- Obsesi pemerintah untuk dagang karbon berisiko menyengsarakan masyarakat adat. Pelibatan yang minim akan membuat penjaga ekosistem alami ini tersingkirkan dari ruang hidup yang selama ini mereka jaga.
- Ambisi ini pemerintah tunjukkan lewat kerjasama dengan tiga lembaga sertifikasi kredit karbon, Gold Standard Foundation, Global Carbon Council (GCC), Plan Vivo Foundation, dan Verra tahun 2025. Juga, sesi khusus Sellers Meet Buyers di Paviliun Indonesia di COP30 di Belém, Brasil.
- Masyarakat Adat Aru punya pengalaman tidak menyenangkan ihwal bisnis karbon. Rosalina Gaelagoy dalam webinar bertajuk Di Balik Perizinan: Konsesi Hutan dan Pasar Karbon di Indonesia, menyebut, mereka pernah tertipu perusahaan yang datang ke kampung.
- Rudi Syaf, Penasehat Senior KKI Warsi, mengemukakan pentingnya rekognisi masyarakat adat dalam mengelola hutannya supaya bisa masuk skema kredit karbon. Regulasi pun harus mendukung, karena, menurutnya, sejauh ini banyak regulasi yang tumpang tindih.
Nafsu pemerintah untuk dagang karbon berpotensi menyengsarakan masyarakat adat. Pelibatan yang minim akan membuat penjaga ekosistem alami ini tersingkirkan dari ruang hidup yang selama ini mereka jaga.
Ambisi ini pemerintah tunjukkan lewat kerjasama dengan tiga lembaga sertifikasi kredit karbon, Gold Standard Foundation, Global Carbon Council (GCC), Plan Vivo Foundation, dan Verra tahun 2025. Juga, sesi khusus Sellers Meet Buyers di Paviliun Indonesia di COP30 di Belém, Brasil.
Proses penandatanganan dengan Gold Standard Foundation Pemerintah lakukan awal 2025 sebagai tindak lanjut dari peluncuran perdagangan karbon luar negeri melalui IDX Carbon. Sedangkan dengan dua lembaga berikutnya baru terjalin 16 September, dan yang terakhir dengan Verra pada 5 Oktober.
Sementara untuk Sellers Meet Buyers, sengaja pemerintah sediakan waktu khusus 90 menit per harinya selama COP30 berlangsung. Tujuannya, jadi etalase proyek-proyek hijau yang bisa ditransaksikan.
Ada 40 proyek yang terdiri dari 21 sektor energi, delapan forest and other land use, serta 11 waste (sampah) yang pemerintah tampilkan. Total kredit karbon mencapai 90.101.796 ton CO2e.
“Pasar karbon bukan sekadar transaksi ekonomi. Ini adalah cara kita menegakkan integritas dan membangun kepercayaan dunia terhadap sistem karbon Indonesia,” ucap Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH), di laman resmi KLH.

Trauma masyarakat adat
Masyarakat adat Aru punya pengalaman tidak menyenangkan ihwal bisnis karbon. Rosalina Gaelagoy dalam webinar bertajuk Di Balik Perizinan: Konsesi Hutan dan Pasar Karbon di Indonesia, menyebut, mereka pernah tertipu perusahaan yang datang ke kampung.
Awalnya, perusahaan itu datang ke Aru, menjanjikan program pemberdayaan masyarakat dengan melakukan pendampingan budidaya teripang, rumput laut, dan kepiting bakau. Masyarakat senang dan menyambut baik.
Namun, beberapa bulan setelahnya, tiba-tiba dan sepihak perusahaan mengantongi surat izin penggunaan lahan dari pemerintah daerah untuk untuk proyek kredit karbon. Masyarakat adat pun merasa tertipu.
“Karena masyarakat merasa sudah dibohongi sehingga dengan spontan mereka menolak dan mengusirnya, sehingga sampai hari ini tidak lagi kembali ke Aru,” kata Mama Oca, panggilan akrabnya.
Masyarakat Adat Aru, katanya, tidak memahami kredit karbon, penjualan karbon, dan tetek bengeknya. Mereka juga tidak berpengalaman dengan hal itu.
Yang pasti, mereka berpengalaman menjaga alam, hutan, serta ruang hidup mereka agar tetap lestari. Dia bilang, alam di wilayahnya masih terjaga dan lestari. Masyarakat adat setia dalam menjaga dan merawat hutan adat mereka.
Masyarakat, menurutnya, akan terbuka menyambut setiap program yang memabntu meningkatkan kualitas sumber daya mereka. Bukan sebaliknya yang merusak.
“Nah, dalam kaitan dengan kredit karbon, menurut hemat saya, hutan adat di Aru ini memiliki prospek masa depan yang sangat menjanjikan bila dikelola secara baik, secara tertanggung jawab, dengan tentu melibatkan masyarakat adat di dalamnya.”
Pengelolaan hutan yang baik, termasuk program kredit karbon, bagi peraih penghargaan Right and Resources Initiative (RRI) Award 2025 itu harusnya memiliki desain dan mekanis simpel yang memberikan ruang cukup bagi masyarakat adat.
Mereka harusnya jadi subjek atau pelaku, sehingga mendapatkan manfaat atas hutan mereka, serta berdaulat atas hutan adat.
Perusahaan yang ingin berinvestasi kredit karbon di Aru, lanjutnya, harus sosialisasi dengan masyarakat. Juga, menjelaskan konsep itu dengan benar, manfaatnya bagi masyarakat, dampak negatifnya, mekanisme penjualan, serta peran masyarakat adat.
“Sehingga seandainya apa yang dirundingkan bersama diterima, ya, lalu bisa dilaksanakan. Sebab, jujur, masyarakat adat masih trauma dengan hal-hal yang disampaikan tadi. Pernah Menara Group datang dengan menggempur masyarakat adat dengan segala macam hal.”

Rekognisi masyarakat adat!
Rudi Syaf, Penasihat Senior KKI Warsi, mengemukakan pentingnya rekognisi masyarakat adat dalam mengelola hutannya supaya bisa masuk skema kredit karbon. Regulasi pun harus mendukung, karena, menurutnya, sejauh ini banyak regulasi yang tumpang tindih.
Contoh yang berhasil di komunitas di Bujang Raba, Jambi. Masyarakat binaan KKI Warsi dan kerjasama dengan Plan Vivo ini mengelola hutan desa di Desa Lubuk Beringin.
“Setelah masyarakat mendapatkan sertifikasi, maka kita masuk. Tapi kami mengembangkan adalah ee skemanya bukan carbon market. Jadi kami mengembangkan lebih ke skema carbon non market,” katanya.
Dalam skema carbon non market, orang yang membayar karbon itu tidak menginginkan kredit karbon, tetapi membayar karena melihat kepedulian masyarakat dalam menjaga hutan. Karena hutan terjaga oleh masyarakat, maka hutan mampu menyerap emisi karbon.
“Kita dapat di harga enam dolar per ton karbon.”
Uang pembayaran karbon itu mengalir langsung ke masyarakat. Rudi bilang, karena jumlah itu tidak terlalu besar untuk lima desa, mereka hanya menggunakannya untuk kegiatan masyarakat lokal, seperti khitanan massal.
Tahun-tahun berikutnya, 20% uang itu mereka pakai untuk keperluan penjagaan dan pelestarian hutan.
Menurut dia, Bujang Raba mampu menjaga hutan mereka. Hutan makin hijau di tangan masyarakat. Sejak masyarakat kelola dengan skema hutan desa, tutupan lahan di kawasan itu relatif terjaga selam 2013-2023.
Dia pun berani klaim deforestasi 05 selama 2013-2018. Tutupan hutan menurun pada 2019 karena kebakaran hutan, namun kembali tubuh dan stabil setelahnya.
Skema carbon non market ini, katanya, lebih efektif karena keputusannya lewat musyawarah bersama masyarakat.
“Poinnya, masyarakat di Bujang Raba berhasil membuktikan mereka menjaga hutan dan kemudian dengan skema carbon non market mereka mendapatkan pendanaan secara langsung dari banyak pihak yang peduli dengan mereka.”
Namun, dia melihat ada tantangan dari kebijakan yang tumpang tindih. Mereka pun pernah mendapat mendapat surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelum kementerian ini dipecah dua) untuk menghentikan kegiatan tersebut karena dianggap mengurangi NDC Indonesia.
Rudi bilang, tidak ada kredit karbon yang pindah di Bujang Raba, karena sifatnya payment environment services, yang membayar mereka bisa individu atau lembaga. Sampai saat ini, mereka masih menunggu kejelasan skema yang bisa mereka jalankan terkait dengan pasar karbon ini.
“Walaupun sudah ada upaya tapi … belum ada regulasi yang clear yang lebih teknis begitu. Selain Perpres NEK begitu ya, umpama mengatur lebih detail seperti apa itu voluntary carbon market.”
Riko Wahyudi, Pakar Tata Kelola Karbon di Pusat Penelitian Perubahan Iklim Universitas Indonesia, menjelaskan beda proyek karbon dan pasar karbon.
“Project karbon itu mekanismenya itu kan kita sebutnya mekanisme offset. Pasarnya beda lagi. Nanti ada yang pasar domestik, pasar luar negeri, ada yang voluntary, ada yang compliance juga.”
Dalam proyek karbon, masyarakat perlu menjadi pelaku utama dan pihak yang benar-benar memahami proyek ini harus mendampingi. Prosesnya pun harus bebas paksaan.
Pendamping, lanjutnya, harus benar-benar memastikan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa/FPIC. ) berjalan dengan partisipasi penuh dari masyarakat. Bukan hanya partisipasi elit desa, seperti kepala desa dan aparatnya.
Selain itu, proyek harus transparan dan informatif pada masyarakat. Termasuk skema proyek dan pembagian hasilnya.
Sisi lain, menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan atau pihak yang berkepentingan, melakukan penyaringan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang memenuhi standar. Serta, ada tim verifikasi yang bekerja dengan standar yang ketat.
“Menurut kami itu filternya pertama ada di proses validasi dan verifikasi di masing-masing standar, apakah di SRN atau di internasional standar.”
Wawan Gunawan, Koordinator PokJa Penyelenggaraan Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup, mengakui, pasca Perpres 98 Tahun 2021, pasar karbon di sektor FOLU memang belum berjalan.
Tetapi, lanjutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan perihal pasal karbon sektor FoLU.
“Kemudian kita memang saat ini sudah membuka, ya, seluas-luasnya sebetulnya untuk kerja sama di dalam perdagangan karbon ini dan juga sudah membuka channeling untuk perdagangan karbon bisa beroperasi dengan baik di Indonesia,” jelasnya.
Kerjasama pemerintah dengan Verra, lanjutnya, akan banyak bekerja di bidang kehutanan.
Dia bilang, pemerintah tengah mendesain mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing mechanism) sehingga masyarakat juga mendapat manfaat nyata, bukan hanya perusahaan, terdapat pendistribusian manfaat/hasil secara adil.
“Jadi memang filosofinya kan sebetulnya perdagangan karbon itu bahwa atau nilai ekonomi karbon bagaimana agar masyarakat juga bisa memperoleh benefit atau manfaat dari kegiatan yang ada.”

*****
Jelang COP30, Para Pihak Serukan Perlindungan Masyarakat Adat