Banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menunjukkan bagaimana sebuah bencana ekologis bisa menjadi sangat mematikan ketika bertemu dengan tata kelola hutan yang rapuh.
Kerusakan terbesar terjadi di hulu DAS, tempat hutan lindung berfungsi sebagai reservoir air. Ketika hutan hilang, sungai kehilangan kapasitasnya, dan bencana menjadi rutin. Derasnya hujan memang pemicu awal, namun gelombang lumpur, bebatuan, dan ribuan gelondongan kayu yang menyapu desa-desa bukanlah peristiwa alamiah.
Di banyak lokasi, banjir bandang membawa kayu gelondongan dari konsesi yang menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Pemantauan terbaru JPIK menunjukkan bahwa sebagian besar deforestasi tahun 2024 justru terjadi di dalam konsesi legal—baik hutan tanaman industri (HTI), kebun sawit, maupun izin tambang. Artinya, kerusakan bukan melulu soal ilegalitas, tetapi legalitas yang dibangun di atas regulasi longgar dan minim pengawasan.
Data WALHI pada periode 2016–2025 memperkuat gambaran suram ini: 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi, dipicu aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, serta PLTA dan PLTM. Di sisi lain, pemantauan JPIK mencatat 110,5 ribu hektar deforestasi hanya dalam tiga tahun terakhir (hingga September 2025).
Sementara Sumatera porak-poranda, DPR dan pemerintah sebenarnya sedang proses membahas Revisi UU Kehutanan yang telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Namun alih-alih menjadi instrumen perbaikan tata kelola hutan, draf revisi yang beredar justru mempertahankan pola kolonial dalam penguasaan hutan dan mengabaikan perkembangan sosial-ekologis hari ini.
Dengan adanya bencana ini, maka yang kita butuhkan sekarang bukan lagi revisi parsial, tetapi UU Kehutanan baru yang transformatif. Undang-undang baru yang harus mampu menjawab perubahan iklim, lonjakan bencana ekologis, dan ketidakadilan struktural yang dihadapi masyarakat adat.

Deregulasi Cipta Kerja dan Akar Sistemik Bencana
Pendekatan regulasi yang pro-ekspansi telah membuat ekonomi ekstraktif seperti tambang, sawit, dan HTI mendominasi Sumatera. Namun keuntungan jangka pendek itu harus dibayar dengan biaya ekologis yang mahal: banjir bandang, erosi tanah, hilangnya jasa lingkungan, dan rusaknya keanekaragaman hayati.
Hasil studi Celios menyebut bencana ekologis di Sumatera periode November 2025 diproyeksi telah mengakibatkan kerugian ekonomi Rp68,67 triliun. Angka ini mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan serta kehilangan produksi lahan pertanian yang tergenang banjir-longsor.
Lalu apa sejatinya yang mendorong terjadinya ekspansi sumberdaya alam?
Paradigma pengelolaan hutan mengalami pergeseran tajam sejak disahkannya UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan regulasi turunannya; dimana hutan tidak lagi dipandang sebagai penyangga ekologis, sosiologis, dan tata ruang, tetapi sebagai ruang transaksi investasi yang bisa dinegosiasikan.
Berdasarkan analisis JPIK aturan yang berkontribusi dalam kerusakan hutan di Sumatera yang terhubung dengan Cipta Kerja, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Pasal 10A & 10B tentang Legalitas melalui Pemutihan. Pasal ini menawarkan mekanisme administratif untuk melegalkan kebun sawit, HTI, atau proyek lain yang telah berdiri di kawasan hutan sebelum UU disahkan. Pelaku tidak lagi terjerat pidana, cukup melalui proses administratif.
Akibatnya, jutaan hektar hutan lindung dan hutan alam di Sumatera berubah fungsi tanpa melalui proses hukum serius, sementara masyarakat adat terpinggirkan. Aturan ini menjadi semacam “karpet merah” bagi perambahan hutan yang sudah terlanjur luas.
Kedua, Penghapusan ketentuan tutupan hutan minimal 30%. Sebelumnya, UU Kehutanan menetapkan bahwa setiap provinsi harus memiliki cadangan hutan minimal 30% dari luas wilayah. Ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
Efeknya jelas: wilayah hulu yang rentan secara ekologis dapat dibuka untuk investasi, meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Ketiga, Pelemahan AMDAL dan Penyederhanaan Perizinan. Izin lingkungan kini dapat dilebur dengan izin usaha, mempersingkat proses dan melemahkan kontrol dampak ekologis. Banyak proyek berisiko tinggi—termasuk tambang dan PLTA—dapat memperoleh izin dengan proses jauh lebih cepat, seringkali tanpa kajian lapangan yang menyeluruh.
Keempat, Penegakan Hukum yang Melemah dan Zona Impunitas. Hasil pementauan JPIK tahun 2024 menunjukkan beberapa perusahaan PBPH Hutan Tanaman Industri menebang hutan alam di luar RKT. Namun sanksinya hanya berupa penurunan peringkat evaluasi. Tidak ada sanksi pidana, tidak ada denda yang membuat efek jera.
Kombinasi regulasi ini menciptakan zona impunitas—ruang bebas risiko bagi korporasi besar. Pelanggaran terjadi berulang, sementara masyarakat yang paling terdampak adalah desa-desa di perbukitan yang kehilangan fungsi ekologis hulu.
Regulasi Pasca UU Ciptaker
Regulasi Lama dan Reparasi Administratif Tak Lagi Cukup
UU Kehutanan 1999, meski pernah menjadi fondasi pengelolaan hutan, kini terbukti tak memadai menghadapi tekanan investasi dan ekspansi industri. Reparasi administratif seperti pemutihan yang diatur di Pasal 10A dan 10B UU Cipta Kerja justru membuka pintu bagi praktik ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Aturan ini memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk menempati kawasan hutan secara administratif, meski secara ekologis tindakan tersebut merusak. Selain itu, aturan ini kerap menimbulkan konflik tenurial karena tumpang tindih dengan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Pengawasan hukum yang lemah membuat efek jera tidak tercipta, sehingga pelanggaran terus berulang.
Dalam agenda transformasi, UU Kehutanan baru harusnya menjadi instrumen perubahan paradigma pengelolaan hutan: berubah dari model ekonomi ekstraktif yang merusak menjadi sistem yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Untuk itu Revisi UU Kehutanan harus dapat menyelesaikan persoalan mendasar sektor kehutanan, yang mencakup elemen-elemen kunci sebagai berikut:
- Mengembalikan batas tutupan hutan minimal per pulau atau provinsi. Setiap provinsi seharusnya memiliki cadangan hutan minimal 30% dari luas wilayah, seperti yang sebelumnya diatur UU Kehutanan lama. Ketentuan ini penting untuk menjaga fungsi hidrologis, meminimalkan erosi, dan mengurangi risiko banjir di daerah hulu
- Menghapus pasal keterlanjuran (10A & 10B UU Cipta Kerja). Pasal pemutihan ini memberikan legitimasi administratif bagi praktik ilegal yang sudah berjalan bertahun-tahun. UU baru harus menghapus ketentuan ini agar pelanggaran masa lalu tidak dilegalisasi, dan sinyal impunitas bagi perusahaan besar dihentikan.
- Memulihkan sanksi pidana bagi penebangan di luar RKT. UU baru harus mengembalikan hukuman pidana dan denda yang signifikan, sehingga setiap pelanggaran menimbulkan efek jera.
- Memperkuat pengawasan daerah dan masyarakat sipil/ adat. UU baru perlu memberikan wewenang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat/lokal termasuk pemantau independen dari masyarakat sipil untuk memantau perizinan dan aktivitas industri. Partisipasi publik yang kuat, didukung akses data transparan, dapat menjadi alat kontrol efektif untuk mencegah korupsi dan pelanggaran.
- Melindungi hutan alam tersisa sebagai “kawasan lindung permanen”. Hutan alam yang tersisa harus dijadikan kawasan lindung permanen, termasuk hutan lindung, hutan konservasi, dan habitat spesies kritis. Perlindungan ini menjamin keberlangsungan ekosistem, mempertahankan jasa lingkungan, dan mencegah bencana ekologis.
- Integrasi penuh dengan target iklim nasional (FOLU Net Sink 2030). UU Kehutanan baru harus sejalan dengan strategi nasional mitigasi perubahan iklim. Hutan bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga instrumen utama dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030, yang mencakup pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon.
- Transparansi data perizinan, peta konsesi, dan rantai pasok. UU baru harus memastikan akses penuh data perizinan, peta konsesi, dan rantai pasok, sehingga aktivitas industri dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat sipil, peneliti, dan media. Hal ini menjadi prasyarat untuk mencegah ilegalitas dan praktik merusak hutan yang tersembunyi di balik legalitas administratif.
- Jaminan Hukum atas Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Meski Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah mengakui eksistensi hutan adat sebagai bagian dari hak konstitusional, namun pengakuan hak masyarakat adat masih dibatasi oleh proses administratif yang rumit dan diskriminatif. UU Kehutanan baru harus menjamin pengakuan langsung dan perlindungan hak-hak tersebut secara eksplisit, tidak bersyarat pada proses birokrasi.

Indonesia Membutuhkan UU yang Pro Keselamatan Rakyat
Banjir bandang 2025 adalah alarm keras bagi DPR dan pemerintah. Ia menunjukkan bahwa regulasi yang membiarkan kerusakan hutan sama artinya dengan membiarkan nyawa rakyat terancam.
Bencana di Sumatera memperlihatkan bagaimana kegagalan kebijakan bisa berubah menjadi kematian massal. Ketika hutan lindung hilang, sungai meluap lebih cepat. Ketika izin diperlonggar, ekosistem runtuh. Ketika pengawasan dipangkas, perambahan meningkat.
Hadirnya banjir bandang, longsor, kehilangan nyawa, rumah, dan mata pencaharian adalah indikator adanya masalah serius dalam kebijakan. Apa yang terjadi pada 2025 bukan semata cuaca ekstrem, tetapi akumulasi kebijakan yang membiarkan deforestasi meluas tanpa kontrol.
Untuk itu Indonesia membutuhkan UU Kehutanan baru yang berpijak pada keselamatan rakyat, keadilan ekologis, dan pengakuan hak masyarakat adat. Hutan bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi rumah bersama dan penyangga kehidupan.
Akhirnya, pilihan ada di tangan kita: tetap melanjutkan pola lama yang melahirkan bencana, atau membangun masa depan yang menghormati batas dan tidak mengabaikan daya dukung ekologis alam.
* Muhammad Ichwan, penulis adalah Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2024-2027, anggota Perkumpulan Kaoem Telapak dan Dewan Daerah Walhi Jawa Timur (2025-2029). Artikel ini adalah opini penulis.
*****
