- Lebih dari 8.000 Masyarakat Adat Tano Batak ikut merayakan Hari Pahlawan di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), 10 November lalu. Bertepatan dengan penyematan gelar pahlawan pada Soeharto, mereka menyerukan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang di masa presiden kedua itu bernama PT Indorayon. Masyarakat menuntut, pemerintah serius menyikapi suara warga dan selesaikan masalah dengan perusahaan perkebunan kayu ini.
- Jhontoni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak, bilang, masyarakat menuntut pencabutan izin perusahaan karena dampaknya telah merusak struktur sosial hingga ekologis. “Sejak berdiri, TPL ditolak masyarakat karena tidak sesuai dengan kepentingan dan ruang hidup masyarakat Danau Toba,” katanya.
- Pastor Walden Sitanggang, Ketua Umum Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara, menyampaikan dukungan moralnya. Dia bilang, dukungan umat beragama berlatar belakang kewajiban moral sebagaimana Paus Fransiskus ucapkan dalam Laudato Si.
- Dahlia Madani, Wakil Ketua Komnas Perempuan, pada Mongabay mengatakan, sudah menerima laporan dan pengaduan terkait konflik masyarakat Adat Sihaporas ini sejak 2024. Serangan September membuatnya bergegas mengontak Polda Sumut dan pemerintah setempat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Lebih dari 8.000 Masyarakat Adat Tano Batak ikut merayakan Hari Pahlawan di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), 10 November lalu. Bertepatan dengan penyematan gelar pahlawan pada Soeharto, mereka menyerukan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang di masa presiden kedua itu bernama PT Indorayon. Masyarakat menuntut, pemerintah serius menyikapi suara warga dan tindak perusahaan perkebunan kayu ini.
Sejak pukul 07.00 WIB, masyarakat adat dari Toba, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Siantar, Simalungun, Samosir, Humbang Hasundutan, hingga Dairi, berkumpul di Lapangan Merdeka. Kemudian long march ke Kantor Gubernur Sumut berjarak sekitar 1,5 km.
Sesampainya di sana, mereka memulai aksi dengan doa lintas agama. Simbol perjuangan itu bukan hanya isu adat, tetapi persoalan kemanusiaan dan keberlanjutan hidup.
Jhontoni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak, bilang, masyarakat menuntut pencabutan izin perusahaan karena dampaknya telah merusak struktur sosial hingga ekologis.
“Sejak berdiri, TPL ditolak masyarakat karena tidak sesuai dengan kepentingan dan ruang hidup masyarakat Danau Toba,” katanya.
Dia bilang, 167.000 hektar konsesi eukaliptus telah menggerus sawah, ladang, kebun, serta hutan kemenyan. Padahal, itu adalah warisan sumber ekonomi adat antar generasi.
“Kehidupan masyarakat rusak. Mereka yang bekerja sebagai buruh lepas atau petugas keamanan di perusahaan pun dihadapkan pada konflik dengan kerabatnya sendiri. Masyarakat dipecah-belah.”
Sayangnya, upaya warga hari itu tidak membuahkan hasil. Hingga sore hari, Bobby Nasution, Gubernur Sumut, tidak menunjukkan batang hidungnya.
Yang muncul hanya Surya, Wakil Gubernur Sumut. Meskipun demikian, warga menolak bertemu sekalipun tiga kali dia datang.
“Ini soal kewenangan. Tuntutan ini menyangkut nasib ribuan keluarga, harus dijawab oleh gubernur.”
Informasi yang dia peroleh, Bobby Nasution ikut perayaan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta. Massa membubarkan diri pukul 18.00 WIB.
“Dia (Gubernur Sumut), meninggalkan masyarakat yang datang dari kampung-kampung demi acara seremonial. Itu menyakitkan.”

Aksi lanjutan 55 organisasi
Jhontoni menyebut sudah menyiapkan aksi lanjutan. Sebanyak 55 organisasi yang terdiri dari komunitas petani, masyarakat adat, mahasiswa, pemuda, akademisi, ulama, pastor, pendeta, suster, hingga organisasi kepemudaan menyatu dalam gelombang tuntutan penutupan TPL.
“Masyarakat sudah sangat marah. Kami tetap berharap pemerintah menyelesaikan ini dengan baik. Tapi kalau tidak, masyarakat akan terus bergerak.”
Dia bilang, laporan sudah mereka sampaikan ke kementerian terkait dan DPR. Jika jalur formal berjalan lambat, katanya, mereka berencana langsung ngadu ke presiden.
Pastor Walden Sitanggang, Ketua Umum Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara, menyampaikan dukungan moralnya.
Dia bilang, dukungan umat beragama berlatar belakang kewajiban moral sebagaimana Paus Fransiskus ucapkan dalam Laudato Si.
“Ini panggilan iman untuk menjaga ciptaan.”
Dia bilang, situasi konflik sudah berlangsung cukup lama.Ekspansi perusahaan mengusir warga yang sudah tinggal di wilayah itu selama delapan hingga sebelas generasi.
“Hutan alam ditebangi membabi buta, mata air mati, keanekaragaman hayati hilang karena monokultur eucalyptus.”
Persoalan ini, katanya, bukan hanya soal lingkungan, tetapi identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat adat. Perusahaan justru mengkriminalisasi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya.
Sayangnya, penanganan pemerintah cenderung lambat. “Pemerintah mesti pro-rakyat. Kita bukan anti-investor, tapi ekonomi harus tunduk pada kelestarian alam. Selama ini, kami belum melihat keberpihakan itu.”

Catatan Komnas Perempuan
Perempuan jadi kelompok paling terdampak dari konflik Masyarakat Adat Tano Batak dengan TPL. Pada serangan September lalu, sedikitnya 18 perempuan adat Sihaporas mengalami luka-luka dan gangguan psikologis.
Dahlia Madani, Wakil Ketua Komnas Perempuan, pada Mongabay mengatakan, sudah menerima laporan dan pengaduan terkait konflik Masyarakat Adat Sihaporas ini sejak 2024.
Serangan September membuatnya bergegas mengontak Polda Sumut dan pemerintah setempat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Komnas Perempuan melihat perempuan sangat rentan untuk terdampak dari konflik ini, khususnya perempuan adat,” katanya.
Dia mendorong pemerintah dan aparat untuk menaruh perhatian serius dalam konflik ini. Pasalnya, dari pengalamannya, kerap tidak ada proses yang sesuai untuk setiap pelaporan yang masyarakat adat lakukan dalam konflik agraria dan sumber daya alam.
Catatan Komnas Perempuan, kasus serupa kerap terabaikan di beberapa daerah lain. Sehingga timbul pertanyaan ihwal keberpihakan pemerintah dan aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memproses segala tindakan kekerasan dialami para perempuan adat, karena siapapun yang melakukan pelanggaran itu dalam proses penegakan hukumnya harus ditindaklanjuti.”
Khusus perempuan adat, katanya, aksi mempertahankan tanah adat bukan sekadar karena tempat tinggal, tapi sumber utama mata pencaharian mereka yang biasanya bercocok tanam. Tanah-tanah itu juga ruang spiritual atau ruang menjaga keseimbangan antara alam dengan kehidupan mereka.
Karenanya, pemerintah daerah harus menaruh perhatian khusus pada perempuan adat karena mereka lah yang paling rentan. Kebijakan yang keluar, harus melibatkan partisipasi perempuan adat.
Misal, saat memberikan izin konsesi ke perusahaan di lanskap yang bersinggungan dengan wilayah kelola masyarakat adat. Prosesnya harus melibatkan perempuan adat supaya menghasilkan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Di RPJMN, lanjutnya, ada standar-standar yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.
“Keterlibatan perempuan adat memberikan masukan dalam pembangunan di daerah mereka sangat penting.”

Benahi akar persoalan
Yulia Sugandi, Doktor Sosiologi dan Antropologi, menyebut, konflik berulang antara TPL dan Masyarakat Adat Tano Batak tidak akan selesai tanpa penyelesaian akar masalah. Yaitu, kegagalan negara dan lembaga representatif menyalurkan kepentingan publik.
“Permasalahan ini endemik dan akut, yakni politic of representation. Lembaga yang diharapkan merepresentasikan kebutuhan masyarakat—baik eksekutif maupun legislatif—itu tidak inline,” katanya.
Politik representasi, katanya, harus menganut tiga nilai, instrumental, relasional, dan intrinsik. Saat ini, terjadi pengerucutan menjadi satu nilai instrumental atau nilai manfaat.
“Itu pun tidak merata, hanya untuk segelintir yang punya kapital.”
Dia bilang, struktur pemerintahan yang hanya mengonfirmasi satu nilai saja akan terus memunculkan kekerasan sosial dan ekologis. Itu sebabnya, kegagalan pemerintah melihat akar masalah ini memunculkan lingkaran endemik yang tidak putus.
Selain itu, dia juga menyoroti ketidakkonsistenan regulasi yang membuat kebijakan sering bertabrakan satu dengan yang lain. Misal, Putusan Mahkamah Agung 35/2012 yang menyebut hutan adat bukan hutan negara.
“Tapi kemudian ada UU Cipta Kerja. Aturannya bertabrakan. Membuat perlindungan masyarakat adat makin sulit.”
Eko Cahyono, Sosiolog dan Peneliti Sajogyo Institute, menyebut adanya residual consequences, endapan krisis agraria yang memiliki akar sejarah panjang dalam kasus ini. Hingga, tidak bisa hanya lihat konflik tersebut dalam 5 tahun terakhir yang menggema saat masyarakat adat menyuarakan tuntutannya dalam setiap aksi.
Dia bilang, konflik sudah terjadi sejak era kolonial. Rangkaian tuntutan masyarakat adat saat ini adalah buah dari perampasan ruang hidup sepihak yang konsekuensinya terus berlanjut.
“karena sumber masalahnya tidak pernah diselesaikan.”
Akar masalah, katanya, terletak pada perampasan tanah adat sepihak, dan menabrak wilayah kelola rakyat. Namun, tidak ada upaya untuk menyelesaikan sumber masalah ini.
Padahal, wilayah hutan adat yang konsesi caplok merupakan hutan kemenyan yang masyarakat adat anggap sakral. Penghilangan atau pembatasan akses pada tanah adat bukan cuma menghilangkan ekonomi, tapi identitas kebudayaan dan kepercayaan.
Sehingga, tidak bisa mereduksi penyelesaian dengan isu kompensasi, pelibatan masyarakat dalam proyek perusahaan, hingga corporate social responsibility (CSR).
“TPL ini satu rezim besar yang wilayah-wilayah hutan tanaman industrinya menjarah wilayah adat.”
Eko bilang, berlarutnya penyelesaian TPL semakin menunjukkan keberpihakan negara pada korporasi. Tidak sejahteranya masyarakat di sekitar perusahaan memperkuat fenomena korporatokrasi, situasi saat negara bersimpuh di pangkuan korporasi.
“Pemerintah ini melayani siapa sebenarnya?”

*****