kepada CPS, karena khawatir dampak pembangunan akomodasi terapung terhadap ekosistem Pulau Pari.
Gugatan ini kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, perlawanan warga terhadap BPA juga tidak membuahkan hasil memuaskan, meskipun terdapat temuan Ombudsman yang menyatakan sertifikat hak milik yang perusahaan pegang cacat administrasi.

Perlawanan melompat skala
Upaya mewujudkan keadilan yang kandas di ranah hukum domestik, tidak menyurutkan semangat warga Pulau Pari melawan. Mereka melawan dengan melompati skala nasional, yaitu mengajukan litigasi krisis iklim transnational.
Litigasi empat warga ajukan, yaitu Bobby, Asmaniah, Edy, dan Arif. Mereka melawan Holcim di Pengadilan Kanton Zug, yang memiliki yurisdiksi kantor pusat Holcim berlokasi.
Pemilihan Holcim sebagai tergugat berdasarkan pada kecenderungan litigasi iklim yang menargetkan aktor korporasi minyak fosil. Gugatan terhadap Holcim bermakna penting, untuk membawa industri semen ke sorotan dan menuntut pertanggungjawabannya terhadap krisis iklim.
Secara global, industri semen menyumbang sekitar 8% emisi CO2 tahunan dunia, hampir tiga kali lipat lebih banyak dari industri penerbangan.
Menurut studi HEKS, Holcim telah mengeluarkan sekitar 7 miliar ton CO2 sejak 1950. Angka ini lebih dari dua kali lipat emisi Swiss selama periode yang sama.
Dalam substansi gugatan, para penggugat mengklaim bahwa gas rumah kaca yang Holcim lepaskan telah berkontribusi pada krisis iklim. Hal ini dipandang melanggar hak warga Pulau Pari dan menyebabkan kerugian serta kerusakan mata pencaharian mereka.
Warga mengajukan tiga tuntutan: (1) mengurangi emisi gas rumah kaca, (2) mengambil langkah-langkah perlindungan untuk memperbaiki kerusakan di pulau, dan (3) mengganti kerugian para penggugat.
Litigasi iklim yang mereka ajukan mencakup tiga pilar tata kepengurusan iklim, yakni, mitigasi, adaptasi, dan kerugian serta kerusakan, yang harus dipenuhi Holcim.
Selama dua tahun proses hukum, terdapat perkembangan positif. Pada 2024, Pengadilan Zug mengabulkan permohonan bantuan hukum (legal aid) kepada para penggugat berdasarkan Pasal 11c Federal Act on Private International Law (PILA) Swiss. Ia mengatur bahwa, “Bantuan hukum diberikan kepada orang yang berdomisili di luar negeri dengan syarat yang sama seperti yang berlaku bagi orang yang berdomisili di Swiss.”
Artinya, biaya beracara yang warga Pulau Pari lakukan dalam kasus ini ditanggung Pemerintah Swiss, sebagai bentuk kewajiban negara dalam menjamin akses keadilan bagi mereka yang dirugikan entitas yang berasal dari Swiss.
Beberapa hari lalu, pengadilan yang sama juga memberikan putusan dalam pemeriksaannya atas aspek formil (prosedural). Pengadilan menolak tangkisan Holcim yang menilai pengadilan tidak berwenang mengadili, dengan alasan perlindungan iklim merupakan ranah kekuasaan eksekutif, bukan judikatif.
Pengadilan menilai, pemeriksaan tidak bertujuan untuk menggantikan kebijakan iklim yang dibuat pemerintah yang sah, namun melengkapinya.
Pengadilan juga menolak argumentasi Holcim yang mengatakan bahwa Pulau Pari akan tetap rusak meski Holcim menurunkan emisi karena perusahaan semen yang lain tetap mengeluarkan emisi lebih besar.
Pada poin ini, pengadilan memberikan jawaban bahwa sekecil apapun kontribusi untuk mengatasi krisis iklim adalah langkah penting dan satu tindakan berbahaya tidak dapat dibenarkan hanya karena pihak lain melakukannya.
Tentu saja, perjalanan kasus ini masih panjang karena akan berlanjut pada proses banding dan pemeriksaan aspek materiil (substansi gugatan), yang menjadi penentu apakah tuntutan para penggugat akan dikabulkan.

Pelajaran masa depan
Ada pelajaran penting perlawanan warga Pulau Pari melalui litigasi iklim transnasional. Pertama, terdapat pengabaian struktural masyarakat pulau kecil dalam kebijakan iklim Indonesia.
Saat ini, kebijakan iklim Indonesia lebih banyak upaya mitigasi yang terbentuk dari dominasi industri ekstraktif yang intensif karbon, yang berupaya memperluas peluang bisnis mereka di tengah krisis iklim.
Hal ini terlihat dalam program transisi energi, melalui kendaraan listrik yang memicu ledakan pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di Indonesia Timur, maupun pengolahan nikel untuk jadi baterai kendaraan listrik.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang rentan terhadap krisis iklim, dalam negosiasi iklim global, Indonesia tidak merepresentasikan diri sejalan dengan kepentingan negara kepulauan yang memiliki agenda sejalan dengan negara-negara pulau kecil.
Kepentingan Indonesia justru lebih dekat dengan negara-negara produsen bahan bakar fosil, seperti negara-negara Teluk. Akibatnya, kebutuhan mendesak komunitas pulau kecil di tingkat sub-nasional Indonesia untuk menangani krisis iklim, tidak terwakili Pemerintah Indonesia dalam diplomasi iklim di tingkat global.
Kedua, kecenderungan skeptis komunitas marjinal terhadap peradilan Indonesia yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, termasuk keadilan iklim tetapi tidak berlaku. Berdasarkan basis data litigasi iklim di Indonesia, putusan pengadilan tampak campur aduk, dengan beberapa kasus berakhir kemenangan dan lainnya kekalahan.
Bila menggali lebih dalam, kasus litigasi iklim yang pengadilan Indonesia menangkan memiliki karakteristik khusus, yaitu, penggugat atau pemohon adalah pemerintah melawan perusahaan yang melakukan kebakaran hutan atau lahan gambut.
Sisi lain, kasus litigasi iklim yang organisasi lingkungan atau masyarakat terdampak lakukan, cenderung pengadilan tolak.
Pengalaman ini menggambarkan hubungan korporatisme antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif di Indonesia, yaitu, hakim cenderung bertindak seperti aktivis iklim dalam kasus iklim yang diajukan pemerintah.
Sebaliknya, hakim menjadi skeptis terhadap krisis iklim dalam kasus yang diajukan organisasi lingkungan dan komunitas terpinggirkan.
Berdasarkan dua alasan itu, komunitas pulau kecil di tingkat sub-nasional, seperti Pulau Pari, mencari jalan di luar yurisdiksi nasional untuk menuntut keadilan iklim.
Hal ini mereka lakukan, untuk mencari forum lebih kredibel agar suara mereka didengar. Sebagaimana warga Pulau Pari buktikan, pengadilan di Swiss dianggap sebagai forum hukum yang lebih menjanjikan untuk menjamin dan memenuhi hak-hak mereka dan berkontribusi pada gerakan keadilan iklim global.
Melalui strategi ini, warga Pulau Pari menarik perhatian dan mencari dukungan komunitas internasional.
Langkah mereka untuk mengajukan gugatan iklim transnasional, tidak hanya mewakili kepentingan warga Pulau Pari semata. Mereka juga, sedang mewakili kepentingan komunitas pulau kecil di tingkat sub-nasional yang memiliki kontribusi kecil terhadap krisis iklim, namun paling parah terdampak. Sedang negara, justru mengabaikan keselamatan mereka.
* Penulis: Agung Wardana adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Penulis Buku “Contemporary Bali: Contested Space and Governance.” Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****
Menolak Tenggelam, Warga Pulau Pari Resmi Gugat Holcim di Pengadilan Swiss