- Warga Wawonii akhirnya merasakan puncak kemenangan setelah Mahkamah Agung menolak PK KLHK dan PT GKP, menutup bab panjang perlawanan warga yang sejak awal mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi tambang nikel.
- Koalisi advokasi menilai putusan MA sebagai preseden penting: pulau kecil dilindungi oleh UU 1/2014 dan prinsip keberlanjutan yang diperkuat Putusan MK. Majelis hakim menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan ekologi—prinsip moral yang kerap diabaikan dalam praktik pertambangan nasional.
- Berdasarkan putusan MA, Organisasi lingkungan menuntut negara mencabut seluruh izin tambang di pulau kecil—226 IUP di 477 pulau—dan menindak potensi pidana lingkungan.
- Warga berharap GKP memulihkan ekosistem yang hancur, meski sebagian kerusakan sudah sulit diperbaiki.
Warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut suka cita putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan pulau kecil di Laut Banda itu bebas tambang. Mereka berharap putusan lembaga peradilan tertinggi itu berjalan efektif.
Untuk mengawal putusan itu, Kamis (20/22/25) siang, warga dari empat desa di Wawonii Tenggara turun ke lapangan. Mereka ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang sebelumnya menggerus kebun mereka.
Yang terjadi justru sebaliknya. Di lokasi, warga masih mendapati perusahaan Harita Group itu masih beraktivitas seperti biasa.
Ada sejumlah eskavator, dua buldozer, dan satu dump truck yang masih beroperasi di area tambang dalam kawasan hutan yang dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) telah Menteri Kehutanan cabut.
Warga sempat berusaha menghentikan paksa kegiatan itu tetapi seorang karyawan GKP klaim memiliki rekomendasi untuk lanjutkan kegiatan, meski saat warga memintanya, tak bisa menunjukkan.
Mando Maskuri, warga menyesalkan aktivitas GKP ini. Menurut dia, perusahan sudah mendapat jeda waktu enam bulan untuk hentikan kegiatan pasca pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 19 Mei 2025.

Selama kurun waktu itu, perusahaan harus mereklamasi, mengeluarkan semua barang bergerak dari lokasi, serta menyerahkan lahan kepada Dinas Kehutanan Sultra.
Alih-alih melaksanakan kewajiban, sampai saat ini, perusahaan masih beroperasi seperti biasa. Ancaman hukum, kata Mando, seolah tak berarti bagi perusahaan ini.
“Semua kewajiban itu tidak dilakukan. Itu ilegal,” katanya.
Karena permintaan menghentikan kegiatan tak perusahaan gubris, warga pun putuskan memblokir akses jalan.
“Sudah jelas-jelas izin IPPKH dicabut, tapi perusahaan masih operasi. Ini jelas ada yang tidak beres (korupsi). Apalagi, putusan pengadilan juga demikian.”
Sebelumnya, Kemenhut terbitkan surat keputusan Nomor 264 tertanggal 19 Mei 2025. Isinya, mencabut SK sebelumnya Nomor 576/Menhut-II/2014 tertanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH GKP untuk operasi produksi nikel dan sarana penunjang lain di Konawe seluas 707,10 hektar.
Kemenhut berlasan, pertimbangan pencabutan itu berdasarkan pada putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pembatalan izin tersebut, serta ketentuan peraturan perundangan lain.

Kemenangan warga
Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta GKP, sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya perihal pencabutan IPPKH perusahaan itu.
Dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, menyatakan, “amar putusan: tolak PK,” awal November lalu.
Putusan PK Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025 itu kian mempertegas desakan penutupan operasi tambang yang telah merusak ruang hidup dan ekologi di pulau kecil itu. Sekaligus, menandai babak baru perlawanan rakyat terhadap kebijakan pertambangan di Indonesia.
Bagi warga Wawonii, putusan MA itu sebagai kemenangan besar atas perjuangan mereka yang sejak awal menutut pembatalan izin tambang nikel di pulau kecil itu.
Terlebih, Wawonii hanyalah pulau kecil yang secara undang-undang terlarang untuk tambang.
Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK), yang melibatkan Jatam, YLBHI, Walhi, Kiara, dan Trend Asia, turut mendampingi masyarakat Wawonii melalui jalur peradilan TUN menyebut putusan MA itu sebagai tonggak penting bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Mereka menilai, perlindungan terhadap ruang hidup rakyat, terutama masyarakat pulau kecil, adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.
“Ini lebih dari sekadar kemenangan hukum,” kata Edy K. Wahid, dari YLBHI merespons putusan MA itu.
Sebelumnya, pada 07 Oktober 2024, rakyat Wawonii memenangkan tingkat Kasasi di MA (Putusan Nomor: 403 K/TUN/TF/2024), yang membatalkan SK IPPKH itu. Kemenhut kemudian merespons putusan itu dengan menerbitkan SK pencabutan IPPKH GKP nomor 264/2025.
Majelis Hakim MA menegaskan prinsip moral yang kuat dalam hukum lingkungan di Indonesia. MA menyatakan, kepastian hukum investasi tidak bisa berjalan dengan mengorbankan keselamatan rakyat, ekologi, dan kehidupan yang ada di atas pulau kecil.

Salah sejak awal
TAPaK dalam siaran persnya baru-baru ini ungkapkan, secara hukum, tambang nikel GKP di Wawonii sejak awal bertentangan dengan konstitusi dan hukum lingkungan nasional.
UU Nomor 1/2014 secara tegas melalui Pasal 23 ayat (2) memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, pariwisata, dan perikanan, sementara pertambangan tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 35 huruf k melarang penambangan mineral yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, memperkuat ketentuan itu dengan menegaskan bahwa pulau kecil adalah wilayah dengan perlindungan khusus dan tidak boleh jadi lokasi pertambangan karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
Pulau Wawonii, hanya seluas sekitar 867 kilometer persegi yang menjadi ruang hidup bagi 43.545 jiwa dan makhluk hidup endemik lainnya. Luasan itu jauh di bawah ambang batas ekologis untuk menanggung operasi tambang nikel berskala raksasa.
Pemberian IPPKH seluas lebih dari 700 hektar, sebagaimana SK Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, itu tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekologi, dan ekonomi pulau kecil tersebut. Dampak langsung dari masuknya alat berat perusahaan pada akhir 2019 sangat merusak.
Kebun warga hancur, sumber air bersih mengering, perairan pesisir menjadi keruh dan coklat. Ironisnya, mereka yang berjuang mempertahan tanah mereka justru kena jerat hukum.
TAPak menilai, kemenangan Wawonii adalah teguran keras bagi negara, menunjukkan bahwa kebijakan tambang atas nama hilirisasi dan transisi energi telah berjalan tanpa dasar keadilan bagi masyarakat korban.
Berkaca pada kasus ini, Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional mendesak, pemerintah berbenah dan segera mencabut semua izin industri ekstraktif di pulau-pulau kecil.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan ada 226 IUP yang beroperasi di 477 pulau kecil di 21 kabupaten/kota. Dia pun meminta pemerintah mengusut dugaan tindak pidana akibat aktivitas ilegal.

Tumpuan hidup warga
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang Jatam nasional, menyatakan bahwa kemenangan ini bukan sekadar persoalan legalitas tambang di mata hukum. Tetapi, juga soal hidup dan matinya warga pulau kecil.
Kehidupan rakyat pulau kecil bertumpu pada hubungan timbal balik, pertukaran antara tubuh dengan tanah, pesisir, dan laut yang menjadi sumber kehidupan dan identitas mereka. Ketika tambang merusak semua itu, maka terputuslah pertukaran yang menopang kehidupan.
“Bukankah itu sama saja dengan bentuk pembunuhan yang dibungkus atas nama tambang nikel, transisi energi, dan mantra tren rendah karbon,” ujar Jamil.
Menyusul putusan ini, warga Wawonii menuntut penyelesaian reklamasi lahan, pemulihan lingkungan, penanganan dampak sosial, pengembalian lahan pertanian, pemeriksaan GKP, penghentian seluruh aktivitas perusahaan. Juga, pencabutan seluruh IUP di Pulau Wawonii dan pulau-pulau kecil lain di Indonesia.
Warga khawatir lubang bekas tambang yang belum direklamasi memicu bencana di kemudian hari. Karena itu, mereka berharap, GKP memperbaiki kerusakan ekologis yang timbul akibat aktivitas mereka dan meminta perusahaan lakukan pemulihan seperti sedia kala. “Meskipun sudah hancur dan tidak bisa diolah lagi” kata Hastoma, warga Wawonii.
*****