- Dua tokoh masyarakat adat Kepulauan Aru, Mika Ganobal dan Rosalina “Mama Ocha” Gaelagoy, menapakkan kaki di panggung dunia. Mereka menerima penghargaan dari Right and Resources Initiative (RRI) Award 2025 di Kathmandu, Nepal, akhir Juni.
- Dalam unggahan akun resmi @rightresources, komunitas Aru disebut sebagai simbol perlawanan dari Asia terhadap ekspansi industri yang mengancam pulau-pulau kecil. Komunitas ini dinilai berhasil mempertahankan warisan ekologis dan budaya melalui aksi kolektif dan pengetahuan turun-temurun.
- Kepulauan Aru terdiri dari lebih dari 832 pulau dengan luas daratan sekitar 800 ribu hektar. Lebih dari 75% wilayah ini masih ditutupi hutan alam. Namun, di balik keindahan itu, Aru telah lama menjadi target eksploitasi sumber daya alam dalam berbagai bentuk konsesi.
- Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), mengungkapkan ada empat gelombang besar proyek berbasis lahan yang mengancam Aru. Yakni, eksploitasi sumber daya hutan dan laut sejak 1970 hingga 2000, perkebunan tebu seluas 500 ribu hektar oleh PT Menara Group (2007–2013), rencana peternakan sapi oleh Jhonlin Group (2014–2021); proyek perdagangan karbon dan reaktivasi izin PBPH-HA, termasuk izin anak usaha Melchor Group seluas 192 ribu hektar dan PT Wana Sejahtera Abadi (WSA) 54,5 ribu hektar.
Dari gugusan pulau kecil di ujung tenggara Maluku, dua tokoh masyarakat adat Kepulauan Aru, Mika Ganobal dan Rosalina “Mama Ocha” Gaelagoy, menapakkan kaki di panggung dunia. Mereka menerima penghargaan dari Right and Resources Initiative (RRI) Award 2025 di Kathmandu, Nepal, akhir Juni.
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan keberanian mereka menjaga hutan dan melestarikan pengetahuan tradisional di tengah gempuran proyek nasional yang mengancam ruang hidup mereka.
Sekaligus menegaskan pengakuan global terhadap perjuangan gerakan #SaveAru, sebuah aksi kolektif yang lahir dari masyarakat adat untuk mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi industri, mulai dari perkebunan, peternakan, hingga perdagangan karbon.
“Panah hanya berguna jika masih ada hutan. Tanpa hutan, panah tak lebih dari kayu tak bermakna,” kata Mika Ganobal, dalam pidatonya yang sangat menyentuh, sesaat setelah menerima penghargaan.
Pernyataan oleh Mika menggambarkan bagaimana hutan bukan sekadar ruang ekonomi bagi masyarakat Aru, tetapi pondasi kehidupan, kebudayaan, dan spiritualitas mereka. Penolakannya terhadap kehadiran sejumlah korporasi bukan berarti anti pembangunan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya ingin dihormati di atas tanah leluhur kami,” katanya.
Senada juga dengan Mama Ocha, perempuan adat dari Desa Marfenfen, Kepulauan Aru. Sebagai masyarakat adat, kehidupan mereka sangat bergantung pada alam.
“Sebagai perempuan Aru, hidup kami bergantung pada laut dan hutan. Kalau alam rusak, kami yang pertama terdampak. Maka kami jaga, kami rawat,” katanya.

Aru tanah leluhur, bukan komoditas
Kepulauan Aru terdiri dari lebih dari 832 pulau dengan luas daratan sekitar 800.000 hektar. Lebih dari 75% wilayah ini masih ditutupi hutan alam. Namun, di balik keindahan itu, Aru sudah lama menjadi target eksploitasi sumber daya alam dalam berbagai bentuk.
Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), mengatakan, setidaknya ada empat gelombang besar proyek berbasis lahan yang mengancam Aru.
1. Eksploitasi sumber daya hutan dan laut sejak 1970-2000
2. Perkebunan tebu seluas 500 ribu hektar oleh PT Menara Group (2007–2013)
3. Rencana peternakan sapi oleh Jhonlin Group (2014–2021)
4. Proyek perdagangan karbon dan reaktivasi izin PBPH-HA, termasuk izin anak usaha Melchor Group seluas 192.000 hektar dan PT Wana Sejahtera Abadi (WSA) seluas 54.500 hektar.
“Masyarakat Adat Aru tidak tinggal diam. Mereka membuktikan bahwa tata kelola berbasis adat mampu melestarikan alam jauh lebih baik daripada proyek-proyek investasi berbasis ekstraksi,” kata Mufti.
Meski berhasil menggagalkan beberapa proyek besar, Masyarakat Aru tetap berada dalam bayang-bayang ancaman karena belum adanya pengakuan formal atas wilayah adat mereka. Hingga kini, hutan adat Aru belum terlindungi secara hukum.
“Negara belum hadir sebagai pelindung.”
Mufti tegaskan, tanpa pengakuan hukum, perjuangan masyarakat adat akan selalu rentan terhadap penggusuran. FWI pun mendorong, pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah konkret untuk melindungi hutan tersisa dan memberi jaminan hukum bagi komunitas adat yang menjaga ruang hidup mereka.
“Pengakuan wilayah adat adalah solusi nyata melindungi hutan dan laut. Sudah saatnya negara jadi pelayan masyarakat adat, bukan perpanjangan tangan korporasi,” ujar Mufti.

Mewariskan harapan
Dalam unggahan akun resmi @rightresources, komunitas Aru disebut sebagai simbol perlawanan dari Asia terhadap ekspansi industri yang mengancam pulau-pulau kecil. Komunitas ini dinilai berhasil mempertahankan warisan ekologis dan budaya melalui aksi kolektif dan pengetahuan turun-temurun.
“Bukan karena disuruh, tapi karena inilah tempat hidup kami,” tulis akun @pemantauhutan, yang mendokumentasikan perjuangan masyarakat adat Aru selama lebih dari 30 tahun.
Rosalina Gaelagoy menutup pernyataannya dengan harapan sederhana namun tajam,
“Kami sudah menjaga tanah ini sebelum negara ada. Kami hanya ingin dihormati.”

*****